24 April 2008

Urgensi Privatisasi BUMN

Kebijakan privatisasi merupakan salah satu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengalihkan sebagian atau keseluruhan asset yang dimiliki oleh negara kepada pihak swasta. Sebagian besar program dan kebijakan privatisasi dilakukan tidak terlepas dari politik ekonomi (political economic) dalam suatu negara. Globalisasi dan pasar bebas menuntut pemerintah untuk menciptakan daya saing perusahaan (BUMN), untuk dikelola secara profesional, salah satunya adalah dengan melibatkan pihak swasta dalam tata perekonomian nasional. Perubahan kepemilikan akan memiliki pengaruh terhadap kinerja perusahaan (Boardman and Vining, 1989; 1992).

Keputusan untuk melakukan privatisasi merupakan bagian keputusan strategis yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh manajemen BUMN. Para praktisi manajemen mampu merefleksikan dan mengembangkan hal-hal yang telah dipelajari dari pengalaman sebagai eksekutif perusahaan dan memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu manajemen strategi Ansoff (1965), dan Sloan (1972). Harus disadari bahwa kebijakan privatisasi bukan hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi melibatkan pula lembaga legislatif, serta kesiapan manajemen BUMN yang hendak melakukannya, karena tanpa hal ini privatisasi yang dilaksanakan kemungkinan besar akan mengalami kegagalan.

Sumber: Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho D. (2008). Manajemen Privatisasi BUMN. Jakarta (Gramedia/Elexmedia Komputindo).

Tidak ada komentar: