Perkembangan dan Pencapaian Target dan Tujuan MDGs
Provinsi-provinsi di Pulau Sumatera Tahun 1990-2007
Oleh: Randy R. Wrihatnolo
(1) Nanggroe Aceh Darussalam
Pencapaian target menanggulangi kemiskinan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam cukup baik ditinjau dari kecenderungan persentase penduduk miskinnya (Po). Po Nanggroe Aceh Darussalam pada tahun 1993 mencapai 13,5 persen atau 496.700 jiwa. Persentase ini berada di bawah Po nasional 13,7 persen dan juga berada di bawah rata-rata provinsi 14,7 persen. Penduduk miskin Nanggroe Aceh Darussalam tahun 2000 ternyata bertambah banyak atau meningkat persentasenya menjadi 29,8 persen. Po tahun 2006 menurun menjadi 28,7 persen. Situasi konflik dan ekonomi yang berkepanjangan sejak tahun 1990-an diduga menjadi penyebab meningkatnya kemiskinan.
Kinerja target pengurangan kelaparan dapat dilihat dari indikator balita kurang gizi. Balita kurang gizi di Nanggroe Aceh Darussalam pada tahun 1989 mencapai 48,4 persen atau tertinggi kedua di Indonesia. Kejadian kurang gizi menurun terus dari tahun 1989 sampai tahun 2000 menjadi masing-masing 39,3 persen dan 38,6 persen.
APM SD/MI sebagai indikator pencapaian target pendidikan dasar untuk semua di Nanggroe Aceh Darussalam menunjukkan perkembangan yang baik. APM SD/MI tahun 1992 termasuk rendah meskipun di atas angka nasional (88,7 persen) maupun di atas rata-rata provinsi (87,2 persen). Kualitas pelayanan pendidikan yang membaik membuat semakin bertambahnya partisipasi sekolah pendidikan dasar yang ditandai meningkatnya APM SD/MI tahun 2006 menjadi 95,5 persen.
Keadilan gender di bidang pendidikan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tujuan ketiga mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan menunjukkan kecenderungan menurun. Rasio APM murid perempuan dibanding laki-laki (P/L) SD/MI tahun 1992 telah mencapai 99,9 namun menurun menjadi 96,4 pada tahun 2006. Sementara itu untuk rasio APM P/L SLTP/MT/MT menurun dari 111,4 pada tahun 1992 menjadi 99,3 pada tahun 2006. Angka ini berada di bawah angka nasional (100,0) dan di bawah rata-rata tiap provinsi (101,5). Kesetaraan gender untuk bidang selain pendidikan di Nanggroe Aceh Darussalam ditunjukkan antara lain oleh rasio rata-rata upah per bulan antara perempuan dan laki-laki. Pencapaian Provinsi ini termasuk tertinggi di antara 33 provinsi di tahun 2006 yaitu 84,8, jauh di atas rata-rata provinsi 84,7 maupun angka nasional 74,8. Dengan demikian, keseteraan gender di bidang pendidikan dan kontribusi perempuan dalam pekerjaan upahan di Nanggroe Aceh Darussalam belum berkembang baik. Pencapaian tahun 2006 sekaligus bermakna bahwa Provinsi ini sedang dalam masa pemulihan pasca konflik yang berkepanjangan.
Indikator berikutnya yang mengindikasikan pencapaian tujuan 4 menurunkan angka kematian anak adalah AKB dan AKBA. AKB per 1000 kelahiran hidup tahun 2005 (7,0) masih tergolong cukup baik dibandingkan angka nasional (8,0) maupun angka rata-rata tiap provinsi (8,5). Sementara itu AKBA per 1000 kelahiran hidup tahun 2005 (46,0) juga berada dalam kategori cukup baik dibandingkan angka nasional (40,0) dan angka rata-rata tiap provinsi (40,6). Pencapaian AKBA tahun 2005 ini menyamai pencapaian nasional tahun 2003. Pencapaian tahun 2005 jauh lebih baik dibandingkan tahun 1990.
Kinerja bidang kesehatan yang lain, khususnya terkait pencapaian tujuan 6 memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lainnya, ditunjukkan antara lain oleh jumlah penderita AIDS dan kejadian malaria. Penderita AIDS hanya satu orang pada tahun 2005, sementara insiden malaria tahun 2005 mencapai 2.170 kejadian.
Prestasi lain yang dicapai Provinsi ini adalah di pencapaian luas lahan kawasan hutan, akses air minum, dan sanitasi sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan 7 memastikan kelestarian lingkungan hidup. Luas kawasan hutan di wilayah Provinsi ini cenderung tetap dari tahun 2001 sampai 2005, bahkan dibandingkan dengan penafsiran citra Satelit ETM 7 tahun 2000 juga relatif tetap. Selain itu, rumah Tangga yang memiliki akses terhadap air minum non-perpipaan terlindungi dari tahun ke tahun menunjukkan pengurangan, yaitu mencapai 24,1 persen pada tahun 1994 dan pada tahun 2006 menjadi 41,4 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa selama 16 tahun terjadi pergeseran akses rumah tangga terhadap penggunaan air bersih. Sementara itu akses rumah tangga kepada sanitasi layak juga meningkat tajam dari 25,1 persen di tahun 1992 menjadi 62,7 persen di tahun 2006.
Pekerjaan bagi kaum muda (rentang usia 15-24 tahun) di Nanggroe Aceh Darussalam nampaknya banyak dinikmati oleh kelompok laki-laki dibandingkan oleh kelompok perempuan. Per Februari 2007 terdapat sekitar 52,6 persen pengangguran usia muda kelompok laki-laki, sementara yang perempuan hanya 58,2 persen. Jumlah pengangguran usia muda secara akumulatif per Februari 2007 diperkirakan mencapai 493 ribu jiwa atau sekitar 54,9 persen. Angka kumulatif ini lebih baik dari pencapaian nasional per Februari 2007 yang cuma 57,3 persen.
(2) Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Utara mencatat awal yang baik dalam target menanggulangi kemiskinan di tahun 1993 dengan persentase penduduk miskin 12,3 persen. Angka ini di bawah Po Nasional (13,7 persen) maupun di bawah rata-rata tiap provinsi (14,7 persen). Pada tahun 2000, persentase penduduk miskin meningkat 13,0 persen. Meski demikian, angka tersebut masih di bawah Po Nasional maupun rata-rata tiap provinsi (20,5 persen). Perbaikan kualitas kebijakan dan pelaksanaan upaya penanggulangan kemiskinan dalam waktu lima tahun terakhir nampaknya belum mampu menurunkan persentase penduduk miskin di Sumatera Utara yang di tahun 2006 mencapai 14,3 persen.
Prestasi mengurangi kelaparan yang ditandai indikator kurang gizi di Provinsi ini dari tahun 1989 hingga tahun 2006 secara umum fluktuatif. Pada tahun 1989 balita kurang gizi di Sumatera Utara mencapai 37,3 persen sedikit lebih baik dari angka nasional (37,5 persen). Gizi buruk pada tahun 1992 menurun mencapai 35,4 persen, kemudian pada tahun 2000 menjadi 26,5 persen. Meski antara tahun 1992 hingga 2000 mengalami kemajuan namun ternyata justru lebih buruk dari angka nasional 24,7 persen (tahun 2000). Pada tahun 2006 persentase kurang gizi meningkat menjadi 28,7 persen. Angka 2006 lebih buruk sedikit dari angka nasional (28,1 persen) maupun angka rata-rata tiap provinsi (27,9 persen).
Kisah pencapaian berbeda terjadi pada prestasi mencapai pendidikan dasar untuk semua yang berkembang sangat baik. APM SD/MI pada tahun 1992 mencapai 89,9 persen, lebih tinggi dari APM nasional (88,7 persen) maupun dari rata-rata tiap provinsi (87,2 persen). Pada tahun 2000 APM SD/MI meningkat pesat menjadi 94,2 persen dan menurun sedikit pada tahun 2006 menjadi 94,0 persen dan angka ini berada di bawah APM SD/MI nasional (94,7 persen). Sementara itu untuk APM SLTP/MT, prestasi Sumatera Utara senantiasa lebih baik dari angka nasional maupun rata-rata tiap provinsi dengan pencapaian berturut-turut 56,4 (1992), 67,2 (2000), dan 73,1 (2006). Pencapaian tahun 2006 merupakan tertinggi ketiga di Indonesia.
Kesetaraan gender bidang pendidikan di Sumatera Utara ditandai oleh rasio APM P/L SD/MI dan rasio APM P/L SLTP/MT. Rasio APM P/L SD/MI antara tahun 1992 hingga 2006 cenderung stagnan dari 99,5 (1992), 99,5 (2000), dan 98,5 (2006). Sementara itu rasio APM P/L SLTP/MT antara tahun 1992 sampai 2006 terus meningkat dari 99,4 (1992) menjadi 102,3 (2000), 103,3 (2002), dan 101,3 (2006). Perkembangan pencapaian yang luar biasa ini --khususnya di tingkat SLTP/MT-- menggambarkan keadilan gender yang meningkat sebagai dampak kebijakan yang memberikan peluang luas kepada perempuan untuk memperoleh fasilitas pendidikan. Rasio rata-rata upah per bulan antara perempuan dan laki-laki di Provinsi ini termasuk sedang yaitu 76,4 atau sedikit lebih baik dibandingkan dengan angka nasional 74,8, namun masih di bawah rata-rata tiap provinsi 80,3.
Pencapaian berikutnya adalah menurunkan angka kematian anak dengan indikator AKB dan AKBA. Keduanya memberikan gambaran prestasi yang baik. AKB antara tahun 1994 sampai 2005 berhasil menurun dari 42 persen antara tahun 1994-2003 menjadi 6 persen pada tahun 2005. Sementara itu prestasi AKBA terekam menurun dari 57 persen antara tahun 1994-2003 menjadi 32 persen pada tahun 2005. Baik AKB maupun AKBA tahun 2005 berada jauh lebih baik dari angka nasional (40) maupun rata-rata tiap provinsi (41). Keberhasilan menurunkan angka kematian merupakan dampak pembangunan kesehatan yang diprioritaskan pada penanganan anak-anak usia balita.
Sumatera Utara termasuk daerah dengan jumlah penyandang HIV/AIDS yang tinggi yaitu 188 pada tahun 2005. Pada tahun 2005 tercatat insiden malaria sebanyak 5.340 kejadian. Dengan demikian tantangan sangat berat masih menyertai Provinsi ini dalam memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lainnya.
Memastikan kelestarian lingkungan hidup merupakan tugas yang berat bagi Provinsi ini terutama disebabkan menurunnya kualitas hutan yang ditandai oleh menurunnya rasio luas daratan kawasan hutan dari 53,7 pada tahun 2003 menjadi 52,2 pada tahun 2005. Akses rumah tangga terhadap air minum non-perpipaan terlindungi antara tahun 1994 hingga 2006 meningkat dari 39,6 persen (1994) menjadi 50,2 (2002), dan meningkat lagi menjadi 55,2 persen (2006). Akses rumah tangga pada sanitasi layak antara tahun 1992 sampai 2006 juga senantiasa membaik dari 41,1 persen (1992) meningkat menjadi 72,7 persen (2000) dan membaik lagi menjadi 76,7 persen (2006). Pencapaian 2006 lebih baik dari angka nasional (69,3 persen) maupun rata-rata tiap provinsi (66,8 persen).
Pengangguran usia muda (rentang 15-24 tahun) di Provinsi ini termasuk tinggi meskipun sedikit lebih baik dari angka nasional. Pengangguran usia muda kelompok laki-laki per Februari 2007 mencapai 52,4 persen, kelompok perempuan mencapai 64,2 persen, dan secara akumulatif mencapai 57,1 persen atau terdapat penganggur sebanyak 1,53 juta jiwa.
(3) Sumatera Barat
Prestasi Provinsi Sumatera Barat dalam penanggulangan kemiskinan cenderung stabil apabila dilihat dari persentase penduduk miskin yang menurun antara tahun 1993 hingga 2006 dari 14,47 persen (1993), 11,41 persen (2000), dan sedikit meningkat menjadi 11,61 (2006). Prestasi Provinsi ini senantiasa lebih baik dari angka nasional.
Pada persoalan mengurangi kelaparan, Provinsi ini pada tahun 1989 memiliki balita kurang gizi sebesar 37,22 persen kemudian menurun menjadi 30,86 persen (1992), menurun lagi menjadi 21,77 persen (2000) dan kembali meningkat menjadi 30,44 persen pada tahun 2006. Pencapaian tahun 2006 Priovinsi ini lebih rendah dari angka nasional (28,05 persen).
Target pendidikan dasar untuk semua senantiasa meningkat dari tahun 1992 hingga tahun 2006 baik untuk jenjang pendidikan SD/MI maupun jenjang pendidikan SLTP/MT. Kecenderungan peningkatan ditunjukkan oleh pencapaian APM SD/MI sebesar 90,2 persen (1992), 92,7 persen (2000), dan 94,2 persen (2006). Sedangkan APM SLTP/MT juga cenderung meningkat dari 53.2 persen (1992) menjadi 63,0 persen (2000) dan 67,8 persen (2006). Baik pencapaian APM SD/MI maupun SLTP/MT selalu lebih baik dari angka nasional maupun lebih baik dari rata-rata tiap provinsi.
Kesetaraan gender bidang pendidikan di Provinsi Sumatera Barat ditinjau dari rasio APM P/L SD/MI menurun dari 102,4 pada 1992 kemudian 99,6 pada tahun 2000 menjadi 99,2 pada tahun 2006. Pencapaian rasio APM P/L SD/MI tahun 2006 berada di bawah pencapaian nasional 99,4. Hal sama berlaku pada APM P/L SLTP/MT menurun dari 125,0 pada tahun 1992, menjadi 112,0 pada tahun 2000, dan menurun lagi menjadi 108,7 pada tahun 2006. Pencapaian rasio APM P/L SLTP/MT tahun 2006 lebih baik dari pencapaian nasional tahun yang sama (100.0). Data tersebut menginformasikan bahwa perempuan mempunyai akses pendidikan lebih rendah dibandingkan rekan laki-lakinya.
Permasalahan kesehatan menunjukkan prestasi yang baik dalam konteks pencapaian target menurunkan angka kematian anak. Jika antara tahun 1994 hingga 2003 secara akumulasi terdapat AKB sebesar 48 per 100 kelahiran hidup, maka untuk tahun 2005 saja AKB hanya 8 per 1000 kelahiran hidup. AKB tahun 2005 sama dengan angka nasional dan lebih baik dari rata-rata tiap provinsi. Sementara itu hanya terdapat 2 penderita AIDS di tahun 2005, jauh dari rata-rata tiap provinsi yang mencapai 186 penderita.
Pencapaian target mempertahankan kelestarian lingkungan hidup di Provinsi ini diindikasikan oleh perkembangan rasio luas daratan kawasan hutan yang meningkat sedikit dari 60,5 persen di tahun 2001 menjadi 61,5 persen di tahun 2005. Selain itu perkembangan pencapaian akses air minum non-perpipaan terlindungi dari 33,2 persen di tahun 1994 meningkat menjadi 47,0 persen di tahun 2002 dan terus membaik menjadi 53,6 persen di tahun 2006. Prestasi sama juga terjadi pada akses rumah tangga untuk memperoleh sanitasi layak yang senentiasa meningkat dari 19,8 persen di tahun tahun 1992 menjadi 41,3 persen di tahun 2000 dan terus membaik di tahun 2006 menjadi 49,8 persen. Meski terjadi peningkatan pada akses air minum dan sanitasi layak, namun pencapaianya masih di bawah angka nasional. Ketertinggalan tersebut memacu Provinsi ini senantiasa mengejar ketertinggalannya dari provinsi-provinsi lain.
Salah satu barometer pencapaian target kemitraan global yang penting adalah tingkat pengangguran usia muda (rentang usia 15-24 tahun). Pengangguran usia muda untuk kelompok laki-laki per Februari 2007 mencapai 50,5 persen atau lebih baik dari kondisi nasional yang mencapai 53,0 persen. Sementara itu untuk kelompok perempuan per Februari 2007 mencapai 62,4 persen yang juga lebih baik dari angka nasional 64,2 persen. Secara akumulatif, pengangguran usia muda per Februari 2007 hanya 55,0 persen.
(4) Riau dan Kepulauan Riau
Rasio APM P/L SLTP/MT tahun 1992 dan 2002 Provinsi Riau termasuk kondisi daerah yang sekarang disebut Provinsi Kepulauan Riau. Pada tahun 1992 angka rasio APM P/L SLTP/MT Provinsi Riau (termasuk Kepulauan Riau) baru mencapai 82,5 persen dan pada tahun 2002 Riau dan termasuk Kepulauan Riau memperoleh kemajuan hingga mencapai 100,8 persen. Pada tahun 2006, rasio APM P/L SLTP/MT Riau saja telah meningkat menjadi 130,0 persen. Pencapaian Riau masih di bawah angka nasional. Sementara itu rasio APM P/L SLTP/MT Kepulauan Riau saja pada tahun 2006 telah mencapai 129,3 persen. Berdasarkan informasi tersebut, bidang pendidikan tingkat SLTP/MT telah menunjukkan kesetaraan gender.
Rasio P/L Upah bulanan di Provinsi Riau pada tahun 2007 mencapai 73,4 persen. Selain masih berada di bawah angka nasional (74,8 persen), hal ini juga dapat diartikan masih terdapatnya masalah diskriminasi yang terkait dengan bidang pengupahan yang berlaku bagi kaum perempuan dibandingkan dengan jumlah laki-laki yang menerima upah bulanan.
Air minum. Sementara itu berkenaan dengan akses rumah tangga ke air minum khususnya air minum non-perpipaan terlindungi, pencapaian Provinsi Riau menurun jika dibandingkan data tahun 1992 dan tahun 2006. Pada tahun 1992 jumlah rumah tangga dengan air minum non-perpipaan terlindungi di Provinsi Riau termasuk Kepulauan Riau mencapai 60,5 persen, sementara itu pada tahun 2006 untuk Provinsi Riau saja mencapai 46,6 persen rumah tangga dan untuk Kepulauan Riau mencapai 60,1 persen.
Target Penurunan penderita HIV/AIDS dan penyakit menular malaria pada tahun 2005 di kedua provinsi, Riau maupun Riau Kepulauan, masih tercatat secara tunggal pada provinsi induknya, yakni provinsi Riau. Data yang ada memperlihatkan jumlah ODHA penderita HIV/AIDS mencapai 37 orang. Sementara itu penderita malaria mencapai 3.680 kejadian.
Target penurunan pengangguran kaum muda (15-24 tahun) di kedua provinsi nampaknya masih tergolong berat karena capaiannya masih berada di atas angka nasional. Data tahun 2007 memperlihatkan bahwa meskipun provinsi Kepulauan Riau dikenal sebagai kawasan industri dengan P Batam sebagai pusat pertumbuhannya, ternyata perkembangan kawasan ini masih belum mampu menyerap pasar tenaga kerja yang tersedia, khususnya tenaga kerja usia muda. Dengan persentase sebesar 87,4 persen maka provinsi Kepulauan Riau merupakan wilayah dengan tingkat pengangguran usia muda yang tertinggi di Indonesia. Sedangkan di provinsi Riau sendiri tingkat pengangguran tenaga kerja usia muda menunjukkan persentase sebesar 63 persen.
(5) Jambi
APM SD/MI di Provinsi Jambi pada tahun 2006 adalah 94,4 persen. Hal ini meperlihatkan kecenderungan yang semakin membaik jika melihat capaian tahun-tahun sebelumnya di mana pada tahun 1992 tingkat APM SD/MI nya masih sebesar 85,9 persen dan tahun 2000 sebesar 92,8 persen. Tetapi bila bila dibandingkan dengan capaian rata-rata angka nasional maka hanya perolehan pada tahun 2000 yang menempatkan provinsi ini berada di atas angka nasional yang saat itu berkisar pada angka 92,3 persen.
Rasio APM P/L SD/MI di Provinsi Jambi pada tahun 2006 mencapai 98,8 dan termasuk dalam kategori wilayah yang capaiannya paling buruk di luar Jawa. Provinsi ini mengalami penurunan pencapaian bila dibandingkan dengan pencapaian tahun-tahun sebelumnya di mana tahun 2000 perolehannya sebesar 100,6 persen dan pada tahun 1992 sebesar 101,5 persen. Dengan capaian yang dihasilkan pada tahun 1992 tersebut, provinsi Jambi masih tergolong sebagai daerah yang capaiannya di atas angka nasional (100,6 persen). Faktor budaya yang lebih mengedepankan anak laki-laki dalam meraih pendidikan dan kebiasaan perkawinan usia dini pada anak perempuan diduga menjadi penyebab terjadinya kekurang setaraan gender di provinsi Jambi.
Provinsi Jambi merupakan provinsi yang selama 16 tahun terakhir mengalami penurunan jumlah rumah tangga yang memiliki akses air minum non-perpipaan terlindungi, yakni dari 39,6 persen pada tahun 1994 menjadi 46,9 persen pada tahun 2006. Sedangkan data tahun 2002 menunjukkan hasil sebesar 50,3 persen yang menempatkan provinsi Jambi berada di atas capaian nasional (50,0 persen). Untuk akses terhadap sanitasi layak, provinisi Jambi pada tahun 2006 berada di posisi 11 terburuk dengan capaian sebesar 60,9 persen. Angka ini lebih baik dari capaian tahun 2000 yang sebesar 55,10 persen maupun capaian tahun 1992 yang baru mencapai 25 persen. Target peningkatan akses terhadap air minum aman dengan indikator non perpipaan terlindungi justru mengalami penurunan, sedangkan akses terhadap sanitasi layak di provinsi ini dari tahun ke tahun meningkat
Target penurunan penderita HIV/AIDS dan Penyakit Menular berbahaya di provinsi Jambi pada tahun 2005 gambaran umumnya sebagai berikut; Penderita HIV/AIDS yang tercatat sebanyak 9 kasus, sedangkan insiden malaria terjadi 24.400 kasus.
(6) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2006 memiliki jumlah penduduk miskin sebesar 18,17 persen dan merupakan angka yang lebih tinggi dari angka nasional. Pada tahun 1993, angka kemiskinan di Sumatera Selatan (termasuk Bangka Belitung) masih 14,89 persen atau sekitar 1.023.900 jiwa. Sedangkan pada tahun 2000 dengan capaian sebesar 17,58 persen yang menempatkan provinsi Sumatera Selatan pada krun waktu itu berada di bawah rata-rata angka nasional dalam hal persentase jumlah penduduk miskinya (18,95 persen). Kendala infrastruktur seperti yang dicerminkan oleh kondisi jalur lintas timur Sumatera yang membelah daerah ini, yang dilaporkan secara intens di media massa misalnya, merupakan salah satu kendala yang menyebabkan semakin buruknya situasi penduduk miskin di wilayah ini.
APM SD/MI pada wilayah provinsi Bangka Belitung pada tahun 2006 mencapai nilai 91,5 persen. Sedangkan data tahun 1992 maupun data tahun 2000 sebagai pembanding, tidak tersedia data APM SD/MI maupun SLTP/MI karena provinsi ini masih menginduk pada provinsi induknya, yakni provinsi Sumatera Selatan. Untuk provinsi Sumatera Selatan sendiri capaian APM SD/MI nya pada tahun 1992 sebesar 87 persen, di mana pada waktu itu capaian angka nasional sebesar 88,7 persen. Dari tahun ke tahun capaian provinsi Sumatera Selatan nampak semakin membaik di mana hasiln tahun 2000 menunjukkan angka sebesar 92,3 persen dan tahun 2006 sebesar 93,0 persen. Sedangkan capaian indikator APM SLTP/MI yang diperoleh provinsi Bangka Belitung berkisar pada angka 93,0 persen pada tahun 2006.
Rasio P/L SD/MI. Pencapaian Provinsi Bangka Belitung dalam hal rasio kepesertaan pendidikan pada tingkat dasar yang didasarkan atas perbandingan perempuan dan laki-laki ini, menunjukkan gambaran yang baik. Rasio P/L SD/MI di Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2006 mencapai 99,0 dan angka ini berada di atas DKI Jakarta (96,5), maupun kota-kota besar lainnya seperti Yogyakarta (97,9), Jawa Tengah (98,2) serta serupa dengan hasil yang dicapai oleh provinsi Jawa Timur (99,0). Sebagai sebuah provinsi baru tentunya keadaan ini amat kondusif bagi perkembangan provinsi ini ke depan, khususnya dalam hal mempersiapkan sumberdaya manusia yang berkualitas dalam kesetaraan gender.
APM P/L SLTP/MT di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 1992 sebesar 40,2 persen dan pada tahun 2000 nampak menaik dengan angka sebesar 59,6 persen. Walau pada tahun 2000 tersebut capaiannya membaik tetapi dibandingkan dengan angka nasional (60,3 persen), masih menempatkan provinsi ini sebagai provinsi yang paling buruk dalam hal APM/PL SLTP/MT. Barulah kemudian pada tahun 2006 perolehannya sebesar 68,0 persen yang menempatkan provinsi ini berada di atas angka nasional (66,5 persen).
Rasio P/L Upah bulanan di kedua provinsi baik provinsi Bangka Belitung maupun Semutera Selatan pada tahun 2007 ini angkanya masih di bawah rata-rata nasional. Sebuah kondisi yang mencerminkan masih berlangsung situasi diskriminasi yang berbasiskan jenis kelamin. Dalam kaitan ini kaum perempuan pekerja usia muda yang menerima upah bulanan di wilayah provinsi Sumatera Selatan berada pada rasio upah 70,7. Sedangkan di provinsi Bangka Belitung rasionya sekitar 69,8 persen. Dengan demikian capaian kedua provinsi ini dalam hal rasio P/L upah bulanan, masih berada di bawah level nasional yang sebesar 74,8 persen di tahun 2007 (bulan Februari).
Target penurunan penderita HIV/AIDS dan penyakit Menular di Sumatra Selatan tahun 2005 masing-masing sekitar 25 orang penderita HIV/AIDS dan 8.040 kasus untuk kejadian malaria. Sedangkan di Provinsi Bangka Belitung tahun 2005 untuk penderita HIV/AIDS mencapai 18 orang sedangkan yang terkena kejadian malaria sekitar 18.680 kasus.
Air minum. Rumah tangga yang memiliki akses air minum non-perpipaan terlindungi di Provinsi Sumatera Selatan, termasuk Bangka Belitung yang masih satu kesatuan, pada tahun 1994 mencapai 32,1persen di mana capaian angka nasional saat itu masih sebesar 16,2 persen. Pada tahun 2006, akses air minum non-perpipaan terlindungi di provinsi Bangka Belitung telah mencapai 33,9 persen. Pencapaian ini masih berada di bawah pencapaian nasional yang sebesar 57,2 persen. Sedangkan ketersediaan sumber air minum non-perpipaan terlindungi di provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2006, berada pada kisaran sebesar 50,6 persen. Sebuah capaian yang juga masih menempatkan provinsi ini di bawah capaian nasional, tetapi sudah jauh lebih baik jika berkaca pada capaian tahun 2000 (41,3 persen).
Dalam hal akses akses terhadap sanitasi layak, data tahun 2006 memperlihatkan di mana capaian kedua provinsi masih berada di bawah pencapaian angka nasional (69,3 persen). Capaian provinsi Bangka Belitung sejumlah 67,4 persen dan provinsi Sumatera Selatan sebesar 69,1 persen dan dengan demikian menempatkannnya pada rangkin 21 terburuk. Sedangkan gambaran sebelum pemekaran yakni pada tahun 1994 dan tahun 2000, masing-masing pencapaiannya sebesar 29,30 persen dan 62,10 persen. Walau nampak menunjukkan arah yang sedikit membaik tetapi secara nasional tidak ada perubahan yang cukup signifikan dalam hal ketersediaan sanitasi layak di provinsi Sumatera Selatan ini.
Target pengurangan pengangguran kaum muda (perempuan-laki) di provinsi Bangka Belitung berada di atas angka nasional di mana capaiannya untuk tahun 2007 sekitar 59 persen. Dari jumlah tersebut jumlah perempuannya memang relatif lebih kecil yakni 51,3 persen dibandingkan pengangguran kaum muda laki-laki yang sebesar 62,9 persen. Meskipun demikian, bila data ini dihubungkan dengan data tentang rasio P/L rata-rata upah bulanan, maka terlihat di mana proporsi kaum perempuan yang menerima upah bulanan lebih kecil dibandingkan dengan laki-laki. Secara implisit dapat dikatakan bahwa masih terdapat kondisi buruh murah termasuk di antaranya adalah buruh dari kalangan perempuan yang berada dalam posisi tawar relatif lebih rentan ketimbang buruh laki-laki.
(7) Bengkulu
Pada tahun 1993 Provinsi Bengkulu memiliki jumlah penduduk miskin sekitar 13,11 persen atau sekitar 173.100 jiwa. Angka ini di bawah pencapaian angka nasional yang sebesar 13,67 persen. Namun pada tahun 2000 jumlah penduduk miskin di provinsi ini bertambah menjadi 17,72 persen atau sekitar 372.400 jiwa, dan semakin menunjukkan persentase yang semakin esar pada tahun 2006 yang lalu, yakni sebanyak 20,90 persen.
Dengan capaian angka-angka target pengurangan penduduk miskin yang demikian maka dapat diartikan bahwa tidak ada upaya yang cukup dari pemerintah daerah provinsi Bengkulu dalam mengurangi penduduk miskin. Dalam kurun waktu antara tahun 1993 hingg tahun 2000, walaupun menunjukkan persentase yang membesar tapai capaiannya masih di bawah angka nasional saat itu, yakni 13,11 persen pada tahun 1993 dan 17,72 persen pada tahun 2000. Yang agak memprihatinkan adalah capaian tahun 2006 yang menempatkan provinsi ini berada di atas capaian nasional dengan persentase sebesar 16,58.
Target pengurangan angka kematian anak (AKB dan AKBA) yang dicapai pemerintah daerah provinsi Bengkulu sudah menunjukkan perkembangan ang cukup berarti, khususnya tingkat kematian bayi, yang pada tahun 2003 mencapai 53 jiwa per 1000 kelahiran, di mana kemudian pada tahun 2005 mengalami penurunan yang drastis yakni menjadi 10 jiwa KAB per 1000 kelahiran hidup. Begitupun untuk target indikator AKBA, walau masih berada di bawah capaian nasional, pemerintah daerah provinsi Bengkulu berhasil menurunkan AKBA dari 68 jiwa AKBA per 1000 kelahiran hidup pada tahun 2003 menjadi 45 jiwa AKBA per 1000 kelahiran hidup pada tahun 2006.
Target peningkatan akses terhadap air minum aman dan sanitasi layak masih memprihatinkan sebagaimana ditunjukkan data berikut. Untuk akses terhadap air minum, rumah tangga pengguna air minum non perpipaan terlindungi pada tahun 2006 mencapai 36,5 persen. Sebuah pencapaian yang relatif konstan bila melihat data tahun 2000 yang merujuk pada angka sebesar 36,3 persen. Perbedaan yang cukup bermakna baru terjadi bila membandingkan antara data tahun 2006 maupun tahun 2000, dengan data tahun 1994 yang berada pada besaran 24,4 persen. Artinya terjadi perbaikan dengan besaran kurang lebih sebanyak 12 persen dalam kurun waktu 12 tahun.
Jumlah penderita HIV/AIDS di wilayah provinsi Bengkulu tergolong rendah dengan jumlah sebanyak 5 penderita (ODHA) pada tahun 2005. Tetapi, untuk penyakit Malaria ternyata wilayah provinsi Bengkulu termasuk wilayah yang tergolong endemik Malaria dengan jumlah kasus yang cukup besar, yakni sebanyak 56.910 kejadian di tahun 2005. Dengan jumlah kasus sebanyak itu, telah menempatkan provinsi Bengkulu berada pada urutan keempat sebagai provinsi yang paling buruk dalam hal penanggulangan penyakit Malaria. Tingginya kejadian malaria di wilayah ini kemungkinan besar terkait dengan letak geografis Provinsi ini yang sebagian besarnya merupakan daratan yang membujur mengikuti garis pantai bagian barat Sumatera. Selain itu, perilaku hidup sehat masyarakat agar memperhatikan lingkungan yang bersih belum membudaya. Kawasan pantai selama ini dikenal sebagai kawasan potensial terjangkiti penyakit malaria.
(8) Lampung
Provinsi Lampung pada tahun 2006 memiliki jumlah penduduk miskinnya sebesar 22,64 persen. Jumlah tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin pada tahun 2000 yang sebesar 30,32 persen atau sekitar 1.650.700 jiwa. Bila disimak lebih lanjut, angka-angka capaian tahun 2000, yang tidak hanya berlaku bagi provinsi Lampung, nampak menunjukkan persentase jumlah penduduk miskin yang tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya maupun sesudahnya. Data tahun 1993 misalnya menunjukkan di mana jumlah penduduk miskin di provinsi Lampung masih sebesar 11,70 persen. Gejala yang demikian itu mengindikasikan suatu hal bahwa krisis moneter pada tahun 1997/1998 yang terjadi di Indonesia nampaknya telah menimbulkan dampak yang luar biasa pada kehidupan ekonomi penduduk, khususnya penduduk miskin.
Pencapaian rasio APM P/L SD/MI pada tahun 2006 di Lampung adalah 98,9 dan tergolong provinsi dengan capaian yang buruk di luar Jawa. Provinsi ini mengalami penurunan pencapaian bila dibandingkan dengan pencapaian tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2000 misalnya, rasio APM P/L SD/MI provinsi Lampung mencapai nilai 99,2 dan pada tahun 1992, meski nampak menunjukkan persentase yang lebih besar yakni sebesar 101,8, tetapi posisinya berada di atas pencapaian nasional. Salah satu faktor penyebab dengan semakin berkurangnya proporsi rasio APM P/L SD/MI di provinsi Lampung ini, seperti juga daerah-daerah lainnya, antara lain adalah fakta anak masih dipandang sebagai ’asset’ tenaga kerja produktif yang dapat membantu ekonomi keluarga. Sektor pekerjaan yang fleksibel bagi anak perempuan dalam hal ini adalah sektor domestik sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
Pencapaian provinsi Lampung dalam hal rasio APM P/L SLTP/MT sedikit berbeda dengan pencapaian rasio APM P/L SD/MI sebagaimana diuraikan sebelumnya. Dari data time series 1992-2007 terlihat pencapaian keseluruhannya secara konsisten berada di atas capaian angka nasional. Data berikut ini mencerminkan hal tersebut, yaitu; pencapaian tahun 2007-Feb sebesar 78,5 dengan angka nasional sebesar 74,8, tahun 2006 sebesar 106,2 dengan angka nasionalnya sebesar 100, dan tahun 2000 mencapai 108,5 dengan angka nasional sebesar 104,2., serta tahun 1992 sebesar 106,4 dengan angka nasional pada saat itu sebesar 101,3. Dari gambaran tersebut disimpulkan bahwa upaya provinsi Lampung dalam bidang pendidikan dasar dengan memajukan kesetaraan gender melalui indikator rasio APM P/L SLTP/MT ini, cukup berhasil.
Provinsi Lampung mengalami peningkatan pengguna air minum non perpipaan terlindungi yang pada tahun 1994 baru sekitar 18,9 persen, meningkat sebesar 39,6 persen pada tahun 2002 dan menjadi 43,9 persen pada tahun 2006. Meski akses pengguna air minum perpipaan terlindungi di provinsi Lampung ini menunjukan trend peningkatan tetapi nilai pencapaiannya masih berada di bawah angka rata-rata nasional.
Jumlah penderita (ODHA) HIV/AIDS di provinsi Lampung pada tahun 2005 masih kecil, yakni sebanyak 6 orang. Sebaliknya dengan jumlah insiden malaria yang mencapai jumlah 38.520 kejadian yang menempatkan provinsi berada diurutan ke 6 yang banyak mengalami kejadian malaria.
Mengingat provinsi Lampung merupakan wilayah yang terkenal sebagai tempat habitat Gajah yang tentunya dengan daya dukung kawasan hutan yang mencukupi, agak mengejutkan jika rasio luas daratan kawasan hutan di daerah ini tergolong sebagai wilayah yang nilai rasionya termasuk rendah dibandingkan dengan angka nasional. Berturut-turut data tahun 2001, 2003 dan tahun 2005 menunjukkan angka relatif sama berkisar pada 28,1 – 28, 4 persen. Sedangkan angka nasional menunjukkan angka sebesar 54,6 persen – 64,3 persen.
--ooOOoo--
08 Agustus 2008
06 Agustus 2008
Metodologi Penentuan Variabel Rumah Tangga Miskin
Metodologi Penentuan Variabel Rumah Tangga Miskin
(Contoh dalam Pendataan Sosial-Ekonomi 2005 - Sensus Kemiskinan)
oleh: Randy R. Wrihatnolo
I. Dasar Konsep
BPS pada tahun 2005 melakukan Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) dengan pendekatan sensus kepada rumah tangga di seluruh Indonesia. Pendataan ini dikenal dengan sebutan pendataan/sensus kemiskinan. Pendekatan dalam pendataan tersebut dikaitkan dengan kemampuan seseorang/rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dasar baik untuk makanan maupun non-makanan. Seseorang/rumah tangga dikatakan miskin bila kehidupannya dalam kondisi serba kekurangan, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Batas kebutuhan dasar minimal dinyatakan melalui ukuran garis kemiskinan yang disetarakan dengan jumlah rupiah yang dibutuhkan.
Secara konseptual penduduk dikatakan sangat miskin apabila kemampuan untuk memenuhi konsumsi makanan hanya mencapai 1900 kalori per orang perhari plus kebutuhan dasar non-makanan, atau setara dengan Rp. 120.000,- per orang per bulan (pada tahun 2006).
(1) Penduduk dikatakan miskin apabila kemampuan untuk memenuhi konsumsi makanan hanya mencapai antara 1900 sampai 2100 kalori per orang perhari plus kebutuhan dasar non-makanan, atau setara dengan Rp. 150.000,- per orang per bulan.
(2) Penduduk dikatakan mendekati miskin apabila kemampuan untuk memenuhi konsumsi makanan hanya mencapai antara 2100 sampai 2300 kalori per orang per hari plus kebutuhan dasar non-makanan, atau setara dengan Rp. 175.000,- per orang per bulan.
Garis kemiskinan yang disetarakan dengan jumlah rupiah yang dibutuhkan akan bervariasi antar daerah tergantung pada harga-harga kebutuhan dasar di masing-masing daerah.
II. Kategorisasi rumah tangga
Bila diasumsikan suatu rumah tangga memiliki jumlah anggota rumah tangga (household size) rata-rata 4 orang, maka batas kemiskinan rumah tangga pada tahun 2006 adalah:
(1) Rumah tangga dikatakan Sangat Miskin apabila tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya sebesar 4 x Rp. 120 ribu = Rp. 480 ribu per rumah tangga per bulan.
(2) Rumah tangga dikatakan Miskin apabila kemampuan memenuhi kebutuhan dasarnya hanya mencapai 4 x Rp. 150 ribu = Rp. 600 ribu per rumah tangga per bulan, tetapi diatas Rp. 480 ribu.
(3) Rumah tangga dikatakan Mendekati Miskin apabila kemampuan memenuhi kebutuhan dasarnya hanya mencapai 4 x Rp. 175 ribu = Rp. 700 ribu per rumah tangga per bulan, tetapi diatas Rp. 600 ribu.
III. Variabel Kemiskinan
3.1. Unit Analisis
Unit analisis untuk pendataan rumah tangga miskin adalah (1) unit wilayah dalam bentuk Satuan Lingkungan Setempat; dan (2) unit rumah tangga yang ditentukan berdasarkan 14 variabel inti dan 4 variabel tambahan.
Wilayah Pendataan. Pendataan menggunakan Satuan Lingkungan Setempat (SLS) terkecil sebagai basis wilayah kerja. SLS terkecil yang dimaksudkan adalah Rukun Tetangga (untuk sebagian besar wilayah di Indonesia), Banjar di Bali, Jurong di Sumatera Barat dan Kampung/Dusun bagi beberapa daerah lainnya yang belum menggunakan Rukun Tetangga (RT). Seluruh SLS yang tersebar di Nanggroe Aceh Darussalam hingga ke Papua tercakup dalam pendataan ini tanpa terkecuali.
Variabel Kemiskinan. Dalam pendataan ini digunakan 14 variabel untuk menentukan suatu rumah tangga layak atau tidak dikategorikan miskin sekaligus menentukan skorsing tingkat keparahan kemiskinannya, yaitu:
(1) luas bangunan,
(2) jenis lantai,
(3) jenis dinding,
(4) fasilitas buang air besar,
(5) sumber air minum,
(6) sumber penerangan,
(7) jenis bahan bakar untuk memasak,
(8) frekuensi membeli daging, ayam, dan susu seminggu,
(9) frekuensi makan sehari,
(10) jumlah stel pakaian baru yang dibeli setahun,
(11) akses ke puskesmas/poliklinik,
(12) lapangan pekerjaan,
(13) pendidikan tertingi kepala rumah tangga, serta
(14) kepemilikan beberapa aset.
Disamping itu, terdapat 4 variabel program intervensi, yaitu:
(1) keberadaan balita,
(2) anak usia sekolah,
(3) kesertaan KB, dan
(4) penerimaan kredit usaha (UMKM).
Terdapat banyak pilihan variabel kemiskinan yang dapat dikaitkan dengan pendekatan normatif kebutuhan kalori dan kebutuhan dasar non-makanan sebagai dasar penetapan garis kemiskinan. Namun setelah melalui kajian yang mendalam berdasarkan uji statistik hasil survei BPS beberapa tahun, menunjukkan bahwa hubungan antara 14 variabel kemiskinan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan kalori dan kebutuhan dasar non-makanan adalah sangat erat atau paling representatif untuk menjelaskan garis kemiskinan.
3.2. Unit Analisis Yang Dikecualikan
Walaupun seluruh rumah tangga miskin secara teoritis akan terdata, tetapi beberapa pengecualian tetap diterapkan. Rumah tangga yang tidak dicakup dalam pendataan rumah tangga miskin ini meliputi: pegawai negeri dan anggota TNI/Polri, penghuni kamp/barak pengungsi, dan tuna wisma/gelandangan. Mereka dikeluarkan dari cakupan pendataan. Alasan tidak dimasukkannya kelompok ini dalam Pendataan Rumah Tangga Miskin 2005 ini antara lain:
(1) Pegawai Negeri dan Anggota TNI/Polri: Mereka adalah organis pemerintah. Data tentang PNS dan Anggota TNI/Polri tersedia lengkap di Pemerintah sehingga tidak perlu lagi untuk didata. Kesejahteraan PNS dan Anggota TNI/Polri adalah tanggung jawab langsung pemerintah melalui mekanisme gaji dan tunjangan yang diberikan, sehingga tidak relevan dan urgen dengan program umum kompensasi kenaikan harga BBM ini.
(2) Penghuni Kamp/Barak Pengungsi: Kelompok ini telah didata secara khusus berkaitan dengan program penanganan mereka. Bantuan untu pengungsi juga telah dilakukan dengan mekanisme dan bentuk yang berbeda dibanding program massal seperti yang akan dilakukan melalui program kompensasi BBM ini.
(3) Tuna Wisma/Gelandangan: Data mengenai kelompok ini sesungguhnya telah ada di departemen terkait (yang bertanggung jawab mengurus kaum gelandangan) .
IV. Teknik Pendataan
4.1. Teknik Pengolahan Data
Dalam pendataan rumah tangga miskin 2005/2006, ranking kemiskinan disusun berdasarkan nilai skor kemiskinan tertinggi hingga terendah menggunakan indeks komposit (nilai tertimbang) dari kombinasi nilai skor masing-masing variabel kemiskinan. Dengan nilai ranking ini memungkinkan dilakukan pengelompokkan rumah tangga menurut tingkat kemiskinan (sangat miskin, miskin dan mendekati miskin).
4.2. Hasil Pendataan
Hasil pendataan kemiskinan PSE.05 dipergunakan untuk Program Bantuan Langsung Tunai di tahun 2005 dan tahun 2006. Berdasarkan pendataan yang dilakukan selama 6 bulan oleh BPS (Agustus 2005-Februari 2006) diperoleh jumlah rumah tangga yang masuk kategori rumah tangga sangat miskin, miskin, dan mendekati miskin sebesar 19.853.716 rumah tangga, namun berdasarkan realitas lapangan per 1 Februari 2007 ternyata hanya sebesar 19.195.029 rumah tangga (perincian terlampir dalam Tabel 2).
4.3. Kelemahan Pendataan
Berdasarkan pengalaman yang dilakukan BPS bersama mitra statistik di seluruh Indonesia pada saat melakukan pendataan di lapangan, maka ditemukan sejumlah permasalahan yang sebenarnya telah dapat diduga sebelum pelaksanaan sensus dilaksanakan.
Kelembahan yang terdapat dalam metode pendataan rumah tangga miskin secara umum adalah sebagai berikut: (1) Kesulitan mendefinisikan indikator berdasarkan karakter wilayah dan kemasyarakatan; (2) Kesulitan mendefinisikan equavalensi moneter dari setiap indikator yang digunakan; (3) Kebutuhan untuk menggunakan hasil pendataan sangat mendesak; (4)Pendekatan teknis pendataan kemiskinan yang bersifat sensus secara nasional baru pertama kali dilakukan; dan (4) Belum ada data kependudukan secara nasional yang valid, karena sistem registrasi penduduk yang masih buruk.
Pada saat pendataan dilakukan penyempurnaan yang dilakukan adalah sebagai berikut: (1)Melakukan briefing ulang kepada mitra statistik berkenaan dengan variasi dan modifikasi indikator di lapangan; dan (2) Menggunakan tenggat waktu untuk membatasi rumah tangga yang terkategori sebagai RTM.
V. Rekomendasi
Rekomendasi yang perlu mendapatkan perhatian dalam pendataan rumah tangga miskin dengan pendekatan sensus adalah sebagai berikut:
(1) Sebelum dilakukan pendataan perlu diketahui terlebih dulu Data Kependudukan terakhir (updated). Untuk itu perlu dilibatkan peran Ditjen Administrasi Kependudukan.
(2) Perlu dilakukan sinergi indikator kemiskinan di tingkat nasional antara indikator yang dipergunakan BPS dengan indikator yang digunakan oleh instansi lain seperti BKKBN.
(3) Perlu dilakukan identifikasi variabel dan indikator lokal dari BPS Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi lain di provinsi/kabupaten/kota seperti perguruan tinggi setempat.
(4) Berikut dalam tabel 1 dikemukakan rekomendasi yang bersifat khusus untuk setiap variabel yang digunakan dalam pendataan PSE.05 lalu.
--ooOOoo--
(Contoh dalam Pendataan Sosial-Ekonomi 2005 - Sensus Kemiskinan)
oleh: Randy R. Wrihatnolo
I. Dasar Konsep
BPS pada tahun 2005 melakukan Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) dengan pendekatan sensus kepada rumah tangga di seluruh Indonesia. Pendataan ini dikenal dengan sebutan pendataan/sensus kemiskinan. Pendekatan dalam pendataan tersebut dikaitkan dengan kemampuan seseorang/rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dasar baik untuk makanan maupun non-makanan. Seseorang/rumah tangga dikatakan miskin bila kehidupannya dalam kondisi serba kekurangan, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Batas kebutuhan dasar minimal dinyatakan melalui ukuran garis kemiskinan yang disetarakan dengan jumlah rupiah yang dibutuhkan.
Secara konseptual penduduk dikatakan sangat miskin apabila kemampuan untuk memenuhi konsumsi makanan hanya mencapai 1900 kalori per orang perhari plus kebutuhan dasar non-makanan, atau setara dengan Rp. 120.000,- per orang per bulan (pada tahun 2006).
(1) Penduduk dikatakan miskin apabila kemampuan untuk memenuhi konsumsi makanan hanya mencapai antara 1900 sampai 2100 kalori per orang perhari plus kebutuhan dasar non-makanan, atau setara dengan Rp. 150.000,- per orang per bulan.
(2) Penduduk dikatakan mendekati miskin apabila kemampuan untuk memenuhi konsumsi makanan hanya mencapai antara 2100 sampai 2300 kalori per orang per hari plus kebutuhan dasar non-makanan, atau setara dengan Rp. 175.000,- per orang per bulan.
Garis kemiskinan yang disetarakan dengan jumlah rupiah yang dibutuhkan akan bervariasi antar daerah tergantung pada harga-harga kebutuhan dasar di masing-masing daerah.
II. Kategorisasi rumah tangga
Bila diasumsikan suatu rumah tangga memiliki jumlah anggota rumah tangga (household size) rata-rata 4 orang, maka batas kemiskinan rumah tangga pada tahun 2006 adalah:
(1) Rumah tangga dikatakan Sangat Miskin apabila tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya sebesar 4 x Rp. 120 ribu = Rp. 480 ribu per rumah tangga per bulan.
(2) Rumah tangga dikatakan Miskin apabila kemampuan memenuhi kebutuhan dasarnya hanya mencapai 4 x Rp. 150 ribu = Rp. 600 ribu per rumah tangga per bulan, tetapi diatas Rp. 480 ribu.
(3) Rumah tangga dikatakan Mendekati Miskin apabila kemampuan memenuhi kebutuhan dasarnya hanya mencapai 4 x Rp. 175 ribu = Rp. 700 ribu per rumah tangga per bulan, tetapi diatas Rp. 600 ribu.
III. Variabel Kemiskinan
3.1. Unit Analisis
Unit analisis untuk pendataan rumah tangga miskin adalah (1) unit wilayah dalam bentuk Satuan Lingkungan Setempat; dan (2) unit rumah tangga yang ditentukan berdasarkan 14 variabel inti dan 4 variabel tambahan.
Wilayah Pendataan. Pendataan menggunakan Satuan Lingkungan Setempat (SLS) terkecil sebagai basis wilayah kerja. SLS terkecil yang dimaksudkan adalah Rukun Tetangga (untuk sebagian besar wilayah di Indonesia), Banjar di Bali, Jurong di Sumatera Barat dan Kampung/Dusun bagi beberapa daerah lainnya yang belum menggunakan Rukun Tetangga (RT). Seluruh SLS yang tersebar di Nanggroe Aceh Darussalam hingga ke Papua tercakup dalam pendataan ini tanpa terkecuali.
Variabel Kemiskinan. Dalam pendataan ini digunakan 14 variabel untuk menentukan suatu rumah tangga layak atau tidak dikategorikan miskin sekaligus menentukan skorsing tingkat keparahan kemiskinannya, yaitu:
(1) luas bangunan,
(2) jenis lantai,
(3) jenis dinding,
(4) fasilitas buang air besar,
(5) sumber air minum,
(6) sumber penerangan,
(7) jenis bahan bakar untuk memasak,
(8) frekuensi membeli daging, ayam, dan susu seminggu,
(9) frekuensi makan sehari,
(10) jumlah stel pakaian baru yang dibeli setahun,
(11) akses ke puskesmas/poliklinik,
(12) lapangan pekerjaan,
(13) pendidikan tertingi kepala rumah tangga, serta
(14) kepemilikan beberapa aset.
Disamping itu, terdapat 4 variabel program intervensi, yaitu:
(1) keberadaan balita,
(2) anak usia sekolah,
(3) kesertaan KB, dan
(4) penerimaan kredit usaha (UMKM).
Terdapat banyak pilihan variabel kemiskinan yang dapat dikaitkan dengan pendekatan normatif kebutuhan kalori dan kebutuhan dasar non-makanan sebagai dasar penetapan garis kemiskinan. Namun setelah melalui kajian yang mendalam berdasarkan uji statistik hasil survei BPS beberapa tahun, menunjukkan bahwa hubungan antara 14 variabel kemiskinan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan kalori dan kebutuhan dasar non-makanan adalah sangat erat atau paling representatif untuk menjelaskan garis kemiskinan.
3.2. Unit Analisis Yang Dikecualikan
Walaupun seluruh rumah tangga miskin secara teoritis akan terdata, tetapi beberapa pengecualian tetap diterapkan. Rumah tangga yang tidak dicakup dalam pendataan rumah tangga miskin ini meliputi: pegawai negeri dan anggota TNI/Polri, penghuni kamp/barak pengungsi, dan tuna wisma/gelandangan. Mereka dikeluarkan dari cakupan pendataan. Alasan tidak dimasukkannya kelompok ini dalam Pendataan Rumah Tangga Miskin 2005 ini antara lain:
(1) Pegawai Negeri dan Anggota TNI/Polri: Mereka adalah organis pemerintah. Data tentang PNS dan Anggota TNI/Polri tersedia lengkap di Pemerintah sehingga tidak perlu lagi untuk didata. Kesejahteraan PNS dan Anggota TNI/Polri adalah tanggung jawab langsung pemerintah melalui mekanisme gaji dan tunjangan yang diberikan, sehingga tidak relevan dan urgen dengan program umum kompensasi kenaikan harga BBM ini.
(2) Penghuni Kamp/Barak Pengungsi: Kelompok ini telah didata secara khusus berkaitan dengan program penanganan mereka. Bantuan untu pengungsi juga telah dilakukan dengan mekanisme dan bentuk yang berbeda dibanding program massal seperti yang akan dilakukan melalui program kompensasi BBM ini.
(3) Tuna Wisma/Gelandangan: Data mengenai kelompok ini sesungguhnya telah ada di departemen terkait (yang bertanggung jawab mengurus kaum gelandangan) .
IV. Teknik Pendataan
4.1. Teknik Pengolahan Data
Dalam pendataan rumah tangga miskin 2005/2006, ranking kemiskinan disusun berdasarkan nilai skor kemiskinan tertinggi hingga terendah menggunakan indeks komposit (nilai tertimbang) dari kombinasi nilai skor masing-masing variabel kemiskinan. Dengan nilai ranking ini memungkinkan dilakukan pengelompokkan rumah tangga menurut tingkat kemiskinan (sangat miskin, miskin dan mendekati miskin).
4.2. Hasil Pendataan
Hasil pendataan kemiskinan PSE.05 dipergunakan untuk Program Bantuan Langsung Tunai di tahun 2005 dan tahun 2006. Berdasarkan pendataan yang dilakukan selama 6 bulan oleh BPS (Agustus 2005-Februari 2006) diperoleh jumlah rumah tangga yang masuk kategori rumah tangga sangat miskin, miskin, dan mendekati miskin sebesar 19.853.716 rumah tangga, namun berdasarkan realitas lapangan per 1 Februari 2007 ternyata hanya sebesar 19.195.029 rumah tangga (perincian terlampir dalam Tabel 2).
4.3. Kelemahan Pendataan
Berdasarkan pengalaman yang dilakukan BPS bersama mitra statistik di seluruh Indonesia pada saat melakukan pendataan di lapangan, maka ditemukan sejumlah permasalahan yang sebenarnya telah dapat diduga sebelum pelaksanaan sensus dilaksanakan.
Kelembahan yang terdapat dalam metode pendataan rumah tangga miskin secara umum adalah sebagai berikut: (1) Kesulitan mendefinisikan indikator berdasarkan karakter wilayah dan kemasyarakatan; (2) Kesulitan mendefinisikan equavalensi moneter dari setiap indikator yang digunakan; (3) Kebutuhan untuk menggunakan hasil pendataan sangat mendesak; (4)Pendekatan teknis pendataan kemiskinan yang bersifat sensus secara nasional baru pertama kali dilakukan; dan (4) Belum ada data kependudukan secara nasional yang valid, karena sistem registrasi penduduk yang masih buruk.
Pada saat pendataan dilakukan penyempurnaan yang dilakukan adalah sebagai berikut: (1)Melakukan briefing ulang kepada mitra statistik berkenaan dengan variasi dan modifikasi indikator di lapangan; dan (2) Menggunakan tenggat waktu untuk membatasi rumah tangga yang terkategori sebagai RTM.
V. Rekomendasi
Rekomendasi yang perlu mendapatkan perhatian dalam pendataan rumah tangga miskin dengan pendekatan sensus adalah sebagai berikut:
(1) Sebelum dilakukan pendataan perlu diketahui terlebih dulu Data Kependudukan terakhir (updated). Untuk itu perlu dilibatkan peran Ditjen Administrasi Kependudukan.
(2) Perlu dilakukan sinergi indikator kemiskinan di tingkat nasional antara indikator yang dipergunakan BPS dengan indikator yang digunakan oleh instansi lain seperti BKKBN.
(3) Perlu dilakukan identifikasi variabel dan indikator lokal dari BPS Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi lain di provinsi/kabupaten/kota seperti perguruan tinggi setempat.
(4) Berikut dalam tabel 1 dikemukakan rekomendasi yang bersifat khusus untuk setiap variabel yang digunakan dalam pendataan PSE.05 lalu.
--ooOOoo--
23 Juli 2008
Realita Kemiskinan 2008 dan Program untuk Si Miskin
Realita Kemiskinan 2008 dan Program untuk Si Miskin
oleh: Randy R. Wrihatnolo
Masalah kemiskinan menjadi pembicaraan banyak pihak karena kemiskinan merupakan permasalahan multisektoral dan menjadi tanggung jawab semua pihak baik dari tingkat kementerian/lembaga sampai pada individu masyarakat. Perhatian serius kepada keluarga miskin terlihat dengan kebijakan-kebijakan aktivitas yang dilakukan oleh Pemerintah yang sasarannya adalah keluarga miskin. Masalah kemiskinan hanya dapat dituntaskan apabila Pemerintah melakukan kebijakan yang serius memihak kepada keluarga miskin. Namun, seringkali kebijakan yang dibuat justru kurang memihak keluarga miskin, akibatnya kebijakan yang ada semakin memperburuk kondisi keluarga miskin bahkan menyebabkan seseorang yang tidak miskin menjadi miskin. Dalam makalah ini, akan dipaparkan kondisi persoalan dasar kemiskinan di Indonesia serta strategi dan kebijakannya.
Kemiskinan merupakan permasalahan harus segera tuntas, karena keadaan kemiskinan membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang lemah dan tidak bermartabat. Kondisi kemiskinan yang tengah dihadapi oleh Indonesia dapat kita lihat dari pendekatan konsumsi penduduk miskin, kemiskinan multi dimensi, dan kesenjangan antar-wilayah.
Pertama, konsumsi penduduk miskin. Masalah kemiskinan dapat kita amati pada tingkat konsumsi penduduk Indonesia. Pendekatan konsumsi penduduk untuk melihat fenomena kemiskinan dapat dilihat dari dua jenis ukuran, yaitu ukuran konsumsi penduduk miskin dan ukuran daya beli.
Merujuk pada garis kemiskinan nasional, persentase penduduk miskin menunjukkan kecenderungan menurun selama 30 tahun terakhir. Pada tahun 1976, jumlah penduduk miskin mencapai 40,1 persen, kemudian turun menjadi 17,4 persen pada tahun 1987, dan terus menurun menjadi 11,3 persen pada tahun 1996. Krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1997-1998 mengakibatkan persentase penduduk miskin melonjak kembali menjadi 24,2 persen pada tahun 1998. Pemulihan ekonomi dalam lima tahun terakhir berhasil menurunkan tingkat kemiskinan menjadi 15,97 persen pada tahun 2005. Akan tetapi pada tahun 2006 tingkat kemiskinan meningkat lagi menjadi 17,75 persen. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya angka inflasi karena Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak dalam negeri, diikuti dengan meningkatnya harga beras selama kurun waktu tersebut. Naiknya harga bahan bakar minyak dalam negeri dilakukan demi menyehatkan perekonomian nasional, seiring dengan meningkatnya harga minyak dunia. Di lain pihak, sebagai dampak positif dari beberapa program pembangunan dan membaiknya perekonomian, tingkat kemiskinan pada tahun 2007 turun menjadi 16,58 persen, dengan populasi penduduk miskin tercatat sekitar 37,17 juta jiwa. Pada tahun 2008 jumlah penduduk miskin per Maret 2008 menurun menjadi sebesar 34,96 juta jiwa atau sekitar 15,42 persen. Dibandingkan dengan penduduk miskin per Maret 2007 yang berjumlah 37,17 juta jiwa maka jumlah penduduk miskin antara 2007-2008 turun sebesar 2,21 juta orang.
Kedua, kemiskinan multi dimensi. Fenomena kemiskinan di Indonesia dapat diamati pada berbagai dimensi yang menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk miskin tidak mampu menikmati pelayanan dasar. Pada tahun 2002, sebesar 52,32 persen rumah tangga miskin hidup tanpa akses air minum. Selain itu sekitar 43,86 persen rumah tangga miskin hidup tanpa akses sanitasi. Dimensi berikutnya adalah rumah tangga miskin yang memiliki anak usia 12-15tahun tetapi tanpa akses pendidikan dasar menengah mencapai 20,76 persen. Kemudian tercatat pula sekitar 27,89 persen rumah tangga miskin yang pernah melahirkan bayi tanpa ditangani tenaga kesehatan terlatih. Dengan demikian kita dapat mengatakan bahwa kelompok penduduk miskin sangat jarang menikmati fasilitas air minum, sanitasi, pendidikan, kesehatan. Secara umum Indeks Kemiskinan Manusia Indonesia tahun 2005 diperkirakan sebesar 18,19. Kondisi ini lebih baik dibandingkan lima tahun sebelumnya dengan indeks sebesar 27,75.
Ketiga, kesenjangan antar-wilayah. Masalah kemiskinan dapat kita pahami dari masalah kesenjangan di Indonesia yang sangat kentara ketika kita mengamati indikator Indeks Pembangunan Manusia Indonesia (IPMI). IPMI menggambarkan kondisi kesehatan, pendidikan, gizi, dan air minum yang dialami oleh penduduk Indonesia. Dalam Laporan Pembangunan Manusia Indonesia tahun 2004 yang memuat IPMI di masing-masing kabupaten/kota mencerminkan adanya ketimpangan antar-daerah yang masih tinggi dalam hal kesejahteraan penduduk miskin di masing-masing kabupaten/kota. Dalam laporan tersebut, lima provinsi pertama dengan IPM terendah adalah Nusa Tenggara Barat, Papua, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jawa Timur. Sementara itu lima provinsi pertama dengan IPM tertinggi adalah Jakarta, Sulawesi Utara, Yogyakarta, Kalimantan Timur, dan Riau.
Sementara itu jika diperbadingkan dengan menggunakan data tingkat kemiskinan P0, maka pada tahun 2005 tingkat kemiskinan di atas 26% dialami oleh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Gorontalo, Papua, dan Irian Jaya Barat. Pada tahun 2006 selain provinsi tersebut, Provinsi Nusa Tenggara Barat termasuk provinsi yang tingkat kemiskinannya di atas 26%. Pada tahun 2007 Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Gorontalo, Papua, dan Irian Jaya Barat tetap merrupakan priovinsi dengan tingkat kemiskinan di atas 26%. Pada tahun 2007 semua provinsi kecuali DKI Jakarta mengalami penurunan tingkat kemiskinan. Secara persentase, Provinsi Papua dari tahun 2005 hingga 2007 tetap merupakan provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi, sementara DKI Jakarta merupakan provinsi dengan tingkat kemiskinan terendah. Pada tahun 2008, sejumlah provinsi mengalami perbaikan dalam hal tingkat kemiskinan ini.
Persebaran lokasi penduduk miskin pun hampir merata di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Pada tahun 2005, Provinsi Jawa Timur merupakan provinsi terbanyak penduduk miskinnya namun proporsinya kecil, sementara itu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah paling sedikit penduduk miskinnya namun proporsinya besar. Sebaliknya, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Papua jumlah penduduknya sedikit namun proporsi penduduk miskinnya besar.
Berdasarkan realita tersebut di atas, maka beberapa strategi dan kebijakan untuk mengatasi permasalahan di atas perlu dilakukan antara lain meliputi sebagai berikut.
Pertama, strategi pertumbuhan yang berkualitas (quality growth). Strategi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan penduduk miskin yang ditandai oleh menguatnya daya beli penduduk miskin yang didorong oleh terciptanya penghasilan bagi keluarga miskin dan terkuranginya beban pengeluaran keluarga miskin, serta lebih jauh dapat meningkatkan kemandirian keluarga miskin dalam bentuk meningkatnya nilai simpanan/aset keluarga miskin. Dengan demikian keluarga miskin dapat ikut menikmati pertumbuhan ekonomi yang semakin berkualitas.
Kedua, strategi peningkatan akses pelayanan dasar bagi keluarga miskin (accessibility to basic public service). Strategi ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup penduduk miskin yang ditandai oleh semakin meningkatnya kehadiran keluarga miskin pada fasilitas dan pelayanan kesehatan dasar, pendidikan wajib belajar, konsumsi pangan dan gizi yang bermutu, serta semakin mudahnya menjangkau fasilitas tersebut akibat semakin baiknya prasarana dan sarana dasar.
Ketiga, strategi perlindungan sosial (social protection). Strategi ini bertujuan meningkatkan perlindungan sosial kepada keluarga miskin yang ditandai oleh semakin banyaknya jumlah keluarga miskin yang terjangkau oleh sistem perlindungan sosial sehingga akan semakin meringankan beban hidup keluarga miskin di tengah kondisi yang rawan akan perubahan yang sangat berpengaruh terhadap daya beli penduduk miskin.
Keempat, strategi pemberdayaan masyarakat (community development). Strategi ini bertujuan mendorong penduduk miskin secara kolektif terlibat dalam proses pengambilan keputusan termasuk untuk menanggulangi kemiskinan yang dialami mereka sendiri. Masyarakat miskin bukan sebagai obyek, melainkan subyek. Keberdayaan penduduk miskin ditandai oleh semakin bertambahnya kesempatan kerja yang diciptakan sendiri oleh penduduk miskin secara kolektif, dan pada gilirannya akan dapat memberikan tambahan penghasilan, meringankan beban konsumsi, serta meningkatkan nilai simpanan/aset keluarga miskin. Keberdayaan penduduk miskin juga ditandai oleh semakin meningkatnya kapasitas penduduk miskin secara kolektif dalam mengelola organisasi pembangunan secara mandiri.
Strategi ini diterapkan dalam berbagai program yang menggunakan prinsip dasar bahwa orang miskin apabila mempunyai kesempatan untuk mengambil keputusan secara mandiri maka mereka dapat berbuat yang terbaik bagi diri, keluarga, dan masyarakatnya. Prinsip demikian lebih lanjut dituangkan ke dalam mekanisme pelaksanaan kegiatan yang mengandalkan kekuatan masyarakat miskin setempat dengan fasilitasi dari tenaga pendamping, aparat desa dan kecamatan. Mekanisme demikian efektif menghidupkan proses pemberdayaan masyarakat agar masyarakat mampu merencanakan, membangun, dan memelihara hasil kegiatan secara mandiri.
Strategi penanggulangan kemiskinan sendiri HARUS mempunyai sasaran pokok sebagai berikut:
(1) Meningkatnya aksesibilitas masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar terutama pendidikan, kesehatan dan prasarana dasar termasuk air minum dan sanitasi.
(2) Berkurangnya beban pengeluaran masyarakat miskin terutama untuk pendidikan dan kesehatan, prasarana dasar khususnya air minum dan sanitasi, pelayanan KB dan kesejahteraan ibu, serta kecukupan pangan dan gizi.
(3) Meningkatnya kualitas keluarga miskin, ditandai oleh menurunnya beban konsumsi keluarga miskin. Dalam tahap berikutnya akan disertai oleh semakin meningkatnya penghasilan keluarga miskin.
(4) Meningkatnya pendapatan dan kesempatan berusaha kelompok masyarakat miskin, termasuk meningkatnya askes masyarakat miskin terhadap permodalan, bantuan teknis, dan berbagai sarana dan prasarana produksi.
Sehingga pada akhirnya penduduk miskin secara statistik pun dapat berkurang secara kuantitasnya namun meningkat secara kualitasnya. Oleh karena itu, suatu pendekatan kebijakan yang komprehensif yang PERLU ditempuh pemerintah adalah mempertahankan kesejahteraan masyarakat miskin, yang HARUS dilakukan dalam beberapa hal sebagai berikut:
(1) Menyelenggarakan perangkat regulasi yang memihak kepada warga negara miskin. Regulasi diperlukan agar warga negara miskin tidak mengalami tekanan struktural yang mengakibatkan pemiskinan. Rentang regulasi yang diperlukan sangat luas. Regulasi tersebut harus mengatur keseimbangan pemanfaatan barang dan jasa publik antara kelompok miskin dengan dengan kelompok berpendapatan menengah-atas. Regulasi pada sisi kelompok berpendapatan menengah-atas antara lain contohnya adalah pengaturan konsumsi BBM bersubsidi bagi kelompok berpendapatan menengah-atas, pengaturan subsidi listrik, dan sejensinya. Sementara itu Regulasi pada sisi kelompok miskin antara lain contohnya adalah pengaturan mencegah perpindahan penduduk miskin tanpa kompetensi tertentu ke kota padat penduduk, mencegah jumlah kelahiran lebih dari 2 dari kalangan keluarga miskin karena ketidakmampuan orang tua miskin atau ketiadaan jaminan terpenuhinya kebutuhan hidup anak-anak dari kalangan keluarga miskin, mempermudah pengurusan dokumen administratif bagi orang miskin (Kartu Keluarga, KTP, SIM, sertifikat hak milik atas tanah), dan sejenisnya.
(2) Memperluas pelaksanaan program dengan sasaran pemanfaat (targeted beneficiaries) pada individu miskin. Program berbasis perlindungan sosial ini bersifat pelayanan kepada warga miskin agar mampu mempertahankan kualitas dirinya dan lebih produktif. Program-program yang perlu diperluas antara lain penyediaan Jaminan Kesehatan bagi Individu Miskin (contohnya: ASKESKIN, JAMKESNAS), Jaminan Pendidikan Bagi Individu Miskin (contoh: Beasiswa Miskin bagi murid SD hingga mahasiswa), Program Pelayanan Keluarga Berencana bagi Pasangan Usia Subur (PUS), program beras untuk rakyat miskin, program penjualan minyak goreng bersubsidi, dan program pasar beras murah untuk buruh, PNS Gol I/II, tenaga honorer, serta Tamtama TNI/Polri.
(3) Memperluas pelaksanaan program dengan sasaran pemanfaat pada keluarga miskin. Program berbasis insentif produktif ini bersifat penanggulangan kemiskinan jangka pendek agar tingkat konsumsi masyarakat miskin sesuai dengan daya belinya. Program-program yang perlu diperluas antara lain penyediaan insentif produktif bagi keluarga miskin (rumah tangga miskin). Contohnya "Program Keluarga Harapan" dan Program Bantuan Langsung Tunai.
(4) Memperluas pelaksanaan program dengan sasaran pemanfaat pada masyarakat miskin. Program berbasis pemberdayaan masyarakat miskin ini bersifat penanggulangan kemiskinan jangka panjang. Program-program yang diperluas antara lain penyediaan kapasitas produktif bagi masyarakat miskin yang mendiami kawasan tertinggal. Contohnya: Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
(5) Memperluas pelaksanaan program dengan sasaran pemanfaat pada kelompok masyarakat miskin yang mempunyai usaha produktif berskala mikro. Program berbasis colateral ini bersifat penanggulangan kemiskinan yang memberikan kesempatan kepada kelompok miskin meningkatkan kapasitas ekonominya sehingga mampu mempertahankan daya beli serta mengajak individu miskin lainnya menjadi tidak miskin.
