27 Maret 2009
Beasiswa Depdiknas Bagi Dosen S2 dan S3 Luar Negeri Tahun 2009
Dalam rangka peningkatan mutu dosen, Direktorat Ketenagaan Ditjen Pendidikan Tinggi membuka pendaftaran beasiswa S2 dan S3 luar negeri untuk tahun 2009, bagi dosen tetap PTN, dosen DPK dan dosen tetap PTS di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Beasiswa untuk program S2 selama 2 tahun, dan program S3 selama 3 tahun.
Informasi lebih lanjut silakan kunjungi link website di atas.
Terima kasih
Rand R. Wrihatnolo
22 Maret 2009
Sedikit Tentang Karakteristik Kemiskinan
dengan Tinjauan Pada Variabel Pendidikan
Oleh:
Randy R. Wrihatnolo
Tetap tingginya angka kemiskinan menunjukkan bahwa kemiskinan merupakan persoalan yang pelik. Meskipun berdimensi banyak, ada beberapa karakteritik penting yang melekat pada keluarga miskin. Ciri keluarga miskin adalah sebagai berikut:
Pertama. Secara umum, rata-rata jumlah anggota keluarga dari rumah tangga miskin lebih banyak daripada rumah tangga tidak miskin (4,74 dibanding 3,80). Beban yang lebih tinggi ini memiliki implikasi lanjutan bagi anak-anaknya, di mana peluang pendidikan bagi anak rumah tanga miskin lebih rendah dari pada anak rumah tanga tidak miskin. Untuk jenjang pendidikan SD, peluangnya sudah sama. Artinya, baik yang miskin maupun tidak miskin, semuanya memiliki akses yang tinggi untuk mengenyam pendidikan tingkat SD. Tetapi untuk pendidikan tingkat SMP ke atas, peluang anak rumah tangga miskin masih lebih rendah.
Sejalan dengan akses pendidikan ini, angka putus sekolah usia 7-12 dan 13-15 tahun bagi kedua kelompok rumah tanga tersebut juga timpang, dimana angka putus sekolah anak rumah tangga miskin jauh lebih tinggi dari pada anak rumah tanga tidak miskin. Jadi, bagi anak rumah tangga miskin, persoalannya tambah runyam. Di satu sisi, mereka memiliki peluang yang lebih kecil untuk bersekolah, dan di sisi lain, kalau pun bisa sekolah, mereka memiliki angka putus sekolah yang sangat tinggi. Ini menggambarkan bahwa rumah tanga miskin berpotensi besar untuk menciptakan generasi yang miskin di masa datang.
Kedua. Lama pendidikan kepala rumah tangga miskin lebih pendek daripada kepala rumah tangga tidak miskin. Sekitar 81% kepala rumah tangga miskin hanya memiliki pendidikan SD atau tidak tamat SD.
Ketiga. Dilihat dari sumber penghasilan utamanya, rumah tangga miskin di pedesaan sebagian besar bertumpu pada sektor pertanian, sedangkan bagi rumah tangga miskin di perkotaan bermata pencaharian di sektor jasa dalam arti luas.
Keempat. Dilihat dari status pekerjaan kepala rumah tangga, kemiskinan di pedesaan dan perkotaan memiliki pola yang sama. Yaitu, rumah tangga tergolong miskin kalau kepala rumah tangganya bekerja sebagai pekerja mandiri dan atau yang dibantu oleh pekerja yang tidak dibayar, pekerja bebas di pertanian dan non-pertanian, atau sebagai buruh atau karyawan lainnya.
Kelima. Akibat dari kemiskinannya, mereka menikmati kualitas kehidupan yang relatif rendah. Dari sisi ini, rumah tangga miskin adalah rumah tangga yang memiliki luas lantai per kapita yang sempit, kebutuhan airnya dipenuhi dari sumber yang tidak terlindungi kesehatannya (bukan PAM), dan dan MCK-nya adalah MCK bersama atau bahkan tidak ber-MCK.
Dengan demikian kemiskinan bukan sekedar fenomena hilir, tetapi sebuah peristiwa yang berasal dari hulunya. Artinya, kemiskinan bukan fenomena yang datangnya tiba-tiba, tetapi suatu fenomena yang muncul secara bertahap. Di mana, kemiskinan bermula dari rendahnya aset yang dimiliki seseorang, baik aset fisik, seperti lahan dan kekayaan moneter, maupun aset non fisik yang melekat pada badannya, seperti pengetahuan, ketrampilan, dan kesehatan. Selanjutnya, rendahnya aset yang dimiliki itu berdampak pada rendahnya produktivitas dari pekerjaan yang ditekuninya. Apapun pekerjaannya, pendapatan mereka tetap rendah. Akhirnya, terbatasnya pendapatan yang disebabkan oleh rendahnya produktivitas, berakibat langsung terhadap rendahnya kualitas lahiriyah kehidupan mereka.
--ooOOoo--
19 Februari 2009
Pemikiran Tentang Kerjasama Pendidikan
Kerjasama Perguruan Tinggi dan Industri/Perusahaan
dalam Mencetak Manusia Unggul di Indonesia
Oleh:
Randy R. Wrihatnolo
I. Latar Belakang
Drucker pernah berkata bahwa pendidikan merupakan kebutuhan mutlak karena sumberdaya manusia yang terdidik menjadi sumber keunggulan dari negara tersebut. Drucker mengatakan bahwa, “An abundant and increasingly supply of highly educated people has become the absolute prerequisitive os social and economic developmenyt in our world. It is rapidly becoming a condition of national survival… The uneducated is fast becoming an economic liability and unproductive. Society must be an “educated society” today –to progress, to grow, even to survive.
Kata pendidikan saja tidak cukup untuk membangun sumber keunggulan, tetapi membutuhkan predikat yang bermutu, sehingga pendidikan yang bermutulah yang menentukan arah keberhasilan membangun manusia Indonesia yang unggul. Pendidikan bermutu membutuhkan proses pembelajaran yang berstandard dan diselenggarakan secara berkesinambungan dan sistematis. Proses pembelajaran yang berstandard akan membawa peserta didik secara aktif mengembangkan dirinya untuk memiliki kekuatan agama, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan dan kecakapan hidup untuk meningkatkan nilai tambah bagi diri dan masyarakatnya.
Penulis merangkum berbagai pendapat bahwa pendidikan adalah faktor penentu (determinan) dari keunggulan kompetitif. Pendidikan adalah faktor penentu arah keberhasilan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang penulis hayati sebagai upaya menciptakan manusia Indonesia yang cerdas, sejahtera, terlindungi, dan bersolidaritas tinggi . Negara harus mengembangkan manusia Indonesia sebagai sumberdaya manusia yang vital.
Bahkan secara tegas dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Oleh karena itu, pendidikan sebagai tumpuan membentuk manusia unggul seharusnya menjadi prioritas tertinggi agar Negara dapat membangun keunggulan kompetitifnya. Mempersiapkan manusia unggul berarti mempersiapkan sumberdaya manusia sejak usia sekolah. Dalam jenjang pendidikan berarti menyiapkan mereka sejak duduk di jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah. Mempersiapkan manusia unggul berarti mempersiapkan peserta didik sejak usia mereka antara 7 hingga 18 tahun. Lebih dari itu, mencetak bangsa unggul berarti memperhatikan mereka sedari dini hingga mereka menapaki usia produktif dan mendidik mereka sampai menjadi manusia unggul. Pendidikanlah yang dapat mendorong pembangunan sumberdaya manusia yang ahli dan berpengetahuan serta memiliki akses tidak hanya kepada ekonomi nasional namun juga ekonomi global. Hal ini dikarenakan pendidikan khususnya pendidikan menengah mampu mendorong pengembangan kemampuan berpikir formal, mendorong kemampuan memecahkan masalah abstrak dan berpikir kritis, dan membekali peserta didik dengan muatan yang relevan dengan dunia kerja.
II. Persoalan Pendidikan versus Kesempatan Kerja
Sayangnya, apa yang dibayangkan secara konseptual di atas belum sepenuhnya terjadi di Indonesia. Kondisi di atas paling tidak digambarkan tiga fakta berikut. Pertama, World Economic Forum melaporkan peringkat dayasaing negara-negara di dunia dalam laporannya berjudul Global Competitiveness Report (GCR). Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi ke-72 dari 102 negara. Pada laporan GCR 2008/2009 Indonesia tercatat menempati ranking ke-55 dari 131 negara. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa daya-saing Indonesia yang rendah tersebut merupakan fakta yang perlu diperbaiki. Daya-saing yang rendah ini merupakan akibat iklim berusaha domestik yang kurang kondusifnya yang bermuarakan pada kualitas penyelenggaraan yang lemah karena faktor sumberdaya manusia yang buruk.
Kedua, angkatan kerja Indonesia sejak tahun 1988 hingga tahun 2008 senantiasa menunjukkan peningkatan seiring dengan pertambahan jumlah penduduknya, namun secara kualitas tidak terserap dengan baik ke dalam pasar kerja. Hal ini ditunjukkan oleh tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang cenderung fluktuatif selama periode 1988 hingga 2008. Jika pada tahun 1995 pernah mencapai angka 7,24 persen, maka pada pada tahun 2000 sempat menurun menjadi 6,08 persen dan kemudian melonjak menjadi 11,24 persen per November 2005.
Gambar 1. Perkembangan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), Tahun 1988-2008.
Sayangnya, kesuksesan menurunnya TPT ternyata tidak diikuti peningkatan kualitas penyerapannya. Hal ini diindikasikan oleh pendidikan angkatan kerja yang terserap ke lapangan kerja. Jika penyusun membandingkan wajah pengangguran di tahun 2002 (per November 2002) dengan tahun 2007 (per Februari 2007), maka penulis menemukan bahwa pengangguran dengan pendidikan tinggi --terutama universitas dan diploma I/II-- antara tahun 2002 dan 2007 ternyata pertambahannya meningkat lebih tinggi dibandingkan pengangguran kelompok tidak/belum pernah sekolah dan belum/tidak tamat SD.
Ketiga, dalam kurun waktu 1988 hingga 2008, jumlah angkatan kerja berpendidikan tinggi ternyata meningkat 10 kali lipat padahal kesempatan kerja untuk mereka hanya meningkat 8 kali lipat. Sementara itu dalam hal sama untuk angkatan kerja berpendidikan dasar ke bawah meningkat 5 kali lipat padahal kesempatan kerjanya hanya meningkat 1 kali lipat. Kesempatan kerja ternyata lebih terbuka bagi angkatan kerja berpendidikan tinggi daripada angkatan kerja berpendidikan dasar. Padahal, upah yang diterima pekerja lulusan pendidikan tinggi jauh lebih tinggi dibandingkan pekerja lulusan pendidikan dasar.
Gambar 2. Peningkatan Kesempatan Kerja dibandingkan Peningkatan Pendidikan Angkatan Kerja dalam 20 Tahun (1988-2008).
Lonjakan TPT pada tahun 2005 merupakan dampak ikutan kondisi krisis ekonomi yang pernah melanda Indonesia pada tahun 1998 dan masih terasa dampaknya hingga tahun 2005-an. Berbagai kebijakan Pemerintahan Presiden Yudhoyono yang meluncur pada pada tahun 2006 hingga 2007 baik yang bersifat regulasi dan langkah tindak nyata ternyata berhasil menciptakan kesempatan kerja baru bagi para penganggur yang diindikasikan oleh menurunnya TPT hingga mencapai angka 8,46 persen per Februari 2008. Sektor yang memberikan kontribusi penyerapan tenaga kerja adalah industri manufaktur, namun sebagian besar masih pekerja lulusan pendidikan menengah. Hal ini sejalan dengan ciri-ciri sektor industri manufaktur di Indonesia yang lebih membutuhkan pekerja terampil (skilled-worker) dibandingkan pekerja berpengetahuan (knowledged-worker). Sementara sektor jasa seperti perbankan, perhotelan, perdagangan, pemerintahan, dan industri penelitian dan pengembanganya memberikan kontribusi terbesar dalam hal penyerapan pekerja berpengetahuan. Padahal potensi penyerapan tenaga kerja berpendidikan tinggi ke dalam sektor industri –dalam arti luas yang bermakna perusahaan-- yang sudah maju masih sangat besar.
Sektor industri yang sudah maju (advance industry) berpotensi menyerap tenaga kerja berpendidikan tinggi, karena sektor industri maju mempertimbangkan (1) peningkatan efisiensi produksi, (2) peningkatan kualitas produksi, (3) proses produksi yang ramah lingkungan, dan (4) responsif terhadap kebutuhan pasar. Persyaratan demikian hanya dapat dipenuhi apabila industri mempekerjakan tenaga kerja berpendidikan tinggi. Sayangnya, angkatan kerja berpendidikan tinggi yang siap pakai adalah sangat langka. Oleh sebab itu, suatu perguruang tinggi yang menyediakan pendidikan tinggi bermutu dan menjamin lulusannya siap pakai adalah sangat dibutuhkan keberadaannya. Namun, perguruan tinggi semacam itu juga ternyata masih langka di Indonesia.
Berdasarkan dua identifikasi permasalahan di atas, maka penulis mengajukan dua perumusan masalah. Pertama, penulis melihat bahwa faktor manusia dalam pembangunan belum memperoleh perhatian serius karena masih jarangnya perguruan tinggi yang memperhatikan seksama kecenderungan dunia kerja dan perkembangan industri. Perguruan tinggi kurang menghasilkan lulusan yang siap kerja. Kedua, penulis memandang bahwa penyelenggara perguruang tinggi kurang menerapkan konsep dan model penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dapat memberikan kompetensi “layak pakai” bagi lulusannya. Berkenaan dengan persoalan di atas, maka penulis mengajukan tujuan (1) menjelaskan pentingnya faktor manusia dan pendidikan dalam pembangunan; dan (2) menjelaskan pentingnya kerjasama pendidikan antara perguruan tinggi dan industri/perusahaan.
III. Faktor Manusia dan Pendidikan Dalam Pembangunan
Berbagai studi pembangunan mulai dari pendekatan pembangunan (ekonomi) neo-klasik seperti Solow , Kendrick , dan Becker menekankan bahwa faktor manusia adalah faktor yang penting selain pemanfataan teknologi serta pengembangan dan modal serta pembentukannya. Model pembangunan ekonomi klasik mendapatkan pembenaran ketika pendekatan korporasi yang dipelopori oleh Harod-Domar meletakkan pandangannya pada peran penting perdagangan internasional dan perusahaan multi-nasional sebagai penggerak utama pembangunan. Model ini banyak dikenal di negara-negara maju yang juga dikenal sebagai negara OECD (Overseas Economic Cooperation and Development). Model ini dengan baik diungkapkan oleh Lewis yang menempatkan manusia sebagai faktor penting kemajuan ekonomi suatu negara . Aliran ini percaya bahwa, perekonomian negara semakin cepat maju apabila negara menempatkan pembangunan industri sebagai penggerak utama (prime mover) pembangunan. Hal ini berarti menempatkan faktor sumberdaya manusia dan korporasi sebagai pemegang kuncinya.
Pembangunan kualitas sumberdaya manusia merupakan proses jangka panjang. Ia harus dimulai sejak dini warga negara masih menapaki jenjang pendidikan asar hingga merajut ke jenjang pendidikan menengah dan memperdalamnya di jenjang pendidikan tinggi. Berdasarkan skala jenjang pendidikan, maka penyiapan jenjang pendidikan menengah sangat penting dalam pembentukan calon-calon angkatan kerja yang handal . Pengembangan kualitas sumberdaya manusia antara jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi merupakan tahap terpenting dalam pembentukan keterampilan dan kemampuan manusia. Sanjay Lal menemukan bahwa pendidikan menengah sangat menentukan kemana arah lulusannya setelah itu ke dalam pasar kerja . Daya serap pasar kerja sangat ditentukan oleh kemampuan yang dibentuk semasa menempuh pendidikan menengah. Pendidikan tinggi akan semakin menempati titik pentingnya ketika pengetahuan dan keterampilan memerlukan penajaman pengalaman teknis yang lebih terarah . Berkenaan dengan persoalan tersebut, penulis mencoba mengulas apa saja yang penting ketika kita mencoba menghubungkan antara aspek pendidikan dan pasar kerja dalam dimensi kerjasama pendidikan. Karena di sinilah sumber muasal penciptaan manusia yang unggul.
Dalam kasus Indonesia, menciptakan manusia yang unggul sangat penting, karena hal ini dapat memutus rantai permasalahan dapat bermula dari lemahnya penghayatan moral dan norma dalam kehidupan sehari-hari. Masalah ini kemudian menimbulkan masalah krisis kualitas manusia Indonesia sehingga menghasilkan manusia Indonesia dengan penguasaan ilmu yang rendah sehingga tidak mempunyai kompetensi untuk mengisi pembangunan. Masalah kualitas manusia Indonesia yang berkompetensi rendah itu menjadikan manusia Indonesia tidak mampu mengelola sumberdaya nasional secara efektif, sehingga menimbulkan masalah kesejahteraan rakyat Indonesia. Krisis kesejahteraan rakyat ini menciptakan peluang terjadinya krisis moral dan norma. Menurut Hamzah Haz , sepakat dengan Todaro rantai masalah akan terus berlanjut dan berputar-putar apabila tidak diintervensi.
Gambar 3. Rantai Permasalahan Pembangunan
Haz berpendapat bahwa peningkatan moral dan norma dapat dilakukan melalui pendidikan. Penguasaan ilmu dapat ditingkatkan melalui pendidikan yang tepat guna hingga perguruan tinggi. Pengelolaan sumberdaya nasional akan lebih efektif apabila para pemimpin bangsa paham tentang makna pendidikan dalam konteks pembangunan. Dan kesejahteraan rakyat dapat tumbuh apabila masyarakat semakin cerdas dalam menyikapi situasi dan beradaptasi dalam situasi yang sedang terjadi secara bijaksana, dan hal ini bisa muncul apabila seluruh warga masyarakat memahami keterampilan hidup yang tentunya diperoleh dari proses pendidikan. Rantai dapat diputus apabila salah satu titiknya diintervensi dengan efektif.
IV. Kerjasama Pendidikan Perguruan Tinggi dan Industri/Perusahaan
Michael Porter pernah mengatakan bahwa keunggulan kompetitif suatu bangsa bergeser dari hal-hal yang sifatnya kasat mata seperti sumberdaya alam, ke arah penciptaan dan asimilasi pengetahuan. Porter juga mengatakan bahwa keunggulan kompetitif suatu bangsa saat ini sangat ditentukan oleh kapasitas belajarnya. Konsep keunggulan kompetitif Porter mensyaratkan penciptaan dan asimilasi pengetahuan ini sebagai ujung tombak inovasi atau tumbuhnya pengetahuan baru. Inovasi inilah yang akan memberikan keunggulan kompetitif. Bangsa yang tenggelam dengan kejayaan masa lalu dan sulit berinovasi, tidak akan pernah mencapai suatu keunggulan kompetitif. Porter dengan tegas menuliskan bahwa kesejahteraan suatu bangsa harus diciptakan, bukan diwariskan . Keunggulan bangsa bahkan oleh Naisbitt diramalkan salah satunya justru bangkit dari menggobalnya perusahaan multinasional. Kelak, menurut Naisbitt, persaingan antar-negara tidak terjadi lagi, namun yang terjadi adalah persaingan antar-perusahaan multinasional dalam kancah global. Misalnya persaingan antara Petronas dan Pertamina dalam memperebutkan hak pengelolaan eksplorasi minyak di Iran .
Beberapa bentuk kerjasama pendidikan antara perguruang tinggi dan industri pada dasarnya dapat diikuti oleh munculnya universitas perusahaan (corporate university) di tahun 1960-an di Amerika Serikat. Universitas perusahaan merupakan kepanjangan tangan atau disponsori perusahaan tertentu untuk menjalankan misi perusahaan induknya, yaitu menjalankan penelitian dan pengembangan dan menyediakan tenaga kerja bermutu yang dibutuhkan perusahaan/industri . Bentuk-bentuk kerjasamanya pada awalnya lebih bersifat kebutuhan dibandingkan keilmuan semata.
Konsep penyelenggaraan kerjasama pendidikan antara perguruan tinggi dan industri di Indonesia dekat dengan model sambung-sesuai (link and match) yang digagas oleh Wardiman Djojonegoro pada tahun 1990-an . Konsep ini bukan hal baru khususnya di Jerman dan Amerika Serikat . Di Indonesia, konsep ini diadopsi menjadi konsep “teaching factory” yang didalamnya mengandung makna kerjasama antara perguruang tinggi, sekolah menengah kejuruan, dan industri. Model ini secara relatif tidak mempunyai standar. Namun terdapat ciri-ciri sebagai berikut: (1) digerakkan industri yang dipandu oleh kebutuhan pasar (deman driven); (2) menghasilkan kompetensi yang memenuhi standar dan diakui secara nasional; (3) menawarkan beragam daftar, keluaran dan penyampaian yang mudah; (4) mengintegrasikan antara pelatihan, pendidikan, dan dunia usaha; dan (5) sistem manajemen yang mandiri .
Konsep kerjasama pendidikan antara perguruan tinggi dan industri mempunyai karakteristik sebagai berikut. Pertama, lembaga pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi menjadi pusat keunggulan (center of excellent). Lembaga penyelenggara meliputi satu unit lembaga perguruan tinggi yang mempunyai pusat-pusat pelatihan keunggulan (training center) yang menyebar di beberapa tempat. Konsep ini digagas oleh Bockelmann . Penyebaran pusat-pusat keunggulan dilakukan dengan pertimbangan bahwa potensi pasar kerja bukan berada di satu tempat saja, namun berada di beberapa tempat . Pusat keunggulan merupakan pusat pelatihan yang memanfaatkan teknologi tinggi. Teknologi tinggi yang diadopsikan harus teknologi yang dapat menjadikan para mahasiswa berlatih dan membiasakan diri melakukan proses produksi yang memanfaatkan tingkat akurasi tinggi. Lembaga penyelenggara harus mempertimbangkan keuntungan dari jasa pelatihan yang diberikan. Untuk itu lembaga penyelenggara harus mempertimbangkan (1) pelatihan dilakukan sesuai permintaan dan relevan dengan kompetensinya; (2) meningkatkan kualitas pekerja dan pekerjaan mandiri; (3) memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang kurang mampu; (4) menyediakan investasi dan biaya operasional untuk ruang kelas, ruang kantor, dan perabotannya.
Kedua, bidang kerjasama harus spesifik . Gert W. Thoma mengatakan bahwa lembaga penyelenggara harus menjalin kerjasama dengan dunia industri (pabrikan) dalam bentuk proyek percontohan, dimana lembaga penyelenggara (perguruan tinggi) dan industri (1) melakukan penilaian kualitas produk, diversifikasi produk, perbaikan proses produksi dan bahkan mendukung dalam pemasaran. Mahasiswa akan dilibatkan dalam proses ini; (2) melakukan sub-kontrak dengan industri untuk melakukan proses produksi; (3) menerapkan penelitian dan pengembangan yang melibatkan mahasiswa. Oleh karena itu, bidang kerjasama antara perguruan tinggi penyelenggara dan lembaga mitranya (perguruan tinggi luar negeri) harus spesifik. Misalnya bidang mekatronik, mesin mobil, elektronika, atau furnitur.
Ketiga, sertifikasi berstandard internasional. Lulusan pendidikan tinggi didik untuk memenuhi kualifikasi sarjana yang bersertifikat dengan standard internasional yang diakui dan dibutuhkan dunia industri. Meyer mengatakan bahwa untuk itu diperlukan pelatihan bagi para mahasiswa dengan standard minimal pendidikan seperti: (1) kemampuan manajemen organisasi, komunikasi, dan pemasaran; dan (2) mengikuti pelatihan bersertifikasi ISO (seperti ISO 9000, 9001, 9002, dan 14000); (3) memaksa pemerintah untuk membebaskan lembaga penyelenggara dalam negeri dari beberapa persyaratan yang membatasi ruang gerak pengelolaan keuangan internal .
Keempat, para pihak yang terlibat dalam kerjasama harus menyusun rencana bisnis (bussiness plan). Status kerjasama semua pihak harus sudah jelas dan dibuatkan akta perjanjian kerjasamanya. Perguruan tinggi akan bertindak sebagai lembaga pembina. Sementara itu lembaga binaan industri yang merupakan kepanjangan tangan dari kebutuhan industri akan bertindak sebagai tempat pelatihan yang berperan melakukan pelatihan proses produksi. Dengan adanya rencana bisnis maka perguruan tinggi diajak berpikir lebih realitas tentang rencana kerja mereka yang harus dimanajemeni dengan baik .
Kelima, fasilitasi untuk berwirausaha. Bentuk keterampilan yang disediakan oleh lembaga penyelenggara perlu mempertimbangkan kebutuhan industri kecil-menengah. Sektor ini merupakan sektor yang mampu mendorong peningkatan pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah. Kebutuhan industri kecil-menengah difokuskan sesuai tingkat keahlian untuk tenaga kerja industri skala tersebut, memberikan jasa konsultasi dan pelayanan dalam bidang teknologi dan administrasi bisnis dalam skala tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar mahasiswa lulusannya selain dijamin memasuki pasar kerja juga mempunyai kemampuan mendirikan sendiri usaha mereka apabila mereka memilih berwirausaha sendiri .
V. Analisis dan Rekomendasi
Menurut pendapat penulis, industri manufaktur masih berpotensi menyediakan kesempatan kerja yang sangat luas, namun angkatan kerja berpendidikan tinggi yang tersedia di pasar kerja masih langka. Meski prospek kesempatan kerja bagi lulusan pendidikan tinggi cenderung meningkat dibandingkan kesempatan kerja lulusan pendidikan yang lebih rendah, namun prospek ini belum sepenuhnya dianggap sebagai peluang “bisnis” bagi sejumlah lembaga penyelenggara pendidikan tinggi. Hal ini dibuktikan oleh perguruan tinggi yang masih mengutamakan ijazah dan gelar dibandingkan memberikan jaminan mutu “pasti bekerja”.
Gambar 4. Karikatur lembaga pendidikan yang hanya memberikan gelar di harian “Kedaulatan Rakyat”, 12 Mei 2007.
Analisis berikutnya adalah adanya kenyataan jumlah penganggur lulusan pendidikan tinggi yang ternyata masih tinggi. Jika pun ada kesempatan kerja bagi angkatan kerja berpendidikan tinggi, maka upahnya pun sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa kompetensi mereka senjang dibandingkan dengan kesempatan kerja yang ada. Sebagai akibatnya, pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Umum dan SLTA Kejuruan lebih dipilih oleh dunia kerja daripada lulusan pendidikan tinggi . Hal ini merupakan tantangan bagi dunia perguruan tinggi.
Berkenaan dengan hal tersebut, penulis merekomendasikan perlunya mengajak bahkan “memaksa” dunia perguruan tinggi untuk melakukan kerjasama pendidikan dengan industri/perusahaan. Dengan “memaksa” melakukan kerjasama pendidikan, maka penyelenggara perguruan tinggi akan belajar beberapa hal. Pertama, perguruan tinggi akan memperbaiki manajemen pendidikan mereka agar go-industrial society dan bahkan go-international telah menjadikan manajemen mereka lebih baik ditinjau dari pengelolaan akademis, pendidikan mahasiswa, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, perguruan tinggi akan lebih efektif menyelenggarakan proses pendidikan yang berguna. Kedua, kerjasama pendidikan antara perguruan tinggi dan industri akan menjadikan perguruan tinggi lebih mandiri. Apa yang disediakan perguruan tinggi pun akan menemukan titik temunya dengan kebutuhan industri/perusahaan. Perguruan tinggi akan dengan leluasa mengembangkan penelitian dan pendidikan, semnetara itu industri akan memperoleh manfaat yang diperlukannya dari perguruan tinggi baik dalam bentuk hasil penelitian maupun penyediaan tenaga kerja yang berkuallifikasi. Dan ketiga, konsep Tri Darma Perguruan Tinggi, pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat berjalan setali tiga uang sekaligus apabila kerjasama pendidikan antara perguruan tinggi dan industri/perusahaan dapat diwujudkan secara efektif. Kerjasama pendidikan harus berada dalam tiga area itu.
VI. Kesimpulan
Tulisan ini mengajarkan kepada kita tentang pentingnya pertama, pendidikan merupakan wahana terpenting untuk meningkatkan kapasitas manusia dalam pembangunan dan sekaligus merupakan cara terbaik untuk memutus persoalan pembangunan. Kedua, kerjasama pendidikan antara pendidikan tinggi dan industri/perusahaan merupakan salah satu cara terbaik untuk meningkatkan kapasitas manusia. Ketiga, bangsa yang unggul ditandai oleh kehadiran industri/perusahaan multinasional yang mempunyai dayasaing global. Oleh karena itu, kerjasama pendidikan antara pendidikan tinggi dan industri/perusahaan yang terbaik adalah ditujukan untuk mencetak angkatan kerja yang dapat mengisi kebutuhan industri/perusahaan.
--ooOOoo--
Daftar Bacaan
Andreas Koenig, The Assesment of Institutional Set-up for the Training Center, Geneva: KfW, 2000.
Bernard Meyer, Peluang Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Sektor Manufaktur, UNIDO, 1998.
Cut Zahri Harun, Sumberdaya Pendidikan Merupakan Penunjang Utama dalam Menghasilkan Manusia Unggul melalui Program Sekolah Binaan, dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi Juli 2008, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
Dietrich Bockelmann, Sector and Pre-feasibility Study Regarding The Indonesian-German Institute, Geneve: Kredinstalt fur Wiederaufbau (KfW), 2001.
Gary Stanley Becker, Human Capital: A Theoretical and Empirical Analysis, with Special Reference to Education, Chicago: University of Chicago Press 1994.
Gert W. Thoma, Indonesian-German Programme on Economic and Human Resource Development, Jakarta: GTZ, 2000.
Hamzah Haz, Menggerakkan Kekuatan Bangsa, Jakarta: Sekretariat Wakil Presiden RI, 2003.
Hans Meyer, The Assesment of Potential Teaching Factory and the Training Center, Jakarta: GTZ, 2000.
H. Meadows, The Limits to Growth, New York: Universe Books, 1972.
John Kendrick, Personal Productivity: How to Increase You Satisfaction in Living, Vancouver: McGraw-Hill 1990.
John Naisbitt, Patricia Aburdan, Megratrends 2000, New York: Penguin Books, 1994.
Keith Lewin dan Françoise Caillods, Financing The Development of Secondary Education in Developing Countries, dalam Journal “Prospects” volume XXXI, no. 1, March 2001 (UNESCO: Paris).
