07 April 2009

Mengapa Jakarta Banjir?

Mengapa Jakarta Banjir?
(Dalam Foto dan Gambar)
Oleh:
Randy R. Wrihatnolo



Catatan:
Bahan Pembekalan Pencegahan Banjir Jakarta, 12 November 2008.

Kebijakan Anggaran Pendidikan 20 Persen

Kebijakan Anggaran Pendidikan 20 Persen:
Antara Harapan dan Fakta
Oleh:
Randy R. Wrihatnolo

I. Latar Belakang

Pendidikan merupakan tugas yang penting untuk dipikul oleh segenap warga bangsa, dengan tumpuan tanggungjawab utama pelaksanaan kegiatan pendidikan berada di pundak Pemerintah sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia … melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia ...”.

Sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 tersebut di atas, maka para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia menetapkan pengaturan lebih lanjut tentang pendidikan dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 (sebelum amandemen) bahwa, “Tiap-tiap warganegara berhak mendapatkan pengajaran.” Semangat the founding fathers negara ini kemudian dilanjutkan oleh para elit politik yang menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan menegaskan ulang pentingnya pendidikan bagi bangsa kita. MPR periode 1999-2004 memutuskan pengaturan pendidikan dalam UUD 1945 hasil amandemen sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 31 berikut ini
(1)Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai.
(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang.
(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapat dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Segenap ketentuan tersebut menempatkan Pemerintah sebagai penanggung jawab dan pemain utama dalam kegiatan pendidikan, dengan tetap mengakui porsi pihak masyarakat untuk ikut menyelenggarakan kegiatan pendidikan. Kewajiban konstitusi dengan menetapkan porsi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memperlihatkan sifat pendidikan yang demikian penting bagi perjalanan bangsa ke depan, dengan mempersiapkan kualitas manusia Indonesia yang mampu secara teknis membangun negara dan berkompetisi melalui pengembangan teknologi dengan memperhatikan sisi akhlak mulia.

Tanggung jawab pemerintah untuk melaksanakan pendidikan juga dilakukan dengan mengupayakan kegiatan pendidikan berdasarkan Sistem Pendidikan Nasional dengan pengadaan prasarana dan sarana pendidikan yang sudah tentu tidak murah. Keberhasilan pendidikan merupakan salah satu indikator utama keberhasilan pelaksanaan tugas pemerintahan. Karena itu, Pemerintah sudah sepantasnya memberikan perhatian terhadap pendidikan, terutama melalui alokasi dana untuk kegiatan pendidikan.

Sebagai upaya memberi landasan legal bagi pelaksanaan pendidikan, Pemerintah bersama DPR telah membuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya disebut UU Sisdiknas). Pasal 1 UU Sisdiknas secara jernih mengartikan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlaq mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.

Landasan legal berikutnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode 2004-2009 (RPJMN 2004-2009). Pendidikan ditetapkan sebagai salah satu prioritas dalam agenda utama pembangunan nasional, yaitu prioritas peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas. RPJMN 2004-2009 mengamanatkan bahwa: (1) pembangunan pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global; (2) pembangunan pendidikan nasional yang akan dilakukan dalam kurun waktu 2004–2009 mempertimbangkan kesepakatan-kesepakatan internasional seperti Pendidikan Untuk Semua (Education For All), Konvensi Hak Anak (Convention on the right of child) dan Millenium Development Goals (MDGs) serta World Summit on Sustainable Development yang secara jelas menekankan pentingnya pendidikan sebagai salah satu cara untuk penanggulangan kemiskinan, peningkatan keadilan dan kesetaraan gender, pemahaman nilai-nilai budaya dan multikulturalisme, serta peningkatan keadilan sosial.

Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka identifikasi permasalahan yang penulis rangkum adalah apakah sesungguhnya permasalahan penyusunan anggaran pendidikan 20 persen itu? Dalam rangka menggali permasalahan tersebut, maka penulis mengajukan lima cara pandang yaitu dari segi landasan penetapan anggaran pendidikan 20 persen, segi perbedaan penetapan alokasi anggaran pendidikan 20 persen, segi implementasi anggaran 20 persen di Pusat dan Daerah, segi distribusi alokasi anggaran pendidikan di Depdiknas, dan segi pendanaan operasional sekolah.

II. Landasan Penetapan Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen

Pencantuman persentase anggaran pendidikan dalam UUD 1945 sesungguhnya merupakan reaksi dari pencapaian pembangunan pendidikan yang berpangkal sejak Proklamasi Kemerdekaan hingga masa “Orde Baru”. Sedikitnya terdapat dua yang menjadi landasan penetapan anggaran pendidikan minimal 20 persen.

Para pencetus gagasan anggaran pendidikan minimal 20 persen memandang komitmen pemerintah yang tidak konsisten terhadap pembiayaan pendidikan. Hal ini ditunjukkan oleh naik turunnya persentase RAPBN untuk sektor pendidikan antara 6 persen sampai dengan sekitar 12 persen. Mereka mengatakan, bahwa pemerintah tidak rela memberikan porsi yang wajar bagi pendidikan dalam RAPBN. Bahkan pada saat GBHN tahun 1993 menyatakan bahwa titik berat pembangunan diletakkan pada bidang ekonomi seiring dengan pengembangan sumber daya manusia (termasuk di dalamnya pendidikan) tetap saja semangat itu tidak tercermin dalam RAPBN.

Para penggagas anggaran pendidikan minimal 20 persen menganggap bahwa pemerintah kurang memberikan alokasi anggaran yang layak untuk pendidikan dibandingkan dibandingkan negara tetangga. Mereka mengatakan, apabila dibandingkan dengan negara-negara lain, alokasi anggaran pendidikan di Indonesia masih sangat rendah. Data Human Development Report 2004 mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 1999–2001 Indonesia hanya mengalokasikan anggaran pemerintah (public expenditure) sebesar 1,3 persen dari produk domestik bruto (PBD). Sementara dalam kurun waktu yang sama Malaysia, Thailand, dan Filipina secara berturut-turut telah mengalokasikan anggaran sebesar 7,9 persen, 5,0 persen, dan 3,2 persen dari PDB. Menurut Human Development Report UNDP Tahun 2005, posisi Indonesia berada pada rangking ke 110 dari 177 negara yang dinilai. Pengeluaran Indonesia untuk sektor pendidikan pada tahun 1990 adalah 1 persen dari GDP dan pada 2002 naik 1,2 persen. Sedangkan menurut laporan tersebut pada tahun 2002, pengeluaran negara untuk pendidikan hanya 9 persen dari APBN.

Sementara itu pada tahun 1996 UNESCO membandingkan alokasi anggaran pendidikan berbagai negara yang menyebutkan bahwa pada tahun 1992 rata-rata negara maju mengalokasikan 5,3 persen GNP untuk pendidikan, negara berkembang rata-rata 4,2 persen GNP untuk pendidikan, dan negara terkebelakang hanya 2,8 persen GNP, yang maknanya sama dengan pemahaman Pasal 49 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003. Demikian juga pada tahun 2003 Bank Dunia mengajukan data yang antara lain menyatakatan bahwa anggaran pendidikan Indonesia 1,4 persen GDP, Vietnam 2,8 persen GDP, Korea Selatan 5,3 persen GDP, dan seterusnya, maknanya juga sama. Dari berbagai data perbandingan antar negara dalam hal anggaran pendidikan yang diterbitkan UNESCO dan Bank Dunia, Indonesia dalam hal pembiayaan pendidikan memang terendah. Pada tahun 1992, menurut UNESCO, pada saat Pemerintah India menanggung pembiayaan pendidikan 89 persen dari keperluan, Indonesia hanya menyediakan 62,8 persen dari keperluan dana bagi penyelenggaraan pendidikan nasionalnya.

Tabel 1
Gambaran Perbandingan Pendapatan Per-Kapita, Proporsi Pengeluaran Pendidikan terhadap Pendapatan Nasional Bruto, dan Total Pengeluaran Pemerintah


Sumber: The World Bank, Education in Indonesia: Managing the Transition to Decentralization (Indonesia Eduction Sector Review), The World Bank: Washington D.C., 2004, Volume 2, hh. 2-4; UNDP, Human Development Report 1998, New York: Oxford Univesity Press, 1998, hh.128-130; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2004. Jakarta: Bappenas, hh.II-1 s.d II-2.

Kemudian tahun 2003 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam Pasal 49 UU Sisdiknas dikatakan bahwa: (1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); (2) Gaji guru dan Dosen yang diangkat oleh pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); (3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (4) Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Berdasarkan persentase GDP yang dikeluarkan untuk pendidikan, studi OECD/UNESCO (2002) misalnya menunjukkan bahwa pada tahun 1999 Indonesia berada pada peringkat terendah di antara negara-negara berkembang yang dibandingkan yaitu hanya 1,2 persen.

Dengan latar belakang tersebut muncul gagasan yang makin mengkristal bahwa daripada terus-menerus seperti itu, lebih baik porsi anggaran pendidikan dieksplisitkan saja dalam UUD 1945. Tekanan dari berbagai lapisan masyarakat dan organisasi profesi tentang hal ini begitu kuatnya, dan MPR meluluskan tuntutan tersebut. Bagaimanapun, hal ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu di antara sedikit negara di dunia yang secara eksplisit mencantumkan persentase anggaran pendidikan dalam konstitusinya.

Disadari atau tidak, penyebutan anggaran untuk sektor pendidikan minimal 20 persen dari RAPBN dan RAPBD itu memiliki segi positif dan negatif. Positifnya adalah pemerintah pusat dan daerah dapat dan harus menjadikan hal itu sebagai pedoman dalam menyusun anggaran, dan DPR/DPRD serta masyarakat dapat menjadikannya sebagai patokan dalam melakukan pengawasan terhadap kesungguhan pemerintah. Akan tetapi persoalannya menjadi tidak sederhana ketika ditanyakan dari mana angka 20 persen itu akan dihitung? Apakah dari total RAPBN/RAPBD? Ataukah dari RAPBN setelah dikurangi anggaran untuk membanyar cicilan utang luar negeri? Dalam RAPBN 2003 saja yang jumlah totalnya Rp 354,10 triliun, cicilan bunga utang luar negeri mengambil porsi seperlima dari seluruh RAPBN.

Amandemen UUD 1945 dan ditetapkannya UU Sisdiknas yang mengamanatkan agar dana pendidikan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan minimal 20 persen dari APBD di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, serta mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, maka menyebabkan beban penerimaan negara yang berat. Sebagai kompensasinya, maka perlu peningkatan kualitas belanja publik di sektor pendidikan.

III. Penetapan Alokasi Anggaran Pendidikan 20 Persen

3.1. Komponen Yang Tidak Boleh Dimasukkan dalam Alokasi Anggaran Pendidikan

Pertama adalah komponen pendidikan kedinasan. Secara substansial, menghitung anggaran pendidikan tidak diperkenankan memasukkan komponen anggaran pendidikan kedinasan (in-service training). Hal ini disebabkan bertentangan dengan konvensi internasional UNESCO tentang cara menghitung anggaran pendidikan suatu negara yang hanya mencakup pendidikan formal yang bersifat pre-service program. Konvensi internasional ini harus digunakan karena: (1) menjadi standar internasional statistik pendidikan; (2) dipergunakan untuk melakukan perbandingan antar negara; (3) sebagai “policy tool” dan “benchmaking” pemerintah dalam memberikan layanan minimal terhadap kebutuhan dasar di bidang pendidikan; dan (4) kesamaan persepsi intenasional dalam memberikan layanan terhadap hak memperoleh pendidikan sebagai salah satu hak azasi manusia yang merupakan “the most enabling of rights which if accomplished makes great progress towards achieving other rights” seperti yang dicetuskan dalam Konferensi Global di bidang Pendidikan yang diselenggarakan di Johannesburg, Afrika Selatan pada tahun 2004.

Kedua, komponen gaji guru dan tenaga kependidikan. Komponen ini tidak dapat dimasukkan dalam anggaran pendidikan 20 persen karena termasuk dalam anggaran rutin. Hal ini juga telah dicantumkan dalam Pasal 49 Ayat 1 UU Sisidiknas yang menyebutkan ”Dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.” Hal ini didasari pendapat bahwa jika anggaran untuk gaji dimasukkan, maka biaya operasional dan investasi atau pembangunan pendidikan menjadi lebih kecil karena telah terambil oleh anggaran untuk gaji yang sangat tinggi proporsinya dalam anggaran pendidikan.

Di beberapa kabupaten/kota, sekarang banyak pemerintah kabupaten atau kota yang mengalokasikan lebih dari 20 persen anggaran (dalam RAPBD) untuk sektor pendidikan, tetapi sebagian besar digunakan untuk membayar gaji guru atau pegawai yang berstatus PNS. Kalau untuk gaji guru atau pegawai pendidikan saja sudah mengambil 20 persen dari RAPBN atau RAPBD, kemudian apakah ada lagi biaya untuk pembangunan sarana dan prasarana, pemeliharaan, dan penyelenggaraan PBM atau KBM? Akan tetapi, tidak memasukkan gaji dalam perhitungan anggaran pendidikan di pusat dan daerah juga bisa dikatakan menyalahi prinsip pembiayaan pendidikan yang selalu memasukkan gaji sebagai komponen inti di dalamnya.

Dewasa ini, gaji guru dan pegawai pendidikan masih menjadi tanggung-jawab pemerintah pusat yang disalurkan ke provinsi dan kabupaten atau kota. Model otonomi daerah yang berlaku sekarang masih mengandalkan sebagian besar pembiayaannya pada subsidi pemerintah pusat melalui DAU. Hanya daerah tertentu yang memiliki PADS yang cukup signifikan bagi RAPBD-nya, dan untuk sebagian daerah lainnya ditambah lagi dengan pendapatan dari bagi hasil (berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1999). Bagaimanapun, kurang tepat bila dikatakan bahwa sekarang gaji guru menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam kenyataannya, pemerintah daerah baru berfungsi menyalurkan atau membayarkan gaji yang dananya berasal dari pusat dengan mengikuti standar yang ditetapkan secara nasional.

Bila demikian halnya, maka semestinya anggaran untuk gaji yang telah diperhitungkan dalam RAPBN di tingkat pusat tidak lagi diperhitungkan dalam penentuan proporsi anggaran untuk sektor pendidikan dalam RAPBD agar tidak terjadi perhitungan ganda. Di situlah letak positif dan negatif serta dilema dari pencantuman angka 20 persen dalam RAPBN atau RAPBD, yang kelihatannya masih akan mengundang perdebatan yang panjang.

3.2. Komponen Yang Boleh Dimasukkan dalam Perhitungan

Dalam penghitungan anggaran pendidikan 20 persen, komponen yang dapat dimasukkan sebagai komponen penghitungan adalah: (1) prasarana (bangunan); (2) penyediaan guru; (3) pelatihan guru yang ada agar dapat memenuhi syarat kompetensi sesuai Undang-Undang Guru dan Dosen; (4) penyediaan buku dan alat peraga bagi hampir semua sekolah; (5) menyempurnaan sistem pengawasan dan evaluasi sekolah; (6) penyesuaian kurikulum pada keadaan lokal; (7) penyediaan dana penyelenggaraan yang wajar dan cukup; (8) perkuatan dinas-dinas pendidikan di seluruh kabupaten/kota.

Berdasarkan pemahaman di atas, maka pengelompokan anggaran yang dipertimbangkan dalam penyusunan anggaran pendidikan adalah sebagai berikut:
(1) Fungsi pendidikan;
(2) Anggaran Pendidikan semua kementerian dan lembaga;
(3) Anggaran pendidikan dalam Dana Perimbangan;
(4) Anggaran Pendidikan kementerian dan lembaga ditambah anggaran pendidikan dalam Dana Perimbangan;
(5) Fungsi pendidikan ditambah anggaran pendidikan dalam dana perimbangan;
(6) Anggaran yang terkait dengan pendidikan pada semua Kementerian/Lembaga dikurangi gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan;
(7) Anggaran Pendidikan pada Depdiknas dan Depag dikurangi gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan.

Sementara itu pendekatan yang dapat dilakukan untuk menghitung rasio dalam anggaran pendidikan adalah sebagai berikut:
(1) Anggaran Fungsi Pendidikan dibagi Belanja Negara;
(2) Anggaran Fungsi Pendidikan dibagi Belanja Pemerintah Pusat;
(3) Anggaran Fungsi Pendidikan dibagi Belanja Kementerian dan Lembaga;
(4) Anggaran pendidikan pada semua Kementerian dan Lembaga dibagi Belanja Negara;
(5) Anggaran pendidikan pada semua Kementerian dan Lembaga dibagi Belanja Pemerintah Pusat;
(6) Anggaran pendidikan pada semua Kementerian dan Lembaga dibagi Belanja Kementerian dan Lembaga;
(7) Anggaran fungsi pendidikan ditambah anggaran pendidikan dalam Dana Perimbangan lalu dibagi Belanja Negara;
(8) Anggaran pendidikan pada semua Kementerian dan Lembaga ditambah anggaran pendidikan dalam Dana Perimbangan lalu dibagi Belanja Negara;
(9) Anggaran yang terkait dengan pendidikan pada semua Kementerian dan Lembaga dikurangi gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dibagi Anggaran yang terkait dengan pendidikan pada semua Kementerian dan Lembaga;
(10) Anggaran Pendidikan pada Depdiknas dan Depag dikurangi gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dibagi Belanja pemerintah Pusat;
(11) Anggaran Pendidikan pada Depdiknas dan Depag dikurangi gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dibagi Belanja Kementerian dan Lembaga.

Adapun pendekatan penghitungan yang diajukan adalah melakukan perhitungan rasio antara anggaran pendidikan pada semua Kementerian dan Lembaga ditambah anggaran pendidikan dalam Dana Perimbangan lalu dibagi Belanja Negara. Adapun urutan perhitungannya dapat dilihat pada bagan berikut.

Gambar 1
Rasio Pendekatan Penghitungan Anggaran Pendidikan









IV. Implementasi Anggaran 20 Persen di Pusat dan Daerah

Dalam merencanakan pemanfaatan anggaran 20 persen, pemerintah menguraikan kebijakan pendidikan ke dalam dalam beberapa program yang dipandang menjadi prioritas utama yang harus segera dilakukan. Prioritas penggunaan anggaran sebanyak 20 persen dari APBN bidang pendidikan tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen, menuntaskan wajib belajar 9 tahun dengan kualitas yang lebih baik, murah, dan terjangkau, akses mutu dan relevansi pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang lebih baik, serta mutu dan relevansi penelitian yang lebih baik. Selain itu juga memperhatikan beasiswa kepada sis/mahasiswa berprestasi serta mendapatkan jaminan melanjutkan pendidikan di manapun, memberikan perhatian pada pendidikan nonformal yang lebih baik dan penguatan tata kelola. Kerangka dasar dan arah kebijakan tersebut dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2005-2009, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 dan Rencana Strategis (Renstra) Depdiknas 2005-2009.

4.1. Belanja Pendidikan

Untuk mencapai sasaran dalam RPJMN 2005-2009, RPJP 2005-2025, dan Renstra Depdiknas 2005-2009, maka alokasi anggaran pendidikan memperoleh porsi yang besar. Setiap tahun, sejak tahun 2004 hingga 2009, meningkat rata-rata 2,7 persen per tahun. Pada tahun 2005 pendidikan memperoleh Rp 24,9 triliun atau dengan porsi 9,29 persen dari APBN 2005. Anggaran pendidikan meningkat pesat hingga mencapai 20,1 persen dari APBN pada tahun 2009. Adapun tahapan pencapaian dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN antara tahun 2004-2009 berturut-turut adalah sebagai berikut:

Gambar 2
Persentase Alokasi Anggaran Pendidikan dari Total APBN, 2004-2009.



Sumber: Nota Keuangan dan Penjelasan RAPBN, berbagai tahun (2005-2009), Jakarta: Depkeu.
Catatan: Anggaran pendidikan tahun anggaran 2009 telah diperhitungkan di luar gaji pendidik dan pendidikan kedinasan.



Namun ketika berbicara angka-angka riil besaran 20 persen dari APBN, jumlah tersebut bisa sangat signifikan bahkan dramatis dibandingkan dengan kemampuan APBN itu sendiri, terutama sekali kebijakan mengenai defisit ABPN. Kebutuhan anggaran 20 persen dari APBN untuk tahun 2005 diperkirakan mencapai Rp 33,9 triliun. Terkait anggaran tahun 2005, Depdiknas berhasil merealisasikan program pembangunan pendidikan seoptimal mungkin dengan penyerapan anggaran sebesar APBN 96,15 persen dari total Rp 26,1 triliun. Angka ini menjadi Rp 43,6 triliun untuk tahun 2006. Angka tersebut dipastikan setelah dikurangi anggaran pendidikan di lingkungan Departemen Agama sebesar Rp 4,20 triliun dan anggaran gaji pendidik sebesar Rp 4,10 triliun, bertambah lagi menjadi 55,19 persen untuk tahun 2007 dan Rp 68,7 triliun untuk tahun 2008. Sedangkan untuk asumsi perkiraan 2009 akan mencapai Rp 85,2 triliun.

Selama kurun waktu satu tahun terakhir kebijakan pokok perluasan dan pemerataan akses pendidikan yang telah ditetapkan dalam Renstra juga telah mencapai beberapa hal. Antara lain peningkatan angka partisipasi kasar program wajib belajar 9 tahun untuk tingkat SD atau MI sebesar 0,85 persen dari 114,24 persen menjadi 115,13 persen. Sementara dalam mengimplementasikan kebijakan pokok peningkatan mutu dan relevansi pendidikan telah dicapai. Salah satunya adalah peningkatan nilai rata-rata ujian nasional SMP atau MTS dari 5,26 pada tahun 2003-2004 menjadi 6,28 pada tahun ajaran 2004-2005, dan 7,02 pada tahun 2005/2006, 6,87 pada tahun 2007/2008.

Gambar 3
Rasio Anggaran Pendidikan dalam RAPBN 2009
Berdasarkan Formulasi Putusan MK



Sumber: Departemen Keuangan, Nota Keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, Jakarta: Depkeu, 2008.




4.2. APBD

Alokasi anggaran pendidikan 20 persen dalam pendidikan telah dilakukan melalui anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) untuk pendidikan. Alokasi 20 persen APBD untuk pendidikan adalah amanah Pasal 49 ayat 1 (tentang Pegalokasian Dana Pendidikan) UU Sisdiknas. Setelah gaji guru dihitung sebagai pembiayaan pendidikan, saat ini hampir semua Pemda memiliki alokasi lebih dari 20 persen dari APBD untuk sektor pendidikan. Menurutnya, alokasi 20 persen itu belum cukup. Karena itu upaya memperbesar alokasi anggaran pendidikan dalam APBD harus diupayakan karena sangat mendukung program perluasan akses dan mutu pendidikan dapat segera terealisasi.

Berdasarkan akumulasi anggaran pendidikan per provinsi di tahun 2008, maka didapatkan informasi bahwa DKI Jakarta merupakan provinsi yang paling besar dalam mengalokasikan anggaran pendidikan. Namun karena populasi pada kelompok usia pendidikan di DKI Jakarta sangatr besar atau beban pembiayaannya sangat tinggi, maka setiap anak sekolahdi DKI Jakarta hanya menerima anggaran pendidikan per-kapita yang lebih rendah dibandingkan Kalimantan Timutr, Riau, dan Kepulauan Riau. Meskipun tiga provinsi itu menganggarkan lebih sedikit dibandingkan anggaran pendidikan yang dialokasikan DKI Jakarta.

Gambar 4
Total Anggaran Pendidikan vs Anggaran Pendidikan Per Kapita, Tahun 2008.










V. Distribusi Alokasi Anggaran Pendidikan di Depdiknas

5.1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar dan Menengah

Alokasi Anggaran PAUD difokuskan pada perluasan akses peserta didik ke unit penyelenggara PAUD. Alokasi anggaran untuk PAUD difokuskan pada perluasan akses. Angka partisipasi kasar (APK) PAUD saat ini mencapai 50,47 persen, sedangkan APK sekolah dasar (SD) sudah mencapai 115 persen. Selama empat tahun terakhir pemerintah secara konsisten memberikan anggaran yang cukup besar untuk PAUD.

PAUD begitu lama diabaikan dan baru mendapatkan perhatian setelah ada deklarasi Dakkar pada tahun 2000. Kemudian, Indonesia baru meresponnya pada 2002. Dari sisi anggaran, perhatian kepada PAUD dilonjakkan mulai 2005. Alokasi anggaran untuk PAUD akan lebih difokuskan pada perluasan akses. Sejak tahun 2005 sampai dengan 2007 angka partisipasi PAUD meningkat antara tiga sampai dengan empat persen setiap tahunnya. Masa anak usia dini adalah masa yang sangat strategis.

Jumlah Anggaran dalam DIPA untuk tahun anggaran 2009 sebesar Rp. 24,7 triliun, dimana anggaran tersebut meningkat dari anggaran tahun 2008 yaitu sebesar Rp.21 triliun yang merupakan konsekuensi adanya peningkatan anggaran pendidikan 20 persen. Dalam DIPA tahun anggaran 2009 tersebut, Direktorat Pembinaan TK dan SD paling banyak menerima anggaran yakni Rp.12,573 triliun. Dari Rp.12,573 triliun tersebut anggaran yang digunakan di pusat hanya Rp. 1 triliun, selebihnya untuk di daerah (dana dekonsentrasi) sebesar Rp. 11,498 triliun. Dan hampir sebagian besar dana tersebut digunakan untuk mendanai porgram BOS. Alokasi Anggaran masing-masing direktorat dan Sekretariat di lingkungan Ditjen Mandikdasmen dalam DIPA Tahun Anggaran 2009 dirincikan dalam Tabel Alokasi Anggaran Tiap Setiap Satuan Kerja di lingkungan Ditjen Mandikdasmen tahun 2009.

Tabel 2
Alokasi Anggaran Tiap Satuan Kerja di lingkungan Ditjen Mandikdasmen tahun 2009.
Menurut Distribusi Dana di Pusat dan Dana Dekonsentrasi (Daerah) (dalam Rp Juta).



Sumber: DIPA Ditjen Mandikdasmen Tahun Anggaran 2009, diolah (2009).





5.2. Anggaran Pendidikan Tinggi

Kenaikan anggaran pendidikan sebanyak 20 persen yang akan direalisasikan pemerintah pada 2009 akan digunakan diantaranya untuk merevitalisasi program-program Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di lingkup pendidikan tinggi. Hal ini dilatarbelakangi semakin berkurangnya para peminat yang mendaftar di bidang ilmu-ilmu dasar di perguruan tinggi. Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan program yang ada di pendidikan tinggi, Ditjen Pendidikan Tinggi menyediakan anggaran sebesar 20 persen dari anggaran penelitiannya sebanyak Rp 150 miliar atau mencapai sekitar Rp 30 miliar.

Alokasi anggaran pendidikan dari APBN 2006 sebesar 20 persen tidak akan berpengaruh pada penurunan biaya pendidikan tinggi di Indo¬nesia. Pasalnya, jumlah anggar¬an tersebut masih jauh dari standar nasional. Bila anggaran bisa mencapai angka 20 persen, diprediksikan anggaran pendidikan berkisar Rp 120 triliun dari total APBN sebesar Rp 600 triliun. Pendidikan tinggi sendi¬ri mendapat 20 persen dari jumlah tersebut, yakni sekitar Rp 24 triliun. Dengan dana tersebut tidak cukup digunakan bagi PTN dan PTS yang berjumlah sekitar 4 juta mahasiswa hal ini tentunya menjadi permasalahan tersendiri yang memang harus dapat dipecahkan oleh keterbatasan anggaran yang ada. Dana sebesar Rp 24 triliun itu tidak cukup jika pembiayaan mengacu pada standar nasional. Sebab, ang¬garan untuk mahasiswa S1 sebesar Rp 18,1 juta per maha¬siswa per tahun. Bila ditotalkan untuk semua mahasiswa, akan berjumlah Rp 72 triliun per tahun. Dibandingkan dengan tahun 2008, anggaran pendidikan tinggi untuk 2009 adalah Rp 18 triliun lebih, yaitu 29,56 persen atau sepertiga dari totalitas anggaran Depdiknas. Pendanaan paling tertinggi, pasti masih berada di Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu 39,88 persen dari nilai total.

Kenaikan anggaran ini adalah sebagai indikator atas kesadaran para pengambil keputusan betapa pentingnya posisi pendidikan tinggi dalam pembangunan pendidikan Indonesia. Pendidikan tinggi memiliki peranan penting melahirkan manusia Indonesia yang aktif, mandiri, memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.

VI. Tinjauan Pada Implikasi Pendanaan Operasional Sekolah

Biaya pendidikan di tingkat sekolah berasal dari tiga sumber, yaitu pemerintah (termasuk dari hibah dan pinjaman luar negeri), keluarga siswa (baik disalurkan melalui sekolah maupun dibelanjakan sendiri), dan masyarakat (selain keluarga siswa). Banyak studi, diskusi, kebijakan, dan perhitungan biaya pendidikan untuk tingkat sekolah dewasa ini cenderung bias dana pemerintah dengan mengabaikan dana yang berasal dari keluarga siswa dan masyarakat. Pendekatan studi yang terlalu berbasis dana pemerintah mengandung kelemahan untuk memprediksikan jumlah riil biaya yang benar-benar digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, karena mengabaikan kontribusi orang tua siswa untuk membiayai pendidikan anak-anaknya.

Pemerintah selama ini menanggung anggaran rutin sekolah yang sebagian besar digunakan untuk membayar insentif guru atau tenaga pendidikan. Proporsi anggaran yang dialokasikan untuk gaji meliputi sebagian besar dari total penerimaan sekolah dan pemerintah. Selain itu, antara 10-20 persen dari dana pemerintah yang diterima oleh sekolah digunakan untuk pembangunan sarana pendidikan dan membiayai kegiatan belajar-mengajar. Dana yang bersumber dari pemerintah tersebut hampir seluruhnya berasal dari pemerintah pusat yang dialokasikan dalam RAPBN. Sebelum dilaksanakan otonomi daerah, dana itu ada dalam anggaran rutin Departemen yang bersangkutan, masing-masing di Depdagri untuk tingkat SD, di Depdiknas untuk SLTP, SMU, dan SMK, dan di depag untuk Madrasah (MI, MTs, dan MA). Setelah berlakunya otonomi daerah, dana-dana tersebut disalurkan langsung ke kabupaten atau kota dalam paket DAU.

Dana yang dialokasikan oleh pemerintah untuk sekolah-sekolah hanya mampu memenuhi sebagian dari anggaran rutin yang meliputi, biaya perawatan fasilitas, dan penyelenggaran PBM atau KBM. Di pihak lain, biaya keluarga sangatlah besar, baik yang langsung maupun yang tidak langsung menunjang penyelenggaraan pendidikan, atau berupa uang maupun barang. Pengeluaran manakah yang selama ini menjadi beban keluarga siswa yang akan ditanggung oleh pemerintah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah?. Bila tidak (artinya pemerintah tetap hanya menanggung 20-30 persen dari satuan biaya per siswa), maka itu artinya tidak ada perubahan apapun sejak amandemen dilaksanakan. Bila share pemerintah hanya itu, timbul pertanyaan siapa sesungguhnya yang mesti mengendalikan sekolah. Kalau sekarang bergerak ke MBS dengan lebih banyak menyertakan orang tua atau masyarakat dalam pengambilan keputusan di tingkat sekolah, maka hal itu sesungguhnya bukan hanya karena arah kebijakan sedang mengarah ke sana, melainkan karena secara moral keluarga siswa dan masyarakat wajib dilibatkan mengingat kontribusinya yang besar terhadap pendidikan nasional.

VII. Analisis dan Rekomendasi

Berdasarkan pendekatan penyusunan anggaran pendidikan yang tersedia, maka pendekatan penyusunan anggaran pendidikan ke-8 penulis nilai paling sesuai dengan definisi anggaran pendidikan dalam Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945. Rasio anggaran pendidikan tersebut merupakan rasio anggaran pendidikan dari pendekatan yang lebih luas, yaitu keseluruhan anggaran belanja negara karena juga memperhitungkan dana APBN untuk pendidikan yang diberikan ke daerah melalui Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Dapat kami sampaikan bahwa perhitungan rasio anggaran pendidikan ke-8, yaitu anggaran pendidikan pada semua Kementerian dan Lembaga ditambah anggaran pendidikan dalam Dana Perimbangan lalu dibagi Belanja Negara dipandang paling sesuai dan akomodatif dalam perhitungan rasio anggaran pendidikan. Hal ini membawa implikasi, bahwa anggaran pendidikan tidak hanya terdapat di Depdiknas dan Depag, namun juga di kementerian dan lembaga lainnya.

