15 Maret 2010

Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Terintegrasi (Integrated Poverty Reduction Policy)

Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Terintegrasi
(Integrated Poverty Reduction Policy)
Oleh Randy R. Wrihatnolo

I. Pendahuluan

Walaupun telah terjadi penurunan jumlah penduduk miskin secara konsisten, namun jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan masih cukup besar. Menurut BPS terdapat lebih dari 32 juta penduduk miskin pada awal tahun 2009 ini. Di samping itu banyak masyarakat hidup mengelompok sedikit di atas garis kemiskinan. Mereka ini sering disebut dengan kelompok hampir miskin (near poor) dan merupakan kelompok masyarakat yang sangat rentan. Sedikit saja terjadi guncangan ekonomi, kelompok hampir miskin ini dapat dengan mudah jatuh kembali hidup di bawah garis kemiskinan.

Program penanggulangan kemiskinan dikelompokkan menjadi tiga bagian. Pertama, program bantuan sosial berbasis keluarga. Kedua, program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. Ketiga, program penanggulangan kemiskinan berbasis usaha mikro dan kecil.

Program bantuan sosial adalah salah satu bagian dari program penanggulangan kemiskinan. Bagi kelompok miskin dan hampir miskin ini diperlukan suatu mekanisme bantuan sosial yang dapat melindungi bila terjadi guncangan yang dapat mempengaruhi kesejahteraan mereka. Adalah kewa-jiban pemerintah untuk memberikan bantuan sosial terhadap mereka yang rentan ini. Bantuan sosial merupakan bantuan kepada mereka yang rentan tanpa ada kewajiban untuk mengiur (non-contributory), sehingga bantuan ini merupakan transfer dari Pemerintah kepada mereka yang rentan.

Sasaran pemanfaat program dalam Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Terintegrasi adalah anggota keluarga yang berasal dari rumah tangga yang termasuk kategori miskin atau dekat miskin. Peserta program bersifat closed ended dan eligibilitas peserta diperoleh melalui proses means-testing yang dilakukan oleh BPS. Dari pengalaman empiris, penentuan rumah tangga miskin melalui proses means-testing menunjukkan akurasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan menggunakan cara lain.

II. Pendekatan Pelaksanaan

Pemerintah senantiasa menetapkan penanggulangan kemiskinan sebagai prioritas utama pembangunan. Program-program penanggulangan kemiskinan dilakukan secara berlapis dan bersinergi. Program-program tersebut secara umum berdasarkan tiga pendekatan sebagai berikut:

2.1.Pendekatan Bantuan Sosial Berbasis Keluarga (Family Centered Integrated Social Assistance)

Bantuan dan perlindungan sosial memberikan pemenuhan kebutuhan masyarakat miskin, pengurangan biaya hidup, dan perbaikan kualitas hidup pada rumah tangga sasaran dan kelompok rentan lainnya. Bantuan sosial yang akan diberikan kepada keluarga miskin (benefits) mencakup sebagai berikut:

Pertama, Bantuan langsung kepada keluarga sasaran. Bantuan langsung dapat berupa bantuan langsung tunai bersyarat (Program Keluarga Harapan, PKH, conditional cash transfer), bantuan langsung tunai tanpa syarat (unconditional cash transfer), bantuan langsung dalam bentuk inkind, misalnya pemberian beras bagi masyarakat miskin (raskin), serta bantuan bagi kelompok masyarakat rentan seperti mereka yang cacat, lansia, yatim/piatu dan sebagainya.

Kedua, bantuan pendidikan berupa beasiswa dan pendidikan anak usia dini.

Ketiga, bantuan kesehatan termasuk pendidikan bagi orang tua berkaitan dengan kesehatan dan gizi (parenting education) melalui pemberi pelayanan kesehatan yang ditunjuk.

Keempat, bantuan tunai untuk penanggulangan pengangguran sementara (cash for work).

2.2. Pendekatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan masyarakat mendorong keberdayaan masyarakat terutama masyarakat miskin untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitasnya dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan. Pada tahun 2007, Pemerintah mensinergikan dan mensinkronkan program-program pemberdayaan masyarakat menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). PNPM terdiri dari dua yaitu PNPM Inti dan PNPM Penguatan. PNPM Inti meliputi lima program yaitu: (1) PNPM Perdesaan yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri; (2) PNPM Perkotaan yang diselenggarakan Kementerian Pekerjaan Umum; (3) PNPM Infrastruktur Perdesaan/Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum; (4) PNPM Daerah Tertinggal/Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Khusus (P2DTK) yang diselenggarakan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; dan (5) PNPM Sosial–Ekonomi Wilayah/Pengembangan Infrastruktur Sosial–Ekonomi Wilayah (PISEW) yang diselenggarakan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. PNPM Mandiri pada tahun 2007 mencakup 3.018 kecamatan yang terdiri dari 1.994 kecamatan PNPM Perdesaan dan 838 kecamatan PNPM Perkotaan, dan 186 kecamatan di wilayah kabupaten/kota tertinggal.

2.3. Pendekatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil

Pemberdayaan usaha mikro dan kecil memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pendekatan ini diberlakukan untuk melaksanakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program KUR memberikan fasilitasi kepada para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memperoleh kredit berskala mikro (tidak lebih dari Rp 50 juta) dan kecil (tidak lebih dari Rp 200 juta) dari bank-bank milik negara yakni Bank Rakyat Indonesia, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Bukopin, dan Bank Tabungan Negara. KUR merupakan salah satu program besar dalam upaya pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Tujuan pelaksanaan KUR adalah meningkatkan askes pembiayaan UMKM dan koperasi melalui penyediaan penjaminan untuk pembiayaan/kredit dari perbankan. Komponen KUR meliputi (1) jaminan Pemerintah kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) sebesar Rp 4 triliun; (2) pemberian kredit tanpa agunan khususnya di bawah Rp 5 juta; dan (3) persyaratan berupa proposal usaha yang meyakinkan.

III. Kelembagaan

Berkenaan dengan berbagai pendekatan tersebut, maka Pemerintah harus memberikan perhatian pada koordinasi pelaksanaannya menuju satu sasaran kebijakan penanggulangan kemiskinan yang teintegerasi, yaitu meninkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah perlu membentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Tim Nasional bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan penyusunan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan yang terdiri atas program bantuan sosial berbasis keluarga, program penanggulangan kemiskinan berbasis pember-dayaan masyarakat, dan program penanggulangan kemiskinan berbasis usaha mikro dan kecil. Selain itu Tim Nasional juga mengendalikan pelaksanaan program penanggulangan kemis-kinan.

Tim Nasional dipimpin Wakil Presiden, untuk memastikan agar pelaksanaan dan pengendalian program penanggulangan kemis-kinan yang dilakukan oleh berbagai kementerian/lembaga dapat terlaksana sesuai rencana. Sebagai ilustrasi untuk program kesehatan bagi masyarakat miskin di Thailand dipimpin langsung oleh Perdana Menteri.

Tim Nasional menetapkan kebijakan pokok berkaitan penang-gulangan kemiskinan. Pertama, kebijakan dalam hal penetapan sasaran (targeting) dengan menggunakan metode dan daftar rumah tangga sasaran yang sama untuk semua program bantuan sosial. Kedua, kebijakan berkaitan dengan perancangan program agar tidak terjadi duplikasi pemberian bantuan. Ketiga, kebijakan berkaitan dengan pengendalian pelaksanaan agar efisien dan efektif. Keempat, melaksanakan monitoring dan evaluasi agar dampak dari program penanggulangan kemiskinan dapat diketahui.

IV. Penutup

Sebagaimana selama ini telah dilakukan oleh Pemerintah, biasanya Pemerintah menetapkan beberapa target penanggulangan kemiskinan. Untuk tahun 2014, Pemerintah menetapkan target untuk menurunkan jumlah penduduk yang berada di garis kemiskinan menjadi sekitar 8-10 persen pada akhir 2014. Target ini artinya, Pemerintah harus menurunkan jumlah penduduk miskin dari 32,53 juta penduduk miskin (tahun 2009) menjadi sekitar 18,6—23,6 juta penduduk miskin (pada akhir tahun 2014). Sasaran tersebut membutuhkan kerja keras Pemerintah, baik Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah beserta seluruh jajaranya, didukung oleh lembaga kemasyarakatan, dan dunia usaha. Mungkinkah sasaran ini dapat diwujudkan? Jawabannya: sangat mungkin, dan harus dengan kerja keras.

--ooOOoo--