Mark Allen (editor), The Corporate University Handbook: Designing, Managing, and Growing a Succesfull Program: With Examples from Motorola, Schwab, Toyota, and Others Leading-Edge Organizations, New York: Amacom, 2002.
Michael Porter, The Competitive Advantage of Nations, New York: Free Press, 1990.
Michael P. Todaro dan Stephen C. Smith, Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Bab 2, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2004.
Michael H. Wagner, Advanched Manufacturing Technology for Smale and Medium Scaled Industry, Hamburg: GTZ, 1999.
Norbert Meyer dan Lutz Refardt, Economic Development Through Qualification: A Teaching Factory, Bonn: BfZ, 1998.
Peter F. Drucker, The Post Capitalist Society, Singapore: McGraw and Hill, 1993.
Peter Jarvis, University and Corporate University: The Higher Learning Industry in Global Society, London: Kogan Page Limited, 2001.
Robert Solow, Growth Theory: An Exposition, New York: Wilkinson Publisher, 1958.
Robert L. Tignor, W. Arthur Lewis and the Birth of Development Economics, Princeton University Press, 2005.
Sanjay Lal, Industrialisasi di Asia Tenggara: Indonesia, Malaysia, dan Thailand, New York: UNIDO, 1995.
Sheila Slaughter, Larry L.Leslie, Academic Capitalism: Politics, Policies, and The Entrepreneurial University, London: Johns Hopkins University Press, 1999.
Wardiman Djojonegoro, Pendekatan Link and Match dalam Pengembangan Universitas Unggulan, Keynote Speech Seminar Nasional Profesionalisme Perguruan Tinggi. Surabaya: Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), 1990.
Catatan:
Sehubungan adanya kesulitan teknis maka footnote tidak dapat ditampilkan sempurna. Mohon maaf (dari penulis).
27 Januari 2009
Tinjauan Kritis Atas Konsep Demokrasi Sebagai Sebuah Nilai Universal
Oleh:
Randy R. Wrihatnolo
I. Latar Belakang
Demokrasi adalah satu kata yang menarik banyak perhatian orang. Mengapa? Karena sebagian orang menilai bahwa standard hidup yang lebih baik tercapai ketika mereka menerapkan nilai-nilai demokrasi. Itu adalah tidak salah! Karena mereka telah melihat (mungkin telah merasakan) penerapan nilai-nilai demokrasi di negara-negara Barat (baca: negara Maju) pada satu sisi, dan kemudian pada sisi lain ikut menikmati kesejahteraan hidup yang relatif merata di negara Barat itu. Dengan kata lain, negara-negara Barat menerapkan nilai-nilai demokrasi (sebut saja negara-negara yang termasuk dalam kelompok Overseas Economic Countries Development, OECD) sehingga mereka dapat mewujudkan kesejahteraan hidup yang baik.
Namun, penilaian tentang demokrasi menjadi bias, ketika orang melihat penerapan demokrasi di negara bukan negara Barat. Sebutlah India. Meskipun India dikenal sebagai negara yang menerapkan nilai-nilai demokrasi, namun kesejahteraan hidup di India relatif tidak merata. Dengan kata lain, meskipun India menerapkan paham demokrasi, ternyata mereka belum dapat mewujudkan kesejahteraan hidup yang lebih. Kemiskinan di India masih tergolong sebagai masalah utama.
Sehingga muncul pertanyaan, apa artinya demokrasi jika tanpa kesejahteraan hidup? Jika suatu negara menerapkan nilai-nilai demokrasi (model demokrasi di negara Barat) namun ternyata kesejahteraan hidup justru tidak terwujud. Makalah singkat ini akan memaparkan mengapa demokrasi perlu didefinisikan kembali untuk kasus Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode studi pustaka (literature study) dan akan membahas karya Amartya Sen tersebut.
Pemahaman demokrasi sebagai nilai-nilai yang universal telah banyak didiskusikan oleh berbagai kalangan, mulai dari praktisi politik sampai para akademisi. Salah satu akademisi termuka adalah Amartya Sen, penerima penghargaan Nobel tahun 1998 di bidang ekonomi. Salah satu karyanya yang berjudul “Democracy as a Universal Value”[1] mengupas tentang konsep nilai-nilai demokrasi yang secara ideal bisa diterapkan oleh bangsa manapun di muka bumi ini. Konsep ini juga bisa dijumpai di bangsa manapun yang telah mempunyai tradisi demokrasi. Konsep ini mencakup tiga pandangan utama, yaitu intrinsic importance in human life, instrumental role in generating political incentives, dan constructive function in the formulation of values.
Pandangan pertama, pentingnya hakikat kehidupan manusia (intrinsic importance in human life). Konsep ini dilandasi oleh pandangan bahwa melalui demokrasi, warga negara dapat menjalankan partisipasi politik dan mempunyai kebebasan politik dalam statusnya sebagai kehidupan kemanusiaan seutuhnya. Status sebagai kehidupan kemanusiaan (human life) yang bebas sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diakui secara universal oleh setiap bangsa dan ajaran agama apapun di dunia.
Pandangan kedua, peran pembantu dalam menggerakkan dorongan politik (instrumental role in generating political incentives). Konsep ini dilandasi oleh pandangan bahwa melalui demokrasi, pemerintah akan selalu bertanggung-jawab dan terbuka dalam menjalankan kewajiban pemerintahannya. Kewajiban pemerintahan adalah peran yang muncul sebagai akibat adanya status kehidupan kemanusiaan yang bebas. Pemerintah berkewajiban menjamin status ini dan melindunginya dari ancaman penindasan terhadap kehidupan kemanusiaan. Ancaman terhadap demokrasi adalah ancaman terhadap kelangsungan kehidupan kemanusiaan.
Pandangan ketiga, fungsi pembangun dalam pembentukan nilai-nilai (constructive function in the formulation of values). Konsep ini dilandasi oleh pandangan bahwa melalui demokrasi, setiap bangsa dapat membentuk nilai-nilai dan membangun kesepahaman (understanding) tentang kebutuhan (needs), hak (rights), dan kewajiban (duties). Kesepahaman ini perlu dibangun oleh suatu bangsa, jika suatu bangsa ingin mewujudkan demokrasi di negara mereka. Demokrasi sebagai nilai universal menurut Sen adalah demokrasi yang memberikan kebebasan kepada setiap manusia untuk menentukan pilihannya sendiri. Pilihan manusia adalah sangat beragam. Keberagaman ini adalah universalitas itu sendiri. Karena secara universal manusia mempunyai kebutuhan (needs) yang tidak selalu sama (atau beragam). Agar kebebasan ini tidak melampaui batas, maka kebebasan ini dibatasi oleh adanya hak dan kewajiban yang berlaku merata bagi setiap manusia (atau warga negara).
II. Perumusan Masalah
Penulis tidak menolak pandangan Sen tentang nilai-nilai demokrasi yang universal itu. Pandangan Sen seperti itu menurut saya hanyalah suatu konsep pemikiran. Konsep pemikiran saja tidak cukup untuk menjamin nilai-nilai demokrasi sebagai nilai-nilai universal itu dapat terlaksana. Bagi saya, penerapan demokrasi harus secara langsung bisa membuahkan kesejahteraan hidup[2]. Pada bagian ini, saya ingin mempertentangkan pandangan Sen tentang demokrasi dengan konsep kesejahteraan hidup. Saya menyebutnya sebagai demokrasi versus kesejahteraan hidup (democracy versus life welfare).
Secara konsep, kita bisa menggambarkan makna kesejahteraan hidup dan memberikan indikator tentang kesejahteraan hidup ini. Secara umum, orang bisa saja memberikan indikator daya beli (purchasing power) untuk melihat kesejahteraan hidup. Namun secara praktek, kita akan sulit menjelaskan apakah kesejahteraan hidup (baca: daya beli/purchasing power) dapat dinikmati secara merata oleh semua orang (atau warga negara). Setiap warga negara adalah tidak mungkin menikmati kesejahteraan hidup yang ideal.
Sebaliknya, secara konsep, kita akan sulit menggambarkan demokrasi yang ideal. Kita akan sulit menjelaskan tentang demokrasi yang bisa diterima oleh setiap bangsa di dunia. Amratya Sen menyebutnya sebagai Democracy as A Universal Value[3]. Kita belum mempunyai kata sepakat tentang apa itu paham demokrasi. Kalaupun ada konsep demokrasi yang dipunyai oleh suatu bangsa, bukan berarti konsep itu harus diterima oleh bangsa yang lain di muka bumi ini. Bisa jadi bangsa yang lain mempunyai konsep demokrasi yang berbeda. Namun secara praktek, konsep demokrasi sudah banyak diterapkan di mana-mana. Paling tidak, mereka menerapkan nilai-nilai demokrasi yang mengacu pada tradisi lokal.
Berkenaan dengan wacana tersebut, maka penulis mencoba menghubungkannya dengan tiga pandangan utama Amartya Sen tentang demokrasi yaitu: (1) pentingnya hakikat kehidupan manusia; (2) peran pembantu dalam menggerakkan dorongan politik; dan (3) fungsi pembangun dalam pembentukan nilai-nilai. Pertanyaan-pertanyaan tentang demokrasi merentang dari pertanyaan yang sifatnya politis, praksis pembangunan, hingga filosofis dalam konteks Indonesia.
III. Tujuan Penulisan
Makalah ini membahas konsep demokrasi yang diajukan oleh Amartya Sen dengan membandingkannya pada situasi di Indonesia dan dengan beberapa sudut pandang. Tujuan penulisan makalah ini dengan demikian adalah:
(1) Membahas apakah konsep demokrasi Amartya Sen dapat mendorong pencapaian hakikat gidup manusia?
(2) Membahas apakah konsep demokrasi Amartya Sen dapat mendorong pemerintah selalu bertanggung-jawab dan terbuka dalam menjalankan kewajiban pemerintahan?
(3) Membahas apakah konsep demokrasi Amartya Sen dapat membentuk nilai-nilai pembangunan?
IV. Demokrasi Mendorong Pencapaian Hakikat Hidup Manusia
Ada nilai-nilai demokrasi lokal yang sukses membawa suatu bangsa ke taraf kesejahteraan yang lebih baik. Misalnya Cina. Cina sejak masa Pemerintahan Deng Xiao Ping mulai membuka diri terhadap nilai-nilai demokrasi dengan muatan lokal, di antaranya bersedia menjalankan kebijakan Cina dengan dua sistem. Propinsi Guangzu dan Special Administrative Region Hong Kong adalah contoh beberapa provinsi di Cina yang menerapkan nilai-nilai demokrasi. Warga negara (asing maupun pribumi) di kedua wilayah itu diberikan kebebasan berinvestasi dan melakukan akumulasi kapital[4] di wilayah itu. Saat Cina merupakan negara yang makmur dibandingkan dengan saudara negara komunis lainnya.
Tapi banyak pula yang tidak sukses. Suatu negara menerapkan paham demokrasi, tapi ternyata malah berantakan[5]. Ketika pintu demokrasi dibuka, maka yang terjadi adalah kekacauan politik, kerusuhan horisontal antarwarga negara, perang saudara, kerusuhan etnis, dan lain-lain. Kekacauan ini akhirnya menyebabkan terganggunya atau bahkan terhentinya kegiatan ekonomi. Contoh untuk kasus ini banyak ditemui di beberapa negara di Amerika Latin seperti Argentina, Afrika Timur seperti Mozambik, dan Asia seperti Indonesia dan Timor Timur.
Saat ini, Indonesia tengah berada dalam tonggak demokrasi. Anas Urbaningrum menyebut Indonesia masih berada dalam situasi melamar demokrasi. Saat ini Indonesia, menurut Anas, masih berada dalam proses transisi menuju demokrasi[6]. Demokrasi merupakan salah satu bentuk reformasi politik yang sekarang sedang dijalani oleh bangsa Indonesia. Jatuhnya rezim otoritarian Orde Baru yang berjubah demokrasi Pancasila membuka pintu bagi episode politik baru di Indonesia.
Dinamika politik transisi yang penuh kejutan di Indonesia ditandai oleh gambaran masa pancaroba dengan pergiliran dialektis antara konflik dan konsensus, serta antara kompetisi dan kongsi. Demokratisasi menghajatkan peremajaan struktur politik modern disamping penyiapan basis kebudayaan yang matang. Prosedur dan aktor demokrasi seperti partai politik, elite politik, masyarakat sipil, koalisi, oposisi, dan pemilu sebagai instrument demokrasi bergerak pada posisinya. Proses demokrasi di Indonesia, menurut Anas, lebih lanjut bermakna bahwa bangsa Indonesia membutuhkan secara segera gerakan besar dan konsisten untuk menjaga jalannya demokratisasi[7]. Dalam menapaki demokrasi, harus dihindari munculnya antitesis terhadap demokrasi itu sendiri, yaitu munculnya oligarkhi yang justru merintangi tumbuhnya kesejahteraan sosial. Antisipasi terhadap munculnya peristiwa yang mengatasnamakan demokrasi tetapi justru merintangi tumbuhnya kesejahteraan social harus segera dihindarkan.
Roda demokrasi harus dikawal, agar dalam proses transisi demokrasi ini tidak muncul apa yang disinyalir oleh Didik Rachbini dalam uraiannya tentang teori bandit[8]. Dalam teori bandit dijelaskan pergeseran lokasi pelaku. Ketika di masa otoriter, para bandit adalah kekuasaan pemerintah dan swasta yang melakukan korupsi dan kolusi, sehingga menghasilkan kesenjangan ekonomi antara kelompok kecil (yang menguasai aset dalam jumlah sangat besar) dengan golongan masyarakat bawah yang tingkat kesejahteraannya masih rendah. Sementara pada masa (transisi) demokrasi ini, peran para bandit telah digantikan oleh para anggota parlemen dan unsur birokrasi yang berkolusi dengan anggota parlemen sebagai akibat dari kebijakan penganggaran yang belum stabil. Teori bandit yang ditulis Didik J. Rachbini merupakan gejala yang sekarang terjadi di Indonesia dan merupakan fenomena yang sumber-sumbernya dapat menghancurkan cita-cita demokrasi itu sendiri, yaitu memberikan pilihan kepada rakyat untuk menentukan nasib sendiri.
Dalam masa transisi demokrasi, bangsa Indonesia harus mempersiapkan semua prakondisinya, yaitu prakondisi menuju kesejahteraan sosial. Sebuah prakondisi yang dapat menjadi landasan penyelenggaraan negara kesejahteraan. Prakondisi yang harus dipersiapkan meliputi, pertama: menyempurnakan sistem kenegaraan Republik Indonesia, dan kedua: menyepakati indikator pembangunan yang dapat mengindikasikan pencapaian demokrasi di Indonesia.
Kita perlu mempersiapkan sistem kenegaraan Republik Indonesia yang merupakan satu entitas yang saling terkait yaitu (1) sistem administrasi negara; (2) sistem administrasi pemerintahan; (3) sistem pemerintahan daerah; (4) sistem peradilan; (5) sistem pengawasan dan pemeriksaan pembangunan; (6) sistem politik; (7) sistem pembangunan, dan (8) sistem perencanaan dan keuangan negara. Keterkaitan antara sistem-sistem tersebut berdasarkan cakupannya merupakan tata sistem kenegaraan yang sangat kompleks, karena meliputi seluruh aspek kehidupan bernegara sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 1945.[9]
Berdasarkan UUD 1945, dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia, sistem administrasi memiliki cakupan yang paling luas, karena ia merupakan interaksi kelembagaan antara system- sistem administrasi pemerintahan; sistem pemerintahan daerah; sistem peradilan; sistem pengawasan dan pemeriksaan pembangunan; sistem politik; sistem pembangunan, dan sistem perencanaan dan keuangan negara.
Kita perlu menyepakati indikator pembangunan yang dapat mengindikasikan pencapaian demokrasi kita. Siklus hidup manusia merupakan dasar utama pemilihan indicator pembangunan. indikator pembangunan yang disepakati merupakan agregat dampak penerapan demokrasi itu sendiri. Indikator untuk mengukur dampak penerapan demokrasi antara lain adalah indikator pembangunan manusia yang tertuang dalam Millenium Development Goals (MDGs).[10] Tabel pada Lampiran 1 menjelaskan tujuan-tujuan dalam MDGs sebagai wujud dampak penerapan negara demokratis.
Indikator yang menjadi ukuran pencapaian target MDGs dapat melacak perkembangan siklus kehidupan manusia. Manusia –dalam tanda petik—dapat mempunyai arti sebagai keluarga yang terdiri dari kepala keluarga dan anggota keluarganya. Merunut ukuran usianya, maka siklus kehidupan manusia dapat dimulai sejak sebelum kelahiran –berarti adalah ibu hamil--, kemudian dilanjutkan dengan masa kelahiran sejak hari kelahiran hingga usia balita, kemudian berlanjut ke usia anak-anak hingga menginjak masa produktif. Sejak usia produktif, maka individu bersangkutan mempunyai hak untuk bekerja layak, dan selanjutnya hingga mencapai usia pensiun individu tersebut bersiap menikmati masa pensiun. Memasuki usia manula, individu siap melanjutkan siklus kehidupan berikutnya mempersiapkan generasi lebih lanjut. Indikator MDGs dapat mengukur kualitas hidup masing-masing konteks usia dalam siklus kehidupan manusia tersebut.[11]
V. Mendorong Pemerintah Menjalankan Kewajiban Pemerintahan
Pada tahun 1978 adalah sebuah lembaga global yang melakukan pemantauan seberapa jauh demokrasi telah berlangsung di dunia dengan melakukan penelaahan pada 192 negara dan 18 kawasan yang dilanda konflik. Laporan mereka menjadi acuan dari para ilmuwan politik dunia untuk melihat gelombang surut dan pasang demokratisasi, di antaranya adalah Samuel Huntington dan John Markoff.
Pada tahun 1991 Freedom House[12] menerbitkan hasil surveinya dengan temuan bahwa 45 persen negara di dunia adalah negara demokratis --yang berarti peningkatan dari sebelumnya 24,6 persen. Freedom House mengembangkan pengukuran demokrasi dengan mempergunakan dua dimensi dari demokrasi, yaitu dimensi hak-hak politik yang terdiri dari kompetisi dan partisipasi, dan dimensi kebebasan sipil, di mana untuk masing-masing dimensi digunakan skala 1-7, dengan dimensi tertinggi 1-1 dan dimensi terendah 7-7, dengan rating: (a) 1-2,5 masuk kategori negara bebas (65 negara); (b) 3-5,5 masuk kategori negara setengah bebas (50 negara); dan (c) 5,5-7 masuk kategori negara tidak bebas (50 negara).
Meski survei ini banyak dikritik karena mempergunakan perkiraan kasar, sehingga tidak mampu mengungkapkan ciri-ciri sistem politik suatu negara, dan mengabaikan dimensi-dimensi penting yang lain dari demokrasi, misalnya hak-hak dan kebebasan politik. Karena dengan survey ini negara-negara yang diragukan memberikan kekebasan politik yang sesungguhnya (liberal) seperti AS, Swis, Belanda, Denmark, juga masuk kategori paling demokratis, yaitu negara-negara seperti Jepang, Kosta Rika (dengan rata-rata skor 1), Ekuador, Jamaika (skor rata-rata 2), Papua Nugini, Thailand (dengan skor rata-rata 2.5).
Inisiasi temuan dari Freedom House, membawa Samuel Huntington menulis --memperkuat dengan analisis historisnya-- tentang Gelombang Demokratisasi Ketiga, yaitu tatkala terjadi sekelompok transisi dari rezim-rezim yang non-demokratis ke rezim-rezim demokratis yang terjadi pada kurun waktu tertentu dan jumlahnya secara signifikan lebih banyak daripada tranisisi yang menuju arah sebaliknya. Huntington membagi gelombang demokratisasi menjadi tiga, yaitu:[13]
* Gelombang panjang demokratisasi pertama (1828-1926) yang berakar pada Revolusi Prancis dan Revolusi Amerika.
* Gelombang balik pertama (1922-1942) yang berakar dari tumbuhnya negara-negara fasis di Italia dan Jerman, yang kemudian menyebarkan kudeta militer di Portugal (1926), Brasil dan Argentina (1930), otoritarianisme di Uruguay (1933), kudeta dan perang saudara yang mematikan negara republik di Spanyol (1936))
* Gelombang demokratisasi kedua (1943-1962) yang berakar pada pendudukan oleh tentara Sekutu pada masa Perang Dunia II dan sesudahnya (termasuk yang sebelumnya otoriter)
* Gelombang balik kedua (1958-1975) yang ditandai dengan naiknya rezim otoritarian di Amerika Latin (Peru, Uruguay, Cile, Bolivia, Ekuador, Brasil, dan Argentina), Asia (Pakistan -Zia, Korea -Rhee, Indonesia -Soekarno, Filipina -Marcos, India –Gandhi, Taiwan -KMT), Eropa (Yunani, Turki), dan Arika (hampir seluruh Afrika, khususnya Nigeria –tahun 1966 dikudeta oleh militer, kecuali Botswana)
* Gelombang demokratisasi ketiga (1974-kini) yang dimulai dengan meninggalnya Jenderal Fanco di Spanyol yang mengakhiri rejim otoriter/militer di Eropa Tengah pada tahun 1975, ketika Raja Juan Carlos dengan bantuan PM Adolfo Suarez memperoleh persetujuan parlemen dan rakyat untuk menyusun konstitusi baru yang demokratis, dan di Portugal selelompok perwira militer muda melakukan kudeta kepada Marcello Caetano, sang dikatur jatuh. Selama setahun Portugal mengalami transisi yang penuh drama, namun akhirnya kelompok pro demokrasi menjadi pemenang. Di Turki, militer mengundurkan diri dari politik (1983), di Filipina Marcos jatuh oleh people power (1986), di Korea oposisi memenangkan pemilu (1987), Hongaria berubah menjadi multipartai (1988), di Polandia Partai Solidaritas pimpinan Walesa berhasil merubah Polandia menjadi negara non-komunis, sementara itu Uni Sovit lahir parlemen nasional yang non-komunis (1990), intervensi AS mengakhiri rejim marxis-leninis di Grenada (1983) dan diktator Noriega di Panama (1989).
Buku dari Huntington sejajar dengan premis John Markoff[14] yang mengemukakan adanya gelombang anti-demokrasi yang terjadi pada tahun 1950-1970an, namun kemudian dibalikkan dengan adanya gelombang demokratisasi yang terjadi pada tahun 1970an hingga 1990an. Mempergunakan data yang sama, yaitu dari Freedom House, Markoff mempergunakan bangkit dan matinya imperium Blok Timur sebagai pemisah periode. Pasca Perang Dunia ke-2 Uni Soviet memimpin terbentuknya negara-negara Blok Timur, dan kekuasaan itu pudar setelah tembok Berlin runtuh yang diikuti jatuhnya Soviet dan seluruh jaringannya –kecuali tiga yang tersisa: Korut, Kuba, dan Cina.
Perubahan-perubahan besar yang terjadi dengan menguatnya globalisasi dan kapitalisme membawa pergeseran penting bagi gelombang demokratisasi di seluruh dunia. Tulisan Juan Linz[15] yang menegaskan bahwa demokrasi adalah the only game in town menjadikan demokrasi sebagai sebuah agenda baru bagi setiap negara berkembang, hari ini dan di masa depan.
VI. Jalan Menuju Demokrasi
Ketika demokrasi dipahami sebagai sebuah keharusan, maka menjadi penting untuk memahami jalan menuju demokrasi. Mochtar Mas’ud[16] menyebutkan tiga cara memahami transisi menuju demokrasi, sebagai berikut.
Tabel 1.
Tiga cara memahami transisi menuju demokrasi.
Jadi, paling tidak ada tiga kelompok pemaham transformasi menuju demokrasi, yaitu mereka yang menilai bahwa demokrasi dikembangkan melalui modernisasi, ada yang percaya bahwa demokrasi dapat dikembangkan melalui transisi yang (lebih kurang) linier seperti Dunkward Rustow memperkenalkan jalan linier dari non-demokrasi menuju demokrasi dengan tahapan sebagai berikut:
Gambar 1.
Jalan linier dari non-demokrasi menuju demokrasi
Ada juga yang sepakat bahwa demokrasi dibentuk dengan adanya perubahan struktur dan kelembagaaan politik. Manakah yang paling benar atau bahkan paling baik? Sebelum menjawabnya, ada baiknya kita lanjutkan pemetaan yang dibuat oleh Mas’ud bahwa setiap strategi mempunyai prasyarat khusus yang harus dipenuhi –yang mengingatkan kita bahwa para penasihat demokrasi mirip para dukun yang selalu minta sesaji jika kehendak kita mau tercapai.
Tabel 2.
Jenis strategi yang harus dilakukan dalam menerapkan demokrasi.
Dari sini kita melihat bahwa menuju demokrasi bukanlah hal yang sederhana, tunggal, dan linier. Robert A. Dahl[17] memperkenalkan tiga dimensi politik yang sifatnya generik dari demokrasi, yaitu kompetisi, partisipasi, dan kebebasan sipil dan politik. Sorensen[18] lebih moderat lagi mengatakan bahwa transisi dari negara non-demokratis menuju pemerintah demokratis merupakan proses yang kompleks dan melibatkan sejumlah tahapan. Ketut Irawan menggambarkan proses transisi menuju demokrasi sering tidak menghasilkan demokrasi itu sendiri.[19] Digambarkannya sebagai berikut:
Gambar 2.
Proses transisi menuju demokrasi 11
Pemetaan ini membuktikan bahwa transisi demokrasi seringkali menuju ke somewhere else --atau justu nowhere, alias nggak ke mana-mana.
Gambar 3.
Pemetaan transisi menuju demokrasi.
Kenapa seperti itu? Proses demokratisasi pada prakteknya tidaklah dihela oleh kelompok menengah atau masyarakat sipil (civil society), melainkan oleh elit yang terdorong atau terpaksa mengalah kepada desakan demokratisasi. Bahkan dinamika demokratisasi di negara-negara berkembang lebih banyak diakibatkan oleh dinamika eksternal (desakan global) daripada dinamika internal (kebutuhan domestik). Adam Przeworski menyatakan bahwa kelompok elit akan mendukung demokrasi jika mereka merasa yakin bahwa kepentingan mereka akan tercapai dalam kondisi yang lebih demokratis. Dukungan elit pada demokratisasi seringkali didasarkan kepada kepentingan pribadi.[20]
Teori Pzeworski yang diambil setelah melakukan penelitian di Brasil pada tahun 1982, ketika elit menunggangi instrumen demokrasi untuk mengamankan pemilihan presiden, merupakan teori yang banyak berlaku di negara berkembang, tidak terkecuali negara-negara Asia Tenggara, seperti Indonesia, Filipina, Malaysia, dan Singapura. Biasanya, mereka menganut teori bahwa demokratisasi dilakukan melalui modernisasi, termasuk di antaranya pengembangan lembaga-lembaga politik demokrasi –institution’s building. Konsep ini sebenarnya berasal dari pemikiran Samuel Huntington di tahun 1965, Political Development and Political Decay yang mengemukakan bahwa tanpa kesiapan kelembagaan politik, maka partisipsi di dalam demokrasi hanya akan menghasilkan pembusukan politik. Tesis ini yang dibawanya ketika memberikan nasihat yang kemudian –sengaja atau tidak—diikuti oleh negara-negara berkembang, yaitu membangun kelembagaan dulu, partisipasi kemudian –lihat dalam Political Order in the Changing Societies, 1971.
Pemahaman teoritisnya sangat sederhana: pertama, kekang partisipasi, biarkan kekuasaan yang otoritarian berjalan dengan tujuan menyiapkan lembaga politik demokratis dan menyiapkan masyarakat; kedua, lepas perlahan-lahan; dan, ketiga, demokrasi akan berjalan dengan sendirinya. Kesiapan kelembagaan dicerminkan dari kesiapan untuk melakukan proses demokrasi, mulai dari input-pengolahan-output; kesiapan masyarakat dicerminkan dari kesiapan masyarakat untuk mampu berperan positif dalam demokrasi karena sudah tercapai tingkat pendidikan yang memadai (agar tidak bisa ditipu, termasuk oleh manipulasi berita melalui media massa) dan kesejahteraan yang juga memadai (agar tidak mudah disuap, terutama oleh serangan fajar). Tetapi, pada kenyataannya, transisi yang elitis tersebut tidak pernah berjalan sampai ke tujuan. Proses transisi berhenti karena demokrasi akan merugikan kekuasaan yang otoriter, sampai akhirnya ada sebuah peristiwa, khususnya yang merusak prestasi pembangunan, yang akhirnya meruntuhkan rejim otoritarian, dan diharapkan akan menuju kepada demokrasi.
Salah satu proses perusakan tersebut adalah krisis ekonomi yang melanda negara-negara berkembang. Dan, sayangnya, seperti dikatakan oleh Sorensen, bahwa:
“Krisis ekonomi di negara-negara berkembang tidak mempunyai akar masalah yang benar-benar domestik sifatnya. Kenaikan tajam harga minyak bumi untuk kedua kalinya telah menghantam negara-negara Amerika Latin dengan sangat keras. Karenanya salah satu cara untuk mengimbangi meningkatnya pengeluaran adalah dengan cara meminjam lebih banyak uang dari luar negeri. Ketika suku bunga riil dari pinjaman-pinjaman”.
Dari sini kemudian berkembang proposisi bahwa pada tahun 1990an terjadi transisi dari demokrasi yang –menurut istilah Sorensen—terbatas, yaitu di mana sistem politiknya memiliki elemen-elemen demokrasi namun memiliki keterbatasan pada kompetisi, partisipasi, dan kebebasan, menuju demokrasi yang lebih liberal. Transisi yang terdekat dapat dilihat adalah kasus Indonesia. Setelah Seoakrno memproklamirkan Demokrasi Terpimpin dan kemudian menjadikan dirinya sebagai Presiden Seumur Hidup, maka menurut kriteria demokrasi, Indonesia bergerak menjadi negara yang non-demokratis (atau otoritarian). Transisi dari Soekarno ke Soeharto adalah transisi dari otoritarianisme ke demokrasi melalui jalan modernisasi (pembangunan). Pada era Soeharto instrumen-instrumen demokrasi dibentuk dan dijalankan dengan pola yang tetap, misalnya pemilihan umum mulai dapat dilakukan secara rutin lima tahunan. Lembaga legislatif, yudikatif, eksekutif dikembangkan. Partai politik berkembang. Media massa tumbuh. Namun, semua dalam koridor yang cukup sempit, terutama dalam tiga hal yang dijadikan kriteria demokrasi oleh Sorensen –kompetisi (karena negara memonopoli), partisipasi (cenderung mobilisasi), dan kebebasan (informasi berjalan relatif satu arah: negara ke rakyat).
Demokrasi terbatas menemui jalan buntu ketika pembangunan berhadapan dengan kegagalan. Pembangunan yang ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi memang menjadi penyeimbang bagi rejim demoriter (bentuk demokratis, tetapi isinya otoriter); dengan jaminan kesejahteraan yang diberikan, maka rakyat tidak mempermasalahkan apakah negara itu menjadi demokratis atau tidak. Singapura, Malaysia, dan Cina barangkali dapat dijadikan contohnya. Suksesi yang sangat diatur di Singapura dari Lee ke Goh dan kemudian ke Lee junior dapat dikatakan hampir tanpa kritik domestik sama-sekali. Gesekan terjadi di Malaysia, ketika Mahathir menggeser Anwar Ibrahim (ke penjara) dan kemudian ia memilih Abdullah Badawi, yang sebelumnya Wakil PM, menjadi PM. Di Cina, pergantian kepemimpinan puncak praktis tidak tersentuh oleh rakyat. Dan pada ketiga negara tersebut rakyat relatif tidak mempermasalahkan demokratis atau tidak demokratis.
Ketika pembangunan macet, maka Soeharto berhadapan dengan desakan demokratisasi. Di sini berlaku teori transisi dari rejim non-demokratis ke rejim demokratis melalui reformasi. Dan, seperti digambarkan Irawan di atas, reformasi di Indonesia selama lima tahun pertama terpaksa tidak menemui demokrasi, melainkan oligarki dari partai-partai politik dan mobokrasi dari daerah-daerah. Pemilu langsung Presiden 2004 memberikan indikasi bahwa Indonesia memasuki era yang benar-benar demokrasi, meski masih terdapat beberapa isu dasar, yaitu masih kuatnya ologarki partai, presiden yang dijabat oleh mantan militer yang menunjukkan bahwa –jangan-jangan-- keinginan bawah sadar dari rakyat Indonesia bukanlah demokrasi –melainkan basic need seperti keamanan dan kecukupan.Berkenaan dengan kasus Indonesia, penerapan nilai demokrasi sebagai nilai-nilai universal apabila Indonesia menginginkan penerapan demokrasi yang ideal ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara --paling tidak-- harus memperhatikan beberapa tahapan. Masing-masing tahapan membutuhkan waktu untuk mencapainya.
Tahap-tahap berikut perlu diperhatikan, karena bagi saya demokrasi bukan suatu tujuan akhir. Demokrasi adalah suatu tujuan antara. Demokrasi adalah suatu proses. Suatu proses yang diperlukan oleh suatu bangsa untuk mewujudkan cita-citanya. Cita-cita itu adalah kesejahteraan hidup. Menurut saya tahap-tahap itu adalah:[21]
Pertama, tahap pra-kondisi. Pada tahap ini, suatu bangsa (atau suatu negara) harus menetapkan anggapan dasar (asumsi) tentang perlunya demokrasi. Sebelum kita menerapkan nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya, kita harus menetapkan anggapan dasar. Anggapan dasar itu bisa saja dibangun dengan menjawab beberapa pertanyaan pokok berikut ini. Mengapa kita memerlukan demokrasi? (contoh jawabannya adalah: Kita memerlukan demokrasi karena kita ingin hidup lebih sejahtera) Apakah demokrasi adalah satu-satunya jalan? (contoh jawabannya adalah: Ya, demokrasi adalah satu-satunya jalan.) Yang manakah demokrasi pilihan kita? (contoh jawabannya adalah: Kita memilih demokrasi yang mengandung nilai-nilai universal.) Bagaimanakah cara kita menerapkan demokrasi? (contoh jawabannya adalah: Kita menerapkan demokrasi secara bertahap/gradual.) Pertanyaan dan jawaban seputar demokrasi harus menjadi wacana publik. Masyarakat harus belajar tentang konsep demokrasi sebelum mereka menerapkan demokrasi. Konflik horisontal dan gesekan (friction) antar kelompok masyarakat akan segera mencuat ke permukaan. Jaringan organisasi non-pemerintah pro demokrasi harus bertindak sebagai mediator.
Kedua, tahap transisi menuju demokrasi. Pada tahap ini, suatu bangsa sudah membuat kristalisasi tentang model demokrasi. Sebagian besar warga negara sudah mengalami perubahan sikap dari tidak tahu tentang demokrasi menjadi tahu tentang demokrasi. Bentuk demokrasi yang dibanyangkan sudah menjadi bagian dari cara berpikir mereka. Secara informal demokrasi sudah dipahami oleh sebagian besar warga negara. Pemerintah harus segera mulai mempersiapkan diri. Jaringan organisasi non-pemerintah pro demokrasi memberikan dukungan (dalam beberapa kasus harus memberikan tekanan politis) kepada pemerintah agar segera mempersiapkan proses transisi menuju demokrasi secara damai. Damai menjadi sangat penting. Cara-cara damai sangat ditekankan dalam proses transisi ini. Untuk barada dalam keadaan damai ini, semua pihak harus mengedepankan toleransi.
Ketiga, tahap pembakuan nilai-nilai demokrasi. Demokrasi secara formal diberlakukan. Penerapan demokrasi secara formal ditandai dengan terbentuknya pemerintahan baru yang dipilih secara langsung oleh rakyat (atau dipilih oleh parlemen yang dipilih oleh rakyat). Pemerintahan baru harus segera bekerja untuk membangun landasan formal bagi terpeliharanya demokrasi. Pemerintah menerapkan ukuran-ukuran tentang kebutuhan, hak, dan kewajiban warga negara. Parlemen memutuskan secara terbuka (transparent) peraturan-peraturan dasar tentang hak dan kewajiban warga negara. Pemerintah mempersiapkan perangkat-perangkat penyelenggaraan demokrasi, antara lain yang utama adalah penyiapan institusi hukum dan perangkat penegakan hukum. Lembaga hukum menjadi penting ketika demokrasi berjalan. Penegakan hukum sangat diperlukan oleh alam demokrasi.
Keempat, tahap penegakan hukum. Pada tahap ini penegakan hukum merupakan prioritas dan sekaligus merupakan pilar utama demokrasi. Pemerintah bersama jaringan organisasi non-pemerintah harus bekerja membantu masyarakat (warga negara) untuk memperoleh kebutuhannya. Kebutuhan yang utama adalah kebutuhan hidup. Pemerintah bersama jaringan organisasi non-pemerintah secara pro-aktif bekerja mendampingi masyarakat agar masyarakat dapat memperoleh hak dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
Kelima, tahap kesejahteraan sosial. Setiap anggota masyarakat (warga negara) sudah sangat sadar akan hak dan kewajibannya. Demokrasi sudah menjadi tradisi masyarakat. Demokrasi udah dilaksanakan dalam koridor yang tertuang dalam sistem hukum. Di dalam sistem hukum itu diatur hak dan kewajiban setiap warga negara secara seimbang. Kegiatan ekonomi dan politik berjalan dalam koridor itu pula. Setiap warga negara bebas menetukan pilihannya untuk melakukan kegiatan ekonomi dan politik. Namun ketika mereka sudah menetukan pilihahnnya, maka mereka sekaligus akan diikat oleh suatu kewajiban. Suatu kewajiban yang menjadikan setiap warga negara secara relatif akan memperoleh peluang yang sama dalam menikmati kesejahteraan. Oleh karena itu tahap ini merupakan tahap yang ditandai oleh kesejahteraan sosial yang semakin meluas. Inilah sesungguhnya hakikat demokrasi. Hakikat demokrasi adalah mengantarkan suatu bangsa untuk menikmati kesejahteraan sosial.
VII. Demokrasi Membentuk Nilai-nilai Pembangunan
Mengapa demokrasi dipilih? Mengapa menjadi the only game in town? Teori pertama mengatakan bahwa demokrasi menyebarkan perdamaian. Imanuel Kant dalam Perpetual Peace (1795)[22] mengatakan bahwa: (1) pada republik federal terdapat kecenderungan pemimpin politik mendorong dukungan masyarakat kepada negara sehingga membuat negara lebih kuat dalam menghadapi ancaman; (2) pada negara demokrasi pemerintah dikontrol oleh masyarakat, sehingga untuk memutuskan perang diperlukan persetujuan masyarakat. Keputusan perang menjadi tidak mudah. Jadi, bukan demokrasi menghapuskan peperangan, namun terdapatnya mekanisme konstitusional dalam demokrasi; dan (3) selain terdapat komitmen moral untuk tidak saling berperang, terbentuk pula spirit of commerce di antara negara-negara demokratis –yang disebutnya sebagai uni pasifik. Kondisi ini menguat ketika ada saling ketergantungan ekonomi antar negara[23].
Mengikuti teori positif dari Kant, sekali ditegakkan, maka demokrasi akan membawa kecenderungan damai. Joseph Schumpetter mengemukakan dalam bahasa yang berbeda bahwa perang hanya menguntungkan kaum minoritas produsen senjata dan militer, dan tidak ada demokrasi yang hanya memenuhi kepentingan minoritas dan mentoleransi besarnya pegorbanan akibat imperialisme[24] Karenanya, hanya perdamaian yang ada di dalam demokrasi. Sorensen pun menambahkan bahwa budaya demokrasi mempunyai norma-nomra tentang resolusi konflik secara damai dan hak-hak orang lain untuk melakukan determinasi diri[25].
Dalam konteks hubungan internasional, Kant mengembangkan empat proposisi dari kontribusi demokrasi yang mendorong kerjasama damai antar negara, yaitu: (1) prinsip perimbangan kekuatan, yang disebut sebagai pratek anti-hegemonialisme yang sistematis, dengan ide dasar setiap negara dicegah untuk tidak menjadi terlalu kuat bagi negara lainnya untuk menggesernya dari aliansi, sehingga menghindari dominasi; (2) prinsip kodifikasi terjadinya serangkaian interaksi antar negara dalam rangka membentuk badan hukum internasional; (3) perinsip penggunaan konggres (atau perwakilan rakyat) untuk mengatasi masalah antar negara; dan (4) prinsip dialog diplomatik. Kant melihat Eropa di abad 18 sebagai sebuah persemakmuran diplomatik yang terdiri dari sejumlah negara yang independen yang mirip satu sama lain dalam perilaku, pengembangan agama, dan derajad kemajuan sosial –atau dalam kerangka budaya yang sama.[26] Dengan demikian, dalam konsep Kant, perdamaian sebagai hasil demokrasi terbentuk dari tiga pilar: eksistensi negara-negara demokratis dengan budaya resolusi konflik secara damai; ikatan moral yang ditempa di antara negara-negara demokratis berdasarkan persamaan landasan moral; dan kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan di antara negara-negara tersebut.
Penjelasan positif tersebut berhadapan dengan kenyataan hari ini bahwa salah satu kondisi dasar dalam menjadikan demokrasi sebagai pembawa perdamaian tidak dipenuhi, yaitu prinsip perimbangan kekuatan. Sejak Perang Dunia II, sebagai negara yang tidak terkena perang, Amerika Serikat menjadi satu-satunya negara adidaya (dan adikuasa). Perimbangan kekuatan sempat terjadi, namun itu pun tidak di antara negara-negara demokratis, melainkan di antara negara demokratis (liberal) dengan negara sosialis (otoritarian) –AS dan Uni Sovet.
Runtuhnya perimbangan global, terutama dalam militer, membuat AS menjadi the single superpower yang menjadikan dirinya sebagai the global super-cop dan membuatnya merasa sah melakukan intervensi militer ke negara-negara yang dinilai membahayakan AS dengan dasar doktrik pre-emptive-nya –dan bukan semata-mata membahayakan demokrasi. Dalam konteks ini kadang menjadi relevan untuk mengganti istilah Juan Linz dari democracy is the only game in town menjadi AS is the only game in town.
Demokrasi menjadi salah satu komponen dari perkembangan globalisasi yang digerakkan oleh liberalisasi perdagangan, kapitalisme global, yang berjalan seiring dengan bangkitnya kembali libertarianisme dan kebangkitan ekomomi klasik. Fukuyama[27] mengatakan bahwa akhir dari peradaban adalah kapitalisme, Lesther Thurow menambahkan bahwa persaingan kini bukanlah kapitalis dengan sosialis, namun kapitalis dengan kapitalis, dan Heilbrowner dengan tegas mengatakan bahwa kapitalisme akan menjadi ideologi peradaban abad 21 dan bahkan ke depan, karena belum ada konsep pengganti yang lebih baik dan lebih menarik.[28] Sementara itu Friedman bahwa bangsa yang paling cocok untuk tatanan global hanyalah Amerika (Serikat), jadi tidak aneh jika globalisasi identik dengan Amerikanisasi, dan Amerika identik dengan kapitalisme-libertarianisme-demokrasi (liberal).[29] Seperti kata Boaz bahwa liberatarianisme bangkit lagi karena fasisme, komunisme, sosialisme, dan negara kesejahteraan telah terbukti gagal.[30]
Demokrasi menjadi tuntutan dari globalisasi, sebagaimana demokrasi diperlukan untuk mendukung mekanisme pasar bebas –laissez faire. Demokrasi bergerak ke satu arah: demokrasi liberal, karena hanya demokrasi dalam pola ini yang paling cocok untuk liberalisasi perdagangan dunia; karena hanya demokrasi ini yang paling cocok dengan demokrasi Amerika. Tentu saja, gerakan menuju ke demokrasi seperti ini ditopang oleh berbagai pendekatan yang mutakhir, salah satunya adalah good governance, yang dijadikan sebagai software dari demokrasi modern.
Berkenaan dengan good governance, penulis belum menemukannya dalam kamus standar bahasa Indonesia, demikian pula pada kamus standar Inggris Indonesia. Istilah ini berasal dari induk bahasa Eropa, yaitu Latin, yaitu gubernare yang diserap oleh bahasa Inggris menjadi govern, yang berarti steer (menyetir, mengendalikan), direct (mengarahkan), atau rule (memerintah). Penggunaan utama istilah ini dalam bahasa Inggris adalah to rule with authority, atau memerintah dengan kewenangan. Tentu saja, terdapat terjemahan lain sesuai dengan perkembangan jaman, mulai dari to attend to (1680), to work or manage (1697) hingga to control the working of; to regulate (1807).[31]
Kata sifat dari govern adalah governance yang diartikan sebagai the action of manner of governing atau tindakan (melaksanakan) tata cara pengendalian. Di samping itu, ada juga arti lain sesuai perkembangan waktu, yaitu mode of living (1600) dan method of management, system of regulations (1660). Komisi Global Governance mendefinisikan governance sebagai the sum of many ways that individuals and institutions, public and private, manage their common affairs. Penjumlahan dari cara-cara di mana individu-individu dan institusi –baik privat maupun publik—mengelola urusan-urusan bersamanya.[32]
Governance sesungguhnya adalah konsep yang masih samar. Pada awalnya Bank Dunia mendefinisikan governance sebagai the exercise of polical power to manage a nation’s affair[33] kemudian diperjelas menjadi the way state power is used in managing economic and social resources for development of society.
Sementara itu, OECD dan Bank Dunia juga mensinonimkan good governance (GG) dengan penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi yang langka, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan.[34]
Lebih lanjut UNDP juga mensinonimkan GG sebagai hubungan sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta, dan masyarakat. Atas dasar ini, maka disusun sembilan karakteristik GG, yaitu: (1) Participation. Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif; (2) Rule of law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu , terutama hukum untuk hak azazi manusia; (3) Transpararency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses-proses, lembaga-lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor; (4) Responsiveness. Lembaga-lembaga dan proses-proses harus mencoba untuk melayani setiap stakeholders; (5) Consensus orientation. Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas baik dalam hal kebijakan-kebijakan maupun prosedur-prosedur; (6) Equity. Semua warga negara, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka; (7) Effectiveness and efficiency. Proses-proses dan lembaga-lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin; (8) Accountability. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggungjawab kepada publik dan lembaga-lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi; dan (9) Strategic vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini.
Pada perkembangan lanjutnya, diperkenalkan istilah democratic governance. Istilah ini dipopulerkan antara lain oleh March dan Olsen bahwa demokrasi perlu difahami sebagai sebuah budaya, keyakinan, dan etos yang dikembangkan melalui interpretrasi dan praktik. Demokrasi modern fokus kepada governance, sebuah pilihan di mana demokrasi berhadapan dengan keterbatasan dirinya dan ketidakpastian dari lingkungannya. Democratic governance pertama-tama dikenal sebagai sebuah mekanisme pengelolaan small city-states dan berkembang berabad-abad sebagai model pengelolaan negara-negara yang berukuran relatif kecil dan dengan populasi yang kecil. Dari pemaparan tersebut, kita memahami democratic governance lebih sebagai sebuah praktek kehidupan demokrasi modern diselenggarakan secara profesional. Kelak, democratic governance merupakan wujud nilai yang hidup sebagai dampak penerapan demokrasi itu sendiri.[35]
VIII. Penutup
Masalah demokrasi bagi negara berkembang akhirnya terpulang kepada sebuah pertanyaan klasik: demokrasi menjadi tujuan atau sebagai sarana? Secara ideal, demokrasi adalah sarana untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Transisi menuju demokrasi menciptakan lingkungan yang lebih terbuka di mana asosiasi di dalam masyarakat (civil society) lebih dimungkinkan untuk berfungsi lebih baik. Bahkan demokrasi juga dapat dikatakan sebagai the second best system. Nomor satunya? Tidak ada. Demokrasi juga seolah-olah telah menjadi Bahkan the only global order karena demokrasi nampaknya telah mencatatkan kemenangan historis atas bentuk-bentuk pemerintahan yang lain, dewasa ini hampir setiap orang mengaku sebagai seorang demokrat, dan semua rejim politik di seluruh dunia mengaku sebagai rejim demokrat.
Pada hemat penulis, demokrasi secara umum memberikan peluang yang lebih memberikan keadilan bagi kehidupan bersama, ruang-ruang gerak yang lebih memadai bagi setiap manusia dan asosiasi manusia untuk mengembangkan kemanusiannya. Sayangnya, demokrasi bagi negara berkembang tidak dapat serta-merta diterapkan. Sebagaimana yang penulis kemukakan dalam Reinventing Indonesia, bahwa demokrasi menyangkut perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), dan lingkungan. Dan tiga faset itu berlaku juga untuk setiap sistem politik dengan genus demokrasi, apa pun spesies-nya.
Pemahaman bahwa demokrasi sebagai sebuah stategi (dan bukan tujuan) perlu difahami, karena demokrasi perlu difahami sebagai sebuah proses politik modern –profesionally managed. Karena, pada akhirnya, seperti dicatat oleh International Herald Tribune, bahwa
“democracy does not guarantee that you will never have an economic crises. We know that market overshoots. Investor takes crazy risk. Good governance is the only real protection. The most non-corrupt, transparent, and accountable financial system have been hurt the least. Those had democratic but corrupt system were hurt the second worst, but at least have been able to respond quickly by voting in better governance. (But) an corrupt, authoritarian regime, can’t adapt”.[36]
Akhirnya, kiranya diskusi dan pemahaman di atas membantu kita untuk tidak menjadi buta dengan melihat demokrasi sebagai tujuan, karena jika sudah demikian, maka kita akan menghalalkan segala cara untuk menjadi demokratis, termasuk menghancurkan tatanan dan kemajuan yang sudah dimiliki. Karena bagaimana pun juga perlu difahami, demokrasi adalah sistem politik terbaik yang termahal yang pernah ada di muka bumi. Untuk menyelenggarakannya diperlukan sebuah kapasitas, agar mobil demokrasi justru tidak menabrak rakyat kita sendiri. Karena itulah, agenda tanpa henti yang diperlukan oleh negara berkembang adalah mengembangkan democratic capacity melalui proses pembelajaran dan penguatan kelembagaan.
Demokrasi harus dipahami secara berhati-hati baik dari segi konsep maupun dari segi nilai-nilai. Konsep dan nilai-nilai demokrasi harus disepakati bersama sebelum diterapkan di lapangan. Para pengambil keputusan publik harus berhati-hati jika ingin membuka pintu demokrasi. Demokrasi yang baik bukan demokrasi yang bebas, tapi demokrasi yang mempunyai batas (koridor). Karena demokrasi itu ibarat api. Api (atau demokrasi) akan membakar dan merusak apa saja jika api tidak dikendalikan, tapi api (atau demokrasi) akan sangat bermanfaat bagi semua orang jika api dikelola secara bijaksana.
--ooOOoo--
Daftar Pustaka
Adam Przeworski, Democracy as Contingent Outcome, dalam Jon Elster and Rune Slagstad, Constitutionalism and Democracy, Cambridge, 1988.
Amartya Sen, “Democracy as a Universal Values” dalam Development as Freedom, Alfred Knopf Publishing, New Delhi, 1999.
Anas Urbaningrum, Melamar Demokrasi: Dinamika Politik Indonesia, Republika, Jakarta, 2004.
Bappenas/UNDP, Laporan Perkembangan Pencapaian Millennium Development Goals Indonesia tahun 2007, Bappenas/UNDP, Jakarta, 2008.
David Boaz, Libertarianism: A Primer, 1988, The Free Press, New York, 1988.
Didik J. Rachbini, Teori Bandit, RMBooks, Jakarta, 2008.
Francis Fukuyama, The End of History and the Last Man, The Free Press, New York, 1999.
Georg Sorensen, Democracy and Democratization: Processes And Prospects In A Changing World, Westview, 1998.
Glyn Davis, Michael Keating (eds), The Future of Governance: Policy Choices, Allen and Unwin, Sydney, 2000.
Heilbrowner and Thurow, Vison of the Future, Mainz Universitaet, Mainz, 1995.
International Herald Tribune, 9 Februari 1998.
John Markoff, Waves of Democracy, Social Movements, and Political Change, 1996.
Ketut Irawan, Demokratisasi, Desentralisasi, dan Governance di Tingkat Lokal di Indonesia, Departemen Dalam Negeri, 1998.
March James, Olsen Johan, Michael Cohen. Democratic Governance, The Free Press, London, 1995.
M.J. Gregor, Practical Philosophy, 1966, Cambridge University Press, Cambridge, 1966.
Mochtar Mas'ud, Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1994.
R. William Liddle, Crafting Indonesian Democracy, Mizan/PPW-LIPI/the Ford Foundation, Bandung, 2001.
Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho D., Manajemen Pembangunan Indonesia, 2006, Elexmedia Komputindo, Jakarta.
Randy R. Wrihatnolo (2007): Membumikan Millenium Development Goals (MDGs) Kedalam Kebijakan Pembangunan di Daerah, dalam jurnal Perencanaan Pembangunan, edisi Desember 2007.
Robert A. Dahl, Polyarchy: Participation and Opposition, Yale University Press, New Haven, 1971.
Robert O’Brien dkk, Contesting for Global Governance, Cambridge University Press, Cambridge, 2000.
Samuel Huntington, The Third Wave: Democratization in the Late 21th Century, 1991.
The Shorter Oxford, 1984.
Thomas L. Friedman, The Lexus and The Olive Three: Understanding Globalization, Random House Inc., New York, 2000.
Websites:
Freedom House: [http://www.freedomhouse.org/research/freeworld/2001] 18 September 2008.
The Center for Democratic Governance and International Institution for Democracy and Electoral Assistance: [info@cgdbf.org] 18 September 2008.
The United Nations: [http://www.un.org/issues/m-gov.asp] 18 September 2008.
The World Bank: [http://www1.worldbank.org/publicsector/indicators.htm#Freedom House] 18 September 2008.
United Nations for Development Programmes: [http://www.undp.org/rblac/governance/] 18 September 2008.
--ooOOoo--
[1] Amartya Sen, “Democracy as a Universal Values” dalam Development as Freedom, 1999, Alfred Knopf Publishing, New Delhi.
[2] Pada beberapa konsep, konsep kesejahteraan hidup disebut juga sebagai kesejahteraan rakyat.
[3] Amartya Sen, Op.cit., hlm. 3-17.
[4] Sebagaimana kita ketahui, rezim komunis senantiasa melarang warganya melakukan proses akumulasi kapital. Akumulasi kapital adalah sesuatu yang tidak diijinkan oleh rezim komunis.
[5] Nilai-nilai demokrasi kadang-kadang justru membuat orang menjadi mabuk demokrasi. Mabuk demokrasi adalah suatu kondisi dimana orang meluapkan kebebasan tanpa batas. Maka yang terjadi adalah bukan demokrasi, tapi terjadi sebaliknya, yaitu anarkhi.
[6] Anas Urbaningrum, Melamar Demokrasi: Dinamika Politik Indonesia, 2004, Republika, Jakarta. Bahkan mengomentari konteks “melamar demokrasi” itu, Emha Ainun Nadjib pada saat peluncuran buku Anas Urbaningrum mengatakan "Hati-hati dengan demokrasi. Meskipun demokrasi itu lebih baik dari otoriter. Otoriter adalah benarnya sendiri tapi kalau demokrasi benarnya orang banyak. tapi tidak semua demokrasi berakhir dengan baik. Sebagai contoh ada 10 remaja. Tujuh di antaranya sepakat pesta narkoba. Pesta narkoba disini adalah pilihan demokratis. Pesta itu benarnya orang banyak, namun ternyata menyesatkan."
[7] Lihat review atas Anas Urbaningrum, Melamar Demokrasi: Dinamika Politik Indonesia, 2004, Republika, Jakarta dalam [http://www.republika.co.id/mypustaka/buku_detail.asp?id=33].
[8] Bandit adalah orang-orang yang melakukan korupsi dan kolusi sebagai akibat adanya distorsi dalam proses pilihan publik. Lihat Didik J. Rachbini, Teori Bandit, 2008, RMBooks, Jakarta.
[9] Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho D., Manajemen Pembangunan Indonesia, Elexmedia Komputindo, Jakarta, 2006, hh. 191-228.
[10] MDGs diindonesiakan menjadi Tujuan Pembangunan Milenium. Konsep ini merupakan buah perjalanan panjang dari paradigma pembangunan manusia “diperjuangan” sejak dekade 1970-an. MDGs merupakan paradigma pembangunan global yang disepakati secara internasional oleh 189 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Milenium PBB pada bulan September 2000 dan kemudian Majelis Umum PBB melegalkannya sebagai Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 55/2 tanggal 18 September 2000 Tentang Deklarasi Milenium PBB (A/RES/55/2 United Nations Millennium Declaration).
[11] Randy R. Wrihatnolo (2007): Membumikan Millenium Development Goals (MDGs) Kedalam Kebijakan Pembangunan di Daerah, dalam jurnal Perencanaan Pembangunan, edisi Desember 2007.
[12] Freedom House: [http://www.freedomhouse.org/research/freeworld/2001]
[13] Samuel Huntington, The Third Wave: Democratization in the Late 21th Century, 1991, h. 13.
[14] John Markoff, Waves of Democracy, Social Movements, and Political Change, 1996, h.32.
[15] Juan J. Linz and Alfred Stepan, Defining and Crafting Democratic Transition, Constitutions, and Consolidation, in R. William Liddle, Crafting Indonesian Democracy, Mizan/PPW-LIPI/the Ford Foundation, Bandung, 2001, h.18.
[16] Mochtar Mas'ud, Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1994, h.43
[17] Robert A. Dahl, Polyarchy: Participation and Opposition, Yale University Press, New Haven, 1971.
[18] Georg Sorensen, Democracy and Democratization: Processes And Prospects In A Changing World, Westview, 1998, h.23-24.
[19] Ketut Irawan, Demokratisasi, Desentralisasi, dan Governance di Tingkat Lokal di Indonesia, Departemen Dalam Negeri, 1998, h.65-67.
[20] Adam Przeworski, Democracy as Contingent Outcome, dalam Jon Elster and Rune Slagstad, Constitutionalism and Democracy, Cambridge, 1988.
[21] Saya menyebutnya dengan istilah tahapan menuju demokrasi (the stages to democarcy). Suatu istilah yang saya pinjam dari istilah tahapan menuju pertumbuhan (the stages to growth) dari J.J. Rostow.
[22] Imanuel Kant, "Toward Perpetual Peace" (1795) in M.J. Gregor, Practical Philosophy, Cambridge University Press, Cambridge, 1966,.
[23] Dalam Sorensen, Op.cit., h.166.
[24] Ibid, h. 167.
[25] Ibid, h. 182.
[26] Ibid, hh. 185-186.
[27] Francis Fukuyama, The End of History and the Last Man, The Free Press, New York, 1992, h.55.
[28] Heilbrowner and Thurow, Vison of the Future, Mainz Universitaet, Mainz, 1995, h.27
[29] Thomas L. Friedman, The Lexus and The Olive Three: Understanding Globalization, Random House Inc., New York, 2000, h.115.
[30] David Boaz, Libertarianism: A Primer, The Free Press, New York, 1988,
[31] The Shorter Oxford, 1984, h. 874.
[32] Dikutip oleh Robert O’Brien dkk, Contesting for Global Governance, Cambridge University Press, Cambridge, 2000, h. 2.
[33] Glyn Davis, Michael Keating (eds), The Future of Governance: Policy Choices, Allen and Unwin, Sydney, 2000, h.3.
[34] United Nations for Development Programmes: [http://www.undp.org/rblac/governance/] 18 September 2008.
[35] March James, Olsen Johan, Michael Cohen, Democratic Governance, The Free Press, London, 1995, hh. 8-9.
[36] International Herald Tribune, 9 Februari 1998.
Annular Solar Eclipse Jakarta 26 January 2009 (Movie)
Jakarta, 26 January 2009
Duration: 15.20 - 17.45 p.m. West-Indonesian Time
Point of observatory: Pancoran Jakarta 12770
Coordinate: geo:lat=-6.249029897652129 geo:lon=106.84639692306518
Elevation: 63 degree.
Documentaries:
Annular Solar Eclipse 1/5
Annular Solar Eclipse 2/5
Annular Solar Eclipse 3/5
Annular Solar Eclipse 4/5
Regards,
Randy R. Wrihatnolo
09 Januari 2009
Gusti Allah Tidak "nDeso"
oleh:
Emha Ainun Nadjib
Ini adalah percakapan Cak Nun dengan fans-nya. Menarik dan bermakna.
Semoga menghiasi hari anda...
Suatu kali Emha Ainun Nadjib ditodong pertanyaan beruntun. "Cak Nun,"kata sang penanya, "misalnya pada waktu bersamaan tiba-tiba sampeyan menghadapi tiga pilihan, yang harus dipilih salah satu: pergi ke masjid untuk shalat Jumat, mengantar pacar berenang, atau mengantar tukang becak miskin ke rumah sakit akibat tabrak lari, mana yang sampeyan pilih?"
Cak Nun menjawab lantang, "Ya nolong orang kecelakaan." "Tapi sampeyan kan dosa karena tidak sembahyang?" kejar si penanya.
"Ah, mosok Allah ndeso gitu," jawab Cak Nun. "Kalau saya memilih shalat Jumat, itu namanya mau masuk surga tidak ngajak-ngajak, " katanya lagi. "Dan lagi belum tentu Tuhan memasukkan ke surga orang yang memperlakukan sembahyang sebagai credit point pribadi.
Bagi kita yang menjumpai orang yang saat itu juga harus ditolong, Tuhan tidak berada di mesjid, melainkan pada diri orang yang kecelakaan itu.
Tuhan mengidentifikasikan dirinya pada sejumlah orang. Kata Tuhan: kalau engkau menolong orang sakit, Akulah yang sakit itu. Kalau engkau menegur orang yang kesepian, Akulah yang kesepian itu.Kalau engkau memberi makan orang kelaparan, Akulah yang kelaparan itu.
Seraya bertanya balik, Emha berujar, "Kira-kira Tuhan suka yang mana dari tiga orang ini.
Pertama, orang yang shalat lima waktu, membaca al-quran, membangun masjid, tapi korupsi uang negara.
Kedua, orang yang tiap hari berdakwah, shalat, hapal al-quran, menganjurkan hidup sederhana, tapi dia sendiri kaya-raya, pelit, dan mengobarkan semangat permusuhan.
Ketiga,, orang yang tidak shalat, tidak membaca al-quran, tapi suka beramal, tidak korupsi, dan penuh kasih sayang?"
Kalau saya, ucap Cak Nun, memilih orang yang ketiga. Kalau korupsi uang negara, itu namanya membangun neraka, bukan membangun masjid. Kalau korupsi uang rakyat, itu namanya bukan membaca al-quran, tapi menginjak-injaknya.
Kalau korupsi uang rakyat, itu namanya tidak sembahyang, tapi menginjak Tuhan.
Sedang orang yang suka beramal, tidak korupsi, dan penuh kasih sayang, itulah orang yang sesungguhnya sembahyang dan membaca Al-Quran.
Kriteria kesalehan seseorang tidak hanya diukur lewat shalatnya. Standar kesalehan seseorang tidak melulu dilihat dari banyaknya dia hadir di kebaktian atau misa.
Tolok ukur kesalehan hakikatnya adalah output sosialnya : kasih sayang sosial, sikap demokratis, cinta kasih, kemesraan dengan orang lain, memberi, membantu sesama.
Idealnya, orang beragama itu seharusnya memang mesti shalat, ikut misa, atau ikut kebaktian, tetapi juga tidak korupsi dan memiliki perilaku yang santun dan berkasih sayang.
Agama adalah akhlak. Agama adalah perilaku. Agama adalah sikap.
Semua agama tentu mengajarkan kesantunan, belas kasih, dan cinta kasih sesama. Bila kita cuma puasa, shalat, baca al-quran, pergi ke kebaktian, ikut misa, datang ke pura, menurut saya, kita belum layak disebut orang yang beragama. Tetapi, bila saat bersamaan kita tidak mencuri uang negara, meyantuni fakir miskin, memberi makan anak-anak terlantar, hidup bersih maka itulah orang beragama.
Ukuran keberagamaan seseorang sesungguhnya bukan dari kesalehan personalnya, melainkan diukur dari kesalehan sosialnya. Bukan kesalehan pribadi, tapi kesalehan sosial.
Orang beragama adalah orang yang bisa menggembirakan tetangganya.
Orang beragama ialah orang yang menghormati orang lain, meski beda agama.
Orang yang punya solidaritas dan keprihatinan social pada kaum mustadh'afin (kaum tertindas).
Juga tidak korupsi dan tidak mengambil yang bukan haknya.
Karena itu, orang beragama mestinya memunculkan sikap dan jiwa sosial tinggi.
Bukan orang-orang yang meratakan dahinya ke lantai masjid, sementara beberapameter darinya, orang-orang miskin meronta kelaparan.
--ooOOoo--
14 Desember 2008
Reformasi Pendidikan Menengah
Reformasi Pendidikan Menengah
Membiayai Pendidikan Menengah di Indonesia
Randy R. Wrihatnolo
I. Pengantar
Sebagai kelanjutan dari Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua tahun 1990, banyak negara berkembang telah berhasil meningkatkan angka partisipasi dan kelulusan pendidikan dasarnya. Namun pertumbuhan resultan jumlah calon siswa pendaftar pendidikan menengah tidak diimbangi dengan peningkatan kesempatan untuk mengenyam pendidikan. Angka partisipasi pendidikan menengah kebanyakan negara berkembang yang memiliki angka partisipasi kasar sekolah menengah (secondary school gross enrollment rate/GER2) kurang dari 40% tidak mengalami perubahan signifikan lebih dari sepuluh tahun terakhir ini. Di negara-negara dengan GER2 antara 40% sampai 70%, rata-rata angka partisipasi ini hanya meningkat sekitar 49-56%. Ini berarti bahwa meskipun terdapat peningkatan pesat dalam hal akses pendidikan dasar di negara-negara termiskin, jumlah absolut penduduk di negara-negara berkembang yang tidak memiliki akses kepada pendidikan menengah sesungguhnya juga meningkat.
Pertanyaan tentang investasi di tingkat pendidikan setelah pendidikan dasar perlu ditinjau kembali dengan seksama. Laju pertumbuhan ekonomi yang rendah dan negatif, ditambah dengan biaya tinggi dalam pelaksanaannya, telah menekan sumberdaya publik—yang pada dasarnya sudah terbatas jumlahnya—yang dapat digunakan untuk mengembangkan sistem pendidikan menengah publik di negara-negara berkembang. Lebih jauh lagi, hibah dan pinjaman internasional yang diberikan kepada negara-negara termiskin—yang cenderung juga memiliki andil dalam upaya menurunkan angka partisipasi sekolah menengah—lebih memilih pendidikan dasar sebagai fokusnya ketimbang pendidikan menengah. Tanpa pendalaman serius atas strategi-strategi yang diperlukan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan menengah di negara-negara yang paling beresiko, partisipasi dan kualitas pendidikan menengah cenderung terus menurun sampai di bawah tingkat yang pada saat ini pun sudah tidak memadai.
II. Mengapa Perlu Investasi Lebih Banyak Pada Pendidikan Menengah?
Pendidikan menengah terbukti memiliki peran sangat penting dalam pembangunan. Namun negara-negara yang paling membutuhkan pembangunan cenderung memiliki angka partisipasi terendah dan sistem pendidikan menengah yang paling bermasalah. Data UNESCO membedakan 150 negara ke dalam empat kelompok: negara-negara dengan GER2 (1) 7-40%, (2) 41-70%, (3) 71-90%, dan (4) lebih dari 90%. Empat puluh empat negara berada kategori pertama; dua-per-tiganya berada di Afrika sub-Sahara, sementara sisanya berada di Amerika Tengah dan Selatan serta Asia. Negara-negara ini cenderung memiliki produk nasional bruto (PNB) per kapita dan laju pertumbuhan ekonomi yang rendah atau negatif, serta laju pertumbuhan penduduk dan rasio ketergantungan populasi usia sekolah yang tinggi. Jika GER2 suatu negara kurang dari 40%, kadang-kadang timbul kasus bahwa kurang dari 10% dari jumlah angkatan kerjanya telah berhasil menyelesaikan pendidikan menengahnya. Hal ini menjadi pertanyaan penting dalam penentuan strategi pengembangan sumberdaya manusia, yang bergantung pada ketersediaan penduduk dengan pengetahuan dan keahlian yang diperoleh dari pendidikan di tingkat yang lebih tinggi dari pendidikan dasar.
Jelas bahwa negara-negara dengan GER2 terendah harus mengupayakan sesuatu untuk meningkatkan GER2-nya. Suatu negara tidak akan mampu bertumpu di lapangan usaha yang lebih tinggi dari pertanian subsitens, meningkatkan industri pengolahan dan industri jasa yang kompetitif, atau mengembangkan strategi perdagangan internasionalnya, jika angkatan kerjanya yang memiliki latar belakang pendidikan menengah hanya sebesar 5-10%.
Pendidikan menengah dapat mendorong pembangunan sumberdaya manusia yang ahli dan berpengetahuan serta memiliki akses tidak hanya kepada ekonomi nasional namun juga ekonomi global. Hal ini dikarenakan pendidikan menengah mendorong pengembangan kemampuan berpikir formal, mendorong kemampuan memecahkan masalah abstrak dan berpikir kritis, dan membekali peserta didik dengan muatan yang relevan dengan dunia kerja. Bank Dunia (1993) melaporkan bahwa pertumbuhan Jepang setelah tahun 1960 terutama dipengaruhi oleh keberhasilannya untuk mencapai angka partisipasi pendidikan menengah tinggi secara dini. Data longitudinal tentang pertumbuhan partisipasi sekolah menunjukkan bahwa partisipasi dalam pendidikan menengah saat ini merupakan faktor yang membedakan dalam pertumbuhan ekonomi di negara-negara Asia (Lewin, 1999). ’Kesenjangan digital’ yang makin meluas, perbedaan dalam pemanfaatan dampak dan asimilasi teknologi informasi dan komunikasi, dapat secara langsung terkait dengan rendahnya jumlah lulusan sekolah menengah di negara-negara berkembang. Semakin rendah jumlah ini, semakin sulit suatu negara menarik investasi asing, bergerak dalam kegiatan ekonomi yang berbasis pengetahuan, dan bersaing secara internasional.
III. Apakah Angka Partisipasi Sekolah Menengah Yang Lebih Tinggi Dapat Tercapai?
Sangat penting bagi negara-negara berkembang untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah menengahnya, namun keterbatasan sumberdaya membuat upaya tersebut sangat sulit dilaksanakan. Namun terdapat beberapa cara yang dapat ditempuh oleh negara-negara berkembang untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah menengahnya sambil mempertimbangkan keterbatasan fiskal yang dihadapi oleh negara-negara tersebut.
Suatu negara dapat meningkatkan angka partisipasi sekolah menengah dengan: (1) memperbesar proporsi PNB yang dialokasikan untuk pendidikan secara umum dan pendidikan menengah secara khusus; (2) mengurangi biaya satuan; (3) meningkatkan efisiensi; (4) memanfaatkan berbagai kesempatan untuk mengembangkan skema cost-sharing; dan (5) mencari bantuan eksternal. Terdapat perbedaan strategis antara negara-negara yang memiliki kebutuhan utama untuk meningkatkan partisipasi keseluruhan dengan negara-negara yang terutama membutuhkan peningkatkan efisiensi internal. Di negara-negara yang ingin meningkatkan partisipasi keseluruhan, peningkatan akses membutuhkan peningkatan belanja negara secara pro-rata. Sementara itu, di negara-negara yang mengutamakan peningkatan efisiensi internal, peningkatan akses dapat dicapai dengan mengurangi timbulnya repetisi dan sumber-sumber ketidakefisienan lainnya (seperti sistem penempatan guru yang buruk dan beban mengajar yang sangat rendah) tanpa perlu meningkatkan biaya.
3.1. Tinjauan Biaya
Untuk mencapai angka partisipasi sekolah menengah yang lebih tinggi di negara-negara berkembang termiskin, strategi investasi dan struktur biaya mereka harus ditinjau ulang. Tingkat partisipasi di kebanyakan negara umumnya terkait dengan pemilihan kebijakan dan preferensi investasi ketimbang keterbatasan sumberdaya. Besar belanja publik untuk membiayai pendidikan menengah yang dinyatakan dalam persentase terhadap PNB dapat berkisar antara di bawah 0,5% sampai lebih dari 3%. Pada umumnya negara-negara dengan GER2 rendah mengalokasikan proporsi yang lebih kecil dari PNB mereka untuk membiayai pendidikan menengah dibandingkan negara-negara yang memiliki GER2 lebih tinggi (rata-rata 0,86% dibandingkan rata-rata 1,41%) dan biaya satuan yang dinyatakan sebagai proporsi PNB per kapita adalah lebih tinggi di negara-negara dengan GER2 rendah. Di negara-negara dengan angka partisipasi kasar sekolah dasar (GER1) sekitar 80%, angka untuk sekolah menengah selalu melampaui 30%. Di atas ambang ini, GER2 sangat bervariasi.
Strategi pembangunan nasional harus berfokus pada tugas berat untuk mengidentifikasi tingkat dan fokus investasi di tingkat pendidikan menengah mana yang paling dapat mempengaruhi pertumbuhan. Kebijakan yang diambil akan spesifik untuk setiap negara. Suatu model yang ditentukan oleh partisipasi (enrollment-driven) telah digunakan untuk melihat biaya dengan menstimulasi berbagai skenario dan menjalankan berbagai simulasi yang melihat sifat tingkat partisipasi dan biaya yang dibutuhkan dalam jangka waktu lima tahun untuk berbagai negara dengan GER2 di bawah 40% dan antara 40% dan 70%.
Jika struktur biaya saat ini dipertahankan, maka tampaknya negara-negara Afrika sub-Sahara perlu mengalokasikan sekitar hampir 4% dari PNB mereka untuk pendidikan menengah supaya mereka dapat mencapai GER2 60% dan lebih dari 5% PNB untuk mencapai GER2 sebesar 80%. Hal ini hampir tidak mungkin terjadi terutama jika ditambahkan jumlah dana yang dibutuhkan untuk mempertahankan GER1 pada tingkat 100%. Di luar negara-negara dengan GER2 terendah, angka untuk wilayah lain menunjukkan adanya harapan. Jika suatu negara memprioritaskan peningkatan GER2 mereka, mereka sangat mungkin dapat mencapainya.
3.2. Meningkatkan Belanja Publik untuk Pendidikan Menengah
Peningkatan proporsi PNB yang dialokasikan untuk ekspansi signifikan pendidikan menengah menjadi tidak realistis jika dilaksanakan oleh negara dengan GER2 rendah. Ketika lebih dari 5% PNB telah dialokasikan untuk pembiayaan pendidikan secara keseluruhan, peningkatan substansial untuk pendidikan menengah cenderung tidak mungkin. Redistribusi untuk membiayai pendidikan menengah mungkin juga sulit ketika tujuan ”pendidikan dasar untuk semua” harus terpenuhi. Dalam kasus-kasus seperti ini, mengurangi biaya satuan, meningkatkan efisiensi dan menjajaki kemungkinan cost-sharing dan bantuan eksternal mungkin menjadi alternatif terbaik.
