08 September 2009

Pedoman Penyusunan RPJMN 2010 - 2014

Pedoman Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Oleh: Randy R. Wrihatnolo


Unduh dokumen: Pedoman Penyusunan RPJMN 2010-2014.

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Dalam SPPN, terdapat dua dokumen rencana pemnbangunan yang bersifat jangka menengah (periode lima tahunan) dan berskala nasional, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra KL).

Penyusunan RPJMN dimulai pada tahun terakhir dari periode RPJMN yang berjalan dengan melaksanakan perencanaan teknokratik baik oleh Kementerian Perencanaan maupun oleh Departemen/Lembaga. Dalam proses ini, aspirasi masyarakat yang teramati ataupun sebagai hasil olah pikir para profesional menjadi bahan penyusunan rencana.

Proses politik dalam penyusunan RPJMN terjadi pada saat Pemilihan Umum dengan anggapan bahwa masyarakat memilih Presiden berdasarkan visi, misi, dan program yang ditawarkan selama kampanye. Dengan menggunakan rencana teknokratik serta visi, misi, program Presiden terpilih, Kementerian PPN menyusun Rancangan Awal RPJM Nasional. Rancangan Awal ini dibahas di Sidang kabinet untuk mendapatkan kesepakatan dan komitmen. Rancangan Awal yang disepakati ini digunakan pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun rancangan Renstra mereka. Selanjutnya rancangan Renstra ini disampaikan ke Kementerian PPN untuk digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RPJMN.

Rancangan RPJMN dibahas di Musrenbang untuk mendapatkan aspirasi dari para pemangku kepentingan yang hasilnya digunakan untuk menyempurnakan Rancangan RPJMN menjadi Rancangan Akhir RPJMN. Kemudian Presiden menetapkan RPJMN dengan Peraturan Presiden, yang selanjutnya digunakan sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga untuk menyempurnakan Renstranya masing-masing. Pemerintah daerah juga menyesuaikan RPJM mereka dengan memperhatikan sasaran-sasaran pembangunan dalam RPJMN tersebut.

Dokumen RPJMN memuat prioritas nasional yang menjadi agenda Presiden terpilih. Adapun format dokumen RPJMN untuk tahun 2010-2014 mengikuti format yang ada dalam Pedoman Penyusunan RPJMN 2010-2014.


--ooOOoo--