Selain itu, penulis menganalisis tiga hal utama yang membayangi penyusunan anggaran pendidikan 20 persen dan sekaligus merekomendasikan beberapa hal, yaitu sebagai berikut:

Pertama, keterbatasan penerimaan negara tidak sebanding dengan kebutuhan anggaran pendidikan yang sangat besar. Ketika kebutuhan untuk memenuhi anggaran pendidikan sangat diperlukan, maka diperlukan penghematan atau pemotongan, atau penyisihan dari anggaran untuk bidang pembangunan lainnya. Persoalannya adalah siapa yang paling berhak memutuskan bahwa anggaran pendidikan adalah yang paling prioritas. Padahal UUD 1945 tidak menyatakan bahwa pendidikan adalah bidang pembangunan yang paling prioritas, namun hanya menegaskan kebutuhan 20 persen saja.

Kedua, pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen dengan menggunakan skenario paling maksimal (dalam arti menyisihkan komponen yang tidak boleh dimasukkan dalam anggaran pendidikan), harus diikuti dengan mekanisme pembangunan yang termanajemeni dengan baik. Jika hal ini tidak dilakukan, maka kualitas belanja pendidikan akan tidak sebanding dengan anggaran yang telah dialokasikan. Pada akhirnya, tujuan pendidikan itu sendiri akan sulit tercapai.

Ketiga, pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen seharusnya tidak menggunakan patokan 20 persen sebagai patokan penganggaran. Batas minimal 20 persen adalah batas politis. Namun dalam penyusunan rencana pembangunan dan implementasinya harus mempertimbangkan faktor-faktor lain yang jauh lebih penting, yaitu daya dukung penerimaan negara dan penerimaan daerah serta dasar-dasar penyusunan asumsi penganggaran pendidkan yang akurat.

VIII. Kesimpulan

Sebagai akhir dari makalah ini, penulis menyimpulkan bahwa permasalahan penyusunan anggaran pendidikan 20 persen ternyata tersebar dalam beberapa dimensi, yaitu:

Pertama, dimensi landasan penetapan anggaran pendidikan 20 persen. Dimensi ini bersifat korektif, dimana anggaran pendidikan 20 persen dianggap dapat memperbaiki kondisi yang ada. Dalam konteks ini, dimensi ini juga bersifat hipotetik.

Kedua, dimensi perbedaan penetapan alokasi anggaran pendidikan 20 persen. Dimensi ini bersifat politis, karena apabila pemerintah/negara tidak menganggarkan anggaran pendidikan 20 persen maka akan dianggap sebagai ketidakberhasilan pemerintah/negara dalam melayani kebutuhan pendidikan rakyatnya. Padahal, sesungguhnya masih banyak persoalan di samping faktor pendanaan itu sendiri.

Ketiga, dimensi implementasi anggaran 20 persen di Pusat dan Daerah. Dimensi ini mengandung dimensi kebersamaan dan keadilan. Anggaran 20 persen dilihat sebagai langkah bersama antara Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota. Kebersamaan sangat penting agar ujung dari manajemen penganggaran pendidikan 20 persen ini adalah rakyat, bukan proses penganggaran dan pelaksanaannya itu sendiri.

Keempat, dimensi distribusi alokasi anggaran pendidikan, dalam kasus ini adalah di Depdiknas. Dimensi ini mengandung makna kualitas. Kualitas pelayanan pendidikan harus sangat menonjol dibandingkan perbaikan kinerja kementerian/lembaga yang bersifat keorganisasian belaka. Sering terjadi, anggaran yang besar justru sulit mencapai kualitas belanja yang baik akibat ketidaktepatan dalam penyusunan sasaran pelayanan pendidikan.

Kelima, dimensi pendanaan operasional sekolah. Dalam beberapa diskusi dikemukakan bahwa sekolah gratis sulit diwujudkan apabila permintaan untuk sekolah sangat besar dan ternyata berhadapan dengan kenyataan kekurangan dana operasional sekolah. Dimensi ini mengandung makna teknis-operasional bahwa pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen tidak lalu serta merta dapat menggratiskan biaya sekolah.

--ooOOoo--

Bahan Bacaan

Adib Minnanurrachim, 20 persen APBD Kurang Menjawab Persoalan Pendidikan, 2009.
Anomin, Pagu Anggaran Tahun 2009, Jakarta: Ditjen Mandikdasmen 2009.
Bappenas-UNDP, Laporan Perkembangan Millennium Development Goals (MGDs) di Indonesia tahun 2007, Jakarta: Bappenas/UNDP, 2007.
Bappenas, Laporan Perkembangan Empat Tahun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2004-2009) Tahun 2008, Jakarta: Bappenas, 2008.
Departemen Keuangan, Nota Keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, Jakarta: Depkeu, 2008.
Irwandi, Anggaran Pendidikan Pendidikan Tinggi, Jakarta: Ditjen Dikti, 2009.
The World Bank, Education in Indonesia: Managing the Transition to Decentralization (Indonesia Eduction Sector Review), The World Bank: Washington D.C., 2004, Volume 2.
UNDP, Bappenas, BPS, National Human Development Report 2004: The Economics of Democracy: Financing Human Development in Indonesia. Jakarta: BPS/Bappenas/UNDP, 2004.
UNDP, Human Development Report 1998, New York: Oxford Univesity Press, 1998.
UNDP, Human Development Report 2008: New York: UNDP, 2008.
World Economic Forum, The Global Competitiveness Report 2003/2004: Partnering for Security and Prosperity, Davos: WEF, 2004.
World Economic Forum, The Global Competitiveness Report 2008/2009, Davos: WEF, 2008.

Peraturan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standarisasi Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

27 Maret 2009

Beasiswa Depdiknas Bagi Dosen S2 dan S3 Luar Negeri Tahun 2009

Para Sahabat,

Dalam rangka peningkatan mutu dosen, Direktorat Ketenagaan Ditjen Pendidikan Tinggi membuka pendaftaran beasiswa S2 dan S3 luar negeri untuk tahun 2009, bagi dosen tetap PTN, dosen DPK dan dosen tetap PTS di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Beasiswa untuk program S2 selama 2 tahun, dan program S3 selama 3 tahun.

Informasi lebih lanjut silakan kunjungi link website di atas.

Terima kasih
Rand R. Wrihatnolo

22 Maret 2009

Sedikit Tentang Karakteristik Kemiskinan

Sedikit Tentang Karakteristik Kemiskinan
dengan Tinjauan Pada Variabel Pendidikan
Oleh:
Randy R. Wrihatnolo

Tetap tingginya angka kemiskinan menunjukkan bahwa kemiskinan merupakan persoalan yang pelik. Meskipun berdimensi banyak, ada beberapa karakteritik penting yang melekat pada keluarga miskin. Ciri keluarga miskin adalah sebagai berikut:

Pertama. Secara umum, rata-rata jumlah anggota keluarga dari rumah tangga miskin lebih banyak daripada rumah tangga tidak miskin (4,74 dibanding 3,80). Beban yang lebih tinggi ini memiliki implikasi lanjutan bagi anak-anaknya, di mana peluang pendidikan bagi anak rumah tanga miskin lebih rendah dari pada anak rumah tanga tidak miskin. Untuk jenjang pendidikan SD, peluangnya sudah sama. Artinya, baik yang miskin maupun tidak miskin, semuanya memiliki akses yang tinggi untuk mengenyam pendidikan tingkat SD. Tetapi untuk pendidikan tingkat SMP ke atas, peluang anak rumah tangga miskin masih lebih rendah.

Sejalan dengan akses pendidikan ini, angka putus sekolah usia 7-12 dan 13-15 tahun bagi kedua kelompok rumah tanga tersebut juga timpang, dimana angka putus sekolah anak rumah tangga miskin jauh lebih tinggi dari pada anak rumah tanga tidak miskin. Jadi, bagi anak rumah tangga miskin, persoalannya tambah runyam. Di satu sisi, mereka memiliki peluang yang lebih kecil untuk bersekolah, dan di sisi lain, kalau pun bisa sekolah, mereka memiliki angka putus sekolah yang sangat tinggi. Ini menggambarkan bahwa rumah tanga miskin berpotensi besar untuk menciptakan generasi yang miskin di masa datang.

Kedua. Lama pendidikan kepala rumah tangga miskin lebih pendek daripada kepala rumah tangga tidak miskin. Sekitar 81% kepala rumah tangga miskin hanya memiliki pendidikan SD atau tidak tamat SD.

Ketiga. Dilihat dari sumber penghasilan utamanya, rumah tangga miskin di pedesaan sebagian besar bertumpu pada sektor pertanian, sedangkan bagi rumah tangga miskin di perkotaan bermata pencaharian di sektor jasa dalam arti luas.

Keempat. Dilihat dari status pekerjaan kepala rumah tangga, kemiskinan di pedesaan dan perkotaan memiliki pola yang sama. Yaitu, rumah tangga tergolong miskin kalau kepala rumah tangganya bekerja sebagai pekerja mandiri dan atau yang dibantu oleh pekerja yang tidak dibayar, pekerja bebas di pertanian dan non-pertanian, atau sebagai buruh atau karyawan lainnya.

Kelima. Akibat dari kemiskinannya, mereka menikmati kualitas kehidupan yang relatif rendah. Dari sisi ini, rumah tangga miskin adalah rumah tangga yang memiliki luas lantai per kapita yang sempit, kebutuhan airnya dipenuhi dari sumber yang tidak terlindungi kesehatannya (bukan PAM), dan dan MCK-nya adalah MCK bersama atau bahkan tidak ber-MCK.

Dengan demikian kemiskinan bukan sekedar fenomena hilir, tetapi sebuah peristiwa yang berasal dari hulunya. Artinya, kemiskinan bukan fenomena yang datangnya tiba-tiba, tetapi suatu fenomena yang muncul secara bertahap. Di mana, kemiskinan bermula dari rendahnya aset yang dimiliki seseorang, baik aset fisik, seperti lahan dan kekayaan moneter, maupun aset non fisik yang melekat pada badannya, seperti pengetahuan, ketrampilan, dan kesehatan. Selanjutnya, rendahnya aset yang dimiliki itu berdampak pada rendahnya produktivitas dari pekerjaan yang ditekuninya. Apapun pekerjaannya, pendapatan mereka tetap rendah. Akhirnya, terbatasnya pendapatan yang disebabkan oleh rendahnya produktivitas, berakibat langsung terhadap rendahnya kualitas lahiriyah kehidupan mereka.

--ooOOoo--

19 Februari 2009

Pemikiran Tentang Kerjasama Pendidikan

Pemikiran Tentang Kerjasama Pendidikan:
Kerjasama Perguruan Tinggi dan Industri/Perusahaan
dalam Mencetak Manusia Unggul di Indonesia
Oleh:
Randy R. Wrihatnolo

I. Latar Belakang

Drucker pernah berkata bahwa pendidikan merupakan kebutuhan mutlak karena sumberdaya manusia yang terdidik menjadi sumber keunggulan dari negara tersebut. Drucker mengatakan bahwa, “An abundant and increasingly supply of highly educated people has become the absolute prerequisitive os social and economic developmenyt in our world. It is rapidly becoming a condition of national survival… The uneducated is fast becoming an economic liability and unproductive. Society must be an “educated society” today –to progress, to grow, even to survive.

Kata pendidikan saja tidak cukup untuk membangun sumber keunggulan, tetapi membutuhkan predikat yang bermutu, sehingga pendidikan yang bermutulah yang menentukan arah keberhasilan membangun manusia Indonesia yang unggul. Pendidikan bermutu membutuhkan proses pembelajaran yang berstandard dan diselenggarakan secara berkesinambungan dan sistematis. Proses pembelajaran yang berstandard akan membawa peserta didik secara aktif mengembangkan dirinya untuk memiliki kekuatan agama, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan dan kecakapan hidup untuk meningkatkan nilai tambah bagi diri dan masyarakatnya.

Penulis merangkum berbagai pendapat bahwa pendidikan adalah faktor penentu (determinan) dari keunggulan kompetitif. Pendidikan adalah faktor penentu arah keberhasilan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang penulis hayati sebagai upaya menciptakan manusia Indonesia yang cerdas, sejahtera, terlindungi, dan bersolidaritas tinggi . Negara harus mengembangkan manusia Indonesia sebagai sumberdaya manusia yang vital.

Bahkan secara tegas dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Oleh karena itu, pendidikan sebagai tumpuan membentuk manusia unggul seharusnya menjadi prioritas tertinggi agar Negara dapat membangun keunggulan kompetitifnya. Mempersiapkan manusia unggul berarti mempersiapkan sumberdaya manusia sejak usia sekolah. Dalam jenjang pendidikan berarti menyiapkan mereka sejak duduk di jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah. Mempersiapkan manusia unggul berarti mempersiapkan peserta didik sejak usia mereka antara 7 hingga 18 tahun. Lebih dari itu, mencetak bangsa unggul berarti memperhatikan mereka sedari dini hingga mereka menapaki usia produktif dan mendidik mereka sampai menjadi manusia unggul. Pendidikanlah yang dapat mendorong pembangunan sumberdaya manusia yang ahli dan berpengetahuan serta memiliki akses tidak hanya kepada ekonomi nasional namun juga ekonomi global. Hal ini dikarenakan pendidikan khususnya pendidikan menengah mampu mendorong pengembangan kemampuan berpikir formal, mendorong kemampuan memecahkan masalah abstrak dan berpikir kritis, dan membekali peserta didik dengan muatan yang relevan dengan dunia kerja.

II. Persoalan Pendidikan versus Kesempatan Kerja

Sayangnya, apa yang dibayangkan secara konseptual di atas belum sepenuhnya terjadi di Indonesia. Kondisi di atas paling tidak digambarkan tiga fakta berikut. Pertama, World Economic Forum melaporkan peringkat dayasaing negara-negara di dunia dalam laporannya berjudul Global Competitiveness Report (GCR). Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi ke-72 dari 102 negara. Pada laporan GCR 2008/2009 Indonesia tercatat menempati ranking ke-55 dari 131 negara. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa daya-saing Indonesia yang rendah tersebut merupakan fakta yang perlu diperbaiki. Daya-saing yang rendah ini merupakan akibat iklim berusaha domestik yang kurang kondusifnya yang bermuarakan pada kualitas penyelenggaraan yang lemah karena faktor sumberdaya manusia yang buruk.

Kedua, angkatan kerja Indonesia sejak tahun 1988 hingga tahun 2008 senantiasa menunjukkan peningkatan seiring dengan pertambahan jumlah penduduknya, namun secara kualitas tidak terserap dengan baik ke dalam pasar kerja. Hal ini ditunjukkan oleh tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang cenderung fluktuatif selama periode 1988 hingga 2008. Jika pada tahun 1995 pernah mencapai angka 7,24 persen, maka pada pada tahun 2000 sempat menurun menjadi 6,08 persen dan kemudian melonjak menjadi 11,24 persen per November 2005.

Gambar 1. Perkembangan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), Tahun 1988-2008.


Sayangnya, kesuksesan menurunnya TPT ternyata tidak diikuti peningkatan kualitas penyerapannya. Hal ini diindikasikan oleh pendidikan angkatan kerja yang terserap ke lapangan kerja. Jika penyusun membandingkan wajah pengangguran di tahun 2002 (per November 2002) dengan tahun 2007 (per Februari 2007), maka penulis menemukan bahwa pengangguran dengan pendidikan tinggi --terutama universitas dan diploma I/II-- antara tahun 2002 dan 2007 ternyata pertambahannya meningkat lebih tinggi dibandingkan pengangguran kelompok tidak/belum pernah sekolah dan belum/tidak tamat SD.

Ketiga, dalam kurun waktu 1988 hingga 2008, jumlah angkatan kerja berpendidikan tinggi ternyata meningkat 10 kali lipat padahal kesempatan kerja untuk mereka hanya meningkat 8 kali lipat. Sementara itu dalam hal sama untuk angkatan kerja berpendidikan dasar ke bawah meningkat 5 kali lipat padahal kesempatan kerjanya hanya meningkat 1 kali lipat. Kesempatan kerja ternyata lebih terbuka bagi angkatan kerja berpendidikan tinggi daripada angkatan kerja berpendidikan dasar. Padahal, upah yang diterima pekerja lulusan pendidikan tinggi jauh lebih tinggi dibandingkan pekerja lulusan pendidikan dasar.

Gambar 2. Peningkatan Kesempatan Kerja dibandingkan Peningkatan Pendidikan Angkatan Kerja dalam 20 Tahun (1988-2008).


Lonjakan TPT pada tahun 2005 merupakan dampak ikutan kondisi krisis ekonomi yang pernah melanda Indonesia pada tahun 1998 dan masih terasa dampaknya hingga tahun 2005-an. Berbagai kebijakan Pemerintahan Presiden Yudhoyono yang meluncur pada pada tahun 2006 hingga 2007 baik yang bersifat regulasi dan langkah tindak nyata ternyata berhasil menciptakan kesempatan kerja baru bagi para penganggur yang diindikasikan oleh menurunnya TPT hingga mencapai angka 8,46 persen per Februari 2008. Sektor yang memberikan kontribusi penyerapan tenaga kerja adalah industri manufaktur, namun sebagian besar masih pekerja lulusan pendidikan menengah. Hal ini sejalan dengan ciri-ciri sektor industri manufaktur di Indonesia yang lebih membutuhkan pekerja terampil (skilled-worker) dibandingkan pekerja berpengetahuan (knowledged-worker). Sementara sektor jasa seperti perbankan, perhotelan, perdagangan, pemerintahan, dan industri penelitian dan pengembanganya memberikan kontribusi terbesar dalam hal penyerapan pekerja berpengetahuan. Padahal potensi penyerapan tenaga kerja berpendidikan tinggi ke dalam sektor industri –dalam arti luas yang bermakna perusahaan-- yang sudah maju masih sangat besar.

Sektor industri yang sudah maju (advance industry) berpotensi menyerap tenaga kerja berpendidikan tinggi, karena sektor industri maju mempertimbangkan (1) peningkatan efisiensi produksi, (2) peningkatan kualitas produksi, (3) proses produksi yang ramah lingkungan, dan (4) responsif terhadap kebutuhan pasar. Persyaratan demikian hanya dapat dipenuhi apabila industri mempekerjakan tenaga kerja berpendidikan tinggi. Sayangnya, angkatan kerja berpendidikan tinggi yang siap pakai adalah sangat langka. Oleh sebab itu, suatu perguruang tinggi yang menyediakan pendidikan tinggi bermutu dan menjamin lulusannya siap pakai adalah sangat dibutuhkan keberadaannya. Namun, perguruan tinggi semacam itu juga ternyata masih langka di Indonesia.

Berdasarkan dua identifikasi permasalahan di atas, maka penulis mengajukan dua perumusan masalah. Pertama, penulis melihat bahwa faktor manusia dalam pembangunan belum memperoleh perhatian serius karena masih jarangnya perguruan tinggi yang memperhatikan seksama kecenderungan dunia kerja dan perkembangan industri. Perguruan tinggi kurang menghasilkan lulusan yang siap kerja. Kedua, penulis memandang bahwa penyelenggara perguruang tinggi kurang menerapkan konsep dan model penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dapat memberikan kompetensi “layak pakai” bagi lulusannya. Berkenaan dengan persoalan di atas, maka penulis mengajukan tujuan (1) menjelaskan pentingnya faktor manusia dan pendidikan dalam pembangunan; dan (2) menjelaskan pentingnya kerjasama pendidikan antara perguruan tinggi dan industri/perusahaan.

III. Faktor Manusia dan Pendidikan Dalam Pembangunan

Berbagai studi pembangunan mulai dari pendekatan pembangunan (ekonomi) neo-klasik seperti Solow , Kendrick , dan Becker menekankan bahwa faktor manusia adalah faktor yang penting selain pemanfataan teknologi serta pengembangan dan modal serta pembentukannya. Model pembangunan ekonomi klasik mendapatkan pembenaran ketika pendekatan korporasi yang dipelopori oleh Harod-Domar meletakkan pandangannya pada peran penting perdagangan internasional dan perusahaan multi-nasional sebagai penggerak utama pembangunan. Model ini banyak dikenal di negara-negara maju yang juga dikenal sebagai negara OECD (Overseas Economic Cooperation and Development). Model ini dengan baik diungkapkan oleh Lewis yang menempatkan manusia sebagai faktor penting kemajuan ekonomi suatu negara . Aliran ini percaya bahwa, perekonomian negara semakin cepat maju apabila negara menempatkan pembangunan industri sebagai penggerak utama (prime mover) pembangunan. Hal ini berarti menempatkan faktor sumberdaya manusia dan korporasi sebagai pemegang kuncinya.

Pembangunan kualitas sumberdaya manusia merupakan proses jangka panjang. Ia harus dimulai sejak dini warga negara masih menapaki jenjang pendidikan asar hingga merajut ke jenjang pendidikan menengah dan memperdalamnya di jenjang pendidikan tinggi. Berdasarkan skala jenjang pendidikan, maka penyiapan jenjang pendidikan menengah sangat penting dalam pembentukan calon-calon angkatan kerja yang handal . Pengembangan kualitas sumberdaya manusia antara jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi merupakan tahap terpenting dalam pembentukan keterampilan dan kemampuan manusia. Sanjay Lal menemukan bahwa pendidikan menengah sangat menentukan kemana arah lulusannya setelah itu ke dalam pasar kerja . Daya serap pasar kerja sangat ditentukan oleh kemampuan yang dibentuk semasa menempuh pendidikan menengah. Pendidikan tinggi akan semakin menempati titik pentingnya ketika pengetahuan dan keterampilan memerlukan penajaman pengalaman teknis yang lebih terarah . Berkenaan dengan persoalan tersebut, penulis mencoba mengulas apa saja yang penting ketika kita mencoba menghubungkan antara aspek pendidikan dan pasar kerja dalam dimensi kerjasama pendidikan. Karena di sinilah sumber muasal penciptaan manusia yang unggul.

Dalam kasus Indonesia, menciptakan manusia yang unggul sangat penting, karena hal ini dapat memutus rantai permasalahan dapat bermula dari lemahnya penghayatan moral dan norma dalam kehidupan sehari-hari. Masalah ini kemudian menimbulkan masalah krisis kualitas manusia Indonesia sehingga menghasilkan manusia Indonesia dengan penguasaan ilmu yang rendah sehingga tidak mempunyai kompetensi untuk mengisi pembangunan. Masalah kualitas manusia Indonesia yang berkompetensi rendah itu menjadikan manusia Indonesia tidak mampu mengelola sumberdaya nasional secara efektif, sehingga menimbulkan masalah kesejahteraan rakyat Indonesia. Krisis kesejahteraan rakyat ini menciptakan peluang terjadinya krisis moral dan norma. Menurut Hamzah Haz , sepakat dengan Todaro rantai masalah akan terus berlanjut dan berputar-putar apabila tidak diintervensi.

Gambar 3. Rantai Permasalahan Pembangunan


Haz berpendapat bahwa peningkatan moral dan norma dapat dilakukan melalui pendidikan. Penguasaan ilmu dapat ditingkatkan melalui pendidikan yang tepat guna hingga perguruan tinggi. Pengelolaan sumberdaya nasional akan lebih efektif apabila para pemimpin bangsa paham tentang makna pendidikan dalam konteks pembangunan. Dan kesejahteraan rakyat dapat tumbuh apabila masyarakat semakin cerdas dalam menyikapi situasi dan beradaptasi dalam situasi yang sedang terjadi secara bijaksana, dan hal ini bisa muncul apabila seluruh warga masyarakat memahami keterampilan hidup yang tentunya diperoleh dari proses pendidikan. Rantai dapat diputus apabila salah satu titiknya diintervensi dengan efektif.

IV. Kerjasama Pendidikan Perguruan Tinggi dan Industri/Perusahaan

Michael Porter pernah mengatakan bahwa keunggulan kompetitif suatu bangsa bergeser dari hal-hal yang sifatnya kasat mata seperti sumberdaya alam, ke arah penciptaan dan asimilasi pengetahuan. Porter juga mengatakan bahwa keunggulan kompetitif suatu bangsa saat ini sangat ditentukan oleh kapasitas belajarnya. Konsep keunggulan kompetitif Porter mensyaratkan penciptaan dan asimilasi pengetahuan ini sebagai ujung tombak inovasi atau tumbuhnya pengetahuan baru. Inovasi inilah yang akan memberikan keunggulan kompetitif. Bangsa yang tenggelam dengan kejayaan masa lalu dan sulit berinovasi, tidak akan pernah mencapai suatu keunggulan kompetitif. Porter dengan tegas menuliskan bahwa kesejahteraan suatu bangsa harus diciptakan, bukan diwariskan . Keunggulan bangsa bahkan oleh Naisbitt diramalkan salah satunya justru bangkit dari menggobalnya perusahaan multinasional. Kelak, menurut Naisbitt, persaingan antar-negara tidak terjadi lagi, namun yang terjadi adalah persaingan antar-perusahaan multinasional dalam kancah global. Misalnya persaingan antara Petronas dan Pertamina dalam memperebutkan hak pengelolaan eksplorasi minyak di Iran .

Beberapa bentuk kerjasama pendidikan antara perguruang tinggi dan industri pada dasarnya dapat diikuti oleh munculnya universitas perusahaan (corporate university) di tahun 1960-an di Amerika Serikat. Universitas perusahaan merupakan kepanjangan tangan atau disponsori perusahaan tertentu untuk menjalankan misi perusahaan induknya, yaitu menjalankan penelitian dan pengembangan dan menyediakan tenaga kerja bermutu yang dibutuhkan perusahaan/industri . Bentuk-bentuk kerjasamanya pada awalnya lebih bersifat kebutuhan dibandingkan keilmuan semata.

Konsep penyelenggaraan kerjasama pendidikan antara perguruan tinggi dan industri di Indonesia dekat dengan model sambung-sesuai (link and match) yang digagas oleh Wardiman Djojonegoro pada tahun 1990-an . Konsep ini bukan hal baru khususnya di Jerman dan Amerika Serikat . Di Indonesia, konsep ini diadopsi menjadi konsep “teaching factory” yang didalamnya mengandung makna kerjasama antara perguruang tinggi, sekolah menengah kejuruan, dan industri. Model ini secara relatif tidak mempunyai standar. Namun terdapat ciri-ciri sebagai berikut: (1) digerakkan industri yang dipandu oleh kebutuhan pasar (deman driven); (2) menghasilkan kompetensi yang memenuhi standar dan diakui secara nasional; (3) menawarkan beragam daftar, keluaran dan penyampaian yang mudah; (4) mengintegrasikan antara pelatihan, pendidikan, dan dunia usaha; dan (5) sistem manajemen yang mandiri .

Konsep kerjasama pendidikan antara perguruan tinggi dan industri mempunyai karakteristik sebagai berikut. Pertama, lembaga pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi menjadi pusat keunggulan (center of excellent). Lembaga penyelenggara meliputi satu unit lembaga perguruan tinggi yang mempunyai pusat-pusat pelatihan keunggulan (training center) yang menyebar di beberapa tempat. Konsep ini digagas oleh Bockelmann . Penyebaran pusat-pusat keunggulan dilakukan dengan pertimbangan bahwa potensi pasar kerja bukan berada di satu tempat saja, namun berada di beberapa tempat . Pusat keunggulan merupakan pusat pelatihan yang memanfaatkan teknologi tinggi. Teknologi tinggi yang diadopsikan harus teknologi yang dapat menjadikan para mahasiswa berlatih dan membiasakan diri melakukan proses produksi yang memanfaatkan tingkat akurasi tinggi. Lembaga penyelenggara harus mempertimbangkan keuntungan dari jasa pelatihan yang diberikan. Untuk itu lembaga penyelenggara harus mempertimbangkan (1) pelatihan dilakukan sesuai permintaan dan relevan dengan kompetensinya; (2) meningkatkan kualitas pekerja dan pekerjaan mandiri; (3) memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang kurang mampu; (4) menyediakan investasi dan biaya operasional untuk ruang kelas, ruang kantor, dan perabotannya.

Kedua, bidang kerjasama harus spesifik . Gert W. Thoma mengatakan bahwa lembaga penyelenggara harus menjalin kerjasama dengan dunia industri (pabrikan) dalam bentuk proyek percontohan, dimana lembaga penyelenggara (perguruan tinggi) dan industri (1) melakukan penilaian kualitas produk, diversifikasi produk, perbaikan proses produksi dan bahkan mendukung dalam pemasaran. Mahasiswa akan dilibatkan dalam proses ini; (2) melakukan sub-kontrak dengan industri untuk melakukan proses produksi; (3) menerapkan penelitian dan pengembangan yang melibatkan mahasiswa. Oleh karena itu, bidang kerjasama antara perguruan tinggi penyelenggara dan lembaga mitranya (perguruan tinggi luar negeri) harus spesifik. Misalnya bidang mekatronik, mesin mobil, elektronika, atau furnitur.

Ketiga, sertifikasi berstandard internasional. Lulusan pendidikan tinggi didik untuk memenuhi kualifikasi sarjana yang bersertifikat dengan standard internasional yang diakui dan dibutuhkan dunia industri. Meyer mengatakan bahwa untuk itu diperlukan pelatihan bagi para mahasiswa dengan standard minimal pendidikan seperti: (1) kemampuan manajemen organisasi, komunikasi, dan pemasaran; dan (2) mengikuti pelatihan bersertifikasi ISO (seperti ISO 9000, 9001, 9002, dan 14000); (3) memaksa pemerintah untuk membebaskan lembaga penyelenggara dalam negeri dari beberapa persyaratan yang membatasi ruang gerak pengelolaan keuangan internal .

Keempat, para pihak yang terlibat dalam kerjasama harus menyusun rencana bisnis (bussiness plan). Status kerjasama semua pihak harus sudah jelas dan dibuatkan akta perjanjian kerjasamanya. Perguruan tinggi akan bertindak sebagai lembaga pembina. Sementara itu lembaga binaan industri yang merupakan kepanjangan tangan dari kebutuhan industri akan bertindak sebagai tempat pelatihan yang berperan melakukan pelatihan proses produksi. Dengan adanya rencana bisnis maka perguruan tinggi diajak berpikir lebih realitas tentang rencana kerja mereka yang harus dimanajemeni dengan baik .

Kelima, fasilitasi untuk berwirausaha. Bentuk keterampilan yang disediakan oleh lembaga penyelenggara perlu mempertimbangkan kebutuhan industri kecil-menengah. Sektor ini merupakan sektor yang mampu mendorong peningkatan pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah. Kebutuhan industri kecil-menengah difokuskan sesuai tingkat keahlian untuk tenaga kerja industri skala tersebut, memberikan jasa konsultasi dan pelayanan dalam bidang teknologi dan administrasi bisnis dalam skala tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar mahasiswa lulusannya selain dijamin memasuki pasar kerja juga mempunyai kemampuan mendirikan sendiri usaha mereka apabila mereka memilih berwirausaha sendiri .

V. Analisis dan Rekomendasi

Menurut pendapat penulis, industri manufaktur masih berpotensi menyediakan kesempatan kerja yang sangat luas, namun angkatan kerja berpendidikan tinggi yang tersedia di pasar kerja masih langka. Meski prospek kesempatan kerja bagi lulusan pendidikan tinggi cenderung meningkat dibandingkan kesempatan kerja lulusan pendidikan yang lebih rendah, namun prospek ini belum sepenuhnya dianggap sebagai peluang “bisnis” bagi sejumlah lembaga penyelenggara pendidikan tinggi. Hal ini dibuktikan oleh perguruan tinggi yang masih mengutamakan ijazah dan gelar dibandingkan memberikan jaminan mutu “pasti bekerja”.

Gambar 4. Karikatur lembaga pendidikan yang hanya memberikan gelar di harian “Kedaulatan Rakyat”, 12 Mei 2007.



Analisis berikutnya adalah adanya kenyataan jumlah penganggur lulusan pendidikan tinggi yang ternyata masih tinggi. Jika pun ada kesempatan kerja bagi angkatan kerja berpendidikan tinggi, maka upahnya pun sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa kompetensi mereka senjang dibandingkan dengan kesempatan kerja yang ada. Sebagai akibatnya, pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Umum dan SLTA Kejuruan lebih dipilih oleh dunia kerja daripada lulusan pendidikan tinggi . Hal ini merupakan tantangan bagi dunia perguruan tinggi.

Berkenaan dengan hal tersebut, penulis merekomendasikan perlunya mengajak bahkan “memaksa” dunia perguruan tinggi untuk melakukan kerjasama pendidikan dengan industri/perusahaan. Dengan “memaksa” melakukan kerjasama pendidikan, maka penyelenggara perguruan tinggi akan belajar beberapa hal. Pertama, perguruan tinggi akan memperbaiki manajemen pendidikan mereka agar go-industrial society dan bahkan go-international telah menjadikan manajemen mereka lebih baik ditinjau dari pengelolaan akademis, pendidikan mahasiswa, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, perguruan tinggi akan lebih efektif menyelenggarakan proses pendidikan yang berguna. Kedua, kerjasama pendidikan antara perguruan tinggi dan industri akan menjadikan perguruan tinggi lebih mandiri. Apa yang disediakan perguruan tinggi pun akan menemukan titik temunya dengan kebutuhan industri/perusahaan. Perguruan tinggi akan dengan leluasa mengembangkan penelitian dan pendidikan, semnetara itu industri akan memperoleh manfaat yang diperlukannya dari perguruan tinggi baik dalam bentuk hasil penelitian maupun penyediaan tenaga kerja yang berkuallifikasi. Dan ketiga, konsep Tri Darma Perguruan Tinggi, pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat berjalan setali tiga uang sekaligus apabila kerjasama pendidikan antara perguruan tinggi dan industri/perusahaan dapat diwujudkan secara efektif. Kerjasama pendidikan harus berada dalam tiga area itu.

VI. Kesimpulan

Tulisan ini mengajarkan kepada kita tentang pentingnya pertama, pendidikan merupakan wahana terpenting untuk meningkatkan kapasitas manusia dalam pembangunan dan sekaligus merupakan cara terbaik untuk memutus persoalan pembangunan. Kedua, kerjasama pendidikan antara pendidikan tinggi dan industri/perusahaan merupakan salah satu cara terbaik untuk meningkatkan kapasitas manusia. Ketiga, bangsa yang unggul ditandai oleh kehadiran industri/perusahaan multinasional yang mempunyai dayasaing global. Oleh karena itu, kerjasama pendidikan antara pendidikan tinggi dan industri/perusahaan yang terbaik adalah ditujukan untuk mencetak angkatan kerja yang dapat mengisi kebutuhan industri/perusahaan.

--ooOOoo--


Daftar Bacaan

Andreas Koenig, The Assesment of Institutional Set-up for the Training Center, Geneva: KfW, 2000.
Bernard Meyer, Peluang Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Sektor Manufaktur, UNIDO, 1998.
Cut Zahri Harun, Sumberdaya Pendidikan Merupakan Penunjang Utama dalam Menghasilkan Manusia Unggul melalui Program Sekolah Binaan, dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi Juli 2008, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
Dietrich Bockelmann, Sector and Pre-feasibility Study Regarding The Indonesian-German Institute, Geneve: Kredinstalt fur Wiederaufbau (KfW), 2001.
Gary Stanley Becker, Human Capital: A Theoretical and Empirical Analysis, with Special Reference to Education, Chicago: University of Chicago Press 1994.
Gert W. Thoma, Indonesian-German Programme on Economic and Human Resource Development, Jakarta: GTZ, 2000.
Hamzah Haz, Menggerakkan Kekuatan Bangsa, Jakarta: Sekretariat Wakil Presiden RI, 2003.
Hans Meyer, The Assesment of Potential Teaching Factory and the Training Center, Jakarta: GTZ, 2000.
H. Meadows, The Limits to Growth, New York: Universe Books, 1972.
John Kendrick, Personal Productivity: How to Increase You Satisfaction in Living, Vancouver: McGraw-Hill 1990.
John Naisbitt, Patricia Aburdan, Megratrends 2000, New York: Penguin Books, 1994.
Keith Lewin dan Françoise Caillods, Financing The Development of Secondary Education in Developing Countries, dalam Journal “Prospects” volume XXXI, no. 1, March 2001 (UNESCO: Paris).
Mark Allen (editor), The Corporate University Handbook: Designing, Managing, and Growing a Succesfull Program: With Examples from Motorola, Schwab, Toyota, and Others Leading-Edge Organizations, New York: Amacom, 2002.
Michael Porter, The Competitive Advantage of Nations, New York: Free Press, 1990.
Michael P. Todaro dan Stephen C. Smith, Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Bab 2, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2004.
Michael H. Wagner, Advanched Manufacturing Technology for Smale and Medium Scaled Industry, Hamburg: GTZ, 1999.
Norbert Meyer dan Lutz Refardt, Economic Development Through Qualification: A Teaching Factory, Bonn: BfZ, 1998.
Peter F. Drucker, The Post Capitalist Society, Singapore: McGraw and Hill, 1993.
Peter Jarvis, University and Corporate University: The Higher Learning Industry in Global Society, London: Kogan Page Limited, 2001.
Robert Solow, Growth Theory: An Exposition, New York: Wilkinson Publisher, 1958.
Robert L. Tignor, W. Arthur Lewis and the Birth of Development Economics, Princeton University Press, 2005.
Sanjay Lal, Industrialisasi di Asia Tenggara: Indonesia, Malaysia, dan Thailand, New York: UNIDO, 1995.
Sheila Slaughter, Larry L.Leslie, Academic Capitalism: Politics, Policies, and The Entrepreneurial University, London: Johns Hopkins University Press, 1999.
Wardiman Djojonegoro, Pendekatan Link and Match dalam Pengembangan Universitas Unggulan, Keynote Speech Seminar Nasional Profesionalisme Perguruan Tinggi. Surabaya: Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), 1990.

Catatan:
Sehubungan adanya kesulitan teknis maka footnote tidak dapat ditampilkan sempurna. Mohon maaf (dari penulis).

27 Januari 2009

Tinjauan Kritis Atas Konsep Demokrasi Sebagai Sebuah Nilai Universal

Tinjauan Kritis Atas Konsep Demokrasi Sebagai Sebuah Nilai Universal
Oleh:
Randy R. Wrihatnolo

I. Latar Belakang

Demokrasi adalah satu kata yang menarik banyak perhatian orang. Mengapa? Karena sebagian orang menilai bahwa standard hidup yang lebih baik tercapai ketika mereka menerapkan nilai-nilai demokrasi. Itu adalah tidak salah! Karena mereka telah melihat (mungkin telah merasakan) penerapan nilai-nilai demokrasi di negara-negara Barat (baca: negara Maju) pada satu sisi, dan kemudian pada sisi lain ikut menikmati kesejahteraan hidup yang relatif merata di negara Barat itu. Dengan kata lain, negara-negara Barat menerapkan nilai-nilai demokrasi (sebut saja negara-negara yang termasuk dalam kelompok Overseas Economic Countries Development, OECD) sehingga mereka dapat mewujudkan kesejahteraan hidup yang baik.

Namun, penilaian tentang demokrasi menjadi bias, ketika orang melihat penerapan demokrasi di negara bukan negara Barat. Sebutlah India. Meskipun India dikenal sebagai negara yang menerapkan nilai-nilai demokrasi, namun kesejahteraan hidup di India relatif tidak merata. Dengan kata lain, meskipun India menerapkan paham demokrasi, ternyata mereka belum dapat mewujudkan kesejahteraan hidup yang lebih. Kemiskinan di India masih tergolong sebagai masalah utama.

Sehingga muncul pertanyaan, apa artinya demokrasi jika tanpa kesejahteraan hidup? Jika suatu negara menerapkan nilai-nilai demokrasi (model demokrasi di negara Barat) namun ternyata kesejahteraan hidup justru tidak terwujud. Makalah singkat ini akan memaparkan mengapa demokrasi perlu didefinisikan kembali untuk kasus Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode studi pustaka (literature study) dan akan membahas karya Amartya Sen tersebut.

Pemahaman demokrasi sebagai nilai-nilai yang universal telah banyak didiskusikan oleh berbagai kalangan, mulai dari praktisi politik sampai para akademisi. Salah satu akademisi termuka adalah Amartya Sen, penerima penghargaan Nobel tahun 1998 di bidang ekonomi. Salah satu karyanya yang berjudul “Democracy as a Universal Value”[1] mengupas tentang konsep nilai-nilai demokrasi yang secara ideal bisa diterapkan oleh bangsa manapun di muka bumi ini. Konsep ini juga bisa dijumpai di bangsa manapun yang telah mempunyai tradisi demokrasi. Konsep ini mencakup tiga pandangan utama, yaitu intrinsic importance in human life, instrumental role in generating political incentives, dan constructive function in the formulation of values.

Pandangan pertama, pentingnya hakikat kehidupan manusia (intrinsic importance in human life). Konsep ini dilandasi oleh pandangan bahwa melalui demokrasi, warga negara dapat menjalankan partisipasi politik dan mempunyai kebebasan politik dalam statusnya sebagai kehidupan kemanusiaan seutuhnya. Status sebagai kehidupan kemanusiaan (human life) yang bebas sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diakui secara universal oleh setiap bangsa dan ajaran agama apapun di dunia.

Pandangan kedua, peran pembantu dalam menggerakkan dorongan politik (instrumental role in generating political incentives). Konsep ini dilandasi oleh pandangan bahwa melalui demokrasi, pemerintah akan selalu bertanggung-jawab dan terbuka dalam menjalankan kewajiban pemerintahannya. Kewajiban pemerintahan adalah peran yang muncul sebagai akibat adanya status kehidupan kemanusiaan yang bebas. Pemerintah berkewajiban menjamin status ini dan melindunginya dari ancaman penindasan terhadap kehidupan kemanusiaan. Ancaman terhadap demokrasi adalah ancaman terhadap kelangsungan kehidupan kemanusiaan.

Pandangan ketiga, fungsi pembangun dalam pembentukan nilai-nilai (constructive function in the formulation of values). Konsep ini dilandasi oleh pandangan bahwa melalui demokrasi, setiap bangsa dapat membentuk nilai-nilai dan membangun kesepahaman (understanding) tentang kebutuhan (needs), hak (rights), dan kewajiban (duties). Kesepahaman ini perlu dibangun oleh suatu bangsa, jika suatu bangsa ingin mewujudkan demokrasi di negara mereka. Demokrasi sebagai nilai universal menurut Sen adalah demokrasi yang memberikan kebebasan kepada setiap manusia untuk menentukan pilihannya sendiri. Pilihan manusia adalah sangat beragam. Keberagaman ini adalah universalitas itu sendiri. Karena secara universal manusia mempunyai kebutuhan (needs) yang tidak selalu sama (atau beragam). Agar kebebasan ini tidak melampaui batas, maka kebebasan ini dibatasi oleh adanya hak dan kewajiban yang berlaku merata bagi setiap manusia (atau warga negara).

II. Perumusan Masalah

Penulis tidak menolak pandangan Sen tentang nilai-nilai demokrasi yang universal itu. Pandangan Sen seperti itu menurut saya hanyalah suatu konsep pemikiran. Konsep pemikiran saja tidak cukup untuk menjamin nilai-nilai demokrasi sebagai nilai-nilai universal itu dapat terlaksana. Bagi saya, penerapan demokrasi harus secara langsung bisa membuahkan kesejahteraan hidup[2]. Pada bagian ini, saya ingin mempertentangkan pandangan Sen tentang demokrasi dengan konsep kesejahteraan hidup. Saya menyebutnya sebagai demokrasi versus kesejahteraan hidup (democracy versus life welfare).

Secara konsep, kita bisa menggambarkan makna kesejahteraan hidup dan memberikan indikator tentang kesejahteraan hidup ini. Secara umum, orang bisa saja memberikan indikator daya beli (purchasing power) untuk melihat kesejahteraan hidup. Namun secara praktek, kita akan sulit menjelaskan apakah kesejahteraan hidup (baca: daya beli/purchasing power) dapat dinikmati secara merata oleh semua orang (atau warga negara). Setiap warga negara adalah tidak mungkin menikmati kesejahteraan hidup yang ideal.

Sebaliknya, secara konsep, kita akan sulit menggambarkan demokrasi yang ideal. Kita akan sulit menjelaskan tentang demokrasi yang bisa diterima oleh setiap bangsa di dunia. Amratya Sen menyebutnya sebagai Democracy as A Universal Value[3]. Kita belum mempunyai kata sepakat tentang apa itu paham demokrasi. Kalaupun ada konsep demokrasi yang dipunyai oleh suatu bangsa, bukan berarti konsep itu harus diterima oleh bangsa yang lain di muka bumi ini. Bisa jadi bangsa yang lain mempunyai konsep demokrasi yang berbeda. Namun secara praktek, konsep demokrasi sudah banyak diterapkan di mana-mana. Paling tidak, mereka menerapkan nilai-nilai demokrasi yang mengacu pada tradisi lokal.

Berkenaan dengan wacana tersebut, maka penulis mencoba menghubungkannya dengan tiga pandangan utama Amartya Sen tentang demokrasi yaitu: (1) pentingnya hakikat kehidupan manusia; (2) peran pembantu dalam menggerakkan dorongan politik; dan (3) fungsi pembangun dalam pembentukan nilai-nilai. Pertanyaan-pertanyaan tentang demokrasi merentang dari pertanyaan yang sifatnya politis, praksis pembangunan, hingga filosofis dalam konteks Indonesia.

III. Tujuan Penulisan

Makalah ini membahas konsep demokrasi yang diajukan oleh Amartya Sen dengan membandingkannya pada situasi di Indonesia dan dengan beberapa sudut pandang. Tujuan penulisan makalah ini dengan demikian adalah:

(1) Membahas apakah konsep demokrasi Amartya Sen dapat mendorong pencapaian hakikat gidup manusia?

(2) Membahas apakah konsep demokrasi Amartya Sen dapat mendorong pemerintah selalu bertanggung-jawab dan terbuka dalam menjalankan kewajiban pemerintahan?

(3) Membahas apakah konsep demokrasi Amartya Sen dapat membentuk nilai-nilai pembangunan?

IV. Demokrasi Mendorong Pencapaian Hakikat Hidup Manusia

Ada nilai-nilai demokrasi lokal yang sukses membawa suatu bangsa ke taraf kesejahteraan yang lebih baik. Misalnya Cina. Cina sejak masa Pemerintahan Deng Xiao Ping mulai membuka diri terhadap nilai-nilai demokrasi dengan muatan lokal, di antaranya bersedia menjalankan kebijakan Cina dengan dua sistem. Propinsi Guangzu dan Special Administrative Region Hong Kong adalah contoh beberapa provinsi di Cina yang menerapkan nilai-nilai demokrasi. Warga negara (asing maupun pribumi) di kedua wilayah itu diberikan kebebasan berinvestasi dan melakukan akumulasi kapital[4] di wilayah itu. Saat Cina merupakan negara yang makmur dibandingkan dengan saudara negara komunis lainnya.

Tapi banyak pula yang tidak sukses. Suatu negara menerapkan paham demokrasi, tapi ternyata malah berantakan[5]. Ketika pintu demokrasi dibuka, maka yang terjadi adalah kekacauan politik, kerusuhan horisontal antarwarga negara, perang saudara, kerusuhan etnis, dan lain-lain. Kekacauan ini akhirnya menyebabkan terganggunya atau bahkan terhentinya kegiatan ekonomi. Contoh untuk kasus ini banyak ditemui di beberapa negara di Amerika Latin seperti Argentina, Afrika Timur seperti Mozambik, dan Asia seperti Indonesia dan Timor Timur.

Saat ini, Indonesia tengah berada dalam tonggak demokrasi. Anas Urbaningrum menyebut Indonesia masih berada dalam situasi melamar demokrasi. Saat ini Indonesia, menurut Anas, masih berada dalam proses transisi menuju demokrasi[6]. Demokrasi merupakan salah satu bentuk reformasi politik yang sekarang sedang dijalani oleh bangsa Indonesia. Jatuhnya rezim otoritarian Orde Baru yang berjubah demokrasi Pancasila membuka pintu bagi episode politik baru di Indonesia.

