08 September 2009

Laporan Evaluasi 4 Tahun Pelaksanaan RPJMN 2004-2009: Pencapaian Sebuah Perubahan

Laporan Evaluasi 4 Tahun Pelaksanaan RPJMN 2004-2009: Pencapaian Sebuah Perubahan
Review oleh: Randy R. Wrihatnolo


Unduh dokumen: Evaluasi 4 Tahun Pelaksanaan RPJMN 2004-2009: Pencapaian Sebuah Perubahan

Kabinet Indonesia Bersatu di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Mohammad Jusuf Kalla (JK) sudah memasuki tahun kelima yang merupakan tahun terakhir dari periode pemerintahan. Berarti sudah empat tahun Kabinet Indonesia Bersatu dengan didukung oleh seluruh komponen bangsa bekerja untuk mewujudkan cita-cita Pembangunan Nasional.

Sebagai landasan dalam menjalankan pemerintahan selama 5 tahun, telah disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005. Dalam RPJMN 2004-2009. Terdapat tiga Agenda besar yang merupakan penjabaran visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden. Ketiga agenda tersebut adalah (1) Menciptakan Indonesia yang Aman dan Damai, (2) Mewujudkan Indonesia yang Adil dan Demokratis, serta (3) Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ini merupakan dasar bagi pemerintah dalam menyusun pembangunan tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan. Selain itu RPJMN ini juga merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sesuai dengan aspek-aspek yang relevan dengan situasi dan kondisi serta aspirasi masyarakat di masing-masing daerah. Evaluasi 4 Tahun Pelaksanaan RPJMN 2004-2009 dibuat untuk melihat seberapa jauh hasil-hasil yang telah dicapai selama 4 tahun terakhir. Hasil evaluasi ini akan digunakan pula sebagai masukan dalam penyusunan RPJMN 2010-2014.

Usaha, kerja keras, serta kesungguhan pemerintah dalam rangka mewujudkan tiga agenda besar tersebut telah membuahkan hasil yang menggembirakan. Hal ini tercermin dari tercapainya sasaran agenda pertama, seperti semakin terciptanya keamanan yang stabil serta menurunnya ketegangan antargolongan masyarakat di daerah rawan konflik. Capaian sasaran agenda kedua juga telah menunjukkan banyak kemajuan, seperti membaiknya indeks persepsi korupsi, lancarnya pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah yang menggambarkan bahwa proses demokrasi berlangsung dengan baik, serta pembenahan sistem hukum yang terus menerus dilakukan.

Capaian sasaran agenda ketiga juga sudah menunjukkan banyak kemajuan, walaupun masih perlu ditingkatkan. Hal ini dapat terlihat dari meningkatnya taraf pendidikan penduduk yang tercermin dari semakin meningkatnya APM SD, APK SMP, dan juga APK SMA. Selain itu, taraf kesehatan masyarakat juga semakin meningkat yang ditunjukkan dengan semakin bertambahnya usia harapan hidup, menurunnya angka kematian bayi dan ibu melahirkan, serta menurunnya prevalensi kurang gizi. Sementara itu, tingkat kemiskinan dan pengangguran walaupun sudah terjadi penurunan namun masih diperlukan upaya-upaya yang lebih keras lagi.

Pemaparan lebih lengkap dan terperinci dapat dilihat dalam: Evaluasi 4 Tahun Pelaksanaan RPJMN 2004-2009: Pencapaian Sebuah Perubahan (unduh dokumen).

Pedoman Penyusunan RPJMN 2010 - 2014

Pedoman Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Oleh: Randy R. Wrihatnolo


Unduh dokumen: Pedoman Penyusunan RPJMN 2010-2014.

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Dalam SPPN, terdapat dua dokumen rencana pemnbangunan yang bersifat jangka menengah (periode lima tahunan) dan berskala nasional, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra KL).

Penyusunan RPJMN dimulai pada tahun terakhir dari periode RPJMN yang berjalan dengan melaksanakan perencanaan teknokratik baik oleh Kementerian Perencanaan maupun oleh Departemen/Lembaga. Dalam proses ini, aspirasi masyarakat yang teramati ataupun sebagai hasil olah pikir para profesional menjadi bahan penyusunan rencana.

Proses politik dalam penyusunan RPJMN terjadi pada saat Pemilihan Umum dengan anggapan bahwa masyarakat memilih Presiden berdasarkan visi, misi, dan program yang ditawarkan selama kampanye. Dengan menggunakan rencana teknokratik serta visi, misi, program Presiden terpilih, Kementerian PPN menyusun Rancangan Awal RPJM Nasional. Rancangan Awal ini dibahas di Sidang kabinet untuk mendapatkan kesepakatan dan komitmen. Rancangan Awal yang disepakati ini digunakan pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun rancangan Renstra mereka. Selanjutnya rancangan Renstra ini disampaikan ke Kementerian PPN untuk digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RPJMN.

Rancangan RPJMN dibahas di Musrenbang untuk mendapatkan aspirasi dari para pemangku kepentingan yang hasilnya digunakan untuk menyempurnakan Rancangan RPJMN menjadi Rancangan Akhir RPJMN. Kemudian Presiden menetapkan RPJMN dengan Peraturan Presiden, yang selanjutnya digunakan sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga untuk menyempurnakan Renstranya masing-masing. Pemerintah daerah juga menyesuaikan RPJM mereka dengan memperhatikan sasaran-sasaran pembangunan dalam RPJMN tersebut.

Dokumen RPJMN memuat prioritas nasional yang menjadi agenda Presiden terpilih. Adapun format dokumen RPJMN untuk tahun 2010-2014 mengikuti format yang ada dalam Pedoman Penyusunan RPJMN 2010-2014.


--ooOOoo--