24 April 2008

Urgensi Privatisasi BUMN

Kebijakan privatisasi merupakan salah satu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengalihkan sebagian atau keseluruhan asset yang dimiliki oleh negara kepada pihak swasta. Sebagian besar program dan kebijakan privatisasi dilakukan tidak terlepas dari politik ekonomi (political economic) dalam suatu negara. Globalisasi dan pasar bebas menuntut pemerintah untuk menciptakan daya saing perusahaan (BUMN), untuk dikelola secara profesional, salah satunya adalah dengan melibatkan pihak swasta dalam tata perekonomian nasional. Perubahan kepemilikan akan memiliki pengaruh terhadap kinerja perusahaan (Boardman and Vining, 1989; 1992).

Keputusan untuk melakukan privatisasi merupakan bagian keputusan strategis yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh manajemen BUMN. Para praktisi manajemen mampu merefleksikan dan mengembangkan hal-hal yang telah dipelajari dari pengalaman sebagai eksekutif perusahaan dan memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu manajemen strategi Ansoff (1965), dan Sloan (1972). Harus disadari bahwa kebijakan privatisasi bukan hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi melibatkan pula lembaga legislatif, serta kesiapan manajemen BUMN yang hendak melakukannya, karena tanpa hal ini privatisasi yang dilaksanakan kemungkinan besar akan mengalami kegagalan.

Sumber: Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho D. (2008). Manajemen Privatisasi BUMN. Jakarta (Gramedia/Elexmedia Komputindo).

Sekilas Manajemen Pembangunan di Indonesia

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kabinet Indonesia Bersatu di bawah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sri Mulyani Indrawati[1], pernah menyatakan bawah optimalisasi penyelenggaraan fungsi perencanaan nasional dan fungsi penganggaran sangat diperlukan demi terwujudnya visi, misi, dan program-program pemerintah untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Mukadimah UUD 1945.[2] Sri Mulyani mengajukan tiga alasan.

Pertama, bagi negara sebesar seperti Indonesia baik dalam cakupan geografis maupun dalam jumlah dan ragam populasi, upaya dan proses pembangunan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyatnya pasti menghadapi berbagai permasalahan dan kendala yang kompleks.
[3] Pentingnya peranan perencanaan pembangunan dan lembaga perencana menjadi bagian yang tidak terhindarkan, sebagai suatu kebutuhan untuk menyusun rancangan kebijakan, program, dan kegiatan yang akan secara konsisten menuju pada cita-cita yang disepakati. Fungsi perencanaan diperlukan untuk menjelaskan dan memberikan mekanisme pengambilan keputusan yang rasional dan bertanggungjawab atas berbagai pilihan-pilihan terutama yang bersifat trade-off[4] dari kebijakan dan strategi pembangunan yang tidak selalu mudah dan menyenangkan.

Kedua, perencanaan pembangunan, baik dalam bentuk program, kebijakan maupun kegiatan hanya akan tinggal sebagai dokumen sia-sia dan tidak akan berarti apa-apa jika tidak dikaitkan dengan pembiayaannya. Di sisi lain, keterbatasan anggaran semakin menuntut adanya perencanaan yang matang agar pemanfaatan sumberdaya yang tersedia benar-benar dilakukan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu hubungan fungsi perencanaan dan fungsi penganggaran adalah semakin penting.

Ketiga, perubahan dan pembaharuan dalam pengelolaan keuangan dan sistem perencanaan pembangunan nasional semakin diperlukan dan harus menjadi sinergi dalam tatatan perundangundangan dan peraturan penjelasnya. Oleh karena itu, harmonisasi antara kedua fungsi itu telah dibakukan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang kemudian diikuti oleh penjelasan lebih lanjut dalam PP Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah dan PP Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga. Selain itu terdapat pula undang-undang lain yang merupakan produk reformasi, yang dapat menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan di daerah, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal-hal terpenting dari reformasi pengelolaan keuangan negara ini tentu saja adalah perubahan-perubahan yang meliputi penganggaran, yang tadinya memisahkan rutin –pembangunan menjadi anggaran yang terpadu (unified budget); penyusunan program dengan orientasi kinerja lembaga (performance based budgeting), yaitu berdasarkan fungsi dan subfungsi dari masing-masing lembaga; serta kerangka pengeluaran jangka menengah (Medium-Term Expenditure Framework) berupa perkiraan-perkiraan pembiayaan tiga tahunan ke depan.
[5]

Sumber: Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho D. (2006): Manajemen Pembangunan Indonesia. Jakarta (Gramedia/Elexmedia Komputindo).