Beberapa negara dapat mengalokasikan lebih banyak uang pada pendidikan menengah. Beberapa negara ini menghabiskan lebih banyak uang pada pendidikan tinggi ketimbang pendidikan menengah. Negara-negara ini dapat melakukan perubahan kebijakan. Saat angka partisipasi sekolah dasar dan sekolah menengahnya masih rendah, sekolah menengah tidak boleh dibiayai dengan mengorbankan investasi di tingkat pendidikan dasar. Namun ketika tingkat partisipasi pendidikan dasar tinggi namun tingkat partisipasi pendidikan menengah rendah, usulan untuk mengalokasikan 5% atau 6% dari PNB untuk meningkatkan akses kepada pendidikan menengah—jika terdapat peningkatan alokasi keseluruhan—lebih dimungkinkan. Peningkatan akses pendidikan dasar harus tetap menjadi prioritas di negara-negara tersebut, namun peningkatan akses kepada pendidikan menengah dapat memberikan kontribusi marjinal yang lebih besar kepada pembangunan, dibandingkan dengan kontribusi oleh investasi yang didesain untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar. Lebih jauh lagi, memindahkan keseimbangan alokasi pendanaan untuk diberikan kepada mendidikan menengah mungkin menjadi tujuan kebijakan yang masuk akal jika di negara tersebut dana publik lebih banyak dialokasikan untuk membiayai pendidikan tinggi ketimbang pendidikan menengah (seperti Malawi, Costa Rica). Hal ini dapat membebaskan sumberdaya untuk mendukung peningkatan partisipasi pendidikan menengah. Cara yang perlu ditempuh oleh suatu negara akan bergantung pada kondisi atau nilai awal belanja publik untuk pendidikan menengah sebagai persentase dari PNB, proporsi PNB yang dialokasikan untuk pendidikan, dan justifikasi atas distribusi berjalan dana publik antar tingkatan pendidikan. Apakah ekonomi suatu negara tumbuh atau negatif tentu saja juga relevan untuk diperhitungkan.
Skema pembebasan utang juga dapat mengubah kondisi negara-negara yang paling terbebani oleh utang dan mampu membebaskan sumberdaya tambahan bagi mereka. Ini hanya dapat dimanfaatkan oleh pendidikan menengah jika strategi sektoral mengenali pentingnya pendekatan seimbang unuk pembiayaan pendidikan dasar dan menengah. Desentralisasi dapat memungkinkan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan yang dapat digunakan untuk membiayai pendidikan.
Jika terdapat kasus yaitu suatu negara memiliki tingkat partisipasi sekolah menengah rendah atau di kisaran menengah, namun negara tersebut tampaknya memiliki kelebihan penawaran lulusan pendidikan menengah, hal ini bisa saja tidak disebabkan oleh adanya ekspansi tingkat partisipasi pendidikan menengah. Tingkat pengangguran terbuka yang tinggi dapat dikaitkan dengan rendahnya kualitas pendidikan menengah yang tidak terfokus pada pengetahuan dan keahlian yang paling relevan dengan pasar kerja. Tingginya tingkat pengangguran terbuka dapat pula menjadi dampak jangka pendek pelaksanaan program-program penyesuaian struktural (structural adjustment program) yang harus dilaksanakan akibat tidak layaknya kebijakan makroekonomi dan sosial yang diambil oleh suatu negara. Dalam kasus-kasus tersebut, kebijakan seharusnya berfokus pada isu-isu yang terkait dengan ketenagakerjaan dan reformasi pendidikan. Pasar kerja ketat mungkin saja dapat menaikkan permintaan akan lulusan sekolah menengah jika biaya kesempatan (opportunity cost) rendah. Tekanan politis dan sosial dapat pula mendorong peningkatan akses. Suatu negara perlu mendasarkan kebijakan pendidikannya pada laju pertumbuhan lapangan kerja yang mungkin terjadi di masa mendatang. Negara tersebut perlu berupaya untuk (1) melaksanakan reformasi peningkatan relevansi dan pemanfaatan pendidikan menengah dan (2) menjalankan strategi yang ditujukan untuk meningkatkan perolehan kembali biaya (cost-recovery)—bersamaan dengan usaha perlindungan (safeguard) yang didesain untuk memastikan adanya partisipasi yang seimbang dari seluruh siswa didik.
3.3. Mengurangi Biaya Satuan Sekolah Menengah
Semakin rendah tingkat partisipasi sekolah menengah di suatu negara, akan semakin mahal biaya yang dikeluarkan untuk membiayai pendidikan menengah di negara tersebut. Di negara-negara dengan GER2 tinggi, rasio ini berkisar pada 1,3:1 dengan 1,3 adalah biaya untuk penyelenggaraan pendidikan menengah. Sementara itu, di negara-negara dengan GER2 yang sangat rendah, rasio ini berkisar pada 3,5:1.
Seberapa besar dana yang dialokasikan untuk setiap siswa (yang dinyatakan dalam satuan persentase PNB per kapita) terutama ditentukan oleh kombinasi rasio murid-guru, dan gaji guru yang dihubungkan dengan PNB per kapita. Ketika rasio murid-guru rendah dan masih dapat ditingkatkan, biaya satuan akan turun dan memberi kesempatan bagi lebih banyak murid untuk terdaftar di sekolah menengah dengan biaya yang sama. Sistem pendidikan menengah tidak memanfaatkan guru seintensif sistem pendidikan dasar. Data menunjukkan bahwa rasio murid-guru sekolah menengah lebih rendah 37% jika dibandingkan dengan rasio murid-guru sekolah dasar di negara-negara dengan GER2 rendah. Angka tersebut menjadi 18% di negara-negara dengan GER2 tinggi. Peningkatan rasio ini akan membantu menurunkan biaya pendidikan menengah.
Hasil yang sama dapat dicapai dengan mengurangi gaji rata-rata. Tentu saja, tingkat gaji harus dinilai berdasarkan kondisi pasar kerja nasional dan biaya hidup. Gaji ini—yang dinyatakan dalam satuan persentase PNB—sangat bervariasi antarnegara. Penurunan gaji guru yang signifikan dimungkinkan ketika gaji guru dinilai sudah berlebihan. Namun demikian, ketika gaji guru rendah, pengurangannya dapat menimbulkan konsekuensi negatif atas motivasi dan kinerja guru. Satu pendekatan yang mungkin adalah mengurangi biaya gaji rata-rata dengan menarik lebih banyak asisten guru dan dengan mempekerjakan lebih banyak guru muda—yang dapat mendukung pekerjaan para guru yang dibayar mahal, terlatih dengan baik dan berpengalaman. Pendekatan ini dapat mendorong lebih banyak partisipasi murid sekolah menengah dengan biaya yang sama.
Panjangnya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pendidikan menengah dan bagaimana waktu tersebut tersegmentasi ke dalam siklus terspesialisasi juga perlu ditinjau kembali. Kebijakan pemilihan kurikulum, pemilihan dan pencatatan siswa, dan spesialisasi bidang dapat menimbulkan implikasi pembiayaan yang mungkin memerlukan peninjauan kembali. Hal ini karena kebijakan baru tersebut dapat menciptakan kondisi baru sehingga tidak dapat jika hanya dikembangkan dari program-program pendidikan yang ada. Ketika sumberdaya yang ada tidak cukup untuk meningkatkan akses pendidikan, pilihan harus dibuat antara mempertahankan atau membesarkan program-program yang mahal dan mengurangi biaya melalui rasionalisasi pilihan dan membatasi angka partisipasi di bidang spesialisasi yang berbiaya tinggi. Sistem pengajaran alternatif yang menggunakan lebih banyak peer teaching, self-instruction dan metode kelas jauh (distance-learning) dapat mengurangi biaya satuan tanpa mengurangi kualitas. Sistem-sistem tersebut menawarkan strategi-strategi yang mungkin untuk meningkatkan akses bagi mereka yang masih berada di luar sekolah serta biaya satuan yang lebih rendah bagi mereka yang sudah berada di sistem sekolah.
Pilihan lain termasuk melihat skala keekonomian yang dapat timbul akibat naiknya besar sekolah rata-rata. Ketika angka ini rendah, kurangi biaya inap/asrama yang tidak perlu dan/atau mengasosiasikannya dengan cost recovery, dan menghemat biaya non-gaji yang tidak mengurangi pasokan material belajar.
3.4. Meningkatkan Efisiensi
Efisiensi dapat ditingkatkan di berbagai sistem pendidikan menengah. Ketika siswa putus sekolah, efisiensi akan terkena dampaknya karena kemampuan mereka yang tidak tuntas sekolah terkait dengan pendidikan menengah. Selanjutnya, jumlah tahun investasi yang diperlukan untuk menghasilkan lulusan sekolah menengah juga meningkat. Pengulangan (tidak naik kelas) juga tidak efisien (dan mungkin tidak adil) jika pengulangan tersebut menyebabkan tempat yang ditempati oleh mereka yang mengulang menjadi tidak bisa ditempati oleh mereka yang menunggu untuk masuk ke sekolah. Pada saat yang sama, tingkat pengulangan menjadi indikator efektivitas proses belajar mengajar. Tingkat pengulangan yang kadangkala dikendalikan oleh kebijakan pendidikan dapat ditekan dengan memastikan bahwa rasio murid-guru dan kelas-guru cukup layak, mengurangi ketidakhadiran guru, mengadopsi kurikulum dan menyesuaikannya dengan kondisi lokal, dan meningkatkan waktu yang dimanfaatkan oleh siswa untuk menyelesaikan tugas-tugas sekolah mereka.
Upaya juga perlu dilakukan untuk mengurangi guru ’hantu’ dari daftar gaji negara, memberikan insentif untuk meningkatkan hasil belajar dan aliran siswa melalui sistem pendidikan, dan memperbaiki sistem penempatan guru. Ketika guru dilatih untuk mengajar beberapa mata pelajaran, pemanfaatannya secara umum lebih tinggi jika dibandingkan dengan guru yang terspesialisasi untuk mengajar satu mata pelajaran. Pada kondisi tertentu sistem aplus ganda dapat diterapkan agar biaya dapat ditekan.
3.5. Meningkatkan Persamaan Hak
Pola pendidikan menengah harus berubah tidak hanya untuk meningkatkan efisiensi namun juga untuk mendorong persamaan hak. Mereplikasi institusi dan praktek-praktek yang ada dengan tujuan untuk mengakomodasi jumlah murid yang lebih banyak sesungguhnya tidak efektif dari segi biaya dan juga tidak adil. Di negara-negara berkembang yang lebih miskin yang memiliki angka partisipasi sekolah menengah rendah, siswa sering berasal dari daerah kaya dan dari rumah tangga di daerah perkotaan. Institusi-institusi ini berakar dari institusi pra-kemerdekaan yang didesain untuk melatih para elit pegawai pemerintahan. Institusi-institusi tersebut cenderung sangat selektif, dengan praktek belajar mengahar dan kurikulum yang mengakomodasi kaum elit dan cenderung menarik biaya yang cukup mahal. Jurang gender yang cenderung ke arah laki-laki pada umumnya lebih terlihat di tingkat pendidikan menengah jika dibandingkan dengan pendidikan dasar (di negara-negara dengan GER2 tinggi jurang gender cenderung ke arah perempuan). Di banyak negara berkembang, banyak sekali penduduk yang tidak memulai atau tidak menyelesaikan pendidikan menengahnya. Kebanyakan mereka yang bertahan di sekolah berasal dari lingkungan yang baik dan berkecukupan. Oleh karena itu, pola belanja publik cenderung mengarah pada siswa-siswa ini, sehingga cara banyak negara dalam membiayai pendidikan menengahnya cenderung memperparah ketimbang mengurangi ketidakseimbangan kelas masyarakat.
3.6. Cost-Sharing
Uang sekolah membantu sistem sekolah mendapatkan kembali biaya memperluas akses pendidikan menengah. Kebanyakan negara mengantisipasi sedikit kontribusi, biaya pendidikan menengah dibebankan kepada siswa dan keluarganya bervariasi dari negara satu ke negara lain; kebanyakan sistem sekolah hanya menarik sejumlah kecil ... dari seluruh biaya yang dikeluarkan. Jika pendapatan cukup tinggi untuk memungkinkan penarikan uang sekolah yang cukup besar, opsi ini perlu dipertimbangkan—bersamaan dengan, tentu saja, perlindungan akses bagi keluarga berpendapatan rendah. Ketika partisipasi pendidikan menengah rendah dan permintaan melebihi kapasitas sistem sekolah publik, pendekatan berbiaya rendah agar tingkat partisipasi nasional meningkat dapat berbentuk subsidi kepada sekolah swasta.
Sekolah dapat meminta keluarga untuk berkontribusi untuk mengurangi biaya material belajar mengajar, meskipun tentu saja mereka harus sensitif terhadap harga yang dikenakan. Jika mereka memiliki otonomi atas dana yang mereka hasilkan, mereka dapat mengurangi biaya operasi dengan meminta kontribusi untuk biaya makanan dan asrama. Mereka dapat juga memperoleh pendapatan dengan cara menyewakan fasilitas yang mereka punya. Cost sharing dengan masyarakat lokal juga merupakan pilihan yang mungkin dilakukan. Sumbangan keluarga dan masyarakat akan bergantung pada kemampuan untuk membayar; mereka akan lebih tidak mungkin ketika pertumbuhan ekonomi terbatas, kemiskinan meluas dan kesempatan untuk memperoleh pendapatan langka. Selanjutnya, tentu saja, beberapa komunitas masyarakat telah banyak terlibat dalam pembiayaan sistem pendidikan dasar.
3.7. Bantuan Eksternal
Bantuan pihak luar atau eksternal dapat meningkatkan sumberdaya yang tersedia untuk sistem pendidikan menengah di negara berkembang. Di negara-negara dengan GER2 paling rendah dan dengan prospek pembiayaan domestik terendah, pinjaman dan hibah luar negeri dapat mengurangi biaya. Pinjaman dan hibah dapat membantu pembiayaan konstruksi atau akuisisi bangunan, pembelian peralatan, pengembangan kurikulum, produksi dan distribusi buku teks dan material belajar mengajar, pendidikan guru, dan peninjauan dan manajemen sekolah dan sistem sekolah. Donor tidak terlalu tertarik dengan pendidikan menengah dalam sepuluh tahun terakhir ini. Upaya keras perlu dilakukan agar permintaan akan pendidikan sesudah pendidikan dasar telah menjadi missing link dalam strategi pengembangan sumber daya manusia.
IV. Kesimpulan
Isu kualitas dalam pendidikan menengah adalah isu yang tidak akan pernah selesai, karena kualitas bukanlah sesuatu yang berhenti pada satu titik, melainkan berkembang dari satu titik ke titik lain. Pendidikan yang berkualitas pada hari ini akan usang dalam waktu 1-2 tahun mendatang. Hal ini yang menjadikan proses peningkatan kualitas menjadi semakin challanging. Masalah yang dihadapi Indonesia adalah, selama ini kita banyak terjebak untuk melakukan langkah politis (seperti penaikan persentase pendidikan pada APBN) dan teknis (buku online) daripada langkah strategis, yaitu langkah yang terpadu, saling terkait, dan dapat saling mengangkat kualitas pendidikan sebagaimana yang diharapkan.
Keterbatasan sumber-sumber pendanaan agaknya merupakan persoalan tersendiri dalam penyelenggaraan pendidikan menengah di Indonesia pada khususnya dan pendidikan pada umumnya. Pendanaan dapat muncul menjadi persoalan tersendiri apabila ketentuan 20 persen minimal tidak dipenuhi oleh Pemerintah Pusat. Keith Lewin dan Françoise Caillods memberikan peta jalan keluar yang cukup baik untuk diadopasi oleh Indonesia. Mereka mengajukan dua pendekatan, yaitu menerapkan (1) pendekatan pilihan-pilihan yang dapat mengurangi harga satuan dalam penyelenggaraan pendidikan menengah; atau (2) pendekatan pilihan-pilihan yang dapat meningkatkan efisiensi di sekolah menengah.
--ooOOoo--