--ooOOoo--
oleh: Randy R. Wrihatnolo
Masalah kemiskinan menjadi pembicaraan banyak pihak karena kemiskinan merupakan permasalahan multisektoral dan menjadi tanggung jawab semua pihak baik dari tingkat kementerian/lembaga sampai pada individu masyarakat. Perhatian serius kepada keluarga miskin terlihat dengan kebijakan-kebijakan aktivitas yang dilakukan oleh Pemerintah yang sasarannya adalah keluarga miskin. Masalah kemiskinan hanya dapat dituntaskan apabila Pemerintah melakukan kebijakan yang serius memihak kepada keluarga miskin. Namun, seringkali kebijakan yang dibuat justru kurang memihak keluarga miskin, akibatnya kebijakan yang ada semakin memperburuk kondisi keluarga miskin bahkan menyebabkan seseorang yang tidak miskin menjadi miskin. Dalam makalah ini, akan dipaparkan kondisi persoalan dasar kemiskinan di Indonesia serta strategi dan kebijakannya.
Kemiskinan merupakan permasalahan harus segera tuntas, karena keadaan kemiskinan membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang lemah dan tidak bermartabat. Kondisi kemiskinan yang tengah dihadapi oleh Indonesia dapat kita lihat dari pendekatan konsumsi penduduk miskin, kemiskinan multi dimensi, dan kesenjangan antar-wilayah.
Pertama, konsumsi penduduk miskin. Masalah kemiskinan dapat kita amati pada tingkat konsumsi penduduk Indonesia. Pendekatan konsumsi penduduk untuk melihat fenomena kemiskinan dapat dilihat dari dua jenis ukuran, yaitu ukuran konsumsi penduduk miskin dan ukuran daya beli.
Merujuk pada garis kemiskinan nasional, persentase penduduk miskin menunjukkan kecenderungan menurun selama 30 tahun terakhir. Pada tahun 1976, jumlah penduduk miskin mencapai 40,1 persen, kemudian turun menjadi 17,4 persen pada tahun 1987, dan terus menurun menjadi 11,3 persen pada tahun 1996. Krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1997-1998 mengakibatkan persentase penduduk miskin melonjak kembali menjadi 24,2 persen pada tahun 1998. Pemulihan ekonomi dalam lima tahun terakhir berhasil menurunkan tingkat kemiskinan menjadi 15,97 persen pada tahun 2005. Akan tetapi pada tahun 2006 tingkat kemiskinan meningkat lagi menjadi 17,75 persen. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya angka inflasi karena Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak dalam negeri, diikuti dengan meningkatnya harga beras selama kurun waktu tersebut. Naiknya harga bahan bakar minyak dalam negeri dilakukan demi menyehatkan perekonomian nasional, seiring dengan meningkatnya harga minyak dunia. Di lain pihak, sebagai dampak positif dari beberapa program pembangunan dan membaiknya perekonomian, tingkat kemiskinan pada tahun 2007 turun menjadi 16,58 persen, dengan populasi penduduk miskin tercatat sekitar 37,17 juta jiwa. Pada tahun 2008 jumlah penduduk miskin per Maret 2008 menurun menjadi sebesar 34,96 juta jiwa atau sekitar 15,42 persen. Dibandingkan dengan penduduk miskin per Maret 2007 yang berjumlah 37,17 juta jiwa maka jumlah penduduk miskin antara 2007-2008 turun sebesar 2,21 juta orang.
Kedua, kemiskinan multi dimensi. Fenomena kemiskinan di Indonesia dapat diamati pada berbagai dimensi yang menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk miskin tidak mampu menikmati pelayanan dasar. Pada tahun 2002, sebesar 52,32 persen rumah tangga miskin hidup tanpa akses air minum. Selain itu sekitar 43,86 persen rumah tangga miskin hidup tanpa akses sanitasi. Dimensi berikutnya adalah rumah tangga miskin yang memiliki anak usia 12-15tahun tetapi tanpa akses pendidikan dasar menengah mencapai 20,76 persen. Kemudian tercatat pula sekitar 27,89 persen rumah tangga miskin yang pernah melahirkan bayi tanpa ditangani tenaga kesehatan terlatih. Dengan demikian kita dapat mengatakan bahwa kelompok penduduk miskin sangat jarang menikmati fasilitas air minum, sanitasi, pendidikan, kesehatan. Secara umum Indeks Kemiskinan Manusia Indonesia tahun 2005 diperkirakan sebesar 18,19. Kondisi ini lebih baik dibandingkan lima tahun sebelumnya dengan indeks sebesar 27,75.
Ketiga, kesenjangan antar-wilayah. Masalah kemiskinan dapat kita pahami dari masalah kesenjangan di Indonesia yang sangat kentara ketika kita mengamati indikator Indeks Pembangunan Manusia Indonesia (IPMI). IPMI menggambarkan kondisi kesehatan, pendidikan, gizi, dan air minum yang dialami oleh penduduk Indonesia. Dalam Laporan Pembangunan Manusia Indonesia tahun 2004 yang memuat IPMI di masing-masing kabupaten/kota mencerminkan adanya ketimpangan antar-daerah yang masih tinggi dalam hal kesejahteraan penduduk miskin di masing-masing kabupaten/kota. Dalam laporan tersebut, lima provinsi pertama dengan IPM terendah adalah Nusa Tenggara Barat, Papua, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jawa Timur. Sementara itu lima provinsi pertama dengan IPM tertinggi adalah Jakarta, Sulawesi Utara, Yogyakarta, Kalimantan Timur, dan Riau.
Sementara itu jika diperbadingkan dengan menggunakan data tingkat kemiskinan P0, maka pada tahun 2005 tingkat kemiskinan di atas 26% dialami oleh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Gorontalo, Papua, dan Irian Jaya Barat. Pada tahun 2006 selain provinsi tersebut, Provinsi Nusa Tenggara Barat termasuk provinsi yang tingkat kemiskinannya di atas 26%. Pada tahun 2007 Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Gorontalo, Papua, dan Irian Jaya Barat tetap merrupakan priovinsi dengan tingkat kemiskinan di atas 26%. Pada tahun 2007 semua provinsi kecuali DKI Jakarta mengalami penurunan tingkat kemiskinan. Secara persentase, Provinsi Papua dari tahun 2005 hingga 2007 tetap merupakan provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi, sementara DKI Jakarta merupakan provinsi dengan tingkat kemiskinan terendah. Pada tahun 2008, sejumlah provinsi mengalami perbaikan dalam hal tingkat kemiskinan ini.
Persebaran lokasi penduduk miskin pun hampir merata di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Pada tahun 2005, Provinsi Jawa Timur merupakan provinsi terbanyak penduduk miskinnya namun proporsinya kecil, sementara itu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah paling sedikit penduduk miskinnya namun proporsinya besar. Sebaliknya, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Papua jumlah penduduknya sedikit namun proporsi penduduk miskinnya besar.
Berdasarkan realita tersebut di atas, maka beberapa strategi dan kebijakan untuk mengatasi permasalahan di atas perlu dilakukan antara lain meliputi sebagai berikut.
Pertama, strategi pertumbuhan yang berkualitas (quality growth). Strategi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan penduduk miskin yang ditandai oleh menguatnya daya beli penduduk miskin yang didorong oleh terciptanya penghasilan bagi keluarga miskin dan terkuranginya beban pengeluaran keluarga miskin, serta lebih jauh dapat meningkatkan kemandirian keluarga miskin dalam bentuk meningkatnya nilai simpanan/aset keluarga miskin. Dengan demikian keluarga miskin dapat ikut menikmati pertumbuhan ekonomi yang semakin berkualitas.
Kedua, strategi peningkatan akses pelayanan dasar bagi keluarga miskin (accessibility to basic public service). Strategi ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup penduduk miskin yang ditandai oleh semakin meningkatnya kehadiran keluarga miskin pada fasilitas dan pelayanan kesehatan dasar, pendidikan wajib belajar, konsumsi pangan dan gizi yang bermutu, serta semakin mudahnya menjangkau fasilitas tersebut akibat semakin baiknya prasarana dan sarana dasar.
Ketiga, strategi perlindungan sosial (social protection). Strategi ini bertujuan meningkatkan perlindungan sosial kepada keluarga miskin yang ditandai oleh semakin banyaknya jumlah keluarga miskin yang terjangkau oleh sistem perlindungan sosial sehingga akan semakin meringankan beban hidup keluarga miskin di tengah kondisi yang rawan akan perubahan yang sangat berpengaruh terhadap daya beli penduduk miskin.
Keempat, strategi pemberdayaan masyarakat (community development). Strategi ini bertujuan mendorong penduduk miskin secara kolektif terlibat dalam proses pengambilan keputusan termasuk untuk menanggulangi kemiskinan yang dialami mereka sendiri. Masyarakat miskin bukan sebagai obyek, melainkan subyek. Keberdayaan penduduk miskin ditandai oleh semakin bertambahnya kesempatan kerja yang diciptakan sendiri oleh penduduk miskin secara kolektif, dan pada gilirannya akan dapat memberikan tambahan penghasilan, meringankan beban konsumsi, serta meningkatkan nilai simpanan/aset keluarga miskin. Keberdayaan penduduk miskin juga ditandai oleh semakin meningkatnya kapasitas penduduk miskin secara kolektif dalam mengelola organisasi pembangunan secara mandiri.
Strategi ini diterapkan dalam berbagai program yang menggunakan prinsip dasar bahwa orang miskin apabila mempunyai kesempatan untuk mengambil keputusan secara mandiri maka mereka dapat berbuat yang terbaik bagi diri, keluarga, dan masyarakatnya. Prinsip demikian lebih lanjut dituangkan ke dalam mekanisme pelaksanaan kegiatan yang mengandalkan kekuatan masyarakat miskin setempat dengan fasilitasi dari tenaga pendamping, aparat desa dan kecamatan. Mekanisme demikian efektif menghidupkan proses pemberdayaan masyarakat agar masyarakat mampu merencanakan, membangun, dan memelihara hasil kegiatan secara mandiri.
Strategi penanggulangan kemiskinan sendiri HARUS mempunyai sasaran pokok sebagai berikut:
(1) Meningkatnya aksesibilitas masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar terutama pendidikan, kesehatan dan prasarana dasar termasuk air minum dan sanitasi.
(2) Berkurangnya beban pengeluaran masyarakat miskin terutama untuk pendidikan dan kesehatan, prasarana dasar khususnya air minum dan sanitasi, pelayanan KB dan kesejahteraan ibu, serta kecukupan pangan dan gizi.
(3) Meningkatnya kualitas keluarga miskin, ditandai oleh menurunnya beban konsumsi keluarga miskin. Dalam tahap berikutnya akan disertai oleh semakin meningkatnya penghasilan keluarga miskin.
(4) Meningkatnya pendapatan dan kesempatan berusaha kelompok masyarakat miskin, termasuk meningkatnya askes masyarakat miskin terhadap permodalan, bantuan teknis, dan berbagai sarana dan prasarana produksi.
Sehingga pada akhirnya penduduk miskin secara statistik pun dapat berkurang secara kuantitasnya namun meningkat secara kualitasnya. Oleh karena itu, suatu pendekatan kebijakan yang komprehensif yang PERLU ditempuh pemerintah adalah mempertahankan kesejahteraan masyarakat miskin, yang HARUS dilakukan dalam beberapa hal sebagai berikut:
(1) Menyelenggarakan perangkat regulasi yang memihak kepada warga negara miskin. Regulasi diperlukan agar warga negara miskin tidak mengalami tekanan struktural yang mengakibatkan pemiskinan. Rentang regulasi yang diperlukan sangat luas. Regulasi tersebut harus mengatur keseimbangan pemanfaatan barang dan jasa publik antara kelompok miskin dengan dengan kelompok berpendapatan menengah-atas. Regulasi pada sisi kelompok berpendapatan menengah-atas antara lain contohnya adalah pengaturan konsumsi BBM bersubsidi bagi kelompok berpendapatan menengah-atas, pengaturan subsidi listrik, dan sejensinya. Sementara itu Regulasi pada sisi kelompok miskin antara lain contohnya adalah pengaturan mencegah perpindahan penduduk miskin tanpa kompetensi tertentu ke kota padat penduduk, mencegah jumlah kelahiran lebih dari 2 dari kalangan keluarga miskin karena ketidakmampuan orang tua miskin atau ketiadaan jaminan terpenuhinya kebutuhan hidup anak-anak dari kalangan keluarga miskin, mempermudah pengurusan dokumen administratif bagi orang miskin (Kartu Keluarga, KTP, SIM, sertifikat hak milik atas tanah), dan sejenisnya.
(2) Memperluas pelaksanaan program dengan sasaran pemanfaat (targeted beneficiaries) pada individu miskin. Program berbasis perlindungan sosial ini bersifat pelayanan kepada warga miskin agar mampu mempertahankan kualitas dirinya dan lebih produktif. Program-program yang perlu diperluas antara lain penyediaan Jaminan Kesehatan bagi Individu Miskin (contohnya: ASKESKIN, JAMKESNAS), Jaminan Pendidikan Bagi Individu Miskin (contoh: Beasiswa Miskin bagi murid SD hingga mahasiswa), Program Pelayanan Keluarga Berencana bagi Pasangan Usia Subur (PUS), program beras untuk rakyat miskin, program penjualan minyak goreng bersubsidi, dan program pasar beras murah untuk buruh, PNS Gol I/II, tenaga honorer, serta Tamtama TNI/Polri.
(3) Memperluas pelaksanaan program dengan sasaran pemanfaat pada keluarga miskin. Program berbasis insentif produktif ini bersifat penanggulangan kemiskinan jangka pendek agar tingkat konsumsi masyarakat miskin sesuai dengan daya belinya. Program-program yang perlu diperluas antara lain penyediaan insentif produktif bagi keluarga miskin (rumah tangga miskin). Contohnya "Program Keluarga Harapan" dan Program Bantuan Langsung Tunai.
(4) Memperluas pelaksanaan program dengan sasaran pemanfaat pada masyarakat miskin. Program berbasis pemberdayaan masyarakat miskin ini bersifat penanggulangan kemiskinan jangka panjang. Program-program yang diperluas antara lain penyediaan kapasitas produktif bagi masyarakat miskin yang mendiami kawasan tertinggal. Contohnya: Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
(5) Memperluas pelaksanaan program dengan sasaran pemanfaat pada kelompok masyarakat miskin yang mempunyai usaha produktif berskala mikro. Program berbasis colateral ini bersifat penanggulangan kemiskinan yang memberikan kesempatan kepada kelompok miskin meningkatkan kapasitas ekonominya sehingga mampu mempertahankan daya beli serta mengajak individu miskin lainnya menjadi tidak miskin.
--ooOOoo--
22 Juli 2008
Penanggulangan Kemiskinan Daerah: Meminjam MDG's Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pemerintah Daerah
Makalah Lama: Tulisan ini adalah bahan paparan "Workshop Penanggulangan Kemiskinan di Daerah" yang diselenggarakan pada Jumat 2 Mei 2008 di Hotel Peninsula Jakarta. Makalah sebagian dipublikasikan dalam jurnal ”Perencanaan Pembangunan” edisi Oktober/Desember 2007
Penanggulangan Kemiskinan Daerah:
Meminjam Millenium Development Goals (MDGs)
Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pemerintah Daerah
Randy R. Wrihatnolo
I. Pendahuluan
Wacana kemiskinan di Indonesia tetap menjadi wacana yang menarik untuk didiskusikan dan dicarikan solusi pemecahannya. Kemiskinan telah menjadi masalah yang kronis karena berkaitan dengan kesenjangan dan pengangguran. Lebih dari itu, kemiskinan merupakan masalah multidimensi, karena sebab dan akibatnya saling secara komprehensif dengan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Kemiskinan juga meliputi masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Gejala kemiskinan dapat terjadi pada skala individu (seseorang), pada suatu komunitas/masyarakat, pada suatu daerah, bahkan pada suatu bangsa. Beberapa ciri kemiskinan yang menjadi isu-isu kemiskinan diuraikan berikut ini.
Pertama, kepemilikan aset yang rendah, terbatasnya akses terhadap modal dan faktor produksi, dan rendahnya kesempatan kerja merupakan penyebab kemiskinan dari segi ekonomi. Kondisi ini menyebabkan tidak dapat terserapnya tenaga kerja dengan baik sehingga pengangguran semakin meningkat. Pengangguran terbuka pada tahun 2003 mencapai 10,1 juta jiwa atau mencapai 10 persen dari angkatan kerja.
Kedua, terbatasnya akses masyarakat terhadap prasarana dan sarana dasar seperti transportasi, komunikasi, informasi, pasar, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan. Kurangnya sarana dan prasarana transportasi misalnya, menyebabkan banyak daerah terisolasi, sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya sistem perekonomian masyarakat.
Ketiga, kelompok miskin tidak berdaya dan diam karena tekanan faktor-faktor ekonomi, politik, dan budaya. Dari segi ekonomi, penyebab ketidakberdayaan dan keterdiaman ada tiga, yaitu: (a) terhambatnya mobilitas sosial ke atas; (b) rendahnya partisipasi dalam penentuan kebijakan publik; dan (c) rendahnya keterlibatan dalam kegiatan ekonomi. Terhambatnya mobilitas sosial terutama disebabkan oleh: (1) terbatasnya pengembangan potensi diri dan (2) keterasingan sosial. Terbatasnya pengembangan potensi diri disebabkan oleh: (a) kondisi kesehatan dan pendidikan rendah; (b) rendahnya motivasi pengembangan diri; dan (c) tertekannya kesadaran hak-hak dasar. Sedangkan keterasingan sosial disebabkan oleh: (a) melemahnya modal sosial; (b) menghilangnya kepercayaan sosial; dan (c) gagalnya fungsi kelembagaan lembaga sosial.
Keempat, rendahnya keterlibatan dalam kegiatan ekonomi produktif yang dipengaruhi oleh: (a) rendahnya kemampuan mengakses kesempatan berusaha; dan (b) berkurangnya kesempatan ekonomi/berusaha. Rendahnya kemampuan mengakses kesempatan berusaha disebabkan oleh: (1) terbatasnya kepemilikan produktif; (2) lemahnya sumberdaya modal usaha; (3) terbatasnya pasar dan informasi pasar kurang sempurna/asimetris; dan (4) rendahnya tingkat kewirausahaan sosial. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi berkurangnya kesempatan ekonomi/berusaha adalah: (1) kepincangan distribusi kekayaan; (2) kecurangan praktek bisnis dan degradasi sumberdaya alam dan lingkungan.
Kelima, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik yang dipengaruhi oleh: (a) kurangnya representasi si miskin; dan (b) terbatasnya ruang publik. Kurangnya representasi si miskin disebabkan oleh: (1) lemahnya swa-organisasi; (2) kurang berkembangnya kepemimpinan kelompok; dan (3) lemahnya jejaring kaum miskin. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi terbatasnya ruang publik disebabkan oleh: (1) birokrasi terlalu berkuasa; (b) elit politik yang tidak responsif; dan (c) tata pemerintahan yang otokratis.
Keenam, sistem pemerintahan yang kurang baik telah mengakibatkan ketidakberdayaan dan pemiskinan, yang mempunyai dampak negatif berupa: (1) penguasaan sumberdaya alam oleh negara dan pemberian konsesi kepada pengusaha besar yang bukan dimanfaatkan untuk kemakmuran seluruh rakyat telah menggusur hak-hak masyarakat; (2) pembatasan ruang publik demi stabilisasi telah mempersempit kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam menetapkan kebijakan publik yang menyangkut hidup kelompok miskin; (3) peminggiran peran kelembagaan dan kearifan lokal demi mementingkan kesatuan daripada persatuan serta keragaman, berakibat membelenggu kretivitas dan daya inovasi masyarakat; (4) proses perencanaan dan penganggaran yang belum pro-miskin dan pro-pemberdayaan sangat menghambat kesempatan mobilitas sosial ke atas kelompok miskin; (5) berbagai kebijakan industri, perdagangan dan keuangan yang tidak didahului dnegan peningkatan kapabilitas serta kelembagaan kelompok ekonomi lemah, telah memarginalkan banyak petani, nelayan, buruh, dan UMK (usaha mikro/informal dan kecil).
Ketujuh, bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, kekeringan dan lain sebagainya. Demikian juga kerusuhan sosial baik yang bersifat horisontal dan vertikal yang terjadi di beberapa lokasi seperti Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Kedelapan, pelaksanaan otonomi daerah dalam masa transisi telah menyebabkan terjadinya mis-managament dan penyimpangan mulai dari aras nasional sampai di aras paling bawah sistem pemerintahan. Bahkan pada masa sekarang, mis-managament bukan hanya terjadi di kalangan eksekutif dan yudikatif namun juga telah menyebar di lembaga legislatif. Kondisi ini telah mengakibatkan terjadinya ketidakefisienan yang sangat luar biasa dalam anggaran pembangunan. Timbulnya mis-managament ini karena kurangnya pemahaman tentang praktek pembangunan, pengendalian pembangunan, dan penegakan hokum. Sistem pengendalian social oleh masyarakat juga belum berjalan karena masyarakat belum terwacanakan dengan baik tentang hakikat otonomi daerah dan pemerintahan daerah. Demokratisasi belum berjalan dengan semestinya.
Kesembilan, kebijakan pembangunan pada masa lalu dirasakan belum berpihak kepada kelompok miskin (pro-poor policy), khususnya dalam kebijakan pemanfaatan sumberdaya alam maupun sistem keuangan. Kebijakan eksploitasi sumberdaya alam belum dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, karena hanya mengejar pertumbuhan ekonomi. Bahkan telah meminggirkan masyarakat yang berada di lokasi eksploitasi tersebut dan konsesinya hanya diberikan kepada pengusaha-pengusaha besar. Sistem kredit pada masa lalu juga kurang dapat menjangkau dan memberdayakan masyarakat banyak. Sistem kredit yang ada lebih membuka akses kepada pengusaha besar, sedangkan masyarakat miskin sebagian besar tidak dapat mengakses kredit. Kondisi ini bukan hanya telah memiskinkan masyarakat akan tetapi telah menimbulkan ketidakadilan serta kesenjangan antargolongan. Sebagai contoh, pengusaha besar mendapatkan kredit dalam jumlah besar tetapi dengan bunga kecil sekitar 17 persen per tahun, sedangkan pengusaha mikro dan kecil mendapatkan kredit dalam jumlah kecil tetapi bunganya mencapai 50 persen per tahun.
II. Evaluasi Atas Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan
Penanggulangan kemiskinan telah menjadi agenda dan prioritas utama pembangunan nasional sejak lama. Berbagai kebijakan, strategi, program dan proyek PK baik yang bersifat langsung (program khusus) maupun yang bersifat tidak langsung (program sektoral dan regional) telah diimplementasikan baik dalam skala nasional maupun lokal. Hasil yang dicapai dari berbagai upaya pemerintah tersebut secara statistik cukup menggembirakan yang terbukti dari berkurangnya jumlah penduduk miskin secara signifikan sampai dengan tahun 1996. Namun, kecenderungan menurunnya jumlah penduduk miskin tersebut tidak dapat bertahan lama dengan adanya krisis moneter pada pertengahan 1997. Krismon yang kemudian berkembang menjadi krisis politik pada gilirannya telah meluluh-lantakkan prestasi pembangunan dan perekonomian Indonesia. Dampak krisis ekonomi –yang masih dirasakan dampaknya sampai saat ini—secara empiris telah membawa konsekuensi kepada meningkatnya jumlah penduduk miskin sekaligus jumlah penganggur yang sangat besar.
Sebenarnya dalam sepuluh tahun terakhir telah banyak program-program yang pernah dilakukan dalam upaya mengurangi kemiskinan baik yang diluncurkan pemerintah, dunia usaha maupun oleh masyarakat sendiri. Program-program tersebut meliputi program-program di 11 departemen/lembaga pemerintah non-departemen, program-program perbankan umum dan perbankan perkreditan rakyat, dunia usaha, dan masyarakat sendiri.
Tabel 1.
