22 Februari 2013

Master Plan Fast-Track Action For The Poor: Contoh Kota Bogor Tahun 2012-2016


Master Plan Fast-Track Action For The Poor: Contoh Kota Bogor Tahun 2012-2016

Kemiskinan merupakan tantangan pembangunan yang biasa terjadi di negara berkembang termasuk Indonesia. Profil pembangunan di Indonesia masih didominasi oleh wajah kemiskinan. Pencapaian pembangunan di negara berkembang oleh karenanya sering ditandai oleh sejauhmana keberhasilan suatu Pemerintahan mengatasi masalah-masalah kemiskinan. Pemerintah Indonesia sejak lama telah memerangi kemiskinan. Kota Bogor merupakan salah satu bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kota Bogor mempunyai komitmen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Bogor tahun 2010-2014 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskinnya dan memberikan kontribusi dalam mengurangi jumlah penduduk miskin secara nasional.

Berkenaan dengan upaya menanggulangi kemiskinan, Pemerintah Kota Bogor bertekad merumuskan strategi penanggulangan kemiskinan secara khusus dalam dokumen MasterPlan Fast-Track Action For The Poor Tahun 2012-2016. Dokumen ini merupakan penjelasan lebih lanjut dari dokumen RPJMN Kota Bogor tahun 2010-2014. Tujuan dari hadirnya dokumen Master Plan Fast-Track Action For The Poor Tahun 2012-2016 memberikan pedoman bagi jajaran Pemerintah Kota Bogor dalam melaksanakan kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Bogor, guna memberikan tatacara penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang bersinergi baik di dalam jajaran Pemerintah Kota Bogor sendiri maupun antar kebijakan Pemerintah Kota Bogor dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Master Plan Fast-Track Action For The Poor Tahun 2012-2016 disusun berdasarkan tiga pilar strategi, yaitu (1) strategi bantuan sosial berbasis rumah tangga miskin yang akan diberikan kepada keluarga miskin (sebagai pemanfaat) dalam bentuk bantuan langsung kepada keluarga sasaran; (2) strategi penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat dengan sasaran kelompok rumah tangga miskin; dan (3) strategi penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil dengan sasaran kepada kelompok usaha beranggotakan perwakilan dari beberapa rumah tangga miskin yang produktif. Pelaksanaan strategi ini memerlukan koordinasi yang baik secara lintas-program dan lintas-SKPD. Oleh karena itu, suatu Sekretariat Pelaksanaan Master Plan Fast-Track Action For The Poor akan menjadi koordinator pelaksanaan strategi penanggulangan kemiskinan di Kota Bogor.

Persyaratan penukilan: para pembaca diperbolehkan mengutip sebagian isi artikel ini dengan syarat menuliskan sumbernya dalam catatan kaki (footnote) atau catatan samping (sidenote).



Tidak ada komentar: