04 Februari 2010

Struktur Perundangan-undangan Terkait Perencanaan Pembangunan Daerah

Struktur Perundangan-undangan Terkait Perencanaan Pembangunan Daerah
(Konteks RPJPD)
Oleh:
Randy R. Wrihatnolo

Peraturan dan perundangan di era desentralisasi memperlihatkan komitmen politik pemerintah untuk menata kembali dan meningkatkan sistem, mekanisme, prosedur, dan kualitas proses perencanaan dan penganggaran daerah. Ini dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, demokratis, dan pembangunan daerah berkelanjutan.

Dalam peraturan dan perundangan baru, penyusunan rencana dikehendaki memadukan pendekatan teknokratis, demokratis, partisipatif, politis, bottom-up dan top down process. Ini bermakna bahwa perencanaan daerah selain diharapkan memenuhi kaidah penyusunan rencana yang sistematis, terpadu, transparan, dan akuntabel; konsisten dengan rencana lainnya yang relevan; juga kepemilikan rencana (sense of ownership) menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Keterlibatan stakeholder dan legislatif dalam proses pengambilan keputusan perencanaan menjadi sangat penting untuk memastikan rencana yang disusun mendapatkan dukungan optimal bagi implementasinya.

RPJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan satu dokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan bagi mengarahkan pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan. Sebagai suatu dokumen rencana yang penting sudah sepatutnya Pemerintah Daerah, DPRD, dan masyarakat memberikan perhatian penting pada kualitas proses penyusunan dokumen RPJPD, dan tentunya diikuti dengan pemantauan, evaluasi, dan review berkala atas implementasinya.

Karena dokumen RPJPD merupakan dokumen rencana yang menjadi acuan bagi penyusunan rencana daerah dengan hirarki dan skala yang lebih rendah seperti RTRWD, RPJMD, Renstra SKPD, dan RKPD, maka kualitas penyusunan RPJPD dari segi analisis kecenderungan dan perspektif masa depan, pemahaman atas isu strategis yang mungkin dihadapi di masa depan, kejelasan visi, misi, tujuan, arah dan strategi kebijakan pembangunan 20 tahun ke depan akan turut menentukan kualitas rencana daerah dibawahnya. RPJPD menjawab 3 pertanyaan dasar: (1) kemana daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam 20 tahun mendatang; (2) bagaimana mencapainya dan; (3) langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai.

Dalam konteks ini, RPJPD dapat dilihat sebagai dokumen rencana yang mencoba untuk mengeksplorasi kemungkinan-kemungkinan perkembangan, kecenderungan dan perubahan dari berbagai faktor eksternal dan internal di masa depan; memperkirakan pengaruhnya terhadap pengembangan daerah masa depan; mencoba memproyeksikan arah perjalanan pembangunan daerah hingga 20 tahun ke depan untuk mengantisipasi tantangan dan peluang yang akan dihadapi dan; merumuskan arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah untuk memanfaatkan peluang seoptimal mungkin dan mengatasi kendala dan ketidak pastian seefektif mungkin.

Keberhasilan RPJPD terletak pada kemampuannya untuk mengorganisasikan stakeholder untuk bersama-sama merumuskan dan menyepakati arah perjalanan (Road Map) pembangunan daerah masa depan yang perlu ditempuh; untuk itu proses penyusunan dokumen RPJPD perlu membangun komitmen dan kesepakatan dari semua stakeholder untuk mencapai tujuan RPJPD melalui proses yang transparan, demokratis dan akuntabel dengan memadukan pendekatan teknokratis, demokratis, partisipatif, dan politis.

Baca juga:

Mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah


==ooOOoo==