Dana Untuk Mendongkrak Kesejahteraan Penduduk Miskin vs Jumlah Penduduk Miskin
No Tahun Anggaran Pemerintah
(Triliun) Jumlah Penduduk Miskin (Juta) Jumlah Penduduk Miskin Kota (Juta) Jumlah Penduduk Miskin Desa (Juta)
1 2002 19,212 * 38,40 13,30 25,10
2 2003 22,182 * 37,40 12,30 25,10
3 2004 28,311 * 36,10 11,50 14,60
4 2005 32,812 * 41,12 ** 10,85 ** 30,27 **
Sumber: Depdagri, Depkeu dan BPS (berbagai tahun, diolah)
Catatan: *) Perkiraan, **) Proyeksi
Namun usaha-usaha tersebut belum secara drastis terlihat hasilnya. Bahkan masalah kemiskinan tersebut semakin akut seiring dengan terjadinya krisis pada pertengahan tahun 1997 yang sampai saat inipun masih terasa dampaknya. Kebijakan penanggulangan kemiskinan yang pernah dilakukan terkesan parsial karena setiap terjadi pergantian pemerintahan, konsep lama yang sebenarnya sudah berjalan diabaikan dan dirumuskan kembali kebijakan yang baru. Akibatnya setiap kebijakan belum bisa terlihat hasilnya dan cenderung menjadi komoditas politik untuk mem-presure pemerintahan yang dahulu berkuasa. Di sinilah terlihat bahwa semua kebijakan penanggulangan kemiskinan yang pernah dilakukan cenderung politis dan tidak mendasar. Disamping itu dalam struktur pemerintahan sendiri program yang dijalankan terkesan jalan sendiri-sendiri sehingga simpang siur, tidak fokus, dan membingungkan rakyat.
Secara umum, persoalan tidak efektifnya penyelenggaraan program-program peningkatan kesejahteraan adalah terletak pada minimnya akuntabilitas para pemangku kepentingan dan para pelaksana lapangan. Oleh karena itu, salah satu yang dapat ditawarkan adalah meningkatkan peran dana-mikro sebagai sumber pembiayaan kegiatan ekonomi pada level rumah tangga. Mengapa dana-mikro?, karena dana likuiditas yang tersedia di lembaga-lembaga keuangan sangat berlimpah.
Tabel 2.
Dana Likuiditas Lembaga Keuangan vs Pinjaman-Mikro
No Tahun Dana Likuiditas
(Triliun) Jumlah Pinjaman/Kredit Mikro (Triliun)
1 2002 118,21 * 4,22 **
2 2003 131,44 * 8,17 **
3 2004 148,69 * 13,55 **
4 2005 138,81 * 10,52 **
Sumber: Bank Indonesia dan Depkeu (berbagai tahun, diolah)
Catatan: *) Perkiraan, **) Proyeksi
Pada tahun 2005, Presiden mencanangkan Tahun Keuangan Mikro, sayangnya momen tersebut belum mendapatkan gayung bersambut dari Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan peluang ketersediaan dana likuiditas yang besar itu. Banyak yang menyatakan bahwa persoalannya terletak pada ketidaktahuan masyarakat dan termasuk Pemerintah Daerah tentang bagaimana berhubungan dengan lembaga keuangan termasuk bank. Jika saja dana likuiditas tersebut mampu dimanfaatkan secara produktif 30% saja, maka tentu dana tersebut dapat memperbesar kapasitas ekonomi daerah dan mampu menggerakkan roda perekonomian para rumah tangga miskin, asalkan ada pihak yang mampu membina dan mendampingi mereka secara profesional. Sememangnya untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan pinjaman dana-mikro, kebutuhan dan kehadiran seorang pendamping profesional menjadi suatu keharusan, apapun bentuk dan asalnya. Sehingga sering dijumpai adanya sejumlah lembaga keuangan yang menyediakan dana-mikro juga menyediakan pula fasilitas pelayanan nasabah yang dikelola secara profesional.
Pemerintahan yang sedang berjalan sekarang menghadapi hal yang sama yaitu penanggulangan kemiskinan. Tentunya pemerintah harus belajar dari kesalahan para pendahulunya yaitu tidak membuat kebijakan baru sama sekali. Apalagi usia pemerintahan sendiri hanya sampai tahun 2008 sehingga diperlukan kebijakan yang cepat dan tepat. Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah apakah yang harus dipilih dan dilakukan oleh Indonesia, kebijakan seperti apa yang harus dikeluarkan, dan kapan seharusnya kebijaksanaan tersebut dilaksanakan dalam menanggulangi kemiskinan saat ini.
Dalam tulisan ini sedikit diulas kebijakan pemerintah untuk upaya penanggulangan kemiskinan. Tujuan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang diluncurkan Pemerintah pada tahun 2004 (sebagaimana tertuang dalam Perpres 7/2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2004-2009) adalah mempercepat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat miskin yang diupayakan melalui kerjasama antara masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah (working together to reduce poverty). Upaya tersebut dilakukan melalui cara-cara berikut: (1) peluasan kesempatan (promoting opportunity) yaitu strategi yang secara tidak langsung mengarah pada kelompok sasaran, tetapi menciptakan suasana dan lingkungan yan mendukung penanggulangan kemiskinan; (2) pemberdayaan masyarakat (community empowerment) sebagai strategi yang secara langsung mengarah pada kelompok masyarakat miskin, (3) perlindungan sosial (social protection) bagi keluarga miskin yang berada di wilayah terpencil melalui upaya khusus; dan (4) penguatan jaringan kerja daerah (regional networking) guna mengoptimalkan kemitraan antara pemerintah, swasta, masyarakat madani dalam membantu masyarakat miskin.
Cara-cara tersebut diterjemahkan dalam empat kelompok program, yaitu:
Pertama, kebijakan ekonomi dengan tujuan mengendalikan kebijakan ekonomi fiskal dan moneter, (i) kebijakan fiskal (fiscal) diarahkan untuk dapat menanggulangi kemiskinan dengan anggaran APBN-nya; dan kebijakan keuangan (moneter) yang diarahkan untuk terciptanya suasana kondusif bagi penciptaan lapangan usaha dan berkembangnya usaha kecil dan menengah; (ii) kebijakan di bidang investasi dan ketenagakerjaan (investment and employment) yang diarahkan untuk menarik investasi yang dapat berdampak pada peningkatan lapangan kerja bagi masyarakat luas sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat bawah (distribusi pendapatan).
Kedua, kebijakan Sosial dan Politik diarahkan untuk (i) peningkatan pelayanan publik (public service) kepada masyarakat dalam penyediaan prasarana/sarana yang dapat menunjang usaha ekonomi dan kegiatan social; (ii) mewujudkan good governance dalam pengelolaan sumber daya (resources management) dan penegakan hokum (law enforcement).
Ketiga, kebijakan usaha kecil dan menengah (small-medium enterprise) diarahkan pada income generating melalui penciptaan input produksi, proses produksi, output produksi dan pemasaran yang efektif dan efisien dan peningkatan kelembagaan ekonomi masyarakat.
Keempat, kebijakan pelayanan kebutuhan dasar (basic need service) meliputi bidang pangan, kesehatan, pendidikan, penyediaan prasarana/sarana berbasis masyarakat dan sistem perlindungan sosial.
III. Strategi Dasar (Yang Seharusnya)
Strategi dasar untuk penanggulangan kemiskinan harus kita kembalikan pada alasan mengapa manusia hidup, yaitu menjadi makhluk bermartabat. Makhluk bermartabat adalah makhluk yang makmur. Untuk itu manusia melakukan usaha (ikhtiar). Ada yang menyebut ikhtiar itu sebagai ibadah. Di Indonesia, alasan untuk membentuk bangsa dan negara Indonesia ini mestilah menjadi strategi dasar untuk mencapai bangsa Indonesia yang tidak miskin lagi, karena dalam UUD 1945 sudah tegas dan bulat menyatakan bahwa negara Indonesia dibentuk untuk melindungi bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berperanserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam ukuran perencanaan, strategi dasar untuk penanggulangan kemiskinan ini dilakukan oleh upaya mengurangi beban pengeluaran penduduk miskin dan oleh upaya membantu meningkatkan pendapatan/kesejahteraan penduduk miskin.
Bagan 1
Penanggulangan Kemiskinan = Meningkatkan Pendapatan + Meringankan Beban
Pertama: Mengurangi Beban Pengeluaran. Strategi mengurangi beban pengeluaran penduduk miskin adalah segenap upaya pemerintah, swasta, dan masyarakat madani yang secara langsung melakukan campur tangan ke dalam beberapa bentuk kegiatan penduduk miskin dengan tujuan utama pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia yang berkaitan dengan aspek pendidikan, kesehatan, dan perbaikan kebutuhan dasar tertentu lainnya, serta pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia berkaitan dengan perbaikan aspek lingkungan, permukiman, perumahan, dan prasarana pendukungnya.
Kedua: Meningkatkan Pendapatan/Kesejahteraan. Strategi meningkatkan pendapatan penduduk miskin adalah segenap upaya pemerintah, swasta, dan masyarakat madani yang secara langsung melakukan campur tangan ke dalam beberapa bentuk kegiatan penduduk miskin dengan tujuan utama pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia yang berkaitan dengan aspek usaha, lapangan kerja, dan lain-klain yang dapat meningkatkan pendapatan penduduk miskin.
Bagan 2
Penanggulangan Kemiskinan = Meningkatkan Kesejahteraan
Strategi dasar tersebut merupakan landasan awal pada saat kita memulai menyusun proyeksi pencapaian suatu penanggulangan kemiskinan. Agar dapat melaksanakan strategi itu, maka kita lima hal harus disiapkan, yaitu:
Pertama, mengubah paradigma penanggulangan kemiskinan kemiskinan bukan sebagai upaya memberantas kemiskinan, tapi meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin (rumah tangga miskin).
Kedua, pengarusutamaan peningkatan kesejahteraan keluarga miskin. Pilar ini merujuk pada pengharmonisasian sumber-sumber daya yang ada untuk menggerakkan kesejahteraan keluarga miskin. Pilar ini sederhana namanya, namun dalam realita membutuhkan komitmen yang kuat dari para pesertanya. Siapa mengerjakan apa di suatu kabupaten/kota dan kecamatan harus didefinisikan secara jelas. Apa yang dikerjakan boleh bermacam-macam cara, mulai dari menyediakan fasilitasi/pendampingan, pelayanan keuangan mikro, pelayanan umum dasar, dan seterusnya, namun tujuannya adalah satu, yaitu meningkatkan kesejahteraan penduduk miskin.
Ketiga, kelembagaan penanggulangan kemiskinan daerah. Mengikuti implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, maka pemerintah daerah telah mempunyai kewenangan lebih dalam mengelola langsung keuangan daerahnya sendiri. Persoalannya terletak pada perhatian pemerintahan daerah (para pimpinan eksekutif maupun legislatif daerah) pada upaya penanggulanga kemiskinan. Untuk mengingatkan tugas dan fungsi meringankan beban dan meningkatkan kesejahteraan penduduk miskin maka komponen masyarakat harus memperkuat kebersamaan. Dalam hal ini, peran dunia perguruan tinggi dan lembaga/kelompok swadaya masyarakat lokal sangat penting. Dalam menjalankan peran penguatan kelembagaan penanggulangan kemiskinan ini, dukungan dari dunia usaha (perbankan dan yang lainnya) sangat signifikan. Oleh karena itu, suatu forum kelembagaan penanggulangan kemiskinan daerah yang bersifat lintaspelaku (multi-stakeholder) sangat penting ada di daerah yang terutama banyak penduduk miskinnya.
Keempat, melibatkan masyarakat sipil. Bagaimanapun juga, upaya penanggulangan kemiskinan harus menjadi gerakan nasional. Oleh karena itu, semua elemen masyarakat harus peduli pada upaya membantu penduduk miskin untuk menjadi lebih ringan bebannya dan menjadi sejahtera hidupnya.
Kelima, tersedianya data dasar yang solid. Saat ini telah tersedia Data Rumah Tangga Miskin yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai hasil Sensus Pendataan Sosial Ekonomi Rumah Tangga (PSE.05 RT). Data tersebut dapat menjadi acuan awal untuk menyusun kebutuhan dasar keluarga miskin. Kemudian menetapkan berapa satuan biayanya.
IV. Memanfaatkan Indikator MDGs sebagai Cara Menghitung Kebutuhan Dana Penanggulangan Kemiskinan
Indikator yang menjadi ukuran pencapaian target MDGs dapat melacak perkembangan siklus kehidupan ”manusia”. Manusia –dalam tanda petik—dapat mempunyai arti sebagai keluarga yang terdiri dari kepala keluarga dan anggota keluarganya. Merunut ukuran usianya, maka siklus kehidupan manusia dapat dimulai sejak sebelum kelahiran –berarti adalah ibu hamil--, kemudian dilanjutkan dengan masa kelahiran sejak hari kelahiran hingga usia balita, kemudian berlanjut ke usia anak-anak hingga menginjak masa produktif. Sejak usia produktif, maka ”individu” bersangkutan mempunyai hak untuk bekerja layak, dan selanjutnya hingga mencapai usia pensiun individu tersebut bersiap menikmati masa pensiun. Memasuki usia manula, individu siap melanjutkan siklus kehidupan berikutnya mempersiapkan generasi lebih lanjut. Indikator MDGs dapat mengukur kualitas hidup masing-masing konteks usia dalam siklus kehidupan manusia tersebut.
Bagan 3.
Siklus Kehidupan Manusia Menurut Kualitas Pencapaian MDGs.
MDGs secara tegas menekankan orientasi pada pembangunan manusia sebagai wujud konsep pertumbuhan yang berkualitas. Konsep pertumbuhan manusia dalam MDGs mempunyai ciri khas: (1) menekankan pada pemerataan, artinya MDGs menuntut hak dasar warga negara dapat dipenuhi secara layak oleh negara sehingga dapat mengangkat kesejahteraan penduduk atau membuktikan semakin luas penduduk yang dapat menikmati kesejahteraan sebagai hasil pembangunan; (2) karena semakin banyak penduduk yang meningkat kesejahteraannya, maka pada gilirannya akan lebih banyak lagi sumberdaya manusia yang dapat berkontribusi lebih luas dalam proses pembangunan; dan dengan demikian (3) orientasi pembangunan manusia sesungguhnya diabdikan pada meningkatkan kapasitas warga negara untuk lebih produktif dalam mendorong pertumbuhan yang tidak hanya menghasilkan berbagai bentuk kesenjangan.
Tujuan yang digariskan MDGs dapat dipakai sebagai acuan untuk merumuskan kebijakan pembangunan. Dalam konteks ini, pilihan yang paling baik dalam perencanaan pembangunan adalah dengan mengandalkan unit kabupaten/kota sebagai unit lokasi perencanaan pembangunan. Alasan pilihan ini terletak pada (1) pemerintah kabupaten/kota adalah unit kerja negara yang paling dekat warganya sehingga dianggap paling memahami kondisi warganya; (2) dalam sistem politik pemilihan kepala daerah secara langsung, maka komitmen pemerintah kabupaten/kota dapat dinilai secara langsung oleh warganya untuk jangka waktu lima tahunan.
Box 1
Indikator MDGs
MDGs merupakan kompilasi beberapa variabel dan indikator. Dalam dokumen aslinya berjudul Millenium Indicators Database menyebutkan masing-masing tujuannnya dengan target sebagai berikut:
(1) Tujuan 1 adalah menanggulangi kemiskinan dan kelaparan, dengan target (i) menurunkan proporsi penduduk miskin ingá 50% antara tahun 1990-2015 (Target 1) dan (ii) menurunkan proporsi penderita kelaparan hingga 50% antara tahun 1990-2015 (Target 2).
(2) Tujuan 2 adalah mencapai pendidikan dasar untuk semua (education for all), dengan target memberikan kesempatan bagi semua anak laki dan perempuan di manapun untuk dapat menyelesaikan pendidikan dasar hingga 100% pada tahun 2015 (Target 3).
(3) Tujuan 3 adalah mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, dengan target mengurangi ketimpangan gender di tingkat pendidikan dasar hingga 0% pada tahun 2005 serta mengurangi ketimpangan gender di semua jenjang pendidikan menjadi 0% pada tahun 2015 (Target 4).
(4) Tujuan 4 adalah menurunkan Angka Kematian Anak, dengan target utama menurunkan angka kematian bayi dan balita hingga 2/3 (67%) antara tahun 1990-2015 (Target 5).
(5) Tujuan 5 adalah meningkatkan kesehatan ibu, dengan target utama menurunkan angka kematian ibu hingga ¾ (75%) antara tahun 1990-2015 (Target 6).
(6) Tujuan 6 adalah meredam HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lainnya, dengan target (i) mengendalikan penyebaran HIV/AIDS dan menekan jumlah kasus HIV/AIDS baru hingga tahun 2015 (Target 7); dan (ii) mengendalikan penyakit malaria dan penyakit menular berbahaya lainnya serta menekan jumlah kasus malaria dan penyakit menular berbahaya lainnya hingga tahun 2015 (Target 8).
(7) Tujuan 7 adalah memastikan kelestarian lingkungan hidup, dengan target (i) memadukan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan kebijakan dan program nasional serta mengembalikan sumberdaya lingkungan yang hilang (Target 9); (ii) menurunkan proporsi penduduk tanpa akses terhadap sumber air minum hingga 50% pada tahun 2015 serta menurunkan proporsi penduduk tanpa akses fasilitas sanitasi dasar hingga 50% pada tahun 2015 (Target 10); (iii) memperbaiki kehidupan penduduk miskin di pemukiman kumuh hingga tahun 2020 (Target 11).
(8) Tujuan 8 adalah membangun kemitraan global untuk pembangunan, dengan target (i) mengembangkan sistem keuangan dan perdagangan yang lebih terbuka, berbasis peraturan, dapat diprediksi, dan tidak diskriminatif (Target 12); (ii) mengembangkan kerjasama global antara negara maju dan negara berkembang dan miskin dalam rangka memberikan kemudahan akses bebas tarif dan kuota eksport (Target 13); (iii) mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan aksesibilitas daerah deratan dan kepulauan kecil (Target 14); (iv) menanggulangi persoalan pinjaman luar negeri melalui upaya nasional maupun internasional dalam rangka pengelolaan pinjaman luar negeri yang berkesinambungan dalam jangka panjang (Target 15); (v) meningkatkan kerjasama antar-negara-negara berkembang dalam mengembangkan dan menerapkan strategi untuk menciptakan lapangan kerja yang layak dan produktif bagi penduduk usia muda (Target 16); (vi) mengembangkan kerjasama dengan perusahaan farmasi untuk menyediakan akses kepada obat-obatan dasar dengan harga terjangkau (Target 17); (vii) meningkatkan kerjasama dengan sektor swasta dalam memanfaatkan teknologi baru, terutama teknologi informasi dan komunikasi (Target 18).
MDGs –meski merupakan produk berlabel Perserikatan Bangsa-Bangsa—bukanlah barang import. MDGs mempunyai kelebihan antara lain yang utama adalah dapat menjadi payung kebijakan pembangunan daerah, khususnya pembangunan kabupaten/kota, karena MDGs telah merangkum semua persoalan dan kebutuhan masyarakat lokal yang harus dihadirkan oleh Negara –yang diwakili oleh pemerintah kabupaten/kota. MDGs sejalan dengan konsep me-reinventing pemerintah kabupaten/kota, menghendaki target pembangunan dapat dicapai secara terukur. Sebagai payung kebijakan yang berisi program/proyek pembangunan dengan sasaran terukur, maka pelaksanaannya pun memerlukan sinergi yang harmonis antar-pelaksana lapangan dengan –tentu saja—melibatkan masyarakat sipil dan kelompok masyarakat setempat/desa sebagai penyelenggara pembangunan itu sendiri. Sehingga dapat menciptakan peluang ekonomi yang lebih luas dan merata bagi warga masyarakat di kabupaten/kota itu sendiri.
Proses menjadikan gagasan MDGs sebagai landasan penyusunan program/proyek pembangunan daerah ke dalam dokumen penganggaran dapat dilakukan melalui suatu siklus perencanaan dan penganggaran program pembangunan (di daerah) berdasarkan target MDGs. Siklus berdasarkan target MDGs ini --sejalan dengan Dunn -- dapat membuat suatu proyek pembangunan dapat dikukur dampaknya. Sehingga suatu kebijakan dapat dinilai efektivitasnya. Untuk lebih lanjut dievaluasi apakah perlu diteruskan atau tidak. Siklus ini dimulai dari proses perumusan masalah, peramalan, rekomendasi, pemantauan, dan penilaian. Proses ini memerlukan data yang akurat. Siklus ini ditandai secara penting oleh proses penyusunan anggaran pembangunan yang tertuang dalam APBD. Proses ini memperlukan satuan biaya yang akurat untuk masing-masing pencapaian target MDGs. Kemudian yang menjadi kunci dari siklus ini adalah manajamen pelaksanaan pembangunannya. Hal ini memerlukan koordinasi yang kuat dari bupati/walikota (dalam tataran teknis dapat didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota).
Bagan 4.
Siklus Perencanaan dan Penganggaran Program Pembangunan (di Daerah) Berdasarkan Target MDGs.
Perencanaan dan Penganggaran
Tujuan MDGs sebagai suatu payung kebijakan yang membumi dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan kabupaten/kota dapat disesuaikan menurut kebutuhan daerah bersangkutan. Sebelum ditentukan nilai anggaran yang dibutuhkan maka diperlukan perhitungan satuan biaya untuk mencapai masing-masing target. Sebagai contoh, satuan biaya untuk meningkatkan taraf pendapatan 1 rumah tangga miskin di Kabupaten X dalam 1 tahun adalah Rp N. Maka jika dalam kabupaten tersebut terdapat R rumah tangga maka diperlukan biaya N x R untuk 1 tahun.
Bagan 5
Contoh Tabel Isian untuk Alur Perencanaan dan Penganggaran
Target MDG Sasaran
(Unit)
(Data) Nama Kegiatan (Program) Output Kegiatan
(n+1) Nilai
Kegiatan Instansi Pelaksana Outcome
Program
(n+2) Impact
(n+3)
Target 1
Target 2
Target 3
Target 4
Target 5
Target 6
Target 7
Target 8
Target 9
Target 10
Target 11
Target 12
Target 15
Target 16
Target 18
Pengarusutamaan
Berangkat dari program pembangunan berbasis target MDGs, maka pemerintah kabupaten/kota dapat menentukan perangkat pelaksana program/proyek pembangunan daerah. Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mempunyai tanggung-jawab khusus masing-masing sesuai tugas pokok dan fungsinya. Kelemahan dari pendekatan ini adalah adanya kemungkinan SKPD yang tidak mempunyai “tanggung-jawab”, maka SKPD tersebut tidak akan punya peran. Pembagian tugas mengikuti metode perencanaan daerah sesuai klasifikasi Glikson (1955) dapat digambarkan dalam Bagan 6 berikut.
Bagan 6.
Pembagian Tugas dalam Pelaksanaan Pembangunan Daerah Berdasarkan Target MDGs.
Unsur dan Komposisi Ciri-ciri dalam MDGs Pembagian Tugas
1 Folk (F) • Pendidikan.
• Kesehatan.
• Pengarusutamaan gender. • Dinas Pendidikan
• Dinas Kesehatan
• Dinas Pemberdayaan Perempuan
2 Folk / place (F/p) • Air minum.
• Sanitasi.
• Perumahan dan permukiman layak. • Dinas PU
3 Folk / work (F/w) • Kemitraan. • Dinas PMD
4 Place (P) • Perhubungan.
• Transportasi.
• Energi. • Dinas Perhubungan, Transportasi
• Departemen ESDM
5 Place / work (P/w) • Tata ruang wilayah. • Dinas PU
6 Place / folk (P/f) • Penyehatan lingkungan.
• Bebas penyakit menular berbahaya. • Dinas PU
• Dinas Kesehatan
7 Work (W) • Peningkatan konsumsi rumah tangga.
• Peningkatan pendapatan keluarga. • Dinas Tenaga Kerja
8 Work / folk (W/f) • mengembangkan sistem keuangan, akses pasar, aksesibilitas daerah terisolir, penyelesaian persoalan utang, penciptaan lapangan kerja yang layak dan produktif bagi penduduk usia muda, akses kepada obat-obatan dasar dengan harga terjangkau, pemanfaatan teknologi baru dalam mendukung aktivitas sosial-ekonomi. • Dinas Perdagangan
• Dinas Koperasi dan UKM
9 Work / place (W/p) • Konservasi hutan.
• Mencegah emisi gas karbon.
• Penggunaan energi ramah lingkungan. • Dinas Kehutanan
• Dinas Konservasi Lingkungan Hidup
Catatan:
(1) Pembagian tugas bersifat ilustratif dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kabupaten/kota.
(2) Kantor Wakil Walikota/Wakil Bupati dapat menjadi coordinator lintasprogram dan “kepala” lintas-SKPD di kabupaten/kota masing-masing.
V. Pendekatan Pengarusutamaan Kegiatan dan Program
Dalam perencanaan kebijakan pembangunan (baca: pembangunan daerah), sejumlah permasalahan muncul ketika menghadapi keterbatasan sumberdaya pendanaan; keterbatasan elemen pelaksanaan; dan keterbatasan elemen durasi pelaksanaan. Dalam rangka mengatasi pokok permasalahan tersebut maka dikembangkan pendekatan perencanaan daerah. Salah satu metode perencanaan daerah yang menarik untuk ditelaah adalah metode perencanaan daerah yang memberikan pengakuan pada daerah sebagai sistem hunian manusia (planning for habitability). Sistem hunian manusia dipahami sebagai kesatuan subsitem sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan hidup. Sistem ini kemudian diterjemahkan ke dalam variabel berikut:
Pertama, habitan atau elemen masyarakat (Folk=F), yang bermakna bahwa dalam perencanaan kebijakan harus memperhatikan faktor masyarakat. Faktor masyarakat merupakan variabel penting dalam perencanaan pembangunan, karena masyarakat merupakan subyek pembangunan. Pemanfaat hasil pembangunan pada akhirnya adalah masyarakat dan para anggota masyarakat.
Kedua, habitat atau elemen lokasi hunian (Place=P), yang bermakna bahwa dalam perencanaan kebijakan harus memperhatikan faktor lokasi hunian. Faktor lokasi hunian merupakan variabel penting yang lain, karena lokasi hunian harus mampu menyediakan kebutuhan masyarakat yang menghuninya. Persyaratan dasar agar lokasi hunian menjadi layak untuk mendukung masyarakat penghuninya adalah ketersediaan prasarana dan sarana fisik dalam lingkungan hunian tersebut.
Ketiga, ekosistem atau aktivitas ekonomi dari habitan (Work=W), yang bermakna bahwa dalam perencanaan kebijakan harus memperhatikan faktor ekonomi yang memberikan daya hidup kepada masyarakat dan lokasi huniannya. Variabel ekonomi menjadi penting karena tanpa adanya aktivitas ekonomi maka tidak mungkin suatu lokasi hunian menjadi hidup dalam arti yang memadai untuk dihuni oleh suatu masyarakat.
Setiap variabel satu sama lain saling berketerkaitan sehingga memunculkan ”komposisi” yang didominasi oleh unsur intinya. Komposisi variabel-variabel tersebut digambarkan sebagai berikut.
Bagan 7.
Komposisi Variabel Habitan, Habitat, dan Aktivitas Habitan.
F (1) F/p (4) F/w (5)
P/f (6) P (2) P/w (7)
W/f (8) W/p (9) W (3)
Diagram tersebut apabila diamati maka dapat memberikan gambaran tentang pemetaan peran dan fungsi tujuan MDGs dalam mengukur pencapaian pembangunan. Hal ini ditunjukkan oleh konsep:
(1) Pada tataran habitan: semakin meningkatnya pendapatan rumah tangga atau anggotanya maka akan semakin meningkatkan kesejahteraan kolektif masyarakat lokal. Kondisi ini ditunjukkan oleh menurunnya fenomena kemiskinan yang diindikasikan oleh semakin banyaknya perekonomian rumah tangga yang berada di atas garis kemiskinan. Disebutkan bahwa faktor masyarakat merupakan elemen penting dalam pembangunan daerah
(2) Pada tataran habitat: semakin meningkatnya kualitas lingkungan hunian masyarakat akan semakin menurunkan biaya yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga atau anggotanya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini diindikasikan oleh semakin tersedianya prasarana dan sarana yang memudahkan masyarakat melakukan kegiatan sosial-ekonominya. Kondisi ini diindikasikan antara lain oleh meningkatnya ketersediaan prasarana pendidikan, kesehatan, air minum, dan sanitasi. Dalam tararan ini, daya dukung lokasi hunian sangat dibatasi oleh pertumbuhan penduduk, oleh karena itu dalam situasi tertentu tetap harus memperhatikan pengendalian jumlah penduduk.
(3) Pada tataran aktivitas: semakin meningkatnya aktvitas masyarakat di lokasi hunian mereka akan semakin meningkatkan produktivitas wilayah. Pada situasi tertentu, aktivitas masyarakat dapat terus meningkat sejalan dengan meningkatnya pendidikan, kesehatan, dan peran perempuan dalam mewujudkan kebutuhan masyarakat lokal.
Apabila elemen tersebut disenyawakan, maka didapatkan komposisi yang menggambarkan bentuk kebijakan yang diperlukan untuk mengisi kebutuhan masyarakat (folk), jenis prasarana untuk mengidealkan hunia (place), dan menciptakan aktvitas yang menggerakkan kelangsungan hidup masyarakat dan daya dukung habitatnya.
Bagan 8.
Sifat Dominan pada Komposisi Habitan, Habitat, dan Aktivitas Habitan.
Unsur dan Komposisi Sifat Dominan Ciri-ciri dalam MDGs
1 Folk (F) Peningkatan kapasitas masyarakat. • Pendidikan.
• Kesehatan.
• Pengarusutamaan gender.
2 Folk / place (F/p) Pengembangan perumahan dan permukiman yang layak. • Air minum.
• Sanitasi.
• Perumahan dan permukiman layak.
3 Folk / work (F/w) Pembagian sumberdaya dan peran sosial-ekonomi. • Kemitraan.
4 Place (P) Pembangunan prasarana dan sarana pendukung. • Perhubungan.
• Transportasi.
• Energi.
5 Place / work (P/w) Penataan ruang dan pembangunan zona industri, pertanian, dan konservasi. • Tata ruang wilayah.
6 Place / folk (P/f) Pembangunan prasarana dan sarana pendukung lingkungan hunian dilakukan sejalan dengan penguatan modal sosial. • Penyehatan lingkungan.
• Bebas penyakit menular berbahaya.
7 Work (W) Pembangunan ekonomi dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan hidup. • Peningkatan konsumsi rumah tangga.
• Peningkatan pendapatan keluarga.
8 Work / folk (W/f) Pembangunan ekonomi menghasilkan kebutuhan dasar yang paling dibutuhkan masyarakat dengan memperhatikan produktivitas dan efisiensi sumberdaya manusia. • mengembangkan sistem keuangan, akses pasar, aksesibilitas daerah terisolir, penyelesaian persoalan utang, penciptaan lapangan kerja yang layak dan produktif bagi penduduk usia muda, akses kepada obat-obatan dasar dengan harga terjangkau, pemanfaatan teknologi baru dalam mendukung aktivitas sosial-ekonomi.
9 Work / place (W/p) Bentuk pekerjaan harus menjaga daya dukung lokasi untuk menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan (habitat) dalam menjamin pembangunan ekonomi. • Konservasi hutan.
• Mencegah emisi gas karbon.
• Penggunaan energi ramah lingkungan.
VI. Situasi Kritis Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Anggota DPD
Situasi Kritis Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Anggota DPD dalam pencapaoan kinerjnya pembangunan di daerah-nya digambarkan dalam hubungan antara sistem demokrasi dan pencapaian pembangunan daerah. Sistem kenegaraan di Indonesia yang demokratis merupakan sistem yang mampu merefleksikan pilihan warga negara. Sistem kenegaraan tersebut flesibel terhadap kebutuhan dan tuntutan warga negara. Hubungan antara demokrasi (adalam konteks daerah) yang diwakili oleh pemilihan langsung Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (serta termasuk pemilihan DPRD dan pemilihan DPD) dengan pembangunan sangat erat, karena keberlangsungan kepemimpinan mereka dan semikian juga partai politik pengusungnya sangat ditentukan oleh kepuasan warga negara selama masa pemerintahan mereka. Kepuasaan warga negara tentu merupakan buah dari terwujudnya negara kesejahteraan. Sementara kesejahteraan sendiri dapat diwakili oleh indikator pembangunan yang diuraikan lebih lanjut. Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Anggota DPD yang gagal dalam mencapai indikator pembangunan yang dijanjikan secara memuaskan maka dalam pemilu (pilkada) berikutnya tidak akan dipilih kembali. Sebaliknya, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Anggota DPD yang mampu memuaskan rakyat, pasti akan dipilih kembali dalam pemilu (pilkada) berikutnya. Konteks demikian dapat dijelaskan dalam diagram yang disederhanakan sebagai berikut.
Bagan 9.
Keterkaitan Pilkada dan Pencapaian Pembangunan.
Catatan: RPJM = Rencana Pembangunan Jangka Menengah, RKP = Rencana Kerja Pemerintah, APBN = Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Perpres = Peraturan Presiden, UU = Undang-undang, Pemilu = pemilihan umum, parpol = partai politik.
VII. Kesimpulan: Peran Pemerintahan Daerah
Kunci keberhasilan pencapaian pembangunan terletak dari kemauan untuk melakukan perubahan. Jika selama ini pelaksanaan program/proyek pembangunan ada yang tidak diselenggarakan secara sinergi, jika selama ini suatu program/proyek pembangunan dirancang dengan tanpa mengindahkan kebutuhan masyarakat lokal –dan dengan demikian tentu saja tidak memerlukan data kependudukan yang akurat--, jika selama ini moneva hanya menjadi pelengkap pelaksanaan pembangunan –sehingga hasilnya tidak dapat menjadi acuan untuk memperbaiki disain dan pelaksanaan proyek berikutnya--, maka itulah tanda-tanda ketidakefektifan program/proyek pembangunan.
Pernyataan di atas senada dengan gagasan Riggs tentang pentingnya manajemen pembangunan dalam pengelolaan sumberdaya pembangunan, pelaksanaan pembangunan, dan mengendalikan pelaksanaannya untuk menjamin pencapaian secara efektif. Manajemen pemerintah kabupaten/kota harus profesional dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan pembangunan --karena dalam proses politik yang demokratis—tuntutan tanggung-jawab akan semakin besar. Seorang kepala daerah tidak saja menghadapi tuntutan DPRD, namun ia akan menghadapi tuntutan dari warganya. Sehingga ia harus bekerja secara profesional. Oleh karena itu, –bahkan-- jika perlu dilakukan upaya me“reinventing” pemerintah kabupaten/kota melalui jalan “privatisasi” , yaitu memberikan hak pembangunan yang selama berada di tangan satuan kerja perangkat daerah kepada kelompok masyarakat sipil dan kelompok masyarakat desa.
MDGs dapat menjadi dasar penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang tolok ukurnya didasarkan pada pencapaian target MDGs sesuai tipologi daerah masing-masing. Upaya ini dipandangf mempunyai kekuatan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan berbasis masyarakat lokal khususnya penduduk kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota dapat semakin menyempurnakan pencapaian tujuan pembangunan daerah. Berdasarkan MDGs, suatu kebijakan program dan proyek pembangunan dapat menjadi lebih sempurna, disain program/proyek pembangunan berskala kabupaten/kota dapat lebih tepat sasaran, pelaksanaan dapat lebih harmonis karena berada dalam satu payung universal yaitu payung MDGs, semakin meningkatnya peranserta masyarakat sipil lokal dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan, dan moneva, serta dapat menjadi wahana peningkatan keberdayaan masyarakat lokal.
Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan: (1) mempersiapkan data populasi penduduk sebagai data dasar pembangunan; (2) mempersiapkan pelaksanaan program pembangunan yang sejalan dengan tujuan MDGs; (3) mempersiapkan proses monitoring dan evaluasi agar dapat menjaga program-program pembangunan berada dalam koridor yang benar untuk mencapai tujuan MDGs; dan (4) mempersiapkan koordinasi dan penyiapan program pembangunan berikutnya agar lebih mempercepat pencapaian MDGs. Implementasi kebijakan pembangunan daerah di kabupaten/kota dapat lebih berdaya guna apabila semua pihak terlibat di dalamnya. Empat langkah di atas, sesuai karakteristiknya dapat diperankan oleh lembaga eksekutif, parlemen (DPRD), dan masyarakat sipil (civil society) di wilayah kabupaten/kota untuk berpartisipasi dalam penciptaan kebijakan yang selaras dengan MDGs.
Pertama, data populasi penduduk sebagai data dasar pembangunan. Rancang bangun kebijakan yang berpihak kepada masyarakat lokal dan peka terhadap MDGs ditentukan oleh keberadaan data populasi penduduk secara akurat di level kabupaten/kota. Data yang akurat merupakan asumsi dasar yang harus dipenuhi untuk menyusun kebijakan pembangunan yang tepat. Pemerintah kabupaten/kota mudah memenuhi hal ini, karena hanya pemerintah kabupaten/kota-lah yang dapat memenuhi ketersediaan informasi dasar tersebut. Asumsi yang harus dipenuhi adalah (1) penyediaan data profil penduduk kabupaten/kota setempat yang berbasiskan nama dan alamat penduduk dalam satu rumah tangga . Profil memuat usia dan status para anggota keluarga seperti tingkat dan kesertaan dalam pendidikan, tingkat dan kesertaan dalam pelayanan kesehatan, jenis dan penghasilan rumah tangga, dan seterusnya; dan berikutnya adalah (2) verifikasi data dasar yang dilakukan secara rutin oleh kelompok pendataan partisipatif lokal. Kelompok ini dibentuk sendiri oleh beberapa rumah tangga (misalnya 200 rumah tangga) dengan mendapatkan failitas dari pemerintah kabupaten/kota setempat. Untuk melakukan upaya tersebut, suatu kerjasama sinergis antara pemerintah kabupaten/kota dengan kelompok masyarakat sipil/masyarakat madani di daerah masing-masing wajib dilakukan. Prinsip ini mengandung arti bahwa terdapat kesetaraan hak dan kewajiban antara pemerintah dan masyarakat. Bagi masyarakat sipil/masyarakat madani, dukungan dapat diberikan dengan memberikan bantuan teknis kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat pendataan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan. Bantuan teknis yang diberikan harus dilakukan secara intensif dan mendalam khususnya kepada pemerintah kabupaten/kota.
Kedua, dukungan terhadap pelaksanaan program pembangunan agar sejalan dengan MDGs. Dukungan dapat diberikan dalam bentuk fasilitasi kerjasama sinergis antara pemangku amanat rakyat di pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat sipil untuk melaksanakan program pembangunan yang sejalan dengan MDGs. Tujuan program pembangunan akan dapat tercapai apabila dalam pelaksanaannya itu masyarakat memiliki kemampuan dan kekuatan membangun. Bagi masyarakat, kesadaran akan hak dan kewajibannya dalam pembangunan tidak akan pernah tercapai tanpa suatu proses pemberdayaan yang baik dan benar. Oleh karena dukungan pemberdayaan kepada masyarakat sangat diperlukan. Peran ini sesuai dengan karakter masyarakat sipil/masyarakat madani dalam peran pemberdayaan masyarakat.
Ketiga, dukungan untuk memperbaiki proses monitoring dan evaluasi. Dukungan untuk memperkuat pelaksanaan moneva harus dilakukan agar program-program pembangunan dapat selaras dengan pencapaian MDGs dan senantiasa berjalan dalam koridor tujuannya. Dukungan ini mampu memperbaiki proses pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Dukungan harus melibatkan elemen masyarakat sipil/masyarakat madani sebagai pelaku pengendalian sosial (social control), serta melibatkan aparat pemerintah kabupaten/kota sebagai instrumen pembelajaran untuk memperbaiki proses monitoring dan evaluasi. Kemampuan monitoring dan evaluasi untuk menjaga dan menjamin pelaksanaan program-program yang selaras dengan pencapaian MDGs dapat dilakukan oleh masyarakat sipil khususnya mereka yang berpraktisi di dunia penelitian dan pengabdian masyarakat. Intinya, proses moneva harus dilakukan oleh pihak di luar struktur pemerintahan agar setiap elemen masyarakat lokal mendapatkan hak berkontribusi dalam pelaksanaan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
Keempat, dukungan untuk memperbaiki koordinasi dan penyiapan program pembangunan berikutnya. Dukungan berikutnya adalah memperbaiki koordinasi dan penyiapan program pembangunan di masa mendatang, mengingat meskipun koordinasi antarpelaku sangat penting, namun masih menjadi kendala besar bagi sejumlah pemerintah kabupaten/kota. Peran koordinasi akan sangat baik dilakukan oleh DPRD, karena selain memiliki otoritas dan kekuasaan, DPRD juga merupakan representasi dari elemen-elemen masyarakat lokal. Apalagi jika dihadapkan dengan persoalan mempersiapkan program pembangunan berikutnya, maka DPRD pun harus dapat memahami dinamikan persoalan pembangunan kabupaten/kota. Penyiapan program pembangunan berskala kabupaten/kota sangat ditentukan oleh jumlah penduduknya, oleh karena itu prioritasnya pun harus ditentukan oleh jenis program pembangunan yang dirasakan oleh penduduk paling banyak. Penyempurnaan program pembangunan dapat dilakukan antara lain dengan menilai antara input yang menjadi sumberdaya pembangunan dengan output yang dihasilkan.
--ooOOoo--
Referensi
Arthur Glikson (1955). Regional Planning and Development. The Hague: Leiden.
Bappenas (2007): Laporan Perkembangan Pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) Indonesia tahun 2007. Jakarta (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional).
Fred W. Riggs (1998). Administrasi Pembangunan. Rajawali: Jakarta.
Hadi Susastro dkk (Editor Kumpulan Tulisan) (2005): Pemikiran dan Permasalahan Ekonomi di Indonesia dalam Setengah Abad Terakhir (Kumpulan Tulisan Buku 5: 1997-2005). Penerbit Kanisius dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI): Jakarta.
Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho D (2006). Manajemen Pembangunan Indonesia. Gramedia/Elex Media Komputindo: Jakarta.
Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho D (2007). Manajemen Pemberdayaan. Gramedia/Elex Media Komputindo: Jakarta.
Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho D (2008). Manajemen Privatisasi BUMN. Gramedia/Elex Media Komputindo: Jakarta.
Randy R. Wrihatnolo (2007): Membumikan Millenium Development Goals (MDGs) Kedalam Kebijakan Pembangunan di Daerah, dalam jurnal Perencanaan Pembangunan, edisi Desember 2007.
Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 55/2 tanggal 18 September 2000 Tentang Deklarasi Milenium PBB (A/RES/55/2 United Nations Millennium Declaration).
Riant Nugroho D. (2006). Reinventing Pemerintah Daerah. Gramedia/Elex Media Komputindo: Jakarta.
Riant Nugroho D. (2007). Analisis Kebijakan. Gramedia/Elex Media Komputindo: Jakarta.
United Nations Development Programme (UNDP) (2001): Human Development Report 2001. New York (Oxford University Press).
United Nations Development Programme (UNDP) (2008): Human Development Report 2007/2008: Fighting Climate Change (Human Solidarity in a Divided World). New York (Oxford University Press).
William N. Dunn (2006). Analisis Kebijakan Publik. GMU Press: Yogyakarta.
--ooOOoo—
Penanggulangan Kemiskinan Daerah:
Meminjam Millenium Development Goals (MDGs)
Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pemerintah Daerah
Randy R. Wrihatnolo
I. Pendahuluan
Wacana kemiskinan di Indonesia tetap menjadi wacana yang menarik untuk didiskusikan dan dicarikan solusi pemecahannya. Kemiskinan telah menjadi masalah yang kronis karena berkaitan dengan kesenjangan dan pengangguran. Lebih dari itu, kemiskinan merupakan masalah multidimensi, karena sebab dan akibatnya saling secara komprehensif dengan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Kemiskinan juga meliputi masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Gejala kemiskinan dapat terjadi pada skala individu (seseorang), pada suatu komunitas/masyarakat, pada suatu daerah, bahkan pada suatu bangsa. Beberapa ciri kemiskinan yang menjadi isu-isu kemiskinan diuraikan berikut ini.
Pertama, kepemilikan aset yang rendah, terbatasnya akses terhadap modal dan faktor produksi, dan rendahnya kesempatan kerja merupakan penyebab kemiskinan dari segi ekonomi. Kondisi ini menyebabkan tidak dapat terserapnya tenaga kerja dengan baik sehingga pengangguran semakin meningkat. Pengangguran terbuka pada tahun 2003 mencapai 10,1 juta jiwa atau mencapai 10 persen dari angkatan kerja.
Kedua, terbatasnya akses masyarakat terhadap prasarana dan sarana dasar seperti transportasi, komunikasi, informasi, pasar, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan. Kurangnya sarana dan prasarana transportasi misalnya, menyebabkan banyak daerah terisolasi, sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya sistem perekonomian masyarakat.
Ketiga, kelompok miskin tidak berdaya dan diam karena tekanan faktor-faktor ekonomi, politik, dan budaya. Dari segi ekonomi, penyebab ketidakberdayaan dan keterdiaman ada tiga, yaitu: (a) terhambatnya mobilitas sosial ke atas; (b) rendahnya partisipasi dalam penentuan kebijakan publik; dan (c) rendahnya keterlibatan dalam kegiatan ekonomi. Terhambatnya mobilitas sosial terutama disebabkan oleh: (1) terbatasnya pengembangan potensi diri dan (2) keterasingan sosial. Terbatasnya pengembangan potensi diri disebabkan oleh: (a) kondisi kesehatan dan pendidikan rendah; (b) rendahnya motivasi pengembangan diri; dan (c) tertekannya kesadaran hak-hak dasar. Sedangkan keterasingan sosial disebabkan oleh: (a) melemahnya modal sosial; (b) menghilangnya kepercayaan sosial; dan (c) gagalnya fungsi kelembagaan lembaga sosial.
Keempat, rendahnya keterlibatan dalam kegiatan ekonomi produktif yang dipengaruhi oleh: (a) rendahnya kemampuan mengakses kesempatan berusaha; dan (b) berkurangnya kesempatan ekonomi/berusaha. Rendahnya kemampuan mengakses kesempatan berusaha disebabkan oleh: (1) terbatasnya kepemilikan produktif; (2) lemahnya sumberdaya modal usaha; (3) terbatasnya pasar dan informasi pasar kurang sempurna/asimetris; dan (4) rendahnya tingkat kewirausahaan sosial. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi berkurangnya kesempatan ekonomi/berusaha adalah: (1) kepincangan distribusi kekayaan; (2) kecurangan praktek bisnis dan degradasi sumberdaya alam dan lingkungan.
Kelima, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik yang dipengaruhi oleh: (a) kurangnya representasi si miskin; dan (b) terbatasnya ruang publik. Kurangnya representasi si miskin disebabkan oleh: (1) lemahnya swa-organisasi; (2) kurang berkembangnya kepemimpinan kelompok; dan (3) lemahnya jejaring kaum miskin. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi terbatasnya ruang publik disebabkan oleh: (1) birokrasi terlalu berkuasa; (b) elit politik yang tidak responsif; dan (c) tata pemerintahan yang otokratis.
Keenam, sistem pemerintahan yang kurang baik telah mengakibatkan ketidakberdayaan dan pemiskinan, yang mempunyai dampak negatif berupa: (1) penguasaan sumberdaya alam oleh negara dan pemberian konsesi kepada pengusaha besar yang bukan dimanfaatkan untuk kemakmuran seluruh rakyat telah menggusur hak-hak masyarakat; (2) pembatasan ruang publik demi stabilisasi telah mempersempit kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam menetapkan kebijakan publik yang menyangkut hidup kelompok miskin; (3) peminggiran peran kelembagaan dan kearifan lokal demi mementingkan kesatuan daripada persatuan serta keragaman, berakibat membelenggu kretivitas dan daya inovasi masyarakat; (4) proses perencanaan dan penganggaran yang belum pro-miskin dan pro-pemberdayaan sangat menghambat kesempatan mobilitas sosial ke atas kelompok miskin; (5) berbagai kebijakan industri, perdagangan dan keuangan yang tidak didahului dnegan peningkatan kapabilitas serta kelembagaan kelompok ekonomi lemah, telah memarginalkan banyak petani, nelayan, buruh, dan UMK (usaha mikro/informal dan kecil).
