28 September 2010

Penggunaan APBD Harus Lebih Terarah

Penggunaan APBD Harus Lebih Terarah
Selasa, 28 September 2010

Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana mengatakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus lebih terarah untuk program-program kemiskinan dan menggerakan perekonomian daerah.

"Ruang anggaran APBD untuk kesehatan dan menggerakan ekonomi daerah masih terbatas, (untuk itu) bagaimana (membuat) postur APBD dan kemudian program prioritas APBD menjadi terarah," ujarnya di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin.

Menurut dia, sebanyak 50 persen anggaran dalam APBD masih digunakan untuk belanja pegawai dan penggunaannya belum berlangsung secara efektif.

"Untuk itu perhatian kita dalam hal ini termasuk daerah juga bisa meng-guideline APBD, dan secara wajar mendukung pemerintahan secara umum," ujarnya.

Saat ini, Armida menjelaskan, pemerintah terutama Kementerian PAN sedang membuat panduan (guideline) baru untuk APBD yang diperkirakan selesai pada akhir tahun agar tidak ada belanja berlebih untuk pegawai.

"Berapa-berapanya dari kantor Kementerian PAN yang memberikan semacam `guideline` karena kemarin tidak ada koridor dan besaran-besaran dari berbagai anggaran seperti tunjangan-tunjangan di luar gaji tetap dan sebagainya," ujarnya.

Ia mengatakan, belanja pegawai yang berlebih tersebut, biasanya dialokasikan untuk para pegawai honorer yang baru diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah setelah beberapa tahun.

Menurut dia, penyusunan APBD secara efektif tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan pengalokasian anggaran untuk program-program yang berkaitan dengan pencapaian tujuan pembangunan millenium (MDG`s)

"Targetnya akhir tahun ini kami menyiapkan guideline ke daerah sehingga mereka bisa menyiapkan roadmap-nya, jadi ada data konkrit, pencapaian apa, targetnya apa, isu dan permasalahan apa dan kebijakannya apa," ujar Armida.

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan implementasi dari Inpres Nomor 3 Tahun 2010 mengenai Pembangunan yang berkeadilan yang menegaskan perlunya Peta Jalan (roadmap) pencapaian pada tingkat nasional serta penyusunan Rencana Aksi Percepatan Pencapaian Target MDG`s di daerah.

"Dengan adanya rencana aksi nasional, tugas kepala daerah menjadi jelas, target berapa dan pencapaian masih kurang dari sisi, minimal APBD, ada frame work. Karena mau kemana tanpa itu, jadi sulit dan tidak terbayang, itu gunanya roadmap dan penggunaan APBD makin efektif," ujar Armida.

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/1285616528/bappenas-penggunaan-apbd-harus-lebih-terarah