30 September 2009

Sekilas Perencanaan Pembangunan di Indonesia 1948–2009

Sekilas Perencanaan Pembangunan di Indonesia 1948–2009

Oleh:

Randy R. Wrihatnolo

Disarikan dari buku: "Perencanaan Pembangunan di Indonesia"













Sejarah mencatat bahwa bangsa Indonesia mampu menetapkan UUD Negara Indonesia 1945 sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 18 Agustus 1945. Namun karena berbagai hal, UUD 1945 hanya berlaku hingga tahun 1949.[1] Meski Undang-Undang Dasar (UUD) Negeri ini telah berganti 5 kali sejak awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata esensi pernyataan Pembukaan (Preambul) dari seluruh UUD yang pernah berlaku di Negeri ini tetap sama, yaitu dasar pembentukan Negara Indonesia dan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kondisi tersebut menjadikan Dasar Negara Pancasila dan dasar pembentukan Negara Indonesia selalu menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan negara, di samping disesuaikan pula dengan kebutuhan pada setiap masa. Pancasila dan cita-cita pembentukan Negara Indonesia ini menjaga konsistensi dari setiap substansi penyusunan kebijakan negara yang pernah dibuat di Negeri ini. Hal inilah yang menjadikan titik awal pernyataan bahwa perencanaan pembangunan adalah wujud dari kebijakan negara yang terus menjaga nilai-nilai dan tujuan yang diinginkan oleh Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejalan dengan perubahan tantangan dalam kurun waktu 1945 hingga sekarang, maka kita dapat menyatakan telah terdapat lima periode perencanaan pembangunan di Indonesia.


Pertama adalah periode 1945-1949. Periode ini kita sebut sebagai Periode Revolusi Kemerdekaan 1945–1949. Pada periode itu, tantangan utama yang dihadapi adalah keinginan Belanda untuk menjajah kembali Indonesia yang antara lain dilakukan melalui dua kali agresi militer serta ketidakstabilan politik dalam negeri sesungguhnya yang merupakan dampak dari ancaman Belanda tersebut. Oleh karena itu, kebijakan negara pada saat itu meski telah silih berganti hingga 10 kali[2] senantiasa berfokus pada peperangan mengusir Belanda, diplomasi luar negeri untuk membantu perjuangan kemerdekaan Indonesia, menyehatkan keamanan dalam negeri yang terimbas oleh agresi Belanda, dan menyetabilkan perekonomian nasional. Dalam rangka menyetabilkan perekonomian nasional sebagai imbas revolusi kemerdekaan ini maka Presiden Soekarno membentuk Badan Perancang Ekonomi pada 19 Januari 1947 dan menetapkan pula Panitia Pemikir Siasat Ekonomi[3] yang melahirkan Dasar–Dasar pokok dari Rancangan Ekonomi Indonesia. Selain itu juga terdapat Rencana Kasimo, yang berisikan rencana produksi 3 tahun[4]. Sukses terpenting Periode 1945–1949 ditandai (1) Pemerintah Republik dan Rakyat Indonesia berhasil mempertahankan kemerdekaan sekalipun dalam situasi perekonomian yang sangat buruk; (2) mengendalikan inflasi, defisit anggaran belanja, dan masalah pembiayaan; (3) menembus blokade Belanda dan membuka kembali distribusi bahan pangan; (4) panen padi mencapai surplus sekitar 200 ribu sampai 400 ribu ton beras pada tahun 1946; (5) mengakhiri beberapa pemberontakan dalam negeri; (6) memperbaiki prasarana fisik dan sistem produksi dalam negeri yang hancur akibat peperangan; serta (7) memperbaiki masalah kesehatan dan pendidikan.


Kedua adalah periode 1950-1959 yang disebut Periode Federal 1950–1959. Periode ini merupakan era membuka peluang pembangunan dalam suasana damai yang dimulai sejak tercapainya kesepakatan Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda. Beberapa tantangan pokok yang dihadapi saat itu adalah: (1) sistem politik multipartai dan pemerintahan parlementer. Sistem tersebut telah menimbulkan dinamika kehidupan politik yang menyebabkan silih bergantinya kabinet yang rata–rata berumur hanya satu tahun. Bagi upaya perencanaan pembangunan masa pemerintahan yang sesingkat ini akan sangat mempersulit dipeliharanya kebijakan pembangunan secara berkelanjutan, apalagi membuat perencanaan pembangunan nasional yang sewajarnya berdimensi waktu minimal lima tahun; (2) berlangsungnya selisih pendapat yang mendasar antara tokoh–tokoh politik dan pemerintahan yang mempersulit tercapainya konsensus tentang strategi pembangunan yang harus ditempuh; (3) terganggunya stabilitas nasional yang menyangkut stabilitas ekonomi maupun politik antara lain ditunjukan oleh adanya pemberontakan daerah. Berbagai situasi sosial, politik, dan keamanan pada kurun Periode ini menjadikan perencanaan pembangunan didominasi oleh pemikiran idealis yang kurang realistis dibandingkan pemikiran pragmatis yang pernah dicapai Periode sebelumnya. Pada Periode ini lahir Rencana Urgensi Industri (RUI) 1951-1953 yang digagas oleh Soemitro Djojohadikoesoemo selaku Menteri Perdagangan dan Industri di Kabinet Natsir[5], Plan Mengatur Ekonomi Indonesia yang digagas oleh Wakil Presiden Mohamad Hatta selaku Ketua Panitia Pemikir Siasat Ekonomi, dan Garis-garis Besar Rencana Pembangunan Lima Tahun (RPLT) 1956-1960 yang disusun Depernas atas masukan dari Biro Perancang Negara. RPLT merupakan dokumen rencana pembangunan di Indonesia yang pertama memanfaatkan cara berpikir teori pembangunan modern ala Harrod–Domar. Namun akibat situasi sosial, politik, dan keamanan yang kurang stabil, mengakibatkan hasil pembangunan dalam Periode ini tidak maksimal akibat situasi politik yang lebih mendominasi dibandingkan perbaikan ekonomi. Hasil-hasil yang diraih pun dapat dipilah dari segi politik dan ekonomi. Dari segi politik yang utama adalah (1) menjadikan Indonesia tulang-punggung kekuatan politik yang sangat disegani di Dunia; dan (2) Indonesia mempunyai pengalaman dalam menjalankan kehidupan demokrasi multipartai dan pemerintahan parlementer. Sementara dari segi ekonomi telah dicapai: (1) meningkatnya investasi pemerintah hingga melampui sasaran lima tahunan; (2) produksi beras dan jagung melebihi target; (3) peremajaan karet rakyat mengalami kemajuan di tengah melemahnya produksi perkebunan akibat ditinggalkan para pengusaha Belanda; (4) beberapa produksi peternakan telah mencapai sasaran; (5) produksi hasil–hasil industri kurang mencapai sasaran; (6) pengeluaran untuk sektor perhubungan telah melampaui target karena mendapat prioritas tinggi dalam APBN dan adanya dana dari pampasan perang; (7) realisasi investasi di sektor listrik selama tiga tahun baru mencapai sepertiga dari yang direncanakan; dan (8) pelaksanaan perbaikan kualitas pendidikan masih jauh di bawah sasaran walaupun telah dikeluarkan biaya yang melebihi rencana. Periode ini ditutup dengan situasi politik yang genting dan memaksa dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.


Ketiga adalah Periode 1959-1965 atau disebut Periode Demokrasi Terpimpin 1959–1965. Periode ini sebenarnya masih rangkaian dan dampak dari Periode sebelumnya. Babak baru Periode 1959-1965 ditandai penguatan peran Biro Perancang Negara menjadi Dewan Perancang Nasional (Depernas) yang dibentuk pada tahun 1958 (berarti masih dalam Periode 1950-1959). Depernas[6] pertama diketuai Prof. Muhammad Yamin ditujukan untuk merumuskan Pembangunan Nasional Semesta Berencana Delapan Tahun (Penasbede, 1961-1969). Pada 3 Desember 1960 MPR menetapkan (TAP No. II/MPRS/1960) Rencana Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961–1969. Rencana ini mempunyai dua anak tahapan yaitu Anak Tahapan Kesatu (1961–1964) dan Anak Tahapan Kedua (1964–1969). Namun, karena rencana itu sendiri tidak realistis dan gejolak politik serta keamanan selama periode 1961–1965 tidak pernah reda, maka rencana pembangunan tersebut menjadi sangat sulit dilaksanakan. Walaupun dari segi ekonomi tidak tercapai, namun Periode 1959-1965 dapat membuahkan keberhasilan dari segi politik yaitu lahirnya pengakuan dunia internasional terhadap kedaulatan Republik Indonesia atas wilayah Irian Barat.


Keempat adalah Periode Pembangunan 1966-1998. Periode ini ditandai tiga sub-periode yaitu Periode Stabilisasi dan Rehabilitasi 1966–1968, Periode Pembangunan Jangka Panjang Pertama (PJP–I) 1969–1993 (Repelita I– Repelita V), dan Periode Pembangunan Jangka Panjang Kedua (PJP–II) 1993–2019 (Repelita VI– Repelita X). Periode 1966–1998 dalam sejarah Indonesia Merdeka merupakan era baru dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa yang dikenal sebagai era pemerintahan Orde Baru menggantikan Orde Lama 1959–1965. Periode ini lahir di masa krisis yang ditandai kehancuran dasar–dasar bangunan ekonomi, politik, dan budaya bangsa, ancaman integritas nasional, kemerosotan perekonomian, kelangkaan kebutuhan hidup pokok, tingkat inflasi yang sangat tinggi, dan semakin meningkatnya penderitaan rakyat. Pembangunan dalam periode ini dilaksanakan dengan menggunakan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Sub-periode (PJP–II) 1994-2019 selanjutnya tidak dapat diteruskan sebagai dampak krisis ekonomi global yang berimbas pada krisis multidimensi yang memaksa mundurnya Presiden Soeharto dari jabatan kepresidenan dan menyerahkan jabatan kepresidenan kepada Presiden BJ Habibie. Pergantian kepemimpinan tersebut menandai era pembangunan yang demokratis.


Kelima adalah Periode Demokrasi yang ditandai dua sub-periode yaitu Periode Pra-Demokrasi/Reformasi 1998–2004 dan Periode Demokrasi 2004–2010. Periode Pra-Demokrasi/Reformasi 1998–2004 ini dimulai sejak Presiden BJ Habibie menjabat presiden. Periode ini ditandai pula pemberlakuan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok–pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara sebagai dokumen rujukan penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa, dan reformasi pembangunan. Dalam Periode Demokrasi terdapat sub-periode menuju perkembangan demokrasi yang lebih mapan yang ditandai oleh amandemen UUD 1945 yang sangat signifikan sebagai bagian dari gerakan reformasi nasional; dan pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Periode ini dikenal juga sebagai periode demokrasi karena dalam Periode ini terjadi pergantian kepemimpinan nasional yang cepat, sehingga dalam waktu hanya sekitar 6 tahun Indonesia telah dipimpin oleh 4 orang presiden dimana 2 kali masa jabatan kepresidenan dipilih melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang berjalan demokratis dan aman. Hadirnya demokrasi ini merupakan buah pembangunan paling membahagiakan bagi rakyat Indonesia. Meski demokrasi telah hadir di tengah kehidupan bangsa dan negara Indonesia, namun tantangan pembangunan sosial dan ekonomi masih merupakan pekerjaan rumah yang menjadi amanah bagi masa-masa pemerintahan berikutnya.


[1] Sejarah mencatat bahwa di Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga dewasa ini telah berlaku lima buah konstitusi, yaitu: (1) UUD–RI 1945 berlaku dalam kurun waktu 1945–1949. (2) UUD Republik Indonesia Serikat (UUD–RIS), dalam jangka waktu 27 Desember 1949–17 Agustus 1950; (3) Undang–Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS–RI), berlaku dalam kurun waktu 17 Agustus 1950–5 Juli 1959; (4) Undang–Undang Dasar Republik Indonesia (UUD–RI 1945), berlaku dalam kurun waktu 5 Juli 1959–1999; dan (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945 Hasil Amandemen yang ditetapkan melalui rangkaian Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002) berlaku dari tahun 1999–Sekarang.

[2] Pada Periode 1945–1949 tercatat telah terjadi 10 kali pergantian Kabinet, yaitu: (1) Kabinet Presidentil Soekarno–Hatta (19 Agustus 1945–14 November 1945); berangotakan 15 Menteri; (2) Kabinet Syahrir I (14 November 1945–12 Maret 1945), berangotakan 16 Menteri; (3) Kabinet Syahrir II (12 Maret 1945–2 Oktober 1946), berangotakan 25 Menteri; (4) Kabinet Syahrir III (2 Oktober 1946–26 Juni 1947), berangotakan 27 Menteri; (5) Kabinet Amir Syarifuddin I (3 Juli 1947–11 November 1947), berangotakan 34 Menteri; (6) Kabinet Amir Syarifuddin II (11 November 1947–29 Januari 1948), berangotakan 31 Menteri, 6 Menteri Negara; (7) Kabinet Hatta I (29 Januari 1948–4 Agustus 1949), berangotakan 16 Menteri, 1 Menteri Negara; (8) Kabinet Darurat (19 Desember 1948–4 Agustus 1949), berangotakan 8 Menteri; (9) Kabinet Hatta II (4 Agustus 1949–20 Desember 1949), berangotakan 14 Menteri, 3 Menteri Negara; (10–A) Kabinet RIS (20 Desember 1949–6 September 1950), beranggotakan 16 Menteri; (10–B) Kabinet Susanto (20 Desember 1949–21 Januari 1950), beranggotakan 10 Menteri.

[3] Panitia Pemikir Siasat Ekonomi ditetapkan oleh Surat Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1947.

[4] Kedua rencana ini belum sempat dilaksanakan karena berbagai kendala berikut: (1) keamanan dalam negeri yang masih dalam suasana peperangan; (2) ketidakstabilan politik ditandai dengan seringnya pergantian kabinet akibat sistem demokrasi liberal yang dianut; (3) pemberontakan dalam negeri; (4) kesulitan pembiayaan pembangunan; dan (5) masalah koordinasi, komunikasi, dan sinkronisasi kebijakan antarkementerian.

[5] Rencana Urgensi Industri ini jangka waktunya dan ruang lingkupnya masih dalam batas-batas yang relatif dapat dikendalikan, sementara itu Rencana Pembangunan Semesta Delapan Tahun mempunyai ruang lingkup dan jangka waktu yang terlalu mengawang.

[6] Menurut UU Nomor 80 Tahun 1958, tugas Depernas adalah: (1) Menyusun rencana pembangunan nasional dengan memperhitungkan penggu–naan segala kekayaan alam dan pengerahan tenaga rakyat; (2) Membantu dan mendampingi Dewan Menteri.


29 September 2009

Buku Pegangan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Tahun 2009

Ringkasan
Buku Pegangan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Tahun 2009
Tema: “Penguatan Ekonomi Daerah: Langkah Menghadapi Krisis Keuangan Global”
Disarikan oleh:
Randy R. Wrihatnolo

Bappenas setiap tahun sejak tahun 2006 rutin menerbitkan Buku Pegangan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. Tujuan kehadiran buku ini adalah agar para penyelenggara pemerintahan dan pembangunan daerah dapat memperoleh gambaran umum tentang bagaimana proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dan secara khusus pada tahun 2009 ini agar para penyelenggara pemerintahan dan pembangunan daerah dapat melakukan policy action untuk memperkuat ekonomi daerah sebagai upaya antisipatif menghadapi krisis keuangan global yang kemungkinan dapat berdampak lebih buruk bagi sejumlah daerah kabupaten/kota. Untuk itulah maka Buku Pegangan Tahun 2009 ini memilih tema “Penguatan Ekonomi Daerah: Langkah Menghadapi Krisis Keuangan Global”.

Bappenas berharap agar dengan hadirnya Buku Pegangan ini dapat memberikan referensi bagi para Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, berserta jajarannya di seluruh Indonesia agar dapat memberikan kontribusi dalam pencapaian sasaran pembangunan nasional khususnya menghadapi dampak krisis keuangan global dan upaya mempertahankan fundamental perekonomian negara untuk tetap kuat menghadapi krisis keuangan global. Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat menerpadukan penerapan kebijakan di masing-masing daerah serta dapat memperoleh dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat.

Buku Pegangan 2009 ini terdiri dari enam Bab. Buku ini diawali dari Bab I Pendahuluan yang menguraikan latar belakang, maksud dan tujuan serta ruang lingkup penyajian dari Buku Pegangan 2009 ini. Secara ringkas dapat dikemukakan bahwa Buku Pegangan 2009 ini disusun dengan maksud agar dapat digunakan sebagai referensi bagi para penyusun dan pembuat kebijakan di daerah dalam menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi daerahnya. Adapun tujuannya adalah menyamakan persepsi para pemangku kepentingan akan pentingnya keterpaduan penerapan kebijakan di masing-masing daerah dalam menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi daerah guna mempertahankan fundamental perekonomian negara untuk tetap kuat menghadapi krisis keuangan global ini.

Dalam Bab II Penyebab dan Dampak Krisis Keuangan Global, diuraikan isu, permasalahan penyebab timbulnya krisis ekonomi, kondisi perekonomian dunia saat ini dan dampaknya ke depan khususnya dampak terhadap perekonomian nasional maupun perekonomian daerah.

Bab III Kebijakan Nasional dalam Mencegah dan Mengantisipasi Dampak Krisis Keuangan Global, menguraikan beberapa arahan Presiden RI, strategi kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah pusat selama ini baik itu kebijakan moneter dan perbankan, kebijakan fiskal maupun penguatan sektor riil termasuk didalamnya kebijakan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan investasi.

Bab IV Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan Pemerintah Daerah dalam Menghadapi Dampak Krisis Keuangan Global, berisi hal-hal apa saja yang dapat dijadikan panduan atau acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan koordinasi dan konsultasi publik untuk merespon kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Pusat dalam mengurangi dampak krisis keuangan global.

Selanjutnya, Bab V Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Kebijakan Fiskal Tahun 2009, membahas hal-hal pokok yang menjadi tema, fokus dan kegiatan prioritas pembangunan, serta prioritas anggaran tahun 2009. Tema RKP 2009 adalah “Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dan Pengurangan Kemiskinan”. Berdasarkan tema tersebut Buku Pegangan 2009 ini memfokuskan uraian pada upaya Penguatan Ekonomi Daerah.

Bab VI Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, sebagai Bab terakhir, menguraikan beberapa hal pokok terkait dengan pencapaian penyelenggaraan pemerintahan, yang meliputi: perkembangan pencapaian kelembagaan pemerintah daerah, aparatur pemerintah daerah, perkembangan kerjasama antar daerah, dan perkembangan pembentukan daerah otonom baru. Selain itu pada bab ini pun akan dibahas mengenai garis besar pencapaian pembangunan daerah yang dilihat dari sudut pandang pelaksanaan penataan ruang wilayah, perkembangan pembangunan kawasan khusus dan daerah tertinggal, dan perkembangan pembangunan perkotaan dan perdesaan.

Download these documents:
(1) Buku Pegangan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Tahun 2009.
(2) Ringkasan Buku Pegangan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Tahun 2009.

===ooOOoo===

09 September 2009

Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL)

Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL)
Review oleh: Randy R. Wrihatnolo

Unduh dokumen: Pedoman Penyusunan Renstra-KL.


Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, maka Pimpinan Kementerian/Lembaga perlu menyiapkan Rancangan Renstra-KL masing-masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada Rancangan Awal RPJMN dan menetapkan Renstra-KL setelah disesuaikan dengan RPJMN. Oleh karena itu, setiap Kementerian/Lembaga berkewajiban untuk menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional secara menyeluruh.

Sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan tersebut, Rancangan Renstra-KL digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RPJMN yang dalam prosesnya didahului dengan penelaahan oleh Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

KL memerlukan Rancangan Renstra-KL ini sebagai bagian dari proses penyusunan RPJMN, oleh karena itu KL memerlukan Pedoman Penyusunan Rencana Strategis KL dengan harapan agar Renstra-KL mempunyai koridor dan standar format baik dari segi cakupan substansi maupun tingkat kedetailan dokumen Renstra-KL. Dokumen Renstra-KL juga diperlukan lebih lanjut untuk memudahkan proses penelahaan dalam rangka penyusunan Rancangan RPJMN 2010-2014.

Alur penyusunan Renstra-KL meliputi: (1) Proses Teknokratis; (2) Proses Politik; dan (3) Penetapan Renstra-KL. Dokumen Renstra-KL mencakup: (1) Substansi Renstra-KL; dan (2) Sistematika Penulisan Renstra-KL. Tahap Penyusunan Renstra-KL terdiri dari: (1) Persiapan; (2) Identifikasi Kondisi Umum dan Permasalahan K/L; (3) Penyusunan Visi dan Misi K/L; (4) Penyusunan Tujuan dan Sasaran Strategis K/L; (5) Penyusunan Arah Kebijakan dan Strategi; (6) Penyusunan Program dan Kegiatan; dan (7) Pendanaan.

Silakan unduh: Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL).

--ooOOoo--

08 September 2009

Laporan Evaluasi 4 Tahun Pelaksanaan RPJMN 2004-2009: Pencapaian Sebuah Perubahan

Laporan Evaluasi 4 Tahun Pelaksanaan RPJMN 2004-2009: Pencapaian Sebuah Perubahan
Review oleh: Randy R. Wrihatnolo


Unduh dokumen: Evaluasi 4 Tahun Pelaksanaan RPJMN 2004-2009: Pencapaian Sebuah Perubahan

Kabinet Indonesia Bersatu di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Mohammad Jusuf Kalla (JK) sudah memasuki tahun kelima yang merupakan tahun terakhir dari periode pemerintahan. Berarti sudah empat tahun Kabinet Indonesia Bersatu dengan didukung oleh seluruh komponen bangsa bekerja untuk mewujudkan cita-cita Pembangunan Nasional.

Sebagai landasan dalam menjalankan pemerintahan selama 5 tahun, telah disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005. Dalam RPJMN 2004-2009. Terdapat tiga Agenda besar yang merupakan penjabaran visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden. Ketiga agenda tersebut adalah (1) Menciptakan Indonesia yang Aman dan Damai, (2) Mewujudkan Indonesia yang Adil dan Demokratis, serta (3) Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ini merupakan dasar bagi pemerintah dalam menyusun pembangunan tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan. Selain itu RPJMN ini juga merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sesuai dengan aspek-aspek yang relevan dengan situasi dan kondisi serta aspirasi masyarakat di masing-masing daerah. Evaluasi 4 Tahun Pelaksanaan RPJMN 2004-2009 dibuat untuk melihat seberapa jauh hasil-hasil yang telah dicapai selama 4 tahun terakhir. Hasil evaluasi ini akan digunakan pula sebagai masukan dalam penyusunan RPJMN 2010-2014.

Usaha, kerja keras, serta kesungguhan pemerintah dalam rangka mewujudkan tiga agenda besar tersebut telah membuahkan hasil yang menggembirakan. Hal ini tercermin dari tercapainya sasaran agenda pertama, seperti semakin terciptanya keamanan yang stabil serta menurunnya ketegangan antargolongan masyarakat di daerah rawan konflik. Capaian sasaran agenda kedua juga telah menunjukkan banyak kemajuan, seperti membaiknya indeks persepsi korupsi, lancarnya pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah yang menggambarkan bahwa proses demokrasi berlangsung dengan baik, serta pembenahan sistem hukum yang terus menerus dilakukan.

Capaian sasaran agenda ketiga juga sudah menunjukkan banyak kemajuan, walaupun masih perlu ditingkatkan. Hal ini dapat terlihat dari meningkatnya taraf pendidikan penduduk yang tercermin dari semakin meningkatnya APM SD, APK SMP, dan juga APK SMA. Selain itu, taraf kesehatan masyarakat juga semakin meningkat yang ditunjukkan dengan semakin bertambahnya usia harapan hidup, menurunnya angka kematian bayi dan ibu melahirkan, serta menurunnya prevalensi kurang gizi. Sementara itu, tingkat kemiskinan dan pengangguran walaupun sudah terjadi penurunan namun masih diperlukan upaya-upaya yang lebih keras lagi.

Pemaparan lebih lengkap dan terperinci dapat dilihat dalam: Evaluasi 4 Tahun Pelaksanaan RPJMN 2004-2009: Pencapaian Sebuah Perubahan (unduh dokumen).

Pedoman Penyusunan RPJMN 2010 - 2014

Pedoman Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Oleh: Randy R. Wrihatnolo


Unduh dokumen: Pedoman Penyusunan RPJMN 2010-2014.

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Dalam SPPN, terdapat dua dokumen rencana pemnbangunan yang bersifat jangka menengah (periode lima tahunan) dan berskala nasional, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra KL).

Penyusunan RPJMN dimulai pada tahun terakhir dari periode RPJMN yang berjalan dengan melaksanakan perencanaan teknokratik baik oleh Kementerian Perencanaan maupun oleh Departemen/Lembaga. Dalam proses ini, aspirasi masyarakat yang teramati ataupun sebagai hasil olah pikir para profesional menjadi bahan penyusunan rencana.

Proses politik dalam penyusunan RPJMN terjadi pada saat Pemilihan Umum dengan anggapan bahwa masyarakat memilih Presiden berdasarkan visi, misi, dan program yang ditawarkan selama kampanye. Dengan menggunakan rencana teknokratik serta visi, misi, program Presiden terpilih, Kementerian PPN menyusun Rancangan Awal RPJM Nasional. Rancangan Awal ini dibahas di Sidang kabinet untuk mendapatkan kesepakatan dan komitmen. Rancangan Awal yang disepakati ini digunakan pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun rancangan Renstra mereka. Selanjutnya rancangan Renstra ini disampaikan ke Kementerian PPN untuk digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RPJMN.

Rancangan RPJMN dibahas di Musrenbang untuk mendapatkan aspirasi dari para pemangku kepentingan yang hasilnya digunakan untuk menyempurnakan Rancangan RPJMN menjadi Rancangan Akhir RPJMN. Kemudian Presiden menetapkan RPJMN dengan Peraturan Presiden, yang selanjutnya digunakan sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga untuk menyempurnakan Renstranya masing-masing. Pemerintah daerah juga menyesuaikan RPJM mereka dengan memperhatikan sasaran-sasaran pembangunan dalam RPJMN tersebut.

Dokumen RPJMN memuat prioritas nasional yang menjadi agenda Presiden terpilih. Adapun format dokumen RPJMN untuk tahun 2010-2014 mengikuti format yang ada dalam Pedoman Penyusunan RPJMN 2010-2014.


--ooOOoo--

05 September 2009

Analisis Kebijakan Pra-Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia

Analisis Kebijakan Pra-Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia
Oleh: Randy R. Wrihatnolo

I. Latar Belakang

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan salah satu alternatif pekerjaan yang memberikan keuntungan ekonomi berganda bagi Indonesia. Hal ini dapat diketahui dari paling tidak tiga fakta. Pertama, TKI memberikan kontribusi yang amat besar dalam perekonomian nasional. Kontribusi mereka dalam bentuk pengiriman uang ke kampung halaman (remitansi) mencapai USD 8,24 milyar (2008) atau berada dalam urutan pertama pada sektor jasa dan urutan ke-2 setelah penerimaan devisa migas .

Kedua, penempatan TKI ke luar negeri terus meningkat dalam 5 tahun terakhir dengan rata-rata per tahun mencapai 596.115 orang. Penempatan mereka di luar negeri menyumbang 38 persen peluang kerja di dalam negeri. Antara tahun 1997-2006, sebagian besar TKI, atau sekitar 85 persen, bekerja di Malaysia dan Saudi Arabia, sisanya ke negara lain seperti Uni Emirat Arab, Kuwait, Hongkong, Taiwan.

Ketiga, remintansi TKI menyumbang peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi bagi keluarga mereka di kampung halaman yang diperkirakan berjumlah 16 juta orang. Remitansi TKI mampu menghidupkan perekonomian perdesaan kampung halaman mereka. Berdasarkan daerah penerima remintansi TKI, Jawa Timur merupakan merupakan provinsi yang menerima remitansi TKI yang terbesar (62 persen) disusul Jakarta (15 persen), Jawa Tengah (11 persen), Nusa Tenggara Barat (5 persen), Kalimantan Timur (4 persen), Sulawesi Selatan (1 persen), dan provinsi-provinsi lain (2 persen).

Dampak perekonomian yang besar dari para TKI tersebut sayangnya belum disambut oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan prima bagi mereka. Pada tahun 2006 saja, sekitar 80 persen TKI yang berangkat ke luar negeri adalah perempuan. Mereka yang berangkat sekitar 88 persennya bekerja di sektor informal. Sifat pekerjaan sektor informal ini biasanya didominasi oleh kelompok berpendidikan rendah. Hal ini menyebabkan persoalan tersendiri baik bagi TKI maupun bagi para pemangku kepentingan yang terkait dengan TKI. Persoalan terbesar yang berada di seputar isu TKI adalah ketidaktahuan TKI akan prosedur pengurusan dokumen yang diperlukan menyebabkan keluarnya biaya-biaya yang besar yang harus dibayarkan TKI baik secara resmi ataupun tidak-resmi.

TKI merupakan warga negara Indonesia yang juga mempunyai hak untuk dilayani secara baik oleh Pemerintah Indonesia. Namun pada kenyataannya, para TKI belum menerima pelayanan yang prima seperti belum mendapatkan kemudahan dalam pengurusan dokumen bagi TKI yang akan ditempatkan, dan belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai bagi TKI yang sudah ditempatkan. Kurangnya pembelaan (advokasi) bagi para TKI menyebabkan munculnya biaya-biaya yang sangat besar yang harus ditanggung TKI. Selain itu, para calon TKI dikenal mempunyai pendidikan yang kurang baik meski mereka pada umumnya mempunyai keinginan tinggi dalam membantu perekonomian keluarga. Mereka juga merupakan penopang perekonomian nasional dan lokal. Oleh karena itu, para calon TKI perlu mendapatkan advokasi dan fasilitasi. TKI juga perlu mendapatkan insentif agar mereka mempunyai kesiapan yang tinggi dalam masa pra-penempatan.

Oleh karena itu penulis merumuskan masalah bahwa para calon TKI perlu mendapatkan advokasi dan fasilitasi khusus dari Pemerintah. Persoalannya adalah bagaimana menentukan kebijakan operasional advokasi dan fasilitasi bagi calon TKI pada masa pra-penempatan itu.

II. Kerangka Kebijakan Pra-Penempatan Calon TKI di Masa Sekarang

Para TKI sesuai UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri harus mempunyai dokumen yang menjadi persyaratan penempatan mereka di luar negeri. Persyaratan minimal tersebut adalah: (1) memiliki pasport dari Kantor Imigrasi, (2) mempunyau surat hasil pemeriksaan kesehatan dari Depkes melalui klinik yang ditunjuk, (3) memiliki sertifikat kelulusan pelatihan dan uji kompetensi dari BNSP, dan (4) memperoleh visa kerja dari kedutaan besar negara tujuan kerja. Beberapa dokumen tersebut seharusnya tidak dikenakan biaya, namun biaya akan muncul pada saat pemrosesan dokumen yang biasanya dibayarkan kepada biro jasa pengurusan dokumen. Persoalan ini sulit dielakkan dalam realita keseharian pengurusan dokumen mengingat ketidaktahuan TKI dalam persoalan administratif seperti yang dipersyaratkan UU 39/2004.

Kerangka konsep yang akan diberlakukan dalam tulisan ini adalah dengan menggunakan konstruksi teori-teori motivasi dan teori-teori pelayanan prima. Persoalan pelaksanaan kebijakan pra-penempatan calon TKI berdasarkan UU 39/2004 tersebut akan ditinjau dengan menggunakan pendekatan-pendekatan motivasi dan pelayanan prima. Hal ini dilakukan agar kerangka kebijakan baru yang lebih operasional dapat mengedepankan fungsi insentif, advokasi, dan fasilitasi bagi para calon TKI.

III. Motivasi

Motivasi merupakan pemegang peran terpenting dalam menentukan arah dan langkah-langkah yang akan diambil seseorang atau organisasi. Terdapat dua jenis motivasi yang dapat dijadikan rujukan dalam menilai seorang calon TKI, yaitu motivasi rendah dan motivasi tinggi. Motivasi rendah diindikasikan oleh (1) kecenderungan pengerahan calon TKI yang bersifat mobilisasi atau dibujuk oleh orang lain (oleh pihak ke-3), dan bukan oleh kemauan sendiri calon TKI; (2) kecenderungan calon TKI yang tidak memahami prosedur pelaksanaan pra-penempatan TKI yang menjadikan calon TKI mudah diperdayai oleh orang lain (pihak ke-3). Motivasi calon TKI yang rendah seringkali disebabkan oleh pendidikan calon TKI yang kurang baik, dan demikian sebaliknya, motivasi yang tinggi biasanya disebabkan oleh pendidikan calon TKI yang cukup baik. Motivasi harus ditumbuhkan melalui proses pendidikan. Salah satu pendekatan yang paling baik adalah memberikan advokasi dan fasilitasi kepada warga yang berkeinginan menjadi TKI di luar negeri.

Gambar 1. Peran Motivasi dalam Beban Biaya Pra-Penempatan TKI.

IV. Pelayanan Prima

Pelayanan prima merupakan dimensi baru dalam penyelenggaraan birokrasi yang memegang prinsip good governance. Pelayanan prima meski merupakan kewajiban yang harus diemban oleh birokrasi namun tidak jarang justru tidak dilakukan dengan jujur oleh birokrasi. Akibatnya, birokrasi memberikan pelayanan yang tidak prima kepada calon TKI dalam masa pra-penempatan. Pelayanan yang tidak prima atau buruk biasanya muncul ketika warga tidak peduli kepada peraturan dan prosedur yang ada. Akibatnya, aparat birokrasi yang merasa berat melaksanakan tugas-tugas pelayanan melakukan tindakan menarik keuntungan (rent seeker). Hal ini juga dapat menimbulkan munculnya potensi rantai birokrasi baru yang bersifat tidak resmi. Lebih jauh, juga menimbulkan potensi munculnya pihak-pihak non-pemerintah (pihak ke-3) yang menambah beban biaya bagi calon TKI. Salah satu cara untuk memotong rantai pelayanan birokrasi yang tidak prima adalah adalah dengan mengkompensasi beban biaya tidak resmi yang muncul dari pelayanan tidak prima tersebut dalam bentuk bantuan insentif langsung kepada calon TKI yang telah memenuhi persyaratan.

Gambar 2. Peran Pelayanan Prima dalam Beban Biaya Pra-Penempatan TKI.

V. Penentuan Kebijakan Pra-Penempatan Calon TKI di Dalam Negeri

Konteks penentuan kebijakan pra-penempatan calon TKI di dalam negeri dengan berdasarkan konsep motivasi dan pelayanan prima dapat digambarkan sebagai berikut.

Gambar 3. Hubungan Antara Motivasi dan Pelayanan Prima

Tulisan ini menggambarkan elemen motivasi yang mendasari calon TKI dan elemen pelayanan prima yang mendasari pelayanan birokrasi dalam pelaksanaan pra-penempatan calon TKI. Kesenjangan antara motivasi dan pelayanan prima akan mengundang hadirnya jasa perantara dalam pelaksanaan pra-penempatan calon TKI. Oleh karena itu diperlukan suatu perbaikan kebijakan untuk menghindari adanya biaya yang lebih mahal dalam pelaksanaan pra-penempatan calon TKI.

Bentuk kebijakan untuk setiap kabupaten/kota ditentukan oleh dimana letak suatu kabupaten/kota dalam kuadran di atas. Beberapa kebijakan yang menjadi alternatif untuk diimplementasikan antara lain meliputi: (1) insentif langsung, dan (2) bantuan pelatihan swadaya (advokasi dan fasilitasi). Model pilihannya dapat dilakukan sebagai berikut.

Pertama, Kabupaten/kota dengan calon TKI yang bermotivasi tinggi dan dengan pelayanan birokrasi yang sangat prima dapat dilakukan kebijakan normal, yaitu tidak dikenakan pengaturan khusus di kabupaten/kota tersebut.

Kedua, Kabupaten/kota dengan calon TKI yang bermotivasi rendah dan dengan pelayanan birokrasi yang buruk, dapat dikenakan dua kebijakan sekaligus yaitu advokasi dan fasilitasi kepada para calon TKI serta pemberian insentif langsung kepada calon TKI apabila calon TKI memenuhi persyaratan pra-penempatan.

Ketiga, Kabupaten/kota dengan calon TKI yang bermotivasi rendah dan dengan pelayanan birokrasi yang prima, dapat dikenakan pengaturan khusus salah satu saja, yaitu hanya diberikan advokasi dan fasilitasi kepada para calon TKI.

Keempat, Kabupaten/kota dengan calon TKI yang bermotivasi tinggi dan dengan pelayanan birokrasi yang rendah, dapat dikenakan pengaturan khusus salah satu saja, yaitu hanya diberikan insentif langsung apabila calon TKI memenuhi persyaratan pra-penempatan.

Gambar 4. Alternatif Model Kebijakan dalam Masa Pra-Penempatan Calon TKI

VI. Konsep Bantuan Insentif Langsung Kepada Calon TKI

Pemerintah memberikan insentif pra-penempatan langsung (insentif langsung) kepada calon TKI yang telah memenuhi persyaratan. Tulisan ini mempunyai ruang lingkup persoalan memilih metode penyaluran insentif langsung kepada calon TKI ketika berada dalam proses pra-penempatan yang akan dilihat berdasarkan sudut pandang: (1) Tidak menimbulkan insentif negatif bagi calon TKI; (2) Tidak menimbulkan insentif negatif bagi biro jasa pengurusan dokumen dan perijinan; (3) Calon TKI mudah memahami konsep penyaluran insentif pra-penempatan; dan (4) Prosedur penyaluran insentif pra-penempatan adalah yang paling aman dan cepat.

Salah satu model penyaluran yang memeunhi kriteria di atas adalah dengan menggunakan jasa perbankan dalam penyaluran dana. Insentif dapat dicairkan oleh calon TKI untuk membantu biaya-biaya pengurusan dokumen yang diperlukan. Insentif dicairkan melalui bank-bank yang ditunjuk.

VII. Konsep Bantuan Pelatihan Swadaya Kepada Calon TKI

Pemerintah memberikan bantuan pelatihan dan pelaksanaan pengurusan dokumen. Pelaksanaan pelatihan dan pengurusan dokumen dibantu oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sudah teruji integritasnya sebagai bentuk bantuan pelatihan swadaya.

Tulisan ini mempunyai ruang lingkup persoalan memilih LSM yang akan melaksanakan bantuan pelatihan swadaya kepada calon TKI dalam masa pra-penempatan. Kriteria yang harus dipenuhi LSM tersebut adalah: (1) mempunyai integritas tinggi terutama kejujuran; (2) mempunyai pengalaman dalam advokasi dan fasilitasi kepada calon TKI; dan (3) diakui perannya oleh LSM-LSM lain yang mempunyai kredibilitas tinggi di tingkat nasional.

--ooOOoo--

Analisis Kebijakan Pembangunan Perdesaan

Analisis Kebijakan Pembangunan Perdesaan
Oleh: Randy R. Wrihatnolo

I. Pengantar

Pengalaman-pengalaman pelaksanaan sejumlah program pembangunan perdesaan yang pernah dan sedang dilakukan mengundang sejumlah pertanyaan mendasar tentang apa sesungguhnya pembangunan perdesaan itu, apakah program-program pembangunan perdesaan yang telah ada itu benar-benar dibutuhkan masyarakat, dan apakah hasil pelaksanaan berbagai program pembangunan perdesaan telah efektif mengubah taraf kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan perdesaan –dengan melihat pengertian umum tentang perdesaan—sesungguhnya merupakan bentuk implementasi kebijakan pembangunan yang tertua yang pernah dilakukan umat manusia. Pembangunan perdesaan dalam konteks Indonesia juga merupakan salah satu format pembangunan yang paling terdahulu yang pernah dilakukan di Indonesia.

II. Konteks Sejarah Pembangunan Perdesaan di Indonesia

Dalam sejarah pembangunan di Indonesia, pembangunan perdesaan merupakan salah satu kebijakan pembangunan yang dilakukan pada saat pemerintahan Presiden Soekarno melalui kebijakan pembangunan desa sebagaimana dilakukan melalui Rencana Hatta 1950-1955 dan kemudian disempurnakan dalam kebijakan “Pembangunan Masyarakat Desa” yang tertuang baik dalam Garis-garis Besar Rentjana Pembangunan Lima Tahun 1956-1960 maupun dalam Rantjangan Dasar Undang-undang Pembangunan Nasional Semesta 1961-1969.

Kebijakan pembangunan perdesaan di masa pemerintahan Presiden Soekarno –sebagaimana pengalaman pelaksanaan pembangunan perdesaan di negara-negara Birma, Sailan, India dan Pakistan-- bersandar pada empat hal, yaitu: (1) pembangunan dilaksanakan di daerah-daerah tertentu –dengan daerah kerja seluas kawedanan (penyusun: dalam beberapa kabupaten/kota tetapi lebih sempit dibandingkan wilayah provinsi)-- dengan memperhatikan keterbatasan pendanaan dan sumberdaya manusia (dulu disebut sebagai sumber keuangan dan sumber tenaga terlatih); (2) sektor pembangunan meliputi segala lapangan penghidupan di desa, antara lain pertanian, kehewanan (baca: peternakan), pengairan, pendidikan (anak dan orang dewasa), kesehatan, perhubungan, perindustrian kecil, koperasi, dan perumahan yang dilaksanakan secara integral dan gotong-rojong; (3) sumber pendanaan dari Pemerintah bersifat stimulan --disalurkan melalui organisasi Pembangunan Masyarakat Desa (PMD)-- dan selebihnya merupakan gotong royong masyarakat; dan (4) pemilihan sektor pembangunan, obyek, dan cakupan yang akan dibangun ditentukan sendiri oleh masyarakat desa sesuai kebutuhan masing-masing desa.

Kebijakan pembangunan perdesaan, pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, berbeda dengan yang pernah dilakukan di masa Presiden Soekarno, yaitu menitikberatkan pembangunan prasarana. Kebijakan pembangunan perdesaan di masa pemerintahan Presiden Soeharto mencakup lima pendekatan, yaitu: (1) “mendekatkan” desa-desa dengan pusat ekonomi daerah sehingga desa-desa yang menjadi orbit di lokasi-lokasi terpencil dapat ikut berkembang selaras dengan perkembangan ekonomi daerah; (2) meningkatkan produktivitas masyarakat perdesaan dengan memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan bagi masyarakat desa –dengan tetap memperhatikan pada mekanisme yang hidup di kalangan masyarakat desa yang dilandasi oleh suasana kehidupan yang sangat dipengaruhi oleh alam, adat istiadat, kepercayaan, kegotongroyongan, dan tata kerja tradisional; (3) menstimulasi pendirian lembaga-lembaga perkreditan di daerah-daerah perdesaan, sehingga dapat melayani kebutuhan-kebutuhan untuk produksi di perdesaan; (4) mengusahakan bantuan materiil kepada desa untuk menyem¬purnakan sarana-sarana produksi dan sarana-sarana sosial sehingga dapat mengintensifkan kegotongroyongan masyarakat desa; (5) mengefektifkan struktur pemerintahan desa dan lembaga-¬lembaga desa yang telah ada. Pendekatan-pendekatan tersebut melahirkan program-program pembangunan perdesaan yang mengarah pada pendekatan tersebut.

Pasca pemerintahan Presiden Soeharto, atau yang dikenal sebagai masa reformasi, dapat dikatakan bahwa pembangunan perdesaannya merupakan kelanjutan atau modifikasi adari berbagai kebijakan yang pernah dilakukan pada masa-masa sebelumnya. Dalam tataran operasional, tidak ada program-program pembangunan untuk perdesaan yang bersifat pendekatan baru dibandingkan dengan apa yang pernah dilakukan pada masa-masa sebelumnya. Namun dalam tataran strategi terdapat beberapa inovasi baru sesuai dengan perkembangan ekonomi dan politik dalam negeri, misalnya yang paling penting adalah (1) cakupan pembangunan perdesaan yang dilakukan serentak secara nasional, tidak secara bertahap; dan (2) seiring dengan perkembangan demokrasi maka penentuan dan pelaksanaan kegiatan di tingkat desa ditentukan sendiri oleh masyarakat dengan dibantu oleh tim fasilitator setempat.

III. Apa Itu Desa?

Pembahasan mengenai “desa” dapat ditinjau dari perspektif legal, perspektif sosial dan budaya, dan perspektif ekosistem. Dari perspektif legal, pemahaman tentang desa dapat dilihat dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa yang mendeskripsikan desa dengan ciri-ciri sebagai berikut: “Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten”.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk memenuhi ketentuan legal tersebut, suatu desa harus mempunyai institusi pelaksana pemerintahan desa sebagai berikut: (1) Pemerintahan desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa (Pasal 7); (2) Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan Perangkat Desa yang terdiri dari unsur pelayanan seperti Sekretariat Desa dan atau Tata Usaha; unsur pelaksana teknis lapangan; dan unsur Pembantu Kepala Desa di wilayah bagian Desa seperti Kepala Dusun (Pasal 7); (3) Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa (Pasal 1); dan (4) Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan Desa yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan (Pasal 1). Berdasarkan sudut pandang sosial dan budaya, desa merupakan unit lokasi permukiman masyarakat yang paling kecil yang mempunyai tata pemerintahan dan tata sosial sendiri. Desa merupakan wilayah otonom yang lebih tua daripada unit wilayah lain di atasnya.

Selain pemahaman tentang desa, dikenal juga pemahaman tentang kawasan dan kawasan perdesaan. Berdasarkan sudut pandang ekosistem, maka pemahaman tentang desa akan lebih tepat dijelaskan apabila menggunakan istilah kawasan perdesaan. Dengan demikian hubungan antara pemahaman desa ditinjau dari sudut pandang ekosistem dengan pemahaman tentang kawasan perdesaan akan menemukan benang merahnya. Desa merupakan suatu unit ekosistem yang paling kecil namun sangat kompleks. Suatu desa yang mempunyai ekosistem yang lengkap pada dasarnya merupakan suatu kawasan biologis yang mandiri, karena hal ini tidak terlepas dari faktor alasan pemilihan suatu desa menjadi tempat hunian (habitat) dari sekelompok masyarakat. Kehadiran manusia pada suatu lokasi dan kemudian memilihnya menjadi lokasi hunian sangat erat kaitannya dengan potensi dan dayadukung suatu tempat itu untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia yang mendiami lokasi tersebut. Dengan demikian, desa pada awalnya merupakan tempat untuk hidup. Jika kemudian terdapat tata pemerintahan yang mengatur peri-kehidupan masyarakat desa, hal tersebut merupakan upaya untuk melestarikan potensi dan dayadukung suatu tempat agar layak dihuni.

Dalam cara pandang terhadap desa dari sudut pandang desa sebagai kawasan perdesaan, maka suatu desa dapat dicirikan sebagai berikut: (1) Desa merupakan tempat bersemainya sistem ekologi yang memungkinkan suatu area tertentu mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan oleh penghuninya. Dalam aspek ini, penghuni suatu kawasan perdesaan sangat menggantungkan potensi alam yang terdapat dalam lokasi tersebut, seperti sumber air baik berupa mata air, sungai, atau danau. Oleh karena itu, aspek konservasi sumberdaya yang berada di suatu kawasan perdesaan menempati derajat kepentingan yang tinggi. Tanpa adanya konservasi, maka suatu kawasan perdesaan tidak akan lestari. (2) Desa menyediakan area yang memungkinkan penghuninya melakukan suatu kegiatan yang dapat memberikan penghuninya sarana kehidupan. Dalam aspek ini, penghuni suatu kawasan perdesaan melakukan kegiatan bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan pangan. Kegiatan bercocok tanam merupakan kegiatan utama yang menghiasi wajah kegiatan penghuni kawasan perdesaan. Tanpa kegiatan bercocok tanam sebagai kegiatan utama penghuni kawasan perdesaan, maka suatu kawasan perdesaan akan kehilangan karakternya sebagai kawasan perdesaan. (3) Penghuni kawasan perdesaan juga melakukan kegiatan lain yang masih berhubungan dengan urusan bercocok tanam, seperti mengatur saluran dan pembagian air, pemeliharaan lahan bercocok tanam, pengolahan hasil cocok tanam, penyimpanan hasil cocok tanam, dan seterusnya. Dengan kata lain, desa menjadi wahana bagi para penghuninya untuk melakukan kegiatan lain yang berhubungan dengan kegiatan utama di perdesaan. Hal ini mengharuskan para penghuni kawasan perdesaan menciptakan tata kelola desa yang merupakan embrio pemerintahan desa.

IV. Konsep Pembangunan Perdesaan: Masyarakat dan Infrastruktur

Pembangunan masyarakat desa yang sekarang disebut juga dengan nama pemberdayaan masyarakat desa pada dasarnya serupa dan setara dengan konsep pengembangan masyarakat (community development atau CD). Menurut Schlippe pada mulanya teori tentang pembangunan masyarakat desa ini tidak ada. Perkembangan teori pembangunan desa itu dimulai dari praktik, yaitu dari kebutuhan yang dirasakan di dalam masyarakat terutama dalam situasi social yang dihadapi didalam Negara-negara yang menghadapi perubahan sosial yang cepat. Secara teoritis, agar suatu desa berkembang dengan baik, maka teradapat tiga unsur yang merupakan suatu kesatuan, yaitu: (1) desa (dalam bentuk wadah); (2) masyarakat desa; dan (3) pemerintahan desa. Masyarakat desa, adalah penduduk yang merupakan kesatuan masyakarat yang tinggal pada unit pemerintahan terendah langsung dibawah camat. Sementara itu, pemerintah desa, adalah kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang dilaksanakan oleh organisasi pemerintah yang terendah langsung dibawah kepala desa.

Dalam upaya mengembangkan masyarakat di tingkat local, baik organisasi pemerintah maupun nonpemerintah, selain dibantu oleh tenaga pendamping (fieldworker atau fasilitator lapangan) biasanya dibantu oleh tanaga kader (indigenous worker). Kader diharapkan dapat menggantikan peranan petugas pembangunan desa dalam melanjutkan kegiatan-kegiatan pembangunan desa. Kader adalah orang-orang yang berasal dari masyarakat setempat yang dengan sukarela bersedia ikut serta dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dalam program pembangunan desa. Kader dapat terdiri dari wanita atau pria, tua maupun muda, sudah bekerja ataupun belum bekerja, yang penting mereka merasa terpanggil, ada kesediaan dan kesadaran untuk ikut bertanggung jawab dalam usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lingkungannya.