Ketujuh, bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, kekeringan dan lain sebagainya. Demikian juga kerusuhan sosial baik yang bersifat horisontal dan vertikal yang terjadi di beberapa lokasi seperti Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Kedelapan, pelaksanaan otonomi daerah dalam masa transisi telah menyebabkan terjadinya mis-managament dan penyimpangan mulai dari aras nasional sampai di aras paling bawah sistem pemerintahan. Bahkan pada masa sekarang, mis-managament bukan hanya terjadi di kalangan eksekutif dan yudikatif namun juga telah menyebar di lembaga legislatif. Kondisi ini telah mengakibatkan terjadinya ketidakefisienan yang sangat luar biasa dalam anggaran pembangunan. Timbulnya mis-managament ini karena kurangnya pemahaman tentang praktek pembangunan, pengendalian pembangunan, dan penegakan hokum. Sistem pengendalian social oleh masyarakat juga belum berjalan karena masyarakat belum terwacanakan dengan baik tentang hakikat otonomi daerah dan pemerintahan daerah. Demokratisasi belum berjalan dengan semestinya.
Kesembilan, kebijakan pembangunan pada masa lalu dirasakan belum berpihak kepada kelompok miskin (pro-poor policy), khususnya dalam kebijakan pemanfaatan sumberdaya alam maupun sistem keuangan. Kebijakan eksploitasi sumberdaya alam belum dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, karena hanya mengejar pertumbuhan ekonomi. Bahkan telah meminggirkan masyarakat yang berada di lokasi eksploitasi tersebut dan konsesinya hanya diberikan kepada pengusaha-pengusaha besar. Sistem kredit pada masa lalu juga kurang dapat menjangkau dan memberdayakan masyarakat banyak. Sistem kredit yang ada lebih membuka akses kepada pengusaha besar, sedangkan masyarakat miskin sebagian besar tidak dapat mengakses kredit. Kondisi ini bukan hanya telah memiskinkan masyarakat akan tetapi telah menimbulkan ketidakadilan serta kesenjangan antargolongan. Sebagai contoh, pengusaha besar mendapatkan kredit dalam jumlah besar tetapi dengan bunga kecil sekitar 17 persen per tahun, sedangkan pengusaha mikro dan kecil mendapatkan kredit dalam jumlah kecil tetapi bunganya mencapai 50 persen per tahun.
II. Evaluasi Atas Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan
Penanggulangan kemiskinan telah menjadi agenda dan prioritas utama pembangunan nasional sejak lama. Berbagai kebijakan, strategi, program dan proyek PK baik yang bersifat langsung (program khusus) maupun yang bersifat tidak langsung (program sektoral dan regional) telah diimplementasikan baik dalam skala nasional maupun lokal. Hasil yang dicapai dari berbagai upaya pemerintah tersebut secara statistik cukup menggembirakan yang terbukti dari berkurangnya jumlah penduduk miskin secara signifikan sampai dengan tahun 1996. Namun, kecenderungan menurunnya jumlah penduduk miskin tersebut tidak dapat bertahan lama dengan adanya krisis moneter pada pertengahan 1997. Krismon yang kemudian berkembang menjadi krisis politik pada gilirannya telah meluluh-lantakkan prestasi pembangunan dan perekonomian Indonesia. Dampak krisis ekonomi –yang masih dirasakan dampaknya sampai saat ini—secara empiris telah membawa konsekuensi kepada meningkatnya jumlah penduduk miskin sekaligus jumlah penganggur yang sangat besar.
Sebenarnya dalam sepuluh tahun terakhir telah banyak program-program yang pernah dilakukan dalam upaya mengurangi kemiskinan baik yang diluncurkan pemerintah, dunia usaha maupun oleh masyarakat sendiri. Program-program tersebut meliputi program-program di 11 departemen/lembaga pemerintah non-departemen, program-program perbankan umum dan perbankan perkreditan rakyat, dunia usaha, dan masyarakat sendiri.
Tabel 1.
Dana Untuk Mendongkrak Kesejahteraan Penduduk Miskin vs Jumlah Penduduk Miskin
No Tahun Anggaran Pemerintah
(Triliun) Jumlah Penduduk Miskin (Juta) Jumlah Penduduk Miskin Kota (Juta) Jumlah Penduduk Miskin Desa (Juta)
1 2002 19,212 * 38,40 13,30 25,10
2 2003 22,182 * 37,40 12,30 25,10
3 2004 28,311 * 36,10 11,50 14,60
4 2005 32,812 * 41,12 ** 10,85 ** 30,27 **
Sumber: Depdagri, Depkeu dan BPS (berbagai tahun, diolah)
Catatan: *) Perkiraan, **) Proyeksi
Namun usaha-usaha tersebut belum secara drastis terlihat hasilnya. Bahkan masalah kemiskinan tersebut semakin akut seiring dengan terjadinya krisis pada pertengahan tahun 1997 yang sampai saat inipun masih terasa dampaknya. Kebijakan penanggulangan kemiskinan yang pernah dilakukan terkesan parsial karena setiap terjadi pergantian pemerintahan, konsep lama yang sebenarnya sudah berjalan diabaikan dan dirumuskan kembali kebijakan yang baru. Akibatnya setiap kebijakan belum bisa terlihat hasilnya dan cenderung menjadi komoditas politik untuk mem-presure pemerintahan yang dahulu berkuasa. Di sinilah terlihat bahwa semua kebijakan penanggulangan kemiskinan yang pernah dilakukan cenderung politis dan tidak mendasar. Disamping itu dalam struktur pemerintahan sendiri program yang dijalankan terkesan jalan sendiri-sendiri sehingga simpang siur, tidak fokus, dan membingungkan rakyat.
Secara umum, persoalan tidak efektifnya penyelenggaraan program-program peningkatan kesejahteraan adalah terletak pada minimnya akuntabilitas para pemangku kepentingan dan para pelaksana lapangan. Oleh karena itu, salah satu yang dapat ditawarkan adalah meningkatkan peran dana-mikro sebagai sumber pembiayaan kegiatan ekonomi pada level rumah tangga. Mengapa dana-mikro?, karena dana likuiditas yang tersedia di lembaga-lembaga keuangan sangat berlimpah.
Tabel 2.
Dana Likuiditas Lembaga Keuangan vs Pinjaman-Mikro
No Tahun Dana Likuiditas
(Triliun) Jumlah Pinjaman/Kredit Mikro (Triliun)
1 2002 118,21 * 4,22 **
2 2003 131,44 * 8,17 **
3 2004 148,69 * 13,55 **
4 2005 138,81 * 10,52 **
Sumber: Bank Indonesia dan Depkeu (berbagai tahun, diolah)
Catatan: *) Perkiraan, **) Proyeksi
Pada tahun 2005, Presiden mencanangkan Tahun Keuangan Mikro, sayangnya momen tersebut belum mendapatkan gayung bersambut dari Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan peluang ketersediaan dana likuiditas yang besar itu. Banyak yang menyatakan bahwa persoalannya terletak pada ketidaktahuan masyarakat dan termasuk Pemerintah Daerah tentang bagaimana berhubungan dengan lembaga keuangan termasuk bank. Jika saja dana likuiditas tersebut mampu dimanfaatkan secara produktif 30% saja, maka tentu dana tersebut dapat memperbesar kapasitas ekonomi daerah dan mampu menggerakkan roda perekonomian para rumah tangga miskin, asalkan ada pihak yang mampu membina dan mendampingi mereka secara profesional. Sememangnya untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan pinjaman dana-mikro, kebutuhan dan kehadiran seorang pendamping profesional menjadi suatu keharusan, apapun bentuk dan asalnya. Sehingga sering dijumpai adanya sejumlah lembaga keuangan yang menyediakan dana-mikro juga menyediakan pula fasilitas pelayanan nasabah yang dikelola secara profesional.
Pemerintahan yang sedang berjalan sekarang menghadapi hal yang sama yaitu penanggulangan kemiskinan. Tentunya pemerintah harus belajar dari kesalahan para pendahulunya yaitu tidak membuat kebijakan baru sama sekali. Apalagi usia pemerintahan sendiri hanya sampai tahun 2008 sehingga diperlukan kebijakan yang cepat dan tepat. Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah apakah yang harus dipilih dan dilakukan oleh Indonesia, kebijakan seperti apa yang harus dikeluarkan, dan kapan seharusnya kebijaksanaan tersebut dilaksanakan dalam menanggulangi kemiskinan saat ini.
Dalam tulisan ini sedikit diulas kebijakan pemerintah untuk upaya penanggulangan kemiskinan. Tujuan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang diluncurkan Pemerintah pada tahun 2004 (sebagaimana tertuang dalam Perpres 7/2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2004-2009) adalah mempercepat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat miskin yang diupayakan melalui kerjasama antara masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah (working together to reduce poverty). Upaya tersebut dilakukan melalui cara-cara berikut: (1) peluasan kesempatan (promoting opportunity) yaitu strategi yang secara tidak langsung mengarah pada kelompok sasaran, tetapi menciptakan suasana dan lingkungan yan mendukung penanggulangan kemiskinan; (2) pemberdayaan masyarakat (community empowerment) sebagai strategi yang secara langsung mengarah pada kelompok masyarakat miskin, (3) perlindungan sosial (social protection) bagi keluarga miskin yang berada di wilayah terpencil melalui upaya khusus; dan (4) penguatan jaringan kerja daerah (regional networking) guna mengoptimalkan kemitraan antara pemerintah, swasta, masyarakat madani dalam membantu masyarakat miskin.
Cara-cara tersebut diterjemahkan dalam empat kelompok program, yaitu:
Pertama, kebijakan ekonomi dengan tujuan mengendalikan kebijakan ekonomi fiskal dan moneter, (i) kebijakan fiskal (fiscal) diarahkan untuk dapat menanggulangi kemiskinan dengan anggaran APBN-nya; dan kebijakan keuangan (moneter) yang diarahkan untuk terciptanya suasana kondusif bagi penciptaan lapangan usaha dan berkembangnya usaha kecil dan menengah; (ii) kebijakan di bidang investasi dan ketenagakerjaan (investment and employment) yang diarahkan untuk menarik investasi yang dapat berdampak pada peningkatan lapangan kerja bagi masyarakat luas sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat bawah (distribusi pendapatan).
Kedua, kebijakan Sosial dan Politik diarahkan untuk (i) peningkatan pelayanan publik (public service) kepada masyarakat dalam penyediaan prasarana/sarana yang dapat menunjang usaha ekonomi dan kegiatan social; (ii) mewujudkan good governance dalam pengelolaan sumber daya (resources management) dan penegakan hokum (law enforcement).
Ketiga, kebijakan usaha kecil dan menengah (small-medium enterprise) diarahkan pada income generating melalui penciptaan input produksi, proses produksi, output produksi dan pemasaran yang efektif dan efisien dan peningkatan kelembagaan ekonomi masyarakat.
Keempat, kebijakan pelayanan kebutuhan dasar (basic need service) meliputi bidang pangan, kesehatan, pendidikan, penyediaan prasarana/sarana berbasis masyarakat dan sistem perlindungan sosial.
III. Strategi Dasar (Yang Seharusnya)
Strategi dasar untuk penanggulangan kemiskinan harus kita kembalikan pada alasan mengapa manusia hidup, yaitu menjadi makhluk bermartabat. Makhluk bermartabat adalah makhluk yang makmur. Untuk itu manusia melakukan usaha (ikhtiar). Ada yang menyebut ikhtiar itu sebagai ibadah. Di Indonesia, alasan untuk membentuk bangsa dan negara Indonesia ini mestilah menjadi strategi dasar untuk mencapai bangsa Indonesia yang tidak miskin lagi, karena dalam UUD 1945 sudah tegas dan bulat menyatakan bahwa negara Indonesia dibentuk untuk melindungi bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berperanserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam ukuran perencanaan, strategi dasar untuk penanggulangan kemiskinan ini dilakukan oleh upaya mengurangi beban pengeluaran penduduk miskin dan oleh upaya membantu meningkatkan pendapatan/kesejahteraan penduduk miskin.
Bagan 1
Penanggulangan Kemiskinan = Meningkatkan Pendapatan + Meringankan Beban
Pertama: Mengurangi Beban Pengeluaran. Strategi mengurangi beban pengeluaran penduduk miskin adalah segenap upaya pemerintah, swasta, dan masyarakat madani yang secara langsung melakukan campur tangan ke dalam beberapa bentuk kegiatan penduduk miskin dengan tujuan utama pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia yang berkaitan dengan aspek pendidikan, kesehatan, dan perbaikan kebutuhan dasar tertentu lainnya, serta pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia berkaitan dengan perbaikan aspek lingkungan, permukiman, perumahan, dan prasarana pendukungnya.
Kedua: Meningkatkan Pendapatan/Kesejahteraan. Strategi meningkatkan pendapatan penduduk miskin adalah segenap upaya pemerintah, swasta, dan masyarakat madani yang secara langsung melakukan campur tangan ke dalam beberapa bentuk kegiatan penduduk miskin dengan tujuan utama pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia yang berkaitan dengan aspek usaha, lapangan kerja, dan lain-klain yang dapat meningkatkan pendapatan penduduk miskin.
Bagan 2
Penanggulangan Kemiskinan = Meningkatkan Kesejahteraan
Strategi dasar tersebut merupakan landasan awal pada saat kita memulai menyusun proyeksi pencapaian suatu penanggulangan kemiskinan. Agar dapat melaksanakan strategi itu, maka kita lima hal harus disiapkan, yaitu:
Pertama, mengubah paradigma penanggulangan kemiskinan kemiskinan bukan sebagai upaya memberantas kemiskinan, tapi meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin (rumah tangga miskin).
Kedua, pengarusutamaan peningkatan kesejahteraan keluarga miskin. Pilar ini merujuk pada pengharmonisasian sumber-sumber daya yang ada untuk menggerakkan kesejahteraan keluarga miskin. Pilar ini sederhana namanya, namun dalam realita membutuhkan komitmen yang kuat dari para pesertanya. Siapa mengerjakan apa di suatu kabupaten/kota dan kecamatan harus didefinisikan secara jelas. Apa yang dikerjakan boleh bermacam-macam cara, mulai dari menyediakan fasilitasi/pendampingan, pelayanan keuangan mikro, pelayanan umum dasar, dan seterusnya, namun tujuannya adalah satu, yaitu meningkatkan kesejahteraan penduduk miskin.
Ketiga, kelembagaan penanggulangan kemiskinan daerah. Mengikuti implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, maka pemerintah daerah telah mempunyai kewenangan lebih dalam mengelola langsung keuangan daerahnya sendiri. Persoalannya terletak pada perhatian pemerintahan daerah (para pimpinan eksekutif maupun legislatif daerah) pada upaya penanggulanga kemiskinan. Untuk mengingatkan tugas dan fungsi meringankan beban dan meningkatkan kesejahteraan penduduk miskin maka komponen masyarakat harus memperkuat kebersamaan. Dalam hal ini, peran dunia perguruan tinggi dan lembaga/kelompok swadaya masyarakat lokal sangat penting. Dalam menjalankan peran penguatan kelembagaan penanggulangan kemiskinan ini, dukungan dari dunia usaha (perbankan dan yang lainnya) sangat signifikan. Oleh karena itu, suatu forum kelembagaan penanggulangan kemiskinan daerah yang bersifat lintaspelaku (multi-stakeholder) sangat penting ada di daerah yang terutama banyak penduduk miskinnya.
Keempat, melibatkan masyarakat sipil. Bagaimanapun juga, upaya penanggulangan kemiskinan harus menjadi gerakan nasional. Oleh karena itu, semua elemen masyarakat harus peduli pada upaya membantu penduduk miskin untuk menjadi lebih ringan bebannya dan menjadi sejahtera hidupnya.
Kelima, tersedianya data dasar yang solid. Saat ini telah tersedia Data Rumah Tangga Miskin yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai hasil Sensus Pendataan Sosial Ekonomi Rumah Tangga (PSE.05 RT). Data tersebut dapat menjadi acuan awal untuk menyusun kebutuhan dasar keluarga miskin. Kemudian menetapkan berapa satuan biayanya.
IV. Memanfaatkan Indikator MDGs sebagai Cara Menghitung Kebutuhan Dana Penanggulangan Kemiskinan
Indikator yang menjadi ukuran pencapaian target MDGs dapat melacak perkembangan siklus kehidupan ”manusia”. Manusia –dalam tanda petik—dapat mempunyai arti sebagai keluarga yang terdiri dari kepala keluarga dan anggota keluarganya. Merunut ukuran usianya, maka siklus kehidupan manusia dapat dimulai sejak sebelum kelahiran –berarti adalah ibu hamil--, kemudian dilanjutkan dengan masa kelahiran sejak hari kelahiran hingga usia balita, kemudian berlanjut ke usia anak-anak hingga menginjak masa produktif. Sejak usia produktif, maka ”individu” bersangkutan mempunyai hak untuk bekerja layak, dan selanjutnya hingga mencapai usia pensiun individu tersebut bersiap menikmati masa pensiun. Memasuki usia manula, individu siap melanjutkan siklus kehidupan berikutnya mempersiapkan generasi lebih lanjut. Indikator MDGs dapat mengukur kualitas hidup masing-masing konteks usia dalam siklus kehidupan manusia tersebut.
Bagan 3.
Siklus Kehidupan Manusia Menurut Kualitas Pencapaian MDGs.
MDGs secara tegas menekankan orientasi pada pembangunan manusia sebagai wujud konsep pertumbuhan yang berkualitas. Konsep pertumbuhan manusia dalam MDGs mempunyai ciri khas: (1) menekankan pada pemerataan, artinya MDGs menuntut hak dasar warga negara dapat dipenuhi secara layak oleh negara sehingga dapat mengangkat kesejahteraan penduduk atau membuktikan semakin luas penduduk yang dapat menikmati kesejahteraan sebagai hasil pembangunan; (2) karena semakin banyak penduduk yang meningkat kesejahteraannya, maka pada gilirannya akan lebih banyak lagi sumberdaya manusia yang dapat berkontribusi lebih luas dalam proses pembangunan; dan dengan demikian (3) orientasi pembangunan manusia sesungguhnya diabdikan pada meningkatkan kapasitas warga negara untuk lebih produktif dalam mendorong pertumbuhan yang tidak hanya menghasilkan berbagai bentuk kesenjangan.
Tujuan yang digariskan MDGs dapat dipakai sebagai acuan untuk merumuskan kebijakan pembangunan. Dalam konteks ini, pilihan yang paling baik dalam perencanaan pembangunan adalah dengan mengandalkan unit kabupaten/kota sebagai unit lokasi perencanaan pembangunan. Alasan pilihan ini terletak pada (1) pemerintah kabupaten/kota adalah unit kerja negara yang paling dekat warganya sehingga dianggap paling memahami kondisi warganya; (2) dalam sistem politik pemilihan kepala daerah secara langsung, maka komitmen pemerintah kabupaten/kota dapat dinilai secara langsung oleh warganya untuk jangka waktu lima tahunan.
Box 1
Indikator MDGs
MDGs merupakan kompilasi beberapa variabel dan indikator. Dalam dokumen aslinya berjudul Millenium Indicators Database menyebutkan masing-masing tujuannnya dengan target sebagai berikut:
(1) Tujuan 1 adalah menanggulangi kemiskinan dan kelaparan, dengan target (i) menurunkan proporsi penduduk miskin ingá 50% antara tahun 1990-2015 (Target 1) dan (ii) menurunkan proporsi penderita kelaparan hingga 50% antara tahun 1990-2015 (Target 2).
(2) Tujuan 2 adalah mencapai pendidikan dasar untuk semua (education for all), dengan target memberikan kesempatan bagi semua anak laki dan perempuan di manapun untuk dapat menyelesaikan pendidikan dasar hingga 100% pada tahun 2015 (Target 3).
(3) Tujuan 3 adalah mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, dengan target mengurangi ketimpangan gender di tingkat pendidikan dasar hingga 0% pada tahun 2005 serta mengurangi ketimpangan gender di semua jenjang pendidikan menjadi 0% pada tahun 2015 (Target 4).
(4) Tujuan 4 adalah menurunkan Angka Kematian Anak, dengan target utama menurunkan angka kematian bayi dan balita hingga 2/3 (67%) antara tahun 1990-2015 (Target 5).
(5) Tujuan 5 adalah meningkatkan kesehatan ibu, dengan target utama menurunkan angka kematian ibu hingga ¾ (75%) antara tahun 1990-2015 (Target 6).
(6) Tujuan 6 adalah meredam HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lainnya, dengan target (i) mengendalikan penyebaran HIV/AIDS dan menekan jumlah kasus HIV/AIDS baru hingga tahun 2015 (Target 7); dan (ii) mengendalikan penyakit malaria dan penyakit menular berbahaya lainnya serta menekan jumlah kasus malaria dan penyakit menular berbahaya lainnya hingga tahun 2015 (Target 8).
(7) Tujuan 7 adalah memastikan kelestarian lingkungan hidup, dengan target (i) memadukan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan kebijakan dan program nasional serta mengembalikan sumberdaya lingkungan yang hilang (Target 9); (ii) menurunkan proporsi penduduk tanpa akses terhadap sumber air minum hingga 50% pada tahun 2015 serta menurunkan proporsi penduduk tanpa akses fasilitas sanitasi dasar hingga 50% pada tahun 2015 (Target 10); (iii) memperbaiki kehidupan penduduk miskin di pemukiman kumuh hingga tahun 2020 (Target 11).
(8) Tujuan 8 adalah membangun kemitraan global untuk pembangunan, dengan target (i) mengembangkan sistem keuangan dan perdagangan yang lebih terbuka, berbasis peraturan, dapat diprediksi, dan tidak diskriminatif (Target 12); (ii) mengembangkan kerjasama global antara negara maju dan negara berkembang dan miskin dalam rangka memberikan kemudahan akses bebas tarif dan kuota eksport (Target 13); (iii) mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan aksesibilitas daerah deratan dan kepulauan kecil (Target 14); (iv) menanggulangi persoalan pinjaman luar negeri melalui upaya nasional maupun internasional dalam rangka pengelolaan pinjaman luar negeri yang berkesinambungan dalam jangka panjang (Target 15); (v) meningkatkan kerjasama antar-negara-negara berkembang dalam mengembangkan dan menerapkan strategi untuk menciptakan lapangan kerja yang layak dan produktif bagi penduduk usia muda (Target 16); (vi) mengembangkan kerjasama dengan perusahaan farmasi untuk menyediakan akses kepada obat-obatan dasar dengan harga terjangkau (Target 17); (vii) meningkatkan kerjasama dengan sektor swasta dalam memanfaatkan teknologi baru, terutama teknologi informasi dan komunikasi (Target 18).
MDGs –meski merupakan produk berlabel Perserikatan Bangsa-Bangsa—bukanlah barang import. MDGs mempunyai kelebihan antara lain yang utama adalah dapat menjadi payung kebijakan pembangunan daerah, khususnya pembangunan kabupaten/kota, karena MDGs telah merangkum semua persoalan dan kebutuhan masyarakat lokal yang harus dihadirkan oleh Negara –yang diwakili oleh pemerintah kabupaten/kota. MDGs sejalan dengan konsep me-reinventing pemerintah kabupaten/kota, menghendaki target pembangunan dapat dicapai secara terukur. Sebagai payung kebijakan yang berisi program/proyek pembangunan dengan sasaran terukur, maka pelaksanaannya pun memerlukan sinergi yang harmonis antar-pelaksana lapangan dengan –tentu saja—melibatkan masyarakat sipil dan kelompok masyarakat setempat/desa sebagai penyelenggara pembangunan itu sendiri. Sehingga dapat menciptakan peluang ekonomi yang lebih luas dan merata bagi warga masyarakat di kabupaten/kota itu sendiri.
