10 Januari 2011

Manajemen Pembangunan Nasional dan Manajemen Pembangunan Daerah

Profil Sistem Aplikasi Pendukung Mekanisme Manajemen Pembangunan Nasional dan Manajemen Pembangunan Daerah
Oleh:
Randy R. Wrihatnolo

I. Latar Belakang

Manajemen pembangunan merupakan suatu sistem pembangunan yang dimulai dari sistem pengelolaan data dan informasi pendukung kebijakan pembangunan, sistem perencanaan dan penganggaran, sistem pengorganisasian dan pelaksanaan pembangunan, sistem pengendalian pembangunan, sistem evaluasi dan pemantauan pembangunan, dan sistem pelaporan hasil pelaksanaan pembangunan. Manajemen pembangunan modern menambahkan sistem teknologi informatika sebagai sarana mempermudah operasi sistem pembangunan.

Wujud pelaksanaan manajemen pembangunan yang paling perlu mendapatkan perhatian baik pada level pemerintahan nasional maupun pada level pemerintahan daerah adalah penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, pelaksanaan evaluasi kinerja dan pemantauan pembangunan daerah, dan pengelolaan sistem informasi manajemen pembangunan daerah. Secara khusus berkenaan dengan pelaksanaan manajemen pembangunan daerah, beberapa regulasi seputar manajemen pembangunan daerah perlu mendapatkan pemahaman yaitu UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan UU SPPN, semua lembaga perencanaan pembangunan baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah wajib menjalankan fungsi perencanaan. Dokumen UU SPPN ini, telah menegaskan fungsi perencanaan yang dilakukan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah secara resmi ke dalam proses manajemen pembangunan agar terdapat kepastian hukum atas fungsi perencanaan. Pemahaman berbagai konsep perencanaan pembangunan bagi jajaran pemerintah daerah merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah. Dalam rangka pencapaian target pembangunan daerah, pemahaman konsep perencanaan pembangunan yang baik menjadi kebutuhan pokok jajaran pemeritah daerah. Dengan demikian penyusunan perencanaan kebijakan pembangunan daerah yang tepat sangat ditentukan oleh kemampuan jajaran pemerintah daerah dalam memahami konsep perencanaan pembangunan. Oleh karena itu pemahaman manajemen perencanaan pembangunan yang dimulai dari proses penyusunan perencanaan, penetapan kebijakan pembangunan, pelaksanaan pembangunan, hingga kembali pada monitoring dan evaluasi menjadi sangat diperlukan oleh para pelaku pembangunan termasuk pelaku pembangunan daerah.

Sementara itu, sebagai wujud dari ketentuan Pasal 30 Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang SPPN, pemerintah juga menetapkan Peraturan Pemerintah terkait dengan UU SPPN. Peraturan pemerintah tersebut adalah PP 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. Dalam dokumen PP 39/2006 telah memuat tata cara pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan seperti: (1) pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan, (2) pengawasan pelaksanaan rencana pembangunan dan (3) tata cara pengawasan pelaksanaan rencana pembangunan. Selain ketiga poin di atas, dokumen ini juga mengatur evaluasi pelaksanaan pembangunan.

Lebih lanjut, dalam rangka memperkuat implementasi UU SPPN, pemerintah menerbitkan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU 32 Tahun 2004 memuat tentang kewenangan kepada daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai upaya untuk mendukung sinergi UU SPPN dan UU 32 Tahun 2004 serta sebagai konsekuensi dari pelaksanaan atas pengelolaan kebijakan fiskal di dalam proses perencanaan pembangunan, pemerintah juga mengeluarkan produk hukum UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tidak hanya itu, lahirnya produk hukum UU 33 Tahun 2004 ini juga akan menjadi acuan dalam rangka memperkuat UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam rangka mensinergikan berbagai regulasi demikian, maka suatu sistem informasi manajemen pembangunan daerah perlu mendapatkan tempat untuk dipahami agar siklus data dan informasi dalam rangka penyusunan rencana dan penganggaran pembangunan dapat dilakukan dengan tepat dan terarah. Dengam demikian, kebutuhan serta validitas data dan informasi dapat lebih berkualitas dan menentukan keperhasilan pelaksanaan rencana pembangunan.

II. Dasar Konsep

Seluruh kebutuhan mekanisme manajemen pembangunan baik dalam rangka manajemen pembangunan nasional maupun manajemen pembangunan daerah --sejak dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, hingga Evaluasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pembangunan Daerah—dapat dilakukan secara komputasi dengan dukungan penerapan teknologi informatika.