Dinamika politik transisi yang penuh kejutan di Indonesia ditandai oleh gambaran masa pancaroba dengan pergiliran dialektis antara konflik dan konsensus, serta antara kompetisi dan kongsi. Demokratisasi menghajatkan peremajaan struktur politik modern disamping penyiapan basis kebudayaan yang matang. Prosedur dan aktor demokrasi seperti partai politik, elite politik, masyarakat sipil, koalisi, oposisi, dan pemilu sebagai instrument demokrasi bergerak pada posisinya. Proses demokrasi di Indonesia, menurut Anas, lebih lanjut bermakna bahwa bangsa Indonesia membutuhkan secara segera gerakan besar dan konsisten untuk menjaga jalannya demokratisasi[7]. Dalam menapaki demokrasi, harus dihindari munculnya antitesis terhadap demokrasi itu sendiri, yaitu munculnya oligarkhi yang justru merintangi tumbuhnya kesejahteraan sosial. Antisipasi terhadap munculnya peristiwa yang mengatasnamakan demokrasi tetapi justru merintangi tumbuhnya kesejahteraan social harus segera dihindarkan.

Roda demokrasi harus dikawal, agar dalam proses transisi demokrasi ini tidak muncul apa yang disinyalir oleh Didik Rachbini dalam uraiannya tentang teori bandit[8]. Dalam teori bandit dijelaskan pergeseran lokasi pelaku. Ketika di masa otoriter, para bandit adalah kekuasaan pemerintah dan swasta yang melakukan korupsi dan kolusi, sehingga menghasilkan kesenjangan ekonomi antara kelompok kecil (yang menguasai aset dalam jumlah sangat besar) dengan golongan masyarakat bawah yang tingkat kesejahteraannya masih rendah. Sementara pada masa (transisi) demokrasi ini, peran para bandit telah digantikan oleh para anggota parlemen dan unsur birokrasi yang berkolusi dengan anggota parlemen sebagai akibat dari kebijakan penganggaran yang belum stabil. Teori bandit yang ditulis Didik J. Rachbini merupakan gejala yang sekarang terjadi di Indonesia dan merupakan fenomena yang sumber-sumbernya dapat menghancurkan cita-cita demokrasi itu sendiri, yaitu memberikan pilihan kepada rakyat untuk menentukan nasib sendiri.

Dalam masa transisi demokrasi, bangsa Indonesia harus mempersiapkan semua prakondisinya, yaitu prakondisi menuju kesejahteraan sosial. Sebuah prakondisi yang dapat menjadi landasan penyelenggaraan negara kesejahteraan. Prakondisi yang harus dipersiapkan meliputi, pertama: menyempurnakan sistem kenegaraan Republik Indonesia, dan kedua: menyepakati indikator pembangunan yang dapat mengindikasikan pencapaian demokrasi di Indonesia.

Kita perlu mempersiapkan sistem kenegaraan Republik Indonesia yang merupakan satu entitas yang saling terkait yaitu (1) sistem administrasi negara; (2) sistem administrasi pemerintahan; (3) sistem pemerintahan daerah; (4) sistem peradilan; (5) sistem pengawasan dan pemeriksaan pembangunan; (6) sistem politik; (7) sistem pembangunan, dan (8) sistem perencanaan dan keuangan negara. Keterkaitan antara sistem-sistem tersebut berdasarkan cakupannya merupakan tata sistem kenegaraan yang sangat kompleks, karena meliputi seluruh aspek kehidupan bernegara sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 1945.[9]

Berdasarkan UUD 1945, dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia, sistem administrasi memiliki cakupan yang paling luas, karena ia merupakan interaksi kelembagaan antara system- sistem administrasi pemerintahan; sistem pemerintahan daerah; sistem peradilan; sistem pengawasan dan pemeriksaan pembangunan; sistem politik; sistem pembangunan, dan sistem perencanaan dan keuangan negara.

Kita perlu menyepakati indikator pembangunan yang dapat mengindikasikan pencapaian demokrasi kita. Siklus hidup manusia merupakan dasar utama pemilihan indicator pembangunan. indikator pembangunan yang disepakati merupakan agregat dampak penerapan demokrasi itu sendiri. Indikator untuk mengukur dampak penerapan demokrasi antara lain adalah indikator pembangunan manusia yang tertuang dalam Millenium Development Goals (MDGs).[10] Tabel pada Lampiran 1 menjelaskan tujuan-tujuan dalam MDGs sebagai wujud dampak penerapan negara demokratis.

Indikator yang menjadi ukuran pencapaian target MDGs dapat melacak perkembangan siklus kehidupan manusia. Manusia –dalam tanda petik—dapat mempunyai arti sebagai keluarga yang terdiri dari kepala keluarga dan anggota keluarganya. Merunut ukuran usianya, maka siklus kehidupan manusia dapat dimulai sejak sebelum kelahiran –berarti adalah ibu hamil--, kemudian dilanjutkan dengan masa kelahiran sejak hari kelahiran hingga usia balita, kemudian berlanjut ke usia anak-anak hingga menginjak masa produktif. Sejak usia produktif, maka individu bersangkutan mempunyai hak untuk bekerja layak, dan selanjutnya hingga mencapai usia pensiun individu tersebut bersiap menikmati masa pensiun. Memasuki usia manula, individu siap melanjutkan siklus kehidupan berikutnya mempersiapkan generasi lebih lanjut. Indikator MDGs dapat mengukur kualitas hidup masing-masing konteks usia dalam siklus kehidupan manusia tersebut.[11]

V. Mendorong Pemerintah Menjalankan Kewajiban Pemerintahan

Pada tahun 1978 adalah sebuah lembaga global yang melakukan pemantauan seberapa jauh demokrasi telah berlangsung di dunia dengan melakukan penelaahan pada 192 negara dan 18 kawasan yang dilanda konflik. Laporan mereka menjadi acuan dari para ilmuwan politik dunia untuk melihat gelombang surut dan pasang demokratisasi, di antaranya adalah Samuel Huntington dan John Markoff.

Pada tahun 1991 Freedom House[12] menerbitkan hasil surveinya dengan temuan bahwa 45 persen negara di dunia adalah negara demokratis --yang berarti peningkatan dari sebelumnya 24,6 persen. Freedom House mengembangkan pengukuran demokrasi dengan mempergunakan dua dimensi dari demokrasi, yaitu dimensi hak-hak politik yang terdiri dari kompetisi dan partisipasi, dan dimensi kebebasan sipil, di mana untuk masing-masing dimensi digunakan skala 1-7, dengan dimensi tertinggi 1-1 dan dimensi terendah 7-7, dengan rating: (a) 1-2,5 masuk kategori negara bebas (65 negara); (b) 3-5,5 masuk kategori negara setengah bebas (50 negara); dan (c) 5,5-7 masuk kategori negara tidak bebas (50 negara).

Meski survei ini banyak dikritik karena mempergunakan perkiraan kasar, sehingga tidak mampu mengungkapkan ciri-ciri sistem politik suatu negara, dan mengabaikan dimensi-dimensi penting yang lain dari demokrasi, misalnya hak-hak dan kebebasan politik. Karena dengan survey ini negara-negara yang diragukan memberikan kekebasan politik yang sesungguhnya (liberal) seperti AS, Swis, Belanda, Denmark, juga masuk kategori paling demokratis, yaitu negara-negara seperti Jepang, Kosta Rika (dengan rata-rata skor 1), Ekuador, Jamaika (skor rata-rata 2), Papua Nugini, Thailand (dengan skor rata-rata 2.5).

Inisiasi temuan dari Freedom House, membawa Samuel Huntington menulis --memperkuat dengan analisis historisnya-- tentang Gelombang Demokratisasi Ketiga, yaitu tatkala terjadi sekelompok transisi dari rezim-rezim yang non-demokratis ke rezim-rezim demokratis yang terjadi pada kurun waktu tertentu dan jumlahnya secara signifikan lebih banyak daripada tranisisi yang menuju arah sebaliknya. Huntington membagi gelombang demokratisasi menjadi tiga, yaitu:[13]

* Gelombang panjang demokratisasi pertama (1828-1926) yang berakar pada Revolusi Prancis dan Revolusi Amerika.
* Gelombang balik pertama (1922-1942) yang berakar dari tumbuhnya negara-negara fasis di Italia dan Jerman, yang kemudian menyebarkan kudeta militer di Portugal (1926), Brasil dan Argentina (1930), otoritarianisme di Uruguay (1933), kudeta dan perang saudara yang mematikan negara republik di Spanyol (1936))
* Gelombang demokratisasi kedua (1943-1962) yang berakar pada pendudukan oleh tentara Sekutu pada masa Perang Dunia II dan sesudahnya (termasuk yang sebelumnya otoriter)
* Gelombang balik kedua (1958-1975) yang ditandai dengan naiknya rezim otoritarian di Amerika Latin (Peru, Uruguay, Cile, Bolivia, Ekuador, Brasil, dan Argentina), Asia (Pakistan -Zia, Korea -Rhee, Indonesia -Soekarno, Filipina -Marcos, India –Gandhi, Taiwan -KMT), Eropa (Yunani, Turki), dan Arika (hampir seluruh Afrika, khususnya Nigeria –tahun 1966 dikudeta oleh militer, kecuali Botswana)
* Gelombang demokratisasi ketiga (1974-kini) yang dimulai dengan meninggalnya Jenderal Fanco di Spanyol yang mengakhiri rejim otoriter/militer di Eropa Tengah pada tahun 1975, ketika Raja Juan Carlos dengan bantuan PM Adolfo Suarez memperoleh persetujuan parlemen dan rakyat untuk menyusun konstitusi baru yang demokratis, dan di Portugal selelompok perwira militer muda melakukan kudeta kepada Marcello Caetano, sang dikatur jatuh. Selama setahun Portugal mengalami transisi yang penuh drama, namun akhirnya kelompok pro demokrasi menjadi pemenang. Di Turki, militer mengundurkan diri dari politik (1983), di Filipina Marcos jatuh oleh people power (1986), di Korea oposisi memenangkan pemilu (1987), Hongaria berubah menjadi multipartai (1988), di Polandia Partai Solidaritas pimpinan Walesa berhasil merubah Polandia menjadi negara non-komunis, sementara itu Uni Sovit lahir parlemen nasional yang non-komunis (1990), intervensi AS mengakhiri rejim marxis-leninis di Grenada (1983) dan diktator Noriega di Panama (1989).

Buku dari Huntington sejajar dengan premis John Markoff[14] yang mengemukakan adanya gelombang anti-demokrasi yang terjadi pada tahun 1950-1970an, namun kemudian dibalikkan dengan adanya gelombang demokratisasi yang terjadi pada tahun 1970an hingga 1990an. Mempergunakan data yang sama, yaitu dari Freedom House, Markoff mempergunakan bangkit dan matinya imperium Blok Timur sebagai pemisah periode. Pasca Perang Dunia ke-2 Uni Soviet memimpin terbentuknya negara-negara Blok Timur, dan kekuasaan itu pudar setelah tembok Berlin runtuh yang diikuti jatuhnya Soviet dan seluruh jaringannya –kecuali tiga yang tersisa: Korut, Kuba, dan Cina.

Perubahan-perubahan besar yang terjadi dengan menguatnya globalisasi dan kapitalisme membawa pergeseran penting bagi gelombang demokratisasi di seluruh dunia. Tulisan Juan Linz[15] yang menegaskan bahwa demokrasi adalah the only game in town menjadikan demokrasi sebagai sebuah agenda baru bagi setiap negara berkembang, hari ini dan di masa depan.

VI. Jalan Menuju Demokrasi

Ketika demokrasi dipahami sebagai sebuah keharusan, maka menjadi penting untuk memahami jalan menuju demokrasi. Mochtar Mas’ud[16] menyebutkan tiga cara memahami transisi menuju demokrasi, sebagai berikut.

Tabel 1.
Tiga cara memahami transisi menuju demokrasi.

Jadi, paling tidak ada tiga kelompok pemaham transformasi menuju demokrasi, yaitu mereka yang menilai bahwa demokrasi dikembangkan melalui modernisasi, ada yang percaya bahwa demokrasi dapat dikembangkan melalui transisi yang (lebih kurang) linier seperti Dunkward Rustow memperkenalkan jalan linier dari non-demokrasi menuju demokrasi dengan tahapan sebagai berikut:

Gambar 1.
Jalan linier dari non-demokrasi menuju demokrasi

Ada juga yang sepakat bahwa demokrasi dibentuk dengan adanya perubahan struktur dan kelembagaaan politik. Manakah yang paling benar atau bahkan paling baik? Sebelum menjawabnya, ada baiknya kita lanjutkan pemetaan yang dibuat oleh Mas’ud bahwa setiap strategi mempunyai prasyarat khusus yang harus dipenuhi –yang mengingatkan kita bahwa para penasihat demokrasi mirip para dukun yang selalu minta sesaji jika kehendak kita mau tercapai.

Tabel 2.
Jenis strategi yang harus dilakukan dalam menerapkan demokrasi.

Dari sini kita melihat bahwa menuju demokrasi bukanlah hal yang sederhana, tunggal, dan linier. Robert A. Dahl[17] memperkenalkan tiga dimensi politik yang sifatnya generik dari demokrasi, yaitu kompetisi, partisipasi, dan kebebasan sipil dan politik. Sorensen[18] lebih moderat lagi mengatakan bahwa transisi dari negara non-demokratis menuju pemerintah demokratis merupakan proses yang kompleks dan melibatkan sejumlah tahapan. Ketut Irawan menggambarkan proses transisi menuju demokrasi sering tidak menghasilkan demokrasi itu sendiri.[19] Digambarkannya sebagai berikut:

Gambar 2.
Proses transisi menuju demokrasi 11

Pemetaan ini membuktikan bahwa transisi demokrasi seringkali menuju ke somewhere else --atau justu nowhere, alias nggak ke mana-mana.

Gambar 3.
Pemetaan transisi menuju demokrasi.

Kenapa seperti itu? Proses demokratisasi pada prakteknya tidaklah dihela oleh kelompok menengah atau masyarakat sipil (civil society), melainkan oleh elit yang terdorong atau terpaksa mengalah kepada desakan demokratisasi. Bahkan dinamika demokratisasi di negara-negara berkembang lebih banyak diakibatkan oleh dinamika eksternal (desakan global) daripada dinamika internal (kebutuhan domestik). Adam Przeworski menyatakan bahwa kelompok elit akan mendukung demokrasi jika mereka merasa yakin bahwa kepentingan mereka akan tercapai dalam kondisi yang lebih demokratis. Dukungan elit pada demokratisasi seringkali didasarkan kepada kepentingan pribadi.[20]

Teori Pzeworski yang diambil setelah melakukan penelitian di Brasil pada tahun 1982, ketika elit menunggangi instrumen demokrasi untuk mengamankan pemilihan presiden, merupakan teori yang banyak berlaku di negara berkembang, tidak terkecuali negara-negara Asia Tenggara, seperti Indonesia, Filipina, Malaysia, dan Singapura. Biasanya, mereka menganut teori bahwa demokratisasi dilakukan melalui modernisasi, termasuk di antaranya pengembangan lembaga-lembaga politik demokrasi –institution’s building. Konsep ini sebenarnya berasal dari pemikiran Samuel Huntington di tahun 1965, Political Development and Political Decay yang mengemukakan bahwa tanpa kesiapan kelembagaan politik, maka partisipsi di dalam demokrasi hanya akan menghasilkan pembusukan politik. Tesis ini yang dibawanya ketika memberikan nasihat yang kemudian –sengaja atau tidak—diikuti oleh negara-negara berkembang, yaitu membangun kelembagaan dulu, partisipasi kemudian –lihat dalam Political Order in the Changing Societies, 1971.

Pemahaman teoritisnya sangat sederhana: pertama, kekang partisipasi, biarkan kekuasaan yang otoritarian berjalan dengan tujuan menyiapkan lembaga politik demokratis dan menyiapkan masyarakat; kedua, lepas perlahan-lahan; dan, ketiga, demokrasi akan berjalan dengan sendirinya. Kesiapan kelembagaan dicerminkan dari kesiapan untuk melakukan proses demokrasi, mulai dari input-pengolahan-output; kesiapan masyarakat dicerminkan dari kesiapan masyarakat untuk mampu berperan positif dalam demokrasi karena sudah tercapai tingkat pendidikan yang memadai (agar tidak bisa ditipu, termasuk oleh manipulasi berita melalui media massa) dan kesejahteraan yang juga memadai (agar tidak mudah disuap, terutama oleh serangan fajar). Tetapi, pada kenyataannya, transisi yang elitis tersebut tidak pernah berjalan sampai ke tujuan. Proses transisi berhenti karena demokrasi akan merugikan kekuasaan yang otoriter, sampai akhirnya ada sebuah peristiwa, khususnya yang merusak prestasi pembangunan, yang akhirnya meruntuhkan rejim otoritarian, dan diharapkan akan menuju kepada demokrasi.

Salah satu proses perusakan tersebut adalah krisis ekonomi yang melanda negara-negara berkembang. Dan, sayangnya, seperti dikatakan oleh Sorensen, bahwa:

“Krisis ekonomi di negara-negara berkembang tidak mempunyai akar masalah yang benar-benar domestik sifatnya. Kenaikan tajam harga minyak bumi untuk kedua kalinya telah menghantam negara-negara Amerika Latin dengan sangat keras. Karenanya salah satu cara untuk mengimbangi meningkatnya pengeluaran adalah dengan cara meminjam lebih banyak uang dari luar negeri. Ketika suku bunga riil dari pinjaman-pinjaman”.

Dari sini kemudian berkembang proposisi bahwa pada tahun 1990an terjadi transisi dari demokrasi yang –menurut istilah Sorensen—terbatas, yaitu di mana sistem politiknya memiliki elemen-elemen demokrasi namun memiliki keterbatasan pada kompetisi, partisipasi, dan kebebasan, menuju demokrasi yang lebih liberal. Transisi yang terdekat dapat dilihat adalah kasus Indonesia. Setelah Seoakrno memproklamirkan Demokrasi Terpimpin dan kemudian menjadikan dirinya sebagai Presiden Seumur Hidup, maka menurut kriteria demokrasi, Indonesia bergerak menjadi negara yang non-demokratis (atau otoritarian). Transisi dari Soekarno ke Soeharto adalah transisi dari otoritarianisme ke demokrasi melalui jalan modernisasi (pembangunan). Pada era Soeharto instrumen-instrumen demokrasi dibentuk dan dijalankan dengan pola yang tetap, misalnya pemilihan umum mulai dapat dilakukan secara rutin lima tahunan. Lembaga legislatif, yudikatif, eksekutif dikembangkan. Partai politik berkembang. Media massa tumbuh. Namun, semua dalam koridor yang cukup sempit, terutama dalam tiga hal yang dijadikan kriteria demokrasi oleh Sorensen –kompetisi (karena negara memonopoli), partisipasi (cenderung mobilisasi), dan kebebasan (informasi berjalan relatif satu arah: negara ke rakyat).

Demokrasi terbatas menemui jalan buntu ketika pembangunan berhadapan dengan kegagalan. Pembangunan yang ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi memang menjadi penyeimbang bagi rejim demoriter (bentuk demokratis, tetapi isinya otoriter); dengan jaminan kesejahteraan yang diberikan, maka rakyat tidak mempermasalahkan apakah negara itu menjadi demokratis atau tidak. Singapura, Malaysia, dan Cina barangkali dapat dijadikan contohnya. Suksesi yang sangat diatur di Singapura dari Lee ke Goh dan kemudian ke Lee junior dapat dikatakan hampir tanpa kritik domestik sama-sekali. Gesekan terjadi di Malaysia, ketika Mahathir menggeser Anwar Ibrahim (ke penjara) dan kemudian ia memilih Abdullah Badawi, yang sebelumnya Wakil PM, menjadi PM. Di Cina, pergantian kepemimpinan puncak praktis tidak tersentuh oleh rakyat. Dan pada ketiga negara tersebut rakyat relatif tidak mempermasalahkan demokratis atau tidak demokratis.

Ketika pembangunan macet, maka Soeharto berhadapan dengan desakan demokratisasi. Di sini berlaku teori transisi dari rejim non-demokratis ke rejim demokratis melalui reformasi. Dan, seperti digambarkan Irawan di atas, reformasi di Indonesia selama lima tahun pertama terpaksa tidak menemui demokrasi, melainkan oligarki dari partai-partai politik dan mobokrasi dari daerah-daerah. Pemilu langsung Presiden 2004 memberikan indikasi bahwa Indonesia memasuki era yang benar-benar demokrasi, meski masih terdapat beberapa isu dasar, yaitu masih kuatnya ologarki partai, presiden yang dijabat oleh mantan militer yang menunjukkan bahwa –jangan-jangan-- keinginan bawah sadar dari rakyat Indonesia bukanlah demokrasi –melainkan basic need seperti keamanan dan kecukupan.Berkenaan dengan kasus Indonesia, penerapan nilai demokrasi sebagai nilai-nilai universal apabila Indonesia menginginkan penerapan demokrasi yang ideal ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara --paling tidak-- harus memperhatikan beberapa tahapan. Masing-masing tahapan membutuhkan waktu untuk mencapainya.

Tahap-tahap berikut perlu diperhatikan, karena bagi saya demokrasi bukan suatu tujuan akhir. Demokrasi adalah suatu tujuan antara. Demokrasi adalah suatu proses. Suatu proses yang diperlukan oleh suatu bangsa untuk mewujudkan cita-citanya. Cita-cita itu adalah kesejahteraan hidup. Menurut saya tahap-tahap itu adalah:[21]

Pertama, tahap pra-kondisi. Pada tahap ini, suatu bangsa (atau suatu negara) harus menetapkan anggapan dasar (asumsi) tentang perlunya demokrasi. Sebelum kita menerapkan nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya, kita harus menetapkan anggapan dasar. Anggapan dasar itu bisa saja dibangun dengan menjawab beberapa pertanyaan pokok berikut ini. Mengapa kita memerlukan demokrasi? (contoh jawabannya adalah: Kita memerlukan demokrasi karena kita ingin hidup lebih sejahtera) Apakah demokrasi adalah satu-satunya jalan? (contoh jawabannya adalah: Ya, demokrasi adalah satu-satunya jalan.) Yang manakah demokrasi pilihan kita? (contoh jawabannya adalah: Kita memilih demokrasi yang mengandung nilai-nilai universal.) Bagaimanakah cara kita menerapkan demokrasi? (contoh jawabannya adalah: Kita menerapkan demokrasi secara bertahap/gradual.) Pertanyaan dan jawaban seputar demokrasi harus menjadi wacana publik. Masyarakat harus belajar tentang konsep demokrasi sebelum mereka menerapkan demokrasi. Konflik horisontal dan gesekan (friction) antar kelompok masyarakat akan segera mencuat ke permukaan. Jaringan organisasi non-pemerintah pro demokrasi harus bertindak sebagai mediator.

Kedua, tahap transisi menuju demokrasi. Pada tahap ini, suatu bangsa sudah membuat kristalisasi tentang model demokrasi. Sebagian besar warga negara sudah mengalami perubahan sikap dari tidak tahu tentang demokrasi menjadi tahu tentang demokrasi. Bentuk demokrasi yang dibanyangkan sudah menjadi bagian dari cara berpikir mereka. Secara informal demokrasi sudah dipahami oleh sebagian besar warga negara. Pemerintah harus segera mulai mempersiapkan diri. Jaringan organisasi non-pemerintah pro demokrasi memberikan dukungan (dalam beberapa kasus harus memberikan tekanan politis) kepada pemerintah agar segera mempersiapkan proses transisi menuju demokrasi secara damai. Damai menjadi sangat penting. Cara-cara damai sangat ditekankan dalam proses transisi ini. Untuk barada dalam keadaan damai ini, semua pihak harus mengedepankan toleransi.

Ketiga, tahap pembakuan nilai-nilai demokrasi. Demokrasi secara formal diberlakukan. Penerapan demokrasi secara formal ditandai dengan terbentuknya pemerintahan baru yang dipilih secara langsung oleh rakyat (atau dipilih oleh parlemen yang dipilih oleh rakyat). Pemerintahan baru harus segera bekerja untuk membangun landasan formal bagi terpeliharanya demokrasi. Pemerintah menerapkan ukuran-ukuran tentang kebutuhan, hak, dan kewajiban warga negara. Parlemen memutuskan secara terbuka (transparent) peraturan-peraturan dasar tentang hak dan kewajiban warga negara. Pemerintah mempersiapkan perangkat-perangkat penyelenggaraan demokrasi, antara lain yang utama adalah penyiapan institusi hukum dan perangkat penegakan hukum. Lembaga hukum menjadi penting ketika demokrasi berjalan. Penegakan hukum sangat diperlukan oleh alam demokrasi.

Keempat, tahap penegakan hukum. Pada tahap ini penegakan hukum merupakan prioritas dan sekaligus merupakan pilar utama demokrasi. Pemerintah bersama jaringan organisasi non-pemerintah harus bekerja membantu masyarakat (warga negara) untuk memperoleh kebutuhannya. Kebutuhan yang utama adalah kebutuhan hidup. Pemerintah bersama jaringan organisasi non-pemerintah secara pro-aktif bekerja mendampingi masyarakat agar masyarakat dapat memperoleh hak dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.

Kelima, tahap kesejahteraan sosial. Setiap anggota masyarakat (warga negara) sudah sangat sadar akan hak dan kewajibannya. Demokrasi sudah menjadi tradisi masyarakat. Demokrasi udah dilaksanakan dalam koridor yang tertuang dalam sistem hukum. Di dalam sistem hukum itu diatur hak dan kewajiban setiap warga negara secara seimbang. Kegiatan ekonomi dan politik berjalan dalam koridor itu pula. Setiap warga negara bebas menetukan pilihannya untuk melakukan kegiatan ekonomi dan politik. Namun ketika mereka sudah menetukan pilihahnnya, maka mereka sekaligus akan diikat oleh suatu kewajiban. Suatu kewajiban yang menjadikan setiap warga negara secara relatif akan memperoleh peluang yang sama dalam menikmati kesejahteraan. Oleh karena itu tahap ini merupakan tahap yang ditandai oleh kesejahteraan sosial yang semakin meluas. Inilah sesungguhnya hakikat demokrasi. Hakikat demokrasi adalah mengantarkan suatu bangsa untuk menikmati kesejahteraan sosial.

VII. Demokrasi Membentuk Nilai-nilai Pembangunan

Mengapa demokrasi dipilih? Mengapa menjadi the only game in town? Teori pertama mengatakan bahwa demokrasi menyebarkan perdamaian. Imanuel Kant dalam Perpetual Peace (1795)[22] mengatakan bahwa: (1) pada republik federal terdapat kecenderungan pemimpin politik mendorong dukungan masyarakat kepada negara sehingga membuat negara lebih kuat dalam menghadapi ancaman; (2) pada negara demokrasi pemerintah dikontrol oleh masyarakat, sehingga untuk memutuskan perang diperlukan persetujuan masyarakat. Keputusan perang menjadi tidak mudah. Jadi, bukan demokrasi menghapuskan peperangan, namun terdapatnya mekanisme konstitusional dalam demokrasi; dan (3) selain terdapat komitmen moral untuk tidak saling berperang, terbentuk pula spirit of commerce di antara negara-negara demokratis –yang disebutnya sebagai uni pasifik. Kondisi ini menguat ketika ada saling ketergantungan ekonomi antar negara[23].

Mengikuti teori positif dari Kant, sekali ditegakkan, maka demokrasi akan membawa kecenderungan damai. Joseph Schumpetter mengemukakan dalam bahasa yang berbeda bahwa perang hanya menguntungkan kaum minoritas produsen senjata dan militer, dan tidak ada demokrasi yang hanya memenuhi kepentingan minoritas dan mentoleransi besarnya pegorbanan akibat imperialisme[24] Karenanya, hanya perdamaian yang ada di dalam demokrasi. Sorensen pun menambahkan bahwa budaya demokrasi mempunyai norma-nomra tentang resolusi konflik secara damai dan hak-hak orang lain untuk melakukan determinasi diri[25].

Dalam konteks hubungan internasional, Kant mengembangkan empat proposisi dari kontribusi demokrasi yang mendorong kerjasama damai antar negara, yaitu: (1) prinsip perimbangan kekuatan, yang disebut sebagai pratek anti-hegemonialisme yang sistematis, dengan ide dasar setiap negara dicegah untuk tidak menjadi terlalu kuat bagi negara lainnya untuk menggesernya dari aliansi, sehingga menghindari dominasi; (2) prinsip kodifikasi terjadinya serangkaian interaksi antar negara dalam rangka membentuk badan hukum internasional; (3) perinsip penggunaan konggres (atau perwakilan rakyat) untuk mengatasi masalah antar negara; dan (4) prinsip dialog diplomatik. Kant melihat Eropa di abad 18 sebagai sebuah persemakmuran diplomatik yang terdiri dari sejumlah negara yang independen yang mirip satu sama lain dalam perilaku, pengembangan agama, dan derajad kemajuan sosial –atau dalam kerangka budaya yang sama.[26] Dengan demikian, dalam konsep Kant, perdamaian sebagai hasil demokrasi terbentuk dari tiga pilar: eksistensi negara-negara demokratis dengan budaya resolusi konflik secara damai; ikatan moral yang ditempa di antara negara-negara demokratis berdasarkan persamaan landasan moral; dan kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan di antara negara-negara tersebut.

Penjelasan positif tersebut berhadapan dengan kenyataan hari ini bahwa salah satu kondisi dasar dalam menjadikan demokrasi sebagai pembawa perdamaian tidak dipenuhi, yaitu prinsip perimbangan kekuatan. Sejak Perang Dunia II, sebagai negara yang tidak terkena perang, Amerika Serikat menjadi satu-satunya negara adidaya (dan adikuasa). Perimbangan kekuatan sempat terjadi, namun itu pun tidak di antara negara-negara demokratis, melainkan di antara negara demokratis (liberal) dengan negara sosialis (otoritarian) –AS dan Uni Sovet.

Runtuhnya perimbangan global, terutama dalam militer, membuat AS menjadi the single superpower yang menjadikan dirinya sebagai the global super-cop dan membuatnya merasa sah melakukan intervensi militer ke negara-negara yang dinilai membahayakan AS dengan dasar doktrik pre-emptive-nya –dan bukan semata-mata membahayakan demokrasi. Dalam konteks ini kadang menjadi relevan untuk mengganti istilah Juan Linz dari democracy is the only game in town menjadi AS is the only game in town.

Demokrasi menjadi salah satu komponen dari perkembangan globalisasi yang digerakkan oleh liberalisasi perdagangan, kapitalisme global, yang berjalan seiring dengan bangkitnya kembali libertarianisme dan kebangkitan ekomomi klasik. Fukuyama[27] mengatakan bahwa akhir dari peradaban adalah kapitalisme, Lesther Thurow menambahkan bahwa persaingan kini bukanlah kapitalis dengan sosialis, namun kapitalis dengan kapitalis, dan Heilbrowner dengan tegas mengatakan bahwa kapitalisme akan menjadi ideologi peradaban abad 21 dan bahkan ke depan, karena belum ada konsep pengganti yang lebih baik dan lebih menarik.[28] Sementara itu Friedman bahwa bangsa yang paling cocok untuk tatanan global hanyalah Amerika (Serikat), jadi tidak aneh jika globalisasi identik dengan Amerikanisasi, dan Amerika identik dengan kapitalisme-libertarianisme-demokrasi (liberal).[29] Seperti kata Boaz bahwa liberatarianisme bangkit lagi karena fasisme, komunisme, sosialisme, dan negara kesejahteraan telah terbukti gagal.[30]

Demokrasi menjadi tuntutan dari globalisasi, sebagaimana demokrasi diperlukan untuk mendukung mekanisme pasar bebas –laissez faire. Demokrasi bergerak ke satu arah: demokrasi liberal, karena hanya demokrasi dalam pola ini yang paling cocok untuk liberalisasi perdagangan dunia; karena hanya demokrasi ini yang paling cocok dengan demokrasi Amerika. Tentu saja, gerakan menuju ke demokrasi seperti ini ditopang oleh berbagai pendekatan yang mutakhir, salah satunya adalah good governance, yang dijadikan sebagai software dari demokrasi modern.

Berkenaan dengan good governance, penulis belum menemukannya dalam kamus standar bahasa Indonesia, demikian pula pada kamus standar Inggris Indonesia. Istilah ini berasal dari induk bahasa Eropa, yaitu Latin, yaitu gubernare yang diserap oleh bahasa Inggris menjadi govern, yang berarti steer (menyetir, mengendalikan), direct (mengarahkan), atau rule (memerintah). Penggunaan utama istilah ini dalam bahasa Inggris adalah to rule with authority, atau memerintah dengan kewenangan. Tentu saja, terdapat terjemahan lain sesuai dengan perkembangan jaman, mulai dari to attend to (1680), to work or manage (1697) hingga to control the working of; to regulate (1807).[31]

Kata sifat dari govern adalah governance yang diartikan sebagai the action of manner of governing atau tindakan (melaksanakan) tata cara pengendalian. Di samping itu, ada juga arti lain sesuai perkembangan waktu, yaitu mode of living (1600) dan method of management, system of regulations (1660). Komisi Global Governance mendefinisikan governance sebagai the sum of many ways that individuals and institutions, public and private, manage their common affairs. Penjumlahan dari cara-cara di mana individu-individu dan institusi –baik privat maupun publik—mengelola urusan-urusan bersamanya.[32]

Governance sesungguhnya adalah konsep yang masih samar. Pada awalnya Bank Dunia mendefinisikan governance sebagai the exercise of polical power to manage a nation’s affair[33] kemudian diperjelas menjadi the way state power is used in managing economic and social resources for development of society.

Sementara itu, OECD dan Bank Dunia juga mensinonimkan good governance (GG) dengan penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi yang langka, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan.[34]

Lebih lanjut UNDP juga mensinonimkan GG sebagai hubungan sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta, dan masyarakat. Atas dasar ini, maka disusun sembilan karakteristik GG, yaitu: (1) Participation. Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif; (2) Rule of law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu , terutama hukum untuk hak azazi manusia; (3) Transpararency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses-proses, lembaga-lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor; (4) Responsiveness. Lembaga-lembaga dan proses-proses harus mencoba untuk melayani setiap stakeholders; (5) Consensus orientation. Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas baik dalam hal kebijakan-kebijakan maupun prosedur-prosedur; (6) Equity. Semua warga negara, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka; (7) Effectiveness and efficiency. Proses-proses dan lembaga-lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin; (8) Accountability. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggungjawab kepada publik dan lembaga-lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi; dan (9) Strategic vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini.

Pada perkembangan lanjutnya, diperkenalkan istilah democratic governance. Istilah ini dipopulerkan antara lain oleh March dan Olsen bahwa demokrasi perlu difahami sebagai sebuah budaya, keyakinan, dan etos yang dikembangkan melalui interpretrasi dan praktik. Demokrasi modern fokus kepada governance, sebuah pilihan di mana demokrasi berhadapan dengan keterbatasan dirinya dan ketidakpastian dari lingkungannya. Democratic governance pertama-tama dikenal sebagai sebuah mekanisme pengelolaan small city-states dan berkembang berabad-abad sebagai model pengelolaan negara-negara yang berukuran relatif kecil dan dengan populasi yang kecil. Dari pemaparan tersebut, kita memahami democratic governance lebih sebagai sebuah praktek kehidupan demokrasi modern diselenggarakan secara profesional. Kelak, democratic governance merupakan wujud nilai yang hidup sebagai dampak penerapan demokrasi itu sendiri.[35]

VIII. Penutup

Masalah demokrasi bagi negara berkembang akhirnya terpulang kepada sebuah pertanyaan klasik: demokrasi menjadi tujuan atau sebagai sarana? Secara ideal, demokrasi adalah sarana untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Transisi menuju demokrasi menciptakan lingkungan yang lebih terbuka di mana asosiasi di dalam masyarakat (civil society) lebih dimungkinkan untuk berfungsi lebih baik. Bahkan demokrasi juga dapat dikatakan sebagai the second best system. Nomor satunya? Tidak ada. Demokrasi juga seolah-olah telah menjadi Bahkan the only global order karena demokrasi nampaknya telah mencatatkan kemenangan historis atas bentuk-bentuk pemerintahan yang lain, dewasa ini hampir setiap orang mengaku sebagai seorang demokrat, dan semua rejim politik di seluruh dunia mengaku sebagai rejim demokrat.

Pada hemat penulis, demokrasi secara umum memberikan peluang yang lebih memberikan keadilan bagi kehidupan bersama, ruang-ruang gerak yang lebih memadai bagi setiap manusia dan asosiasi manusia untuk mengembangkan kemanusiannya. Sayangnya, demokrasi bagi negara berkembang tidak dapat serta-merta diterapkan. Sebagaimana yang penulis kemukakan dalam Reinventing Indonesia, bahwa demokrasi menyangkut perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), dan lingkungan. Dan tiga faset itu berlaku juga untuk setiap sistem politik dengan genus demokrasi, apa pun spesies-nya.

Pemahaman bahwa demokrasi sebagai sebuah stategi (dan bukan tujuan) perlu difahami, karena demokrasi perlu difahami sebagai sebuah proses politik modern –profesionally managed. Karena, pada akhirnya, seperti dicatat oleh International Herald Tribune, bahwa

“democracy does not guarantee that you will never have an economic crises. We know that market overshoots. Investor takes crazy risk. Good governance is the only real protection. The most non-corrupt, transparent, and accountable financial system have been hurt the least. Those had democratic but corrupt system were hurt the second worst, but at least have been able to respond quickly by voting in better governance. (But) an corrupt, authoritarian regime, can’t adapt”.[36]

Akhirnya, kiranya diskusi dan pemahaman di atas membantu kita untuk tidak menjadi buta dengan melihat demokrasi sebagai tujuan, karena jika sudah demikian, maka kita akan menghalalkan segala cara untuk menjadi demokratis, termasuk menghancurkan tatanan dan kemajuan yang sudah dimiliki. Karena bagaimana pun juga perlu difahami, demokrasi adalah sistem politik terbaik yang termahal yang pernah ada di muka bumi. Untuk menyelenggarakannya diperlukan sebuah kapasitas, agar mobil demokrasi justru tidak menabrak rakyat kita sendiri. Karena itulah, agenda tanpa henti yang diperlukan oleh negara berkembang adalah mengembangkan democratic capacity melalui proses pembelajaran dan penguatan kelembagaan.

Demokrasi harus dipahami secara berhati-hati baik dari segi konsep maupun dari segi nilai-nilai. Konsep dan nilai-nilai demokrasi harus disepakati bersama sebelum diterapkan di lapangan. Para pengambil keputusan publik harus berhati-hati jika ingin membuka pintu demokrasi. Demokrasi yang baik bukan demokrasi yang bebas, tapi demokrasi yang mempunyai batas (koridor). Karena demokrasi itu ibarat api. Api (atau demokrasi) akan membakar dan merusak apa saja jika api tidak dikendalikan, tapi api (atau demokrasi) akan sangat bermanfaat bagi semua orang jika api dikelola secara bijaksana.

--ooOOoo--

Daftar Pustaka

Adam Przeworski, Democracy as Contingent Outcome, dalam Jon Elster and Rune Slagstad, Constitutionalism and Democracy, Cambridge, 1988.

Amartya Sen, “Democracy as a Universal Values” dalam Development as Freedom, Alfred Knopf Publishing, New Delhi, 1999.

Anas Urbaningrum, Melamar Demokrasi: Dinamika Politik Indonesia, Republika, Jakarta, 2004.

Bappenas/UNDP, Laporan Perkembangan Pencapaian Millennium Development Goals Indonesia tahun 2007, Bappenas/UNDP, Jakarta, 2008.

David Boaz, Libertarianism: A Primer, 1988, The Free Press, New York, 1988.

Didik J. Rachbini, Teori Bandit, RMBooks, Jakarta, 2008.

Francis Fukuyama, The End of History and the Last Man, The Free Press, New York, 1999.

Georg Sorensen, Democracy and Democratization: Processes And Prospects In A Changing World, Westview, 1998.

Glyn Davis, Michael Keating (eds), The Future of Governance: Policy Choices, Allen and Unwin, Sydney, 2000.

Heilbrowner and Thurow, Vison of the Future, Mainz Universitaet, Mainz, 1995.

International Herald Tribune, 9 Februari 1998.

John Markoff, Waves of Democracy, Social Movements, and Political Change, 1996.

Ketut Irawan, Demokratisasi, Desentralisasi, dan Governance di Tingkat Lokal di Indonesia, Departemen Dalam Negeri, 1998.

March James, Olsen Johan, Michael Cohen. Democratic Governance, The Free Press, London, 1995.

M.J. Gregor, Practical Philosophy, 1966, Cambridge University Press, Cambridge, 1966.

Mochtar Mas'ud, Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1994.

R. William Liddle, Crafting Indonesian Democracy, Mizan/PPW-LIPI/the Ford Foundation, Bandung, 2001.

Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho D., Manajemen Pembangunan Indonesia, 2006, Elexmedia Komputindo, Jakarta.

Randy R. Wrihatnolo (2007): Membumikan Millenium Development Goals (MDGs) Kedalam Kebijakan Pembangunan di Daerah, dalam jurnal Perencanaan Pembangunan, edisi Desember 2007.

Robert A. Dahl, Polyarchy: Participation and Opposition, Yale University Press, New Haven, 1971.

Robert O’Brien dkk, Contesting for Global Governance, Cambridge University Press, Cambridge, 2000.

Samuel Huntington, The Third Wave: Democratization in the Late 21th Century, 1991.

The Shorter Oxford, 1984.

Thomas L. Friedman, The Lexus and The Olive Three: Understanding Globalization, Random House Inc., New York, 2000.

Websites:

Freedom House: [http://www.freedomhouse.org/research/freeworld/2001] 18 September 2008.

The Center for Democratic Governance and International Institution for Democracy and Electoral Assistance: [info@cgdbf.org] 18 September 2008.

The United Nations: [http://www.un.org/issues/m-gov.asp] 18 September 2008.

The World Bank: [http://www1.worldbank.org/publicsector/indicators.htm#Freedom House] 18 September 2008.

United Nations for Development Programmes: [http://www.undp.org/rblac/governance/] 18 September 2008.

--ooOOoo--

[1] Amartya Sen, “Democracy as a Universal Values” dalam Development as Freedom, 1999, Alfred Knopf Publishing, New Delhi.

[2] Pada beberapa konsep, konsep kesejahteraan hidup disebut juga sebagai kesejahteraan rakyat.

[3] Amartya Sen, Op.cit., hlm. 3-17.

[4] Sebagaimana kita ketahui, rezim komunis senantiasa melarang warganya melakukan proses akumulasi kapital. Akumulasi kapital adalah sesuatu yang tidak diijinkan oleh rezim komunis.

[5] Nilai-nilai demokrasi kadang-kadang justru membuat orang menjadi mabuk demokrasi. Mabuk demokrasi adalah suatu kondisi dimana orang meluapkan kebebasan tanpa batas. Maka yang terjadi adalah bukan demokrasi, tapi terjadi sebaliknya, yaitu anarkhi.

[6] Anas Urbaningrum, Melamar Demokrasi: Dinamika Politik Indonesia, 2004, Republika, Jakarta. Bahkan mengomentari konteks “melamar demokrasi” itu, Emha Ainun Nadjib pada saat peluncuran buku Anas Urbaningrum mengatakan "Hati-hati dengan demokrasi. Meskipun demokrasi itu lebih baik dari otoriter. Otoriter adalah benarnya sendiri tapi kalau demokrasi benarnya orang banyak. tapi tidak semua demokrasi berakhir dengan baik. Sebagai contoh ada 10 remaja. Tujuh di antaranya sepakat pesta narkoba. Pesta narkoba disini adalah pilihan demokratis. Pesta itu benarnya orang banyak, namun ternyata menyesatkan."

[7] Lihat review atas Anas Urbaningrum, Melamar Demokrasi: Dinamika Politik Indonesia, 2004, Republika, Jakarta dalam [http://www.republika.co.id/mypustaka/buku_detail.asp?id=33].

[8] Bandit adalah orang-orang yang melakukan korupsi dan kolusi sebagai akibat adanya distorsi dalam proses pilihan publik. Lihat Didik J. Rachbini, Teori Bandit, 2008, RMBooks, Jakarta.

[9] Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho D., Manajemen Pembangunan Indonesia, Elexmedia Komputindo, Jakarta, 2006, hh. 191-228.

[10] MDGs diindonesiakan menjadi Tujuan Pembangunan Milenium. Konsep ini merupakan buah perjalanan panjang dari paradigma pembangunan manusia “diperjuangan” sejak dekade 1970-an. MDGs merupakan paradigma pembangunan global yang disepakati secara internasional oleh 189 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Milenium PBB pada bulan September 2000 dan kemudian Majelis Umum PBB melegalkannya sebagai Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 55/2 tanggal 18 September 2000 Tentang Deklarasi Milenium PBB (A/RES/55/2 United Nations Millennium Declaration).

[11] Randy R. Wrihatnolo (2007): Membumikan Millenium Development Goals (MDGs) Kedalam Kebijakan Pembangunan di Daerah, dalam jurnal Perencanaan Pembangunan, edisi Desember 2007.

[12] Freedom House: [http://www.freedomhouse.org/research/freeworld/2001]

[13] Samuel Huntington, The Third Wave: Democratization in the Late 21th Century, 1991, h. 13.

[14] John Markoff, Waves of Democracy, Social Movements, and Political Change, 1996, h.32.

[15] Juan J. Linz and Alfred Stepan, Defining and Crafting Democratic Transition, Constitutions, and Consolidation, in R. William Liddle, Crafting Indonesian Democracy, Mizan/PPW-LIPI/the Ford Foundation, Bandung, 2001, h.18.

[16] Mochtar Mas'ud, Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1994, h.43

[17] Robert A. Dahl, Polyarchy: Participation and Opposition, Yale University Press, New Haven, 1971.

[18] Georg Sorensen, Democracy and Democratization: Processes And Prospects In A Changing World, Westview, 1998, h.23-24.

[19] Ketut Irawan, Demokratisasi, Desentralisasi, dan Governance di Tingkat Lokal di Indonesia, Departemen Dalam Negeri, 1998, h.65-67.

[20] Adam Przeworski, Democracy as Contingent Outcome, dalam Jon Elster and Rune Slagstad, Constitutionalism and Democracy, Cambridge, 1988.

[21] Saya menyebutnya dengan istilah tahapan menuju demokrasi (the stages to democarcy). Suatu istilah yang saya pinjam dari istilah tahapan menuju pertumbuhan (the stages to growth) dari J.J. Rostow.

[22] Imanuel Kant, "Toward Perpetual Peace" (1795) in M.J. Gregor, Practical Philosophy, Cambridge University Press, Cambridge, 1966,.

[23] Dalam Sorensen, Op.cit., h.166.

[24] Ibid, h. 167.

[25] Ibid, h. 182.

[26] Ibid, hh. 185-186.

[27] Francis Fukuyama, The End of History and the Last Man, The Free Press, New York, 1992, h.55.

[28] Heilbrowner and Thurow, Vison of the Future, Mainz Universitaet, Mainz, 1995, h.27

[29] Thomas L. Friedman, The Lexus and The Olive Three: Understanding Globalization, Random House Inc., New York, 2000, h.115.

[30] David Boaz, Libertarianism: A Primer, The Free Press, New York, 1988,

[31] The Shorter Oxford, 1984, h. 874.

[32] Dikutip oleh Robert O’Brien dkk, Contesting for Global Governance, Cambridge University Press, Cambridge, 2000, h. 2.

[33] Glyn Davis, Michael Keating (eds), The Future of Governance: Policy Choices, Allen and Unwin, Sydney, 2000, h.3.

[34] United Nations for Development Programmes: [http://www.undp.org/rblac/governance/] 18 September 2008.

[35] March James, Olsen Johan, Michael Cohen, Democratic Governance, The Free Press, London, 1995, hh. 8-9.

[36] International Herald Tribune, 9 Februari 1998.