Proses menjadikan gagasan MDGs sebagai landasan penyusunan program/proyek pembangunan daerah ke dalam dokumen penganggaran dapat dilakukan melalui suatu siklus perencanaan dan penganggaran program pembangunan (di daerah) berdasarkan target MDGs. Siklus berdasarkan target MDGs ini --sejalan dengan Dunn -- dapat membuat suatu proyek pembangunan dapat dikukur dampaknya. Sehingga suatu kebijakan dapat dinilai efektivitasnya. Untuk lebih lanjut dievaluasi apakah perlu diteruskan atau tidak. Siklus ini dimulai dari proses perumusan masalah, peramalan, rekomendasi, pemantauan, dan penilaian. Proses ini memerlukan data yang akurat. Siklus ini ditandai secara penting oleh proses penyusunan anggaran pembangunan yang tertuang dalam APBD. Proses ini memperlukan satuan biaya yang akurat untuk masing-masing pencapaian target MDGs. Kemudian yang menjadi kunci dari siklus ini adalah manajamen pelaksanaan pembangunannya. Hal ini memerlukan koordinasi yang kuat dari bupati/walikota (dalam tataran teknis dapat didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota).
Bagan 4.
Siklus Perencanaan dan Penganggaran Program Pembangunan (di Daerah) Berdasarkan Target MDGs.
Perencanaan dan Penganggaran
Tujuan MDGs sebagai suatu payung kebijakan yang membumi dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan kabupaten/kota dapat disesuaikan menurut kebutuhan daerah bersangkutan. Sebelum ditentukan nilai anggaran yang dibutuhkan maka diperlukan perhitungan satuan biaya untuk mencapai masing-masing target. Sebagai contoh, satuan biaya untuk meningkatkan taraf pendapatan 1 rumah tangga miskin di Kabupaten X dalam 1 tahun adalah Rp N. Maka jika dalam kabupaten tersebut terdapat R rumah tangga maka diperlukan biaya N x R untuk 1 tahun.
Bagan 5
Contoh Tabel Isian untuk Alur Perencanaan dan Penganggaran
Target MDG Sasaran
(Unit)
(Data) Nama Kegiatan (Program) Output Kegiatan
(n+1) Nilai
Kegiatan Instansi Pelaksana Outcome
Program
(n+2) Impact
(n+3)
Target 1
Target 2
Target 3
Target 4
Target 5
Target 6
Target 7
Target 8
Target 9
Target 10
Target 11
Target 12
Target 15
Target 16
Target 18
Pengarusutamaan
Berangkat dari program pembangunan berbasis target MDGs, maka pemerintah kabupaten/kota dapat menentukan perangkat pelaksana program/proyek pembangunan daerah. Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mempunyai tanggung-jawab khusus masing-masing sesuai tugas pokok dan fungsinya. Kelemahan dari pendekatan ini adalah adanya kemungkinan SKPD yang tidak mempunyai “tanggung-jawab”, maka SKPD tersebut tidak akan punya peran. Pembagian tugas mengikuti metode perencanaan daerah sesuai klasifikasi Glikson (1955) dapat digambarkan dalam Bagan 6 berikut.
Bagan 6.
Pembagian Tugas dalam Pelaksanaan Pembangunan Daerah Berdasarkan Target MDGs.
Unsur dan Komposisi Ciri-ciri dalam MDGs Pembagian Tugas
1 Folk (F) • Pendidikan.
• Kesehatan.
• Pengarusutamaan gender. • Dinas Pendidikan
• Dinas Kesehatan
• Dinas Pemberdayaan Perempuan
2 Folk / place (F/p) • Air minum.
• Sanitasi.
• Perumahan dan permukiman layak. • Dinas PU
3 Folk / work (F/w) • Kemitraan. • Dinas PMD
4 Place (P) • Perhubungan.
• Transportasi.
• Energi. • Dinas Perhubungan, Transportasi
• Departemen ESDM
5 Place / work (P/w) • Tata ruang wilayah. • Dinas PU
6 Place / folk (P/f) • Penyehatan lingkungan.
• Bebas penyakit menular berbahaya. • Dinas PU
• Dinas Kesehatan
7 Work (W) • Peningkatan konsumsi rumah tangga.
• Peningkatan pendapatan keluarga. • Dinas Tenaga Kerja
8 Work / folk (W/f) • mengembangkan sistem keuangan, akses pasar, aksesibilitas daerah terisolir, penyelesaian persoalan utang, penciptaan lapangan kerja yang layak dan produktif bagi penduduk usia muda, akses kepada obat-obatan dasar dengan harga terjangkau, pemanfaatan teknologi baru dalam mendukung aktivitas sosial-ekonomi. • Dinas Perdagangan
• Dinas Koperasi dan UKM
9 Work / place (W/p) • Konservasi hutan.
• Mencegah emisi gas karbon.
• Penggunaan energi ramah lingkungan. • Dinas Kehutanan
• Dinas Konservasi Lingkungan Hidup
Catatan:
(1) Pembagian tugas bersifat ilustratif dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kabupaten/kota.
(2) Kantor Wakil Walikota/Wakil Bupati dapat menjadi coordinator lintasprogram dan “kepala” lintas-SKPD di kabupaten/kota masing-masing.
V. Pendekatan Pengarusutamaan Kegiatan dan Program
Dalam perencanaan kebijakan pembangunan (baca: pembangunan daerah), sejumlah permasalahan muncul ketika menghadapi keterbatasan sumberdaya pendanaan; keterbatasan elemen pelaksanaan; dan keterbatasan elemen durasi pelaksanaan. Dalam rangka mengatasi pokok permasalahan tersebut maka dikembangkan pendekatan perencanaan daerah. Salah satu metode perencanaan daerah yang menarik untuk ditelaah adalah metode perencanaan daerah yang memberikan pengakuan pada daerah sebagai sistem hunian manusia (planning for habitability). Sistem hunian manusia dipahami sebagai kesatuan subsitem sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan hidup. Sistem ini kemudian diterjemahkan ke dalam variabel berikut:
Pertama, habitan atau elemen masyarakat (Folk=F), yang bermakna bahwa dalam perencanaan kebijakan harus memperhatikan faktor masyarakat. Faktor masyarakat merupakan variabel penting dalam perencanaan pembangunan, karena masyarakat merupakan subyek pembangunan. Pemanfaat hasil pembangunan pada akhirnya adalah masyarakat dan para anggota masyarakat.
Kedua, habitat atau elemen lokasi hunian (Place=P), yang bermakna bahwa dalam perencanaan kebijakan harus memperhatikan faktor lokasi hunian. Faktor lokasi hunian merupakan variabel penting yang lain, karena lokasi hunian harus mampu menyediakan kebutuhan masyarakat yang menghuninya. Persyaratan dasar agar lokasi hunian menjadi layak untuk mendukung masyarakat penghuninya adalah ketersediaan prasarana dan sarana fisik dalam lingkungan hunian tersebut.
Ketiga, ekosistem atau aktivitas ekonomi dari habitan (Work=W), yang bermakna bahwa dalam perencanaan kebijakan harus memperhatikan faktor ekonomi yang memberikan daya hidup kepada masyarakat dan lokasi huniannya. Variabel ekonomi menjadi penting karena tanpa adanya aktivitas ekonomi maka tidak mungkin suatu lokasi hunian menjadi hidup dalam arti yang memadai untuk dihuni oleh suatu masyarakat.
Setiap variabel satu sama lain saling berketerkaitan sehingga memunculkan ”komposisi” yang didominasi oleh unsur intinya. Komposisi variabel-variabel tersebut digambarkan sebagai berikut.
Bagan 7.
Komposisi Variabel Habitan, Habitat, dan Aktivitas Habitan.
F (1) F/p (4) F/w (5)
P/f (6) P (2) P/w (7)
W/f (8) W/p (9) W (3)
Diagram tersebut apabila diamati maka dapat memberikan gambaran tentang pemetaan peran dan fungsi tujuan MDGs dalam mengukur pencapaian pembangunan. Hal ini ditunjukkan oleh konsep:
(1) Pada tataran habitan: semakin meningkatnya pendapatan rumah tangga atau anggotanya maka akan semakin meningkatkan kesejahteraan kolektif masyarakat lokal. Kondisi ini ditunjukkan oleh menurunnya fenomena kemiskinan yang diindikasikan oleh semakin banyaknya perekonomian rumah tangga yang berada di atas garis kemiskinan. Disebutkan bahwa faktor masyarakat merupakan elemen penting dalam pembangunan daerah
(2) Pada tataran habitat: semakin meningkatnya kualitas lingkungan hunian masyarakat akan semakin menurunkan biaya yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga atau anggotanya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini diindikasikan oleh semakin tersedianya prasarana dan sarana yang memudahkan masyarakat melakukan kegiatan sosial-ekonominya. Kondisi ini diindikasikan antara lain oleh meningkatnya ketersediaan prasarana pendidikan, kesehatan, air minum, dan sanitasi. Dalam tararan ini, daya dukung lokasi hunian sangat dibatasi oleh pertumbuhan penduduk, oleh karena itu dalam situasi tertentu tetap harus memperhatikan pengendalian jumlah penduduk.
(3) Pada tataran aktivitas: semakin meningkatnya aktvitas masyarakat di lokasi hunian mereka akan semakin meningkatkan produktivitas wilayah. Pada situasi tertentu, aktivitas masyarakat dapat terus meningkat sejalan dengan meningkatnya pendidikan, kesehatan, dan peran perempuan dalam mewujudkan kebutuhan masyarakat lokal.
Apabila elemen tersebut disenyawakan, maka didapatkan komposisi yang menggambarkan bentuk kebijakan yang diperlukan untuk mengisi kebutuhan masyarakat (folk), jenis prasarana untuk mengidealkan hunia (place), dan menciptakan aktvitas yang menggerakkan kelangsungan hidup masyarakat dan daya dukung habitatnya.
Bagan 8.
Sifat Dominan pada Komposisi Habitan, Habitat, dan Aktivitas Habitan.
Unsur dan Komposisi Sifat Dominan Ciri-ciri dalam MDGs
1 Folk (F) Peningkatan kapasitas masyarakat. • Pendidikan.
• Kesehatan.
• Pengarusutamaan gender.
2 Folk / place (F/p) Pengembangan perumahan dan permukiman yang layak. • Air minum.
• Sanitasi.
• Perumahan dan permukiman layak.
3 Folk / work (F/w) Pembagian sumberdaya dan peran sosial-ekonomi. • Kemitraan.
4 Place (P) Pembangunan prasarana dan sarana pendukung. • Perhubungan.
• Transportasi.
• Energi.
5 Place / work (P/w) Penataan ruang dan pembangunan zona industri, pertanian, dan konservasi. • Tata ruang wilayah.
6 Place / folk (P/f) Pembangunan prasarana dan sarana pendukung lingkungan hunian dilakukan sejalan dengan penguatan modal sosial. • Penyehatan lingkungan.
• Bebas penyakit menular berbahaya.
7 Work (W) Pembangunan ekonomi dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan hidup. • Peningkatan konsumsi rumah tangga.
• Peningkatan pendapatan keluarga.
8 Work / folk (W/f) Pembangunan ekonomi menghasilkan kebutuhan dasar yang paling dibutuhkan masyarakat dengan memperhatikan produktivitas dan efisiensi sumberdaya manusia. • mengembangkan sistem keuangan, akses pasar, aksesibilitas daerah terisolir, penyelesaian persoalan utang, penciptaan lapangan kerja yang layak dan produktif bagi penduduk usia muda, akses kepada obat-obatan dasar dengan harga terjangkau, pemanfaatan teknologi baru dalam mendukung aktivitas sosial-ekonomi.
9 Work / place (W/p) Bentuk pekerjaan harus menjaga daya dukung lokasi untuk menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan (habitat) dalam menjamin pembangunan ekonomi. • Konservasi hutan.
• Mencegah emisi gas karbon.
• Penggunaan energi ramah lingkungan.
VI. Situasi Kritis Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Anggota DPD
Situasi Kritis Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Anggota DPD dalam pencapaoan kinerjnya pembangunan di daerah-nya digambarkan dalam hubungan antara sistem demokrasi dan pencapaian pembangunan daerah. Sistem kenegaraan di Indonesia yang demokratis merupakan sistem yang mampu merefleksikan pilihan warga negara. Sistem kenegaraan tersebut flesibel terhadap kebutuhan dan tuntutan warga negara. Hubungan antara demokrasi (adalam konteks daerah) yang diwakili oleh pemilihan langsung Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (serta termasuk pemilihan DPRD dan pemilihan DPD) dengan pembangunan sangat erat, karena keberlangsungan kepemimpinan mereka dan semikian juga partai politik pengusungnya sangat ditentukan oleh kepuasan warga negara selama masa pemerintahan mereka. Kepuasaan warga negara tentu merupakan buah dari terwujudnya negara kesejahteraan. Sementara kesejahteraan sendiri dapat diwakili oleh indikator pembangunan yang diuraikan lebih lanjut. Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Anggota DPD yang gagal dalam mencapai indikator pembangunan yang dijanjikan secara memuaskan maka dalam pemilu (pilkada) berikutnya tidak akan dipilih kembali. Sebaliknya, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Anggota DPD yang mampu memuaskan rakyat, pasti akan dipilih kembali dalam pemilu (pilkada) berikutnya. Konteks demikian dapat dijelaskan dalam diagram yang disederhanakan sebagai berikut.
Bagan 9.
Keterkaitan Pilkada dan Pencapaian Pembangunan.
Catatan: RPJM = Rencana Pembangunan Jangka Menengah, RKP = Rencana Kerja Pemerintah, APBN = Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Perpres = Peraturan Presiden, UU = Undang-undang, Pemilu = pemilihan umum, parpol = partai politik.
VII. Kesimpulan: Peran Pemerintahan Daerah
Kunci keberhasilan pencapaian pembangunan terletak dari kemauan untuk melakukan perubahan. Jika selama ini pelaksanaan program/proyek pembangunan ada yang tidak diselenggarakan secara sinergi, jika selama ini suatu program/proyek pembangunan dirancang dengan tanpa mengindahkan kebutuhan masyarakat lokal –dan dengan demikian tentu saja tidak memerlukan data kependudukan yang akurat--, jika selama ini moneva hanya menjadi pelengkap pelaksanaan pembangunan –sehingga hasilnya tidak dapat menjadi acuan untuk memperbaiki disain dan pelaksanaan proyek berikutnya--, maka itulah tanda-tanda ketidakefektifan program/proyek pembangunan.
Pernyataan di atas senada dengan gagasan Riggs tentang pentingnya manajemen pembangunan dalam pengelolaan sumberdaya pembangunan, pelaksanaan pembangunan, dan mengendalikan pelaksanaannya untuk menjamin pencapaian secara efektif. Manajemen pemerintah kabupaten/kota harus profesional dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan pembangunan --karena dalam proses politik yang demokratis—tuntutan tanggung-jawab akan semakin besar. Seorang kepala daerah tidak saja menghadapi tuntutan DPRD, namun ia akan menghadapi tuntutan dari warganya. Sehingga ia harus bekerja secara profesional. Oleh karena itu, –bahkan-- jika perlu dilakukan upaya me“reinventing” pemerintah kabupaten/kota melalui jalan “privatisasi” , yaitu memberikan hak pembangunan yang selama berada di tangan satuan kerja perangkat daerah kepada kelompok masyarakat sipil dan kelompok masyarakat desa.
MDGs dapat menjadi dasar penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang tolok ukurnya didasarkan pada pencapaian target MDGs sesuai tipologi daerah masing-masing. Upaya ini dipandangf mempunyai kekuatan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan berbasis masyarakat lokal khususnya penduduk kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota dapat semakin menyempurnakan pencapaian tujuan pembangunan daerah. Berdasarkan MDGs, suatu kebijakan program dan proyek pembangunan dapat menjadi lebih sempurna, disain program/proyek pembangunan berskala kabupaten/kota dapat lebih tepat sasaran, pelaksanaan dapat lebih harmonis karena berada dalam satu payung universal yaitu payung MDGs, semakin meningkatnya peranserta masyarakat sipil lokal dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan, dan moneva, serta dapat menjadi wahana peningkatan keberdayaan masyarakat lokal.
Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan: (1) mempersiapkan data populasi penduduk sebagai data dasar pembangunan; (2) mempersiapkan pelaksanaan program pembangunan yang sejalan dengan tujuan MDGs; (3) mempersiapkan proses monitoring dan evaluasi agar dapat menjaga program-program pembangunan berada dalam koridor yang benar untuk mencapai tujuan MDGs; dan (4) mempersiapkan koordinasi dan penyiapan program pembangunan berikutnya agar lebih mempercepat pencapaian MDGs. Implementasi kebijakan pembangunan daerah di kabupaten/kota dapat lebih berdaya guna apabila semua pihak terlibat di dalamnya. Empat langkah di atas, sesuai karakteristiknya dapat diperankan oleh lembaga eksekutif, parlemen (DPRD), dan masyarakat sipil (civil society) di wilayah kabupaten/kota untuk berpartisipasi dalam penciptaan kebijakan yang selaras dengan MDGs.
Pertama, data populasi penduduk sebagai data dasar pembangunan. Rancang bangun kebijakan yang berpihak kepada masyarakat lokal dan peka terhadap MDGs ditentukan oleh keberadaan data populasi penduduk secara akurat di level kabupaten/kota. Data yang akurat merupakan asumsi dasar yang harus dipenuhi untuk menyusun kebijakan pembangunan yang tepat. Pemerintah kabupaten/kota mudah memenuhi hal ini, karena hanya pemerintah kabupaten/kota-lah yang dapat memenuhi ketersediaan informasi dasar tersebut. Asumsi yang harus dipenuhi adalah (1) penyediaan data profil penduduk kabupaten/kota setempat yang berbasiskan nama dan alamat penduduk dalam satu rumah tangga . Profil memuat usia dan status para anggota keluarga seperti tingkat dan kesertaan dalam pendidikan, tingkat dan kesertaan dalam pelayanan kesehatan, jenis dan penghasilan rumah tangga, dan seterusnya; dan berikutnya adalah (2) verifikasi data dasar yang dilakukan secara rutin oleh kelompok pendataan partisipatif lokal. Kelompok ini dibentuk sendiri oleh beberapa rumah tangga (misalnya 200 rumah tangga) dengan mendapatkan failitas dari pemerintah kabupaten/kota setempat. Untuk melakukan upaya tersebut, suatu kerjasama sinergis antara pemerintah kabupaten/kota dengan kelompok masyarakat sipil/masyarakat madani di daerah masing-masing wajib dilakukan. Prinsip ini mengandung arti bahwa terdapat kesetaraan hak dan kewajiban antara pemerintah dan masyarakat. Bagi masyarakat sipil/masyarakat madani, dukungan dapat diberikan dengan memberikan bantuan teknis kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat pendataan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan. Bantuan teknis yang diberikan harus dilakukan secara intensif dan mendalam khususnya kepada pemerintah kabupaten/kota.
Kedua, dukungan terhadap pelaksanaan program pembangunan agar sejalan dengan MDGs. Dukungan dapat diberikan dalam bentuk fasilitasi kerjasama sinergis antara pemangku amanat rakyat di pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat sipil untuk melaksanakan program pembangunan yang sejalan dengan MDGs. Tujuan program pembangunan akan dapat tercapai apabila dalam pelaksanaannya itu masyarakat memiliki kemampuan dan kekuatan membangun. Bagi masyarakat, kesadaran akan hak dan kewajibannya dalam pembangunan tidak akan pernah tercapai tanpa suatu proses pemberdayaan yang baik dan benar. Oleh karena dukungan pemberdayaan kepada masyarakat sangat diperlukan. Peran ini sesuai dengan karakter masyarakat sipil/masyarakat madani dalam peran pemberdayaan masyarakat.
Ketiga, dukungan untuk memperbaiki proses monitoring dan evaluasi. Dukungan untuk memperkuat pelaksanaan moneva harus dilakukan agar program-program pembangunan dapat selaras dengan pencapaian MDGs dan senantiasa berjalan dalam koridor tujuannya. Dukungan ini mampu memperbaiki proses pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Dukungan harus melibatkan elemen masyarakat sipil/masyarakat madani sebagai pelaku pengendalian sosial (social control), serta melibatkan aparat pemerintah kabupaten/kota sebagai instrumen pembelajaran untuk memperbaiki proses monitoring dan evaluasi. Kemampuan monitoring dan evaluasi untuk menjaga dan menjamin pelaksanaan program-program yang selaras dengan pencapaian MDGs dapat dilakukan oleh masyarakat sipil khususnya mereka yang berpraktisi di dunia penelitian dan pengabdian masyarakat. Intinya, proses moneva harus dilakukan oleh pihak di luar struktur pemerintahan agar setiap elemen masyarakat lokal mendapatkan hak berkontribusi dalam pelaksanaan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
Keempat, dukungan untuk memperbaiki koordinasi dan penyiapan program pembangunan berikutnya. Dukungan berikutnya adalah memperbaiki koordinasi dan penyiapan program pembangunan di masa mendatang, mengingat meskipun koordinasi antarpelaku sangat penting, namun masih menjadi kendala besar bagi sejumlah pemerintah kabupaten/kota. Peran koordinasi akan sangat baik dilakukan oleh DPRD, karena selain memiliki otoritas dan kekuasaan, DPRD juga merupakan representasi dari elemen-elemen masyarakat lokal. Apalagi jika dihadapkan dengan persoalan mempersiapkan program pembangunan berikutnya, maka DPRD pun harus dapat memahami dinamikan persoalan pembangunan kabupaten/kota. Penyiapan program pembangunan berskala kabupaten/kota sangat ditentukan oleh jumlah penduduknya, oleh karena itu prioritasnya pun harus ditentukan oleh jenis program pembangunan yang dirasakan oleh penduduk paling banyak. Penyempurnaan program pembangunan dapat dilakukan antara lain dengan menilai antara input yang menjadi sumberdaya pembangunan dengan output yang dihasilkan.
--ooOOoo--
Referensi
Arthur Glikson (1955). Regional Planning and Development. The Hague: Leiden.
Bappenas (2007): Laporan Perkembangan Pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) Indonesia tahun 2007. Jakarta (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional).
Fred W. Riggs (1998). Administrasi Pembangunan. Rajawali: Jakarta.
Hadi Susastro dkk (Editor Kumpulan Tulisan) (2005): Pemikiran dan Permasalahan Ekonomi di Indonesia dalam Setengah Abad Terakhir (Kumpulan Tulisan Buku 5: 1997-2005). Penerbit Kanisius dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI): Jakarta.
Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho D (2006). Manajemen Pembangunan Indonesia. Gramedia/Elex Media Komputindo: Jakarta.
Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho D (2007). Manajemen Pemberdayaan. Gramedia/Elex Media Komputindo: Jakarta.
Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho D (2008). Manajemen Privatisasi BUMN. Gramedia/Elex Media Komputindo: Jakarta.
Randy R. Wrihatnolo (2007): Membumikan Millenium Development Goals (MDGs) Kedalam Kebijakan Pembangunan di Daerah, dalam jurnal Perencanaan Pembangunan, edisi Desember 2007.
Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 55/2 tanggal 18 September 2000 Tentang Deklarasi Milenium PBB (A/RES/55/2 United Nations Millennium Declaration).
Riant Nugroho D. (2006). Reinventing Pemerintah Daerah. Gramedia/Elex Media Komputindo: Jakarta.
Riant Nugroho D. (2007). Analisis Kebijakan. Gramedia/Elex Media Komputindo: Jakarta.
United Nations Development Programme (UNDP) (2001): Human Development Report 2001. New York (Oxford University Press).
United Nations Development Programme (UNDP) (2008): Human Development Report 2007/2008: Fighting Climate Change (Human Solidarity in a Divided World). New York (Oxford University Press).
William N. Dunn (2006). Analisis Kebijakan Publik. GMU Press: Yogyakarta.
--ooOOoo—
Langganan:
Postingan (Atom)