Kader dapat melaksanakan kegiatan di bidang pertanian; peternakan; kesehatan; pendidikan; dan lain-lain, setelah memperoleh latihan secukupnya. Tugas seorang kader pada intinya adalah: (1) sebagai pelopor dalam melaksanakan kegiatan; (2) pelaksana dan pemelihara kegiatan program pembangunan desa; (3) menjaga terjadinya kelangsungan kegiatan; dan (4) membantu dan menghubungkan antara warga masyarakat dan lembaga-lembaga yang bekerja dalam bidang pembangunan desa.

Melakukan pembangunan perdesaan berarti mempersiapkan seluruh kebutuhan masyarakat yang diindikasikan oleh potensi masyarakat. Potensi masyarakat bersifat kompherehensif. Masyarakat lokal dalam perjalanan waktu harus mengembangkan suatu asset yang menjadi suatu sumberdaya ataupun potensi bagi komunitas tersebut dalam rangka menghadapi perubahan yang terjadi. Beberapa asset yang harus dimiliki masyarakat sebagai hasil dari pembangunan perdesaan dan pengembangan masyarakat mencakup aset yang diasumsikan terkait dengan upaya pengembangan modal fisik (physical capital), modal financial (financial capital), modal lingkungan (environmental capital), modal teknologi (technological capital), modal manusia (human capital), dan modal social (social capital).

Pembangunan infrastruktur perdesaan merupakan pendekatan terbaru dari beberapa konsep pembangunan perdesaan yang telah ada sebelumnya. Pembangunan infrastruktur perdesaan mempunyai beberapa karakteristrik. Pertama adalah adanya aktivitas proyek infrastruktur desa yang cukup positif dalam membantu aksesibilitas masyarakat di bidang sosial-ekonomi dan layak dikembangkan lebih lanjut dalam mendorong pertumbuhan wilayah perdesaan. Kedua, kehadiran infrastruktur perdesaan yang berbasiskan pada kebutuhan masyarakat harus mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan masyarakat perdesaan. Ketiga, infrastruktur perdesaan dibangun dengan memperhatikan nilai-nilai masyarakat yang hidup di perdesaan dan oleh karena itu pendekatan pengembangan masyarakat (community development) merupakan salah satu ciri melekat berikutnya yang harus terintegrasi dalam pembangunan infrastruktur perdesaan. Keempat adalah karakter terakhir pembangunan infrastruktur perdesaan yaitu melibatkan kelompok fasilitator pengembangan perdesaan yang mempunyai bisnis inti dalam pemberdayaan masyarakat. Biasanya kelompok-kelompok fasilitator pengembangan perdesaan ini adalah mereka yang bergiat dalam pemberdayaan masyarakat sebagai cara memaksimalkan proses, output dan outcome pembangunan perdesaan. Lembaga pengembangan swadaya masyarakat yang bersumberkan dari warga desa setempat seringkali merupakan pilihan dalam pelaksanaan sebagai mitra/fasilitator pembangunan perdesaan, dan bukan para kontraktor atau konsultan perusahaan besar.

Pembangunan infrastruktur perdesaan mempunyai cakupan fungsional dan kemasyarakatan yang tinggi, artinya bahwa infrastruktur perdesaan yang dibangun harus dibangun dengan memperhatikan kondisi sosiobudaya masyarakat. Jika masyarakat di suatu desa pola sosiobudayanya adalah masyarakat pertanian maka infrastruktur perdesaan harus mengikuti pola tersebut sebagai dan menjadi infrastruktur yang mendukung sektor pertanian sebagai kegiatan utama masyarakat perdesaan. Pembangunan infrastruktur perdesaan akan semakin efektif dalam mendorong pembangunan masyarakat dan wilayah pedesaan manakala diikuti dengan kegiatan penguatan kelembagaan masyarakat, peningkatan perekonomian rakyat untuk mendorong kesejahteraan, dan peningkatan aspek pengorganisasian masyarakat. Termasuk mulai memperhatikan program infrastruktur lingkungan di masyarakat seperti pengolahan limbah, perlindungan sumber air, dan sejenisnya.

V. Penutup

Konsep pembangunan infrastruktur perdesaan pada dasarnya mempunyai tujuan ganda yaitu melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat (empowerment) dan sekaligus melakukan upaya-upaya penyediaan infrastruktur perdesaan (public utility infrastructures). Pembangunan infrastruktur perdesaan di beberapa negara berkembang seperti Brazil dan Peru termasuk Indonesia juga menambahkan komponen peningkatan tata kelola (governance) yang baik di tingkat daerah. Sehingga konsep pembangunan infrastruktur perdesaan tidak berdiri sendiri namun merupakan kombinasi dari konsep pemberdayaan dan tata-kelola yang baik. Para perencanaan pembangunan dan konsultan lembaga-lembaga donor seperti the World Bank (WB) dan Asian Development Bank (ADB) berpandangan bahwa pembangunan perdesaan itu adalah pembangunan infrastrukturnya yang didasari oleh adanya kesenjangan kualitas infrastrukturnya antara kawasan perkotaan dan perdesaan. Konsep-konsep tersebut sering kemudian diintegrasikan dan dikenal sebagai konsep pembangunan perdesaan.

Berdasarkan pengalaman pembangunan perdesaan di beberapa negara, terutama di Amerika Selatan, Asia Selatan, dan Cina didapati kesimpulan bahwa melakukan percepatan pembangunan perdesaan tidak cukup apabila hanya berorientasi pada pembangunan masyarakat perdesaannya saja dan berfokus pada pembangunan pertaniannya saja sebagai basis ekonomi kawasan perdesaan. Pembangunan perdesaan membutuhkan lebih dari pembangunan pertanian semata karena tradisi masyarakat perdesaan yang mempunyai kehidupan multisektor. Dan oleh karena itu pendekatan terkini adalah mengawinkan konsep pembangunan masyarakat, pengembangan pertanian, penyediaan infrastruktur perdesaan, serta penguatan tata kelola yang baik. Lebih dari itu para pakar perdesaan bahkan menawarkan konsep pengembangan wilayah pedesaan yang terintegrasi dalam pembangunan perdesaan itu sendiri. Hal ini didorong oleh kesadaran para pengonsep dan pelaku pembangunan tentang semakin pentingnya peran kawasan perdesaan sebagai penyangga ekonomi kawasan yang lebih luas. Konsep ini membutuhkan ruang lingkup lebih luas dari sekedar menghadirkan prasarana di desa, namun prasarana itu harus dirancang secara sengaja sebagai bagian dari pengembangan wilayah perdesaan. Oleh karena itu, dalam pembangunan perdesaan dengan pendekatan ini harus memberikan perhatian pada penyusunan rencana strategik pembangunan perdesaan, zonasi kawasan perdesaan, rencana aksi perdesaan, kerangka kerja legal perdesaan, rencana implementasi strategi perdesaan, penguatan kelembangaan perdesaan (good rural village governance), pembangunan infrastruktur perdesaan, dan pengembangan perekonomian masyarakat perdesaan.

--ooOOoo--