26 Juli 2010

Sistem Pendukung Manajemen Pembangunan Nasional

Sistem Pendukung Manajemen Pembangunan Nasional
Oleh:
Randy R. Wrihatnolo

1. Permasalahan

Pembangunan nasional yang semakin dinamis di era yang lebih demokratis dan dalam iklim otonomi daerah yang lebih berkembang menghendaki penyempurnaan manajemen pembangunan nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan dan dinamika pembangunan. Berkembangkan aspirasi dan tuntutan akan perlunya intervensi pemerintah dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat telah mempengaruhi pendekatan dalam manajemen pembangunan nasional. Rangkaian utama mekanisme pembangunan nasional yang hanya terdiri dari perencanaan dan penganggaraan saja saat ini belum mencukupi kebutuhan manajemen pembangunan nasional. Hal tersebut ditandai oleh beberapa fakta sebagai berikut.

Pertama, belum adanya sistem kinerja pembangunan nasional yang komperehensif, efisien, dan efektif. Pemerintah belum mempunyai kerangka pengembangan sistem kinerja pembangunan nasional yang komperehensif, efisien, dan efektif. Saat ini terdapat berbagai bentuk sistem kinerja pembangunan yang masih bersifat sektoral yang berada di setiap kementerian/lembaga. Dalam konteks tersebut, reformasi perencanaan dan penganggaran diperlukan karena ia menghendaki struktur perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja. Dalam struktur demikian, Pemerintah memerlukan informasi hasil pemantauan dan evaluasi kinerja yang valid sebagai input bagi proses perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja.

Kedua, belum adanya perangkat peraturan-peraturan yang memayungi kinerja pembangunan nasional secara sistemik dan bersinergi dengan perangkat peraturan-peraturan yang menyelenggarakan pemerintahan negara dan pembangunan. Perangkat peraturan-peraturan yang memayunginya kinerja pembangunan nasional perlu dikembangkan dan melembaga dalam manajemen pembangunan nasional dalam koridor sistem kinerja pembangunan nasional yang komprehensif. Permasalahan yang perlu dituntaskan agar memperlancar proses perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja adalah memperkuat implementasi reformasi perencanaan dan penganggaran, menyempurnakan implementasi proses perencanaan pembangunan nasional secara konsisten, dan memperkuat mekanisme pengendalian pembangunan.

2. Langkah-langkah Kebijakan dan Hasil

Dalam rangka menciptakan sistem pendukung manajemen pembangunan nasional yang komprehensif, maka Pemerintah tengah melakukan dan telah menghasilkan beberapa pencapaian terkait dengan penyempurnaan manajemen pembangunan nasional. Beberapa langkah yang telah dilakukan meliputi sebagai berikut.

Pertama, memperkuat implementasi reformasi perencanaan dan penganggaran. Reformasi perencanaan dan penganggaran yang digulirkan sejalan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara merupakan langkah utama yang dilaksanakan Pemerintah. Refromasi mendasar yang dituangkan dalam sistem perencanaan dan penganggaran saat ini adalah pergeseran pendekatan perencanaan dan penganggaran, dari pendekatan zero based budgeting menjadi pendekatan performance based budgeting. Ciri-ciri dasar perencanaan dan penganggaran dengan pendekatan performance based budgeting adalah menjadikan proses evaluasi sebagai bagian dalam siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan. Hasil proses evaluasi menjadi masukan bagi proses perencanaan dan penganggaran. Implikasi dari pendekatan ini adalah mengaitnya fungsi pengalokasian anggaran pada hasil yang ditetapkan untuk dicapai (intended results).

Kedua, menyempurnakan implementasi proses perencanaan pembangunan nasional secara konsisten. Sejalan dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah telah menyempurnakan implementasi proses perencanaan pembangunan nasional. Langkah ini mencakup perbaikan mekanisme perencanaan pembangunan partisipatif yang dimulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional; peningkatan kualitas penyusunan dokumen rencana pembangunan khususnya dokumen rencana pembangunan nasional dan rencana strategis kementerian/lembaga; dan meningkatkan fungsi evaluasi pada proses perencanaan pembangunan.

Ketiga, memperkuat mekanisme pengendalian pembangunan. Sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah mempunyai tugas melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Amanat ini telah dilembagakan dalam PP Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. Peraturan ini mengatur mekanisme pengendalian dan evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, mekanisme pelaksanaan fungsi evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di masing-masing kementerian/lembaga, serta mekanisme koordinasi evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan secara nasional yang dilakukan Kementerian PPN/Bappenas. Sementara itu, Presiden juga telah menerbitkan PP Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan Dan Pengendalian Pembangunan yang memerikan payung hukum bagi pembentukan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang bertugas menjamin keberhasilan dan terlaksananya penyelenggaraan dan pencapaian sasaran kebijakan nasional, program dan rencana kerja Pemerintah.

Dalam rangka menjamin keberhasilan dan terlaksananya program prioritas nasional agar dapat mencapai sasaran-sasarannya, dan agar dapat selalu konsistensi dan sinkron dengan kebijakan, dan pelaksanaan program seluruh kementerian/lembaga, maka UKP4 telah mengembangkan sistem pengawasan dan pengendalian pembangunan secara menyeluruh yang merupakan upaya untuk mengefektifkan pencapaian sasaran kebijakan nasional di semua bidang.

Pemerintah dalam upaya memperkuat mekanisme evaluasi kinerja pembangunan nasional telah menyusun dokumen evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009. Evaluasi atas RPJMN 2004-2009 dilakukan per tahun sejak tahun 2006 hingga yang terakhir tahun 2010. Dokumen tersebut merupakan upaya pertama yang dilakukan Pemerintah untuk mengevaluasi hasil-hasil pelaksanaan RPJMN 2004-2009. Selain itu, Pemerintah secara juga menyusun dokumen Laporan Perkembangan Pencapaian Tujuan Pembangunan Milinium (Millennium Development Goals) tahun 2007 dan 2009. Laporan tersebut merupakan evaluasi pelaksanaan pembangunan yang secara khusus berorientasi pada pemenuhan komitmen Indonesia pada dunia internasional dalam kerangka pencapaian MDGs.

3. Tindak Lanjut

Saat ini telah dikembangkan berbagai sejumlah mekanisme yang pada hakikatnya bertujuan menjadikan sistem pendukung manajemen pembangunan nasional sebagai salah satu penyumbang keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan nasional. Namun sejumlah langkah yang telah ditempuh belum cukup membuahkan dampak yang efektif. Oleh sebab itu, beberapa upaya tindak lanjut diperlukan mencakup beberapa hal.

Pertama, meningkatkan kualitas mekanisme pengendalian pelaksanaan prioritas pembangunan nasional yang saat ini dikoordinasikan oleh UKP4. Kualitas mekanisme pengendalian pelaksanaan ditingkatkan dengan menjalin kerjasama erat antara kementerian/lembaga dengan UKP4.

Kedua, meningkatkan kualitas mekanisme evaluasi kinerja pembangunan nasional baik secara sektorak dan regional yang saat ini dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Kualitas mekanisme evaluasi kinerja pembangunan nasional ditingkatkan dengan menerjemahkan sejumlah UIU dan PP ke dalam peraturan-peraturan yang lebih teknis dan bersifat memberikan panduan.

Ketiga, meningkatkan kualitas mekanisme perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja yang saat ini dilaksanakan bersama oleh Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan. Kualitas mekanisme evaluasi kinerja pembangunan nasional ditingkatkan dengan memberikan pemahaman operasional bagi seluruh jajaran kementerian/lembaga dan jajaran pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota.

---webversion---

Tidak ada komentar: