09 September 2009

Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL)

Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL)
Review oleh: Randy R. Wrihatnolo

Unduh dokumen: Pedoman Penyusunan Renstra-KL.


Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, maka Pimpinan Kementerian/Lembaga perlu menyiapkan Rancangan Renstra-KL masing-masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada Rancangan Awal RPJMN dan menetapkan Renstra-KL setelah disesuaikan dengan RPJMN. Oleh karena itu, setiap Kementerian/Lembaga berkewajiban untuk menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional secara menyeluruh.

Sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan tersebut, Rancangan Renstra-KL digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RPJMN yang dalam prosesnya didahului dengan penelaahan oleh Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

KL memerlukan Rancangan Renstra-KL ini sebagai bagian dari proses penyusunan RPJMN, oleh karena itu KL memerlukan Pedoman Penyusunan Rencana Strategis KL dengan harapan agar Renstra-KL mempunyai koridor dan standar format baik dari segi cakupan substansi maupun tingkat kedetailan dokumen Renstra-KL. Dokumen Renstra-KL juga diperlukan lebih lanjut untuk memudahkan proses penelahaan dalam rangka penyusunan Rancangan RPJMN 2010-2014.

Alur penyusunan Renstra-KL meliputi: (1) Proses Teknokratis; (2) Proses Politik; dan (3) Penetapan Renstra-KL. Dokumen Renstra-KL mencakup: (1) Substansi Renstra-KL; dan (2) Sistematika Penulisan Renstra-KL. Tahap Penyusunan Renstra-KL terdiri dari: (1) Persiapan; (2) Identifikasi Kondisi Umum dan Permasalahan K/L; (3) Penyusunan Visi dan Misi K/L; (4) Penyusunan Tujuan dan Sasaran Strategis K/L; (5) Penyusunan Arah Kebijakan dan Strategi; (6) Penyusunan Program dan Kegiatan; dan (7) Pendanaan.

Silakan unduh: Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL).

--ooOOoo--