Teknologi informatika yang diterapkan adalah berbasis pada portal intranet yang disesuaikan dengan pilihan dan kebutuhan. Portal intranet dibangun dengan menggunakan CMS custom yang bekerja pada sistem LAMP (Linux-Apache-MySQL-Php), dengan menggunakan framework SmartyAjax - 2006 Dmytro Shteflyuk (kpumuk@kpumuk.info). Infrastruktur jaringan intranet akan dibangun di lingkup kerja pemerintah daerah yang bersangkutan dengan menggunakan aplikasi webbased dan berbasis teknologi opensource yang di-install pada server jaringan.

Sebagaimana CMS pada umumnya, portal intranet sudah dilengkapi dengan beberapa fitur/fasilitas, antara lain: fasilitas user manager, fasilitas menu manager, komponen artikel, komponen polling, komponen buku-tamu, komponen direktori, komponen produk hukum, komponen pengumuman, komponen image gallery, fitur search engine, fitur statistik pengunjung, fitur AJAX, dan lain-lain.

Fungsi utama yang diemban oleh portal intranet adalah sebagai media pemerintah daerah, untuk menampilkan informasi yang bersifat internal berupa aktivitas penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah mulai dari pimpinan hingga staf di jajaran pemerintah daerah yang bersangkutan. Selain itu, portal intranet juga berperan sebagai repository lintas-aplikasi yang berjalan pada infrastruktur jaringan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pintasan menuju beberapa aplikasi jaringan, antara lain Bank Data Daerah (BDD) dan File Server.

Seiring dengan maraknya perkembangan e-government, maka sistem aplikasi manajemen pembangunan daerah dibangun berdasarkan dari enam bagian, yaitu: e-Budgeting, e-Project Planning, e-Procurement, e-Delivery, e-Controlling dan e-Perfomance. Masing-masing bagian terdiri dari satu atau lebih aplikasi sistem informasi, yang seluruhnya saling terkait dan bekerja secara simultan dan bertahap. Dengan dengan sistem aplikasi manajemen pembangunan daerah akan menjadi sebuah aplikasi tunggal yang tidak berdiri sendiri, melainkan terdiri dari banyak aplikasi terintegrasi yang bekerja dalam suatu siklus proses. Segmentasi aplikasi demikian dapat membawa kemudahan tersendiri dalam proses pengembangan sistem aplikasi manajemen pembangunan yang terpadu, yaitu memungkinkannya dilakukan pengembangan secara bertahap sesuai dengan prioritas, kondisi, dan dana yang tersedia. Saat ini telah ada beberapa sistem aplikasi manajemen pembangunan yang masing-masing masih berdiri sendiri, sebagai contoh adalah Simasdap milik Pemerintah Kota Surabaya (lihat Gambar).

Gambar 1.
Proses Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian dan Monitoring-Evaluasi Kegiatan/Proyek dalam Format Simasdap di Pemerintah Kota Surabaya.

III. Produk

Berangkat dari latar belakang dan dasar konsep di atas, maka dalam rangka pencapaian keberhasilan pembangunan daerah, dipandang perlu adanya upaya pengembangan suatu sistem aplikasi terpadu yang menggabungkan sistem informasi manajemen, sistem pendukung keputusan, sistem informasi geografis, dan sistem evaluasi kinerja pembangunan dalam satu aplikasi yang komprehensif sehingga memudahkan pelaksanaan manajemen pembangunan baik pimpinan di jajaran pimpinan maupun staf dapat dengan mudah melakukan pengendalian, pemantauan, dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan pembangunan.

Berkenaan dengan hal tersebut, dua solusi ditawarkan, yaitu solusi pertama, menerapkan mekanisme manajemen pembangunan daerah yang dimulai dari (1) sistem pengelolaan data dan informasi pendukung kebijakan pembangunan daerah, (2) sistem manajemen perencanaan pembangunan daerah, (3) sistem manajemen penganggaran pembangunan daerah, (4) sistem evaluasi dan pemantauan pembangunan daerah, dan (5) sistem pengendalian dan pelaporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah, yang masing-masing dibangun dalam sistem terpisah namun terintegrasi dalam satu sistem besar (6 in 1).

Sistem Aplikasi Pendukung Mekanisme Manajemen Pembangunan Daerah yang komprehensif (6 in 1) mempunyai manfaat seperti (1) Aplikasi tidak perlu di-download dan di-install, karena sistem ditanam dalam suatu server atau host tertentu; (2) Aplikasi mengkombinasikan 3 teknik sekaligus yaitu (1) manajemen database, (2) pengambilan keputusan, dan (3) mekanisme updating data partisipatif secara online; (3) Aplikasi dapat menampilkan data, analisis, dan laporan dalam berbagai metode dan format penyajiannya (tabel, grafik, sebaran spasial, menggunakan teknologi terkini yang state of the art); (4) Aplikasi memberikan kemungkinan migrasi format data (word, excel, PDF); (5) Aplikasi memberikan kemungkinan inter-connection dengan sistem data yang lain (bila diperlukan); (6) Aplikasi memberikan kemungkinan pengelompokan data (data grouping) menurut tematik, seperti kluster kebijakan berdasarkan Janji Kampanye Kepala Daerah, Millennium Development Goals (MDGs), dan Indeks Pembangunan Manusia (HDI); (7) Biaya operasional dan pemeliharaan dapat lebih hemat dibandingkan apabila aplikasi dibangun bertahap.

Solusi yang kedua adalah membangun sistem secara bertahap, dimulai satu per satu dari mengembangkan (1) sistem manajemen perencanaan pembangunan daerah, yang digabungkan dengan (2) sistem pengelolaan data dan informasi pendukung kebijakan pembangunan daerah, lalu digabungkan dengan (3) sistem manajemen penganggaran pembangunan daerah, kemudian digabungkan lagi dengan (4) sistem pengorganisasian dan pelaksanaan pembangunan daerah --yang di dalamnya memuat pula sistem aplikasi pendukung e-procurement, dilanjutkan dengan pengembangan (5) sistem evaluasi dan pemantauan pembangunan daerah, dan (6) sistem pengendalian dan pelaporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah.

Prioritas pengembangan portal intranet pemerintah daerah disarankan dilakukan secara bertahap, namun apabila prioritas, kondisi, dana telah tersedia maka dapat juga dilakukan secara komprehensif.

Berhubungan dengan solusi yang pertama, produk yang dikembangkan sebagai contoh adalah: (1) Sistem Informasi Manajemen Pembangunan Nasional, dan (2) Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah.

3.1. Sistem Informasi Manajemen Pembangunan Nasional (Si Monas)

Sistem Informasi Manajemen Pembangunan Nasional merupakan sistem aplikasi terpadu yang menggabungkan 5 sistem utama di atas (kecuali sistem pengorganisasian dan pelaksanaan pembangunan daerah). Sistem aplikasi ini juga dapat diterapkan pada level provinsi maupun level kabupaten/kota. Sistem aplikasi menggabungkan seluruh tahapan manajemen pembangunan mulai dari database, perencanaan, penganggaran, pengorganisasian dan pelaksanaan, evaluasi dan pemantauan, hingga pengendalian dan pelaporan. Pada tingkat nasional, sistem aplikasi ini sudah dilengkapi dengan peta wilayah dari 33 provinsi, lebih dari 500 kabupaten/kota hingga seluruh kecamatan dan kelurahan/desa yang ada. Pada tingkat provinsi, sistem aplikasi ini juga sudah dilengkapi dengan peta wilayah provinsi dari kabupaten/kota yang ada hingga seluruh kecamatan dan kelurahan/desa yang ada dalam provinsi yang bersangkutan.

Dalam konteks manajemen pembangunan daerah, unit data terkecil yang diterapkan dalam sistem ini adalah komponen kegiatan. Pengelompokan unit data terkecilnya dapat dilakukan pada tingkat kegiatan, program, SKPD, dan wilayah (kabupaten/kecamatan/desa/kelurahan).

Pada tataran penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah dan penyusunan anggaran pembangunan daerah, maka sistem ini akan menerapkan regulasi yang ada, antara lain Permendagri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan juga berdasarkan Kepmendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada tataran penyusunan format tatacara pengorganisasian dan pelaksanaannya, sistem aplikasi ini akan menerapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan lain yang diberlakukan di daerah.

Pada tataran penyusunan format evaluasi dan pemantauan serta pengendalian dan pelaporan, maka sistem ini akan menerapkan Permendagri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan juga berdasarkan Kepmendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penyusunan data akan dilakukan dari tingkat SKPD yang mengisi target dan pagu kegiatan dan program menurut wilayah. Input data dapat dilakukan menurut SKPD. Berdasarkan input data tersebut, maka seluruh data digabungkan menjadi dokumen rencana pembangunan daerah dan dokumen penganggaran pembangunan daerah, format tatacara pengorganisasian dan pelaksanaannya, format evaluasi dan pemantauannya, dan format pengendalian dan pelaporannya.

Gambar 2.
Tampilan Sistem Informasi Manajemen Pembangunan Nasional

Berhubungan dengan solusi yang kedua, beberapa produk-produk yang dikembangkan sebagai contoh adalah antara lain (1) Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah dan (2) Sistem Informasi Manajemen Pembangunan Daerah.

3.2. Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah

Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah adalah termasuk dalam kategori “sistem evaluasi dan pemantauan pembangunan daerah” yang difokuskan untuk memantau perkembangan pencapaian target kegiatan/komponen kegiatan dan perkembangan realisasi penyerapan pagu anggaran yang disertai dengan teknik evaluasi kinerja atas kegiatan/komponen kegiatan tersebut menurut program, SKPD, dan wilayah. Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah ini dikembangkan dengan teknologi web dan fullflash. Database dalam sistem ini identik dengan nomenklatur Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun tertentu atau nomenklatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun tertentu. Unit analisis yang diterapkan dalam sistem ini adalah komponen kegiatan. Pengelompokan analisis dilakukan mulai tingkat kegiatan, program, SKPD, dan wilayah. Analisis yang dilakukan adalah dengan menggunakan teknik pengukuran kinerja. Input data dilakukan secara partisipatif oleh pemangku tanggung-jawab di masing-masing unit kerja di seluruh SKPD di daerah tersebut. Input data dapat dilakukan menurut kebutuhan seperti triwulan, semester, dan tahunan. Berdasarkan input data tersebut, maka analisis kinerja –baik kinerja Program, kinerja SKPD, dan kinerja wilayah-- dapat dilakukan secara per triwulan, semester, maupun tahunan.

Gambar 3.
Tampilan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah

3.3. Sistem Informasi Manajemen Pembangunan Daerah

Sistem Informasi Manajemen Pembangunan Daerah adalah termasuk dalam kategori “sistem manajemen perencanaan pembangunan daerah, yang digabungkan dengan sistem pengelolaan data dan informasi pendukung kebijakan pembangunan daerah”. Sistem ini dikembangkan dengan teknologi web dan fullflash. Database dalam sistem ini identik dengan nomenklatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan RKPD tahun tertentu serta diseleraskan dengan nomenklatur APBD tahun tertentu. Unit analisis yang diterapkan dalam sistem ini adalah komponen kegiatan. Proses penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah dilakukan secara bertahap mulai 3 tahapan besar, yaitu Tahap I (pengisian target dan pagu indikatif), Tahap II (pengisian target dan pagu sementara), dan Tahap III (pengisian target dan pagu definitif). Sistem ini difokuskan untuk membantu dan mempermudah penyusunan dokumen RKPD dan APBD tahun tertentu agar selaras dengan RPJMD-nya.

Penyusunan dokumen rencana dilakukan dengan dimulai dari tingkat SKPD yang mengisi target dan pagu kegiatan dan program menurut wilayah. Input data dapat dilakukan menurut SKPD. Berdasarkan input data tersebut, maka seluruh data digabungkan menjadi dokumen rencana pembangunan daerah. Format isian dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah akan mengikuti regulasi yang ada, antara lain Permendagri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan juga berdasarkan Kepmendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kelebihan sistem ini, karena digabungkan dengan “sistem pengelolaan data dan informasi pendukung kebijakan pembangunan daerah” maka akan dilengkapi dengan penampilan informasi kegiatan/komponen kegiatan dan program dalam sebaran peta spasial menurut batas-batas wilayah hingga satuan wilayah terkecil (desa/kelurahan).

Gambar 4.
Tampilan Sistem Informasi Manajemen Pembangunan Daerah

IV. Penutup

Manajemen pembangunan nasional dan manajemen pembangunan daerah yang berjalan sesuai format regulasi dan benar secara teknokratik adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara Negara ini. Kebutuhan terhadap manajemen pembangunan nasional dan manajemen pembangunan daerah membutuhkan dukungan teknologi informatika yang handal. Berkat ketersediaan teknologi informatika yang semakin modern dan teknik pemrograman yang semakin memadai kebutuhan pengembangan sistem aplikasi pendukung mekanisme manajemen pembangunan, maka pelaksanaan proses manajemen pembangunan yang dimulai dari perencanaan hingga pelaporan dalam satu model komputasi yang komprehensif bukan lagi suatu impian. Persoalannya barangkali adalah, beragamnya pertanyaan seputar seberapa perlukah (needs), seberapa terjangkaukah biaya pengembangannya (affordable), dan seberapa canggihkah teknologi yang digunakan (high-end fiture). Dan tentu saja, apakah investasi untuk pengembangannya sepadan dengan manfaatnya? Tentu saja jawabannya ditentukan oleh para penggunanya (user) sendiri.

--ooOOoo--