22 Juli 2008

Penanggulangan Kemiskinan Daerah: Meminjam MDG's Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pemerintah Daerah

Makalah Lama: Tulisan ini adalah bahan paparan "Workshop Penanggulangan Kemiskinan di Daerah" yang diselenggarakan pada Jumat 2 Mei 2008 di Hotel Peninsula Jakarta. Makalah sebagian dipublikasikan dalam jurnal ”Perencanaan Pembangunan” edisi Oktober/Desember 2007

Penanggulangan Kemiskinan Daerah:
Meminjam Millenium Development Goals (MDGs)
Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pemerintah Daerah

Randy R. Wrihatnolo

I. Pendahuluan

Wacana kemiskinan di Indonesia tetap menjadi wacana yang menarik untuk didiskusikan dan dicarikan solusi pemecahannya. Kemiskinan telah menjadi masalah yang kronis karena berkaitan dengan kesenjangan dan pengangguran. Lebih dari itu, kemiskinan merupakan masalah multidimensi, karena sebab dan akibatnya saling secara komprehensif dengan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Kemiskinan juga meliputi masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Gejala kemiskinan dapat terjadi pada skala individu (seseorang), pada suatu komunitas/masyarakat, pada suatu daerah, bahkan pada suatu bangsa. Beberapa ciri kemiskinan yang menjadi isu-isu kemiskinan diuraikan berikut ini.

Pertama, kepemilikan aset yang rendah, terbatasnya akses terhadap modal dan faktor produksi, dan rendahnya kesempatan kerja merupakan penyebab kemiskinan dari segi ekonomi. Kondisi ini menyebabkan tidak dapat terserapnya tenaga kerja dengan baik sehingga pengangguran semakin meningkat. Pengangguran terbuka pada tahun 2003 mencapai 10,1 juta jiwa atau mencapai 10 persen dari angkatan kerja.

Kedua, terbatasnya akses masyarakat terhadap prasarana dan sarana dasar seperti transportasi, komunikasi, informasi, pasar, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan. Kurangnya sarana dan prasarana transportasi misalnya, menyebabkan banyak daerah terisolasi, sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya sistem perekonomian masyarakat.

Ketiga, kelompok miskin tidak berdaya dan diam karena tekanan faktor-faktor ekonomi, politik, dan budaya. Dari segi ekonomi, penyebab ketidakberdayaan dan keterdiaman ada tiga, yaitu: (a) terhambatnya mobilitas sosial ke atas; (b) rendahnya partisipasi dalam penentuan kebijakan publik; dan (c) rendahnya keterlibatan dalam kegiatan ekonomi. Terhambatnya mobilitas sosial terutama disebabkan oleh: (1) terbatasnya pengembangan potensi diri dan (2) keterasingan sosial. Terbatasnya pengembangan potensi diri disebabkan oleh: (a) kondisi kesehatan dan pendidikan rendah; (b) rendahnya motivasi pengembangan diri; dan (c) tertekannya kesadaran hak-hak dasar. Sedangkan keterasingan sosial disebabkan oleh: (a) melemahnya modal sosial; (b) menghilangnya kepercayaan sosial; dan (c) gagalnya fungsi kelembagaan lembaga sosial.

Keempat, rendahnya keterlibatan dalam kegiatan ekonomi produktif yang dipengaruhi oleh: (a) rendahnya kemampuan mengakses kesempatan berusaha; dan (b) berkurangnya kesempatan ekonomi/berusaha. Rendahnya kemampuan mengakses kesempatan berusaha disebabkan oleh: (1) terbatasnya kepemilikan produktif; (2) lemahnya sumberdaya modal usaha; (3) terbatasnya pasar dan informasi pasar kurang sempurna/asimetris; dan (4) rendahnya tingkat kewirausahaan sosial. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi berkurangnya kesempatan ekonomi/berusaha adalah: (1) kepincangan distribusi kekayaan; (2) kecurangan praktek bisnis dan degradasi sumberdaya alam dan lingkungan.

Kelima, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik yang dipengaruhi oleh: (a) kurangnya representasi si miskin; dan (b) terbatasnya ruang publik. Kurangnya representasi si miskin disebabkan oleh: (1) lemahnya swa-organisasi; (2) kurang berkembangnya kepemimpinan kelompok; dan (3) lemahnya jejaring kaum miskin. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi terbatasnya ruang publik disebabkan oleh: (1) birokrasi terlalu berkuasa; (b) elit politik yang tidak responsif; dan (c) tata pemerintahan yang otokratis.

Keenam, sistem pemerintahan yang kurang baik telah mengakibatkan ketidakberdayaan dan pemiskinan, yang mempunyai dampak negatif berupa: (1) penguasaan sumberdaya alam oleh negara dan pemberian konsesi kepada pengusaha besar yang bukan dimanfaatkan untuk kemakmuran seluruh rakyat telah menggusur hak-hak masyarakat; (2) pembatasan ruang publik demi stabilisasi telah mempersempit kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam menetapkan kebijakan publik yang menyangkut hidup kelompok miskin; (3) peminggiran peran kelembagaan dan kearifan lokal demi mementingkan kesatuan daripada persatuan serta keragaman, berakibat membelenggu kretivitas dan daya inovasi masyarakat; (4) proses perencanaan dan penganggaran yang belum pro-miskin dan pro-pemberdayaan sangat menghambat kesempatan mobilitas sosial ke atas kelompok miskin; (5) berbagai kebijakan industri, perdagangan dan keuangan yang tidak didahului dnegan peningkatan kapabilitas serta kelembagaan kelompok ekonomi lemah, telah memarginalkan banyak petani, nelayan, buruh, dan UMK (usaha mikro/informal dan kecil).

Ketujuh, bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, kekeringan dan lain sebagainya. Demikian juga kerusuhan sosial baik yang bersifat horisontal dan vertikal yang terjadi di beberapa lokasi seperti Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Kedelapan, pelaksanaan otonomi daerah dalam masa transisi telah menyebabkan terjadinya mis-managament dan penyimpangan mulai dari aras nasional sampai di aras paling bawah sistem pemerintahan. Bahkan pada masa sekarang, mis-managament bukan hanya terjadi di kalangan eksekutif dan yudikatif namun juga telah menyebar di lembaga legislatif. Kondisi ini telah mengakibatkan terjadinya ketidakefisienan yang sangat luar biasa dalam anggaran pembangunan. Timbulnya mis-managament ini karena kurangnya pemahaman tentang praktek pembangunan, pengendalian pembangunan, dan penegakan hokum. Sistem pengendalian social oleh masyarakat juga belum berjalan karena masyarakat belum terwacanakan dengan baik tentang hakikat otonomi daerah dan pemerintahan daerah. Demokratisasi belum berjalan dengan semestinya.

Kesembilan, kebijakan pembangunan pada masa lalu dirasakan belum berpihak kepada kelompok miskin (pro-poor policy), khususnya dalam kebijakan pemanfaatan sumberdaya alam maupun sistem keuangan. Kebijakan eksploitasi sumberdaya alam belum dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, karena hanya mengejar pertumbuhan ekonomi. Bahkan telah meminggirkan masyarakat yang berada di lokasi eksploitasi tersebut dan konsesinya hanya diberikan kepada pengusaha-pengusaha besar. Sistem kredit pada masa lalu juga kurang dapat menjangkau dan memberdayakan masyarakat banyak. Sistem kredit yang ada lebih membuka akses kepada pengusaha besar, sedangkan masyarakat miskin sebagian besar tidak dapat mengakses kredit. Kondisi ini bukan hanya telah memiskinkan masyarakat akan tetapi telah menimbulkan ketidakadilan serta kesenjangan antargolongan. Sebagai contoh, pengusaha besar mendapatkan kredit dalam jumlah besar tetapi dengan bunga kecil sekitar 17 persen per tahun, sedangkan pengusaha mikro dan kecil mendapatkan kredit dalam jumlah kecil tetapi bunganya mencapai 50 persen per tahun.

II. Evaluasi Atas Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan

Penanggulangan kemiskinan telah menjadi agenda dan prioritas utama pembangunan nasional sejak lama. Berbagai kebijakan, strategi, program dan proyek PK baik yang bersifat langsung (program khusus) maupun yang bersifat tidak langsung (program sektoral dan regional) telah diimplementasikan baik dalam skala nasional maupun lokal. Hasil yang dicapai dari berbagai upaya pemerintah tersebut secara statistik cukup menggembirakan yang terbukti dari berkurangnya jumlah penduduk miskin secara signifikan sampai dengan tahun 1996. Namun, kecenderungan menurunnya jumlah penduduk miskin tersebut tidak dapat bertahan lama dengan adanya krisis moneter pada pertengahan 1997. Krismon yang kemudian berkembang menjadi krisis politik pada gilirannya telah meluluh-lantakkan prestasi pembangunan dan perekonomian Indonesia. Dampak krisis ekonomi –yang masih dirasakan dampaknya sampai saat ini—secara empiris telah membawa konsekuensi kepada meningkatnya jumlah penduduk miskin sekaligus jumlah penganggur yang sangat besar.

Sebenarnya dalam sepuluh tahun terakhir telah banyak program-program yang pernah dilakukan dalam upaya mengurangi kemiskinan baik yang diluncurkan pemerintah, dunia usaha maupun oleh masyarakat sendiri. Program-program tersebut meliputi program-program di 11 departemen/lembaga pemerintah non-departemen, program-program perbankan umum dan perbankan perkreditan rakyat, dunia usaha, dan masyarakat sendiri.

Tabel 1.
Dana Untuk Mendongkrak Kesejahteraan Penduduk Miskin vs Jumlah Penduduk Miskin

No Tahun Anggaran Pemerintah
(Triliun) Jumlah Penduduk Miskin (Juta) Jumlah Penduduk Miskin Kota (Juta) Jumlah Penduduk Miskin Desa (Juta)
1 2002 19,212 * 38,40 13,30 25,10
2 2003 22,182 * 37,40 12,30 25,10
3 2004 28,311 * 36,10 11,50 14,60
4 2005 32,812 * 41,12 ** 10,85 ** 30,27 **
Sumber: Depdagri, Depkeu dan BPS (berbagai tahun, diolah)
Catatan: *) Perkiraan, **) Proyeksi

Namun usaha-usaha tersebut belum secara drastis terlihat hasilnya. Bahkan masalah kemiskinan tersebut semakin akut seiring dengan terjadinya krisis pada pertengahan tahun 1997 yang sampai saat inipun masih terasa dampaknya. Kebijakan penanggulangan kemiskinan yang pernah dilakukan terkesan parsial karena setiap terjadi pergantian pemerintahan, konsep lama yang sebenarnya sudah berjalan diabaikan dan dirumuskan kembali kebijakan yang baru. Akibatnya setiap kebijakan belum bisa terlihat hasilnya dan cenderung menjadi komoditas politik untuk mem-presure pemerintahan yang dahulu berkuasa. Di sinilah terlihat bahwa semua kebijakan penanggulangan kemiskinan yang pernah dilakukan cenderung politis dan tidak mendasar. Disamping itu dalam struktur pemerintahan sendiri program yang dijalankan terkesan jalan sendiri-sendiri sehingga simpang siur, tidak fokus, dan membingungkan rakyat.

Secara umum, persoalan tidak efektifnya penyelenggaraan program-program peningkatan kesejahteraan adalah terletak pada minimnya akuntabilitas para pemangku kepentingan dan para pelaksana lapangan. Oleh karena itu, salah satu yang dapat ditawarkan adalah meningkatkan peran dana-mikro sebagai sumber pembiayaan kegiatan ekonomi pada level rumah tangga. Mengapa dana-mikro?, karena dana likuiditas yang tersedia di lembaga-lembaga keuangan sangat berlimpah.

Tabel 2.
Dana Likuiditas Lembaga Keuangan vs Pinjaman-Mikro

No Tahun Dana Likuiditas
(Triliun) Jumlah Pinjaman/Kredit Mikro (Triliun)
1 2002 118,21 * 4,22 **
2 2003 131,44 * 8,17 **
3 2004 148,69 * 13,55 **
4 2005 138,81 * 10,52 **
Sumber: Bank Indonesia dan Depkeu (berbagai tahun, diolah)
Catatan: *) Perkiraan, **) Proyeksi

Pada tahun 2005, Presiden mencanangkan Tahun Keuangan Mikro, sayangnya momen tersebut belum mendapatkan gayung bersambut dari Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan peluang ketersediaan dana likuiditas yang besar itu. Banyak yang menyatakan bahwa persoalannya terletak pada ketidaktahuan masyarakat dan termasuk Pemerintah Daerah tentang bagaimana berhubungan dengan lembaga keuangan termasuk bank. Jika saja dana likuiditas tersebut mampu dimanfaatkan secara produktif 30% saja, maka tentu dana tersebut dapat memperbesar kapasitas ekonomi daerah dan mampu menggerakkan roda perekonomian para rumah tangga miskin, asalkan ada pihak yang mampu membina dan mendampingi mereka secara profesional. Sememangnya untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan pinjaman dana-mikro, kebutuhan dan kehadiran seorang pendamping profesional menjadi suatu keharusan, apapun bentuk dan asalnya. Sehingga sering dijumpai adanya sejumlah lembaga keuangan yang menyediakan dana-mikro juga menyediakan pula fasilitas pelayanan nasabah yang dikelola secara profesional.

Pemerintahan yang sedang berjalan sekarang menghadapi hal yang sama yaitu penanggulangan kemiskinan. Tentunya pemerintah harus belajar dari kesalahan para pendahulunya yaitu tidak membuat kebijakan baru sama sekali. Apalagi usia pemerintahan sendiri hanya sampai tahun 2008 sehingga diperlukan kebijakan yang cepat dan tepat. Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah apakah yang harus dipilih dan dilakukan oleh Indonesia, kebijakan seperti apa yang harus dikeluarkan, dan kapan seharusnya kebijaksanaan tersebut dilaksanakan dalam menanggulangi kemiskinan saat ini.

Dalam tulisan ini sedikit diulas kebijakan pemerintah untuk upaya penanggulangan kemiskinan. Tujuan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang diluncurkan Pemerintah pada tahun 2004 (sebagaimana tertuang dalam Perpres 7/2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2004-2009) adalah mempercepat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat miskin yang diupayakan melalui kerjasama antara masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah (working together to reduce poverty). Upaya tersebut dilakukan melalui cara-cara berikut: (1) peluasan kesempatan (promoting opportunity) yaitu strategi yang secara tidak langsung mengarah pada kelompok sasaran, tetapi menciptakan suasana dan lingkungan yan mendukung penanggulangan kemiskinan; (2) pemberdayaan masyarakat (community empowerment) sebagai strategi yang secara langsung mengarah pada kelompok masyarakat miskin, (3) perlindungan sosial (social protection) bagi keluarga miskin yang berada di wilayah terpencil melalui upaya khusus; dan (4) penguatan jaringan kerja daerah (regional networking) guna mengoptimalkan kemitraan antara pemerintah, swasta, masyarakat madani dalam membantu masyarakat miskin.

Cara-cara tersebut diterjemahkan dalam empat kelompok program, yaitu:

Pertama, kebijakan ekonomi dengan tujuan mengendalikan kebijakan ekonomi fiskal dan moneter, (i) kebijakan fiskal (fiscal) diarahkan untuk dapat menanggulangi kemiskinan dengan anggaran APBN-nya; dan kebijakan keuangan (moneter) yang diarahkan untuk terciptanya suasana kondusif bagi penciptaan lapangan usaha dan berkembangnya usaha kecil dan menengah; (ii) kebijakan di bidang investasi dan ketenagakerjaan (investment and employment) yang diarahkan untuk menarik investasi yang dapat berdampak pada peningkatan lapangan kerja bagi masyarakat luas sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat bawah (distribusi pendapatan).

Kedua, kebijakan Sosial dan Politik diarahkan untuk (i) peningkatan pelayanan publik (public service) kepada masyarakat dalam penyediaan prasarana/sarana yang dapat menunjang usaha ekonomi dan kegiatan social; (ii) mewujudkan good governance dalam pengelolaan sumber daya (resources management) dan penegakan hokum (law enforcement).

Ketiga, kebijakan usaha kecil dan menengah (small-medium enterprise) diarahkan pada income generating melalui penciptaan input produksi, proses produksi, output produksi dan pemasaran yang efektif dan efisien dan peningkatan kelembagaan ekonomi masyarakat.

Keempat, kebijakan pelayanan kebutuhan dasar (basic need service) meliputi bidang pangan, kesehatan, pendidikan, penyediaan prasarana/sarana berbasis masyarakat dan sistem perlindungan sosial.


III. Strategi Dasar (Yang Seharusnya)

Strategi dasar untuk penanggulangan kemiskinan harus kita kembalikan pada alasan mengapa manusia hidup, yaitu menjadi makhluk bermartabat. Makhluk bermartabat adalah makhluk yang makmur. Untuk itu manusia melakukan usaha (ikhtiar). Ada yang menyebut ikhtiar itu sebagai ibadah. Di Indonesia, alasan untuk membentuk bangsa dan negara Indonesia ini mestilah menjadi strategi dasar untuk mencapai bangsa Indonesia yang tidak miskin lagi, karena dalam UUD 1945 sudah tegas dan bulat menyatakan bahwa negara Indonesia dibentuk untuk melindungi bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berperanserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam ukuran perencanaan, strategi dasar untuk penanggulangan kemiskinan ini dilakukan oleh upaya mengurangi beban pengeluaran penduduk miskin dan oleh upaya membantu meningkatkan pendapatan/kesejahteraan penduduk miskin.

Bagan 1
Penanggulangan Kemiskinan = Meningkatkan Pendapatan + Meringankan Beban

Pertama: Mengurangi Beban Pengeluaran. Strategi mengurangi beban pengeluaran penduduk miskin adalah segenap upaya pemerintah, swasta, dan masyarakat madani yang secara langsung melakukan campur tangan ke dalam beberapa bentuk kegiatan penduduk miskin dengan tujuan utama pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia yang berkaitan dengan aspek pendidikan, kesehatan, dan perbaikan kebutuhan dasar tertentu lainnya, serta pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia berkaitan dengan perbaikan aspek lingkungan, permukiman, perumahan, dan prasarana pendukungnya.

Kedua: Meningkatkan Pendapatan/Kesejahteraan. Strategi meningkatkan pendapatan penduduk miskin adalah segenap upaya pemerintah, swasta, dan masyarakat madani yang secara langsung melakukan campur tangan ke dalam beberapa bentuk kegiatan penduduk miskin dengan tujuan utama pemberdayaan dan pengembangan kemampuan manusia yang berkaitan dengan aspek usaha, lapangan kerja, dan lain-klain yang dapat meningkatkan pendapatan penduduk miskin.

Bagan 2
Penanggulangan Kemiskinan = Meningkatkan Kesejahteraan



Strategi dasar tersebut merupakan landasan awal pada saat kita memulai menyusun proyeksi pencapaian suatu penanggulangan kemiskinan. Agar dapat melaksanakan strategi itu, maka kita lima hal harus disiapkan, yaitu:

Pertama, mengubah paradigma penanggulangan kemiskinan kemiskinan bukan sebagai upaya memberantas kemiskinan, tapi meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin (rumah tangga miskin).

Kedua, pengarusutamaan peningkatan kesejahteraan keluarga miskin. Pilar ini merujuk pada pengharmonisasian sumber-sumber daya yang ada untuk menggerakkan kesejahteraan keluarga miskin. Pilar ini sederhana namanya, namun dalam realita membutuhkan komitmen yang kuat dari para pesertanya. Siapa mengerjakan apa di suatu kabupaten/kota dan kecamatan harus didefinisikan secara jelas. Apa yang dikerjakan boleh bermacam-macam cara, mulai dari menyediakan fasilitasi/pendampingan, pelayanan keuangan mikro, pelayanan umum dasar, dan seterusnya, namun tujuannya adalah satu, yaitu meningkatkan kesejahteraan penduduk miskin.

Ketiga, kelembagaan penanggulangan kemiskinan daerah. Mengikuti implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, maka pemerintah daerah telah mempunyai kewenangan lebih dalam mengelola langsung keuangan daerahnya sendiri. Persoalannya terletak pada perhatian pemerintahan daerah (para pimpinan eksekutif maupun legislatif daerah) pada upaya penanggulanga kemiskinan. Untuk mengingatkan tugas dan fungsi meringankan beban dan meningkatkan kesejahteraan penduduk miskin maka komponen masyarakat harus memperkuat kebersamaan. Dalam hal ini, peran dunia perguruan tinggi dan lembaga/kelompok swadaya masyarakat lokal sangat penting. Dalam menjalankan peran penguatan kelembagaan penanggulangan kemiskinan ini, dukungan dari dunia usaha (perbankan dan yang lainnya) sangat signifikan. Oleh karena itu, suatu forum kelembagaan penanggulangan kemiskinan daerah yang bersifat lintaspelaku (multi-stakeholder) sangat penting ada di daerah yang terutama banyak penduduk miskinnya.

Keempat, melibatkan masyarakat sipil. Bagaimanapun juga, upaya penanggulangan kemiskinan harus menjadi gerakan nasional. Oleh karena itu, semua elemen masyarakat harus peduli pada upaya membantu penduduk miskin untuk menjadi lebih ringan bebannya dan menjadi sejahtera hidupnya.

Kelima, tersedianya data dasar yang solid. Saat ini telah tersedia Data Rumah Tangga Miskin yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai hasil Sensus Pendataan Sosial Ekonomi Rumah Tangga (PSE.05 RT). Data tersebut dapat menjadi acuan awal untuk menyusun kebutuhan dasar keluarga miskin. Kemudian menetapkan berapa satuan biayanya.


IV. Memanfaatkan Indikator MDGs sebagai Cara Menghitung Kebutuhan Dana Penanggulangan Kemiskinan

Indikator yang menjadi ukuran pencapaian target MDGs dapat melacak perkembangan siklus kehidupan ”manusia”. Manusia –dalam tanda petik—dapat mempunyai arti sebagai keluarga yang terdiri dari kepala keluarga dan anggota keluarganya. Merunut ukuran usianya, maka siklus kehidupan manusia dapat dimulai sejak sebelum kelahiran –berarti adalah ibu hamil--, kemudian dilanjutkan dengan masa kelahiran sejak hari kelahiran hingga usia balita, kemudian berlanjut ke usia anak-anak hingga menginjak masa produktif. Sejak usia produktif, maka ”individu” bersangkutan mempunyai hak untuk bekerja layak, dan selanjutnya hingga mencapai usia pensiun individu tersebut bersiap menikmati masa pensiun. Memasuki usia manula, individu siap melanjutkan siklus kehidupan berikutnya mempersiapkan generasi lebih lanjut. Indikator MDGs dapat mengukur kualitas hidup masing-masing konteks usia dalam siklus kehidupan manusia tersebut.

Bagan 3.
Siklus Kehidupan Manusia Menurut Kualitas Pencapaian MDGs.




MDGs secara tegas menekankan orientasi pada pembangunan manusia sebagai wujud konsep pertumbuhan yang berkualitas. Konsep pertumbuhan manusia dalam MDGs mempunyai ciri khas: (1) menekankan pada pemerataan, artinya MDGs menuntut hak dasar warga negara dapat dipenuhi secara layak oleh negara sehingga dapat mengangkat kesejahteraan penduduk atau membuktikan semakin luas penduduk yang dapat menikmati kesejahteraan sebagai hasil pembangunan; (2) karena semakin banyak penduduk yang meningkat kesejahteraannya, maka pada gilirannya akan lebih banyak lagi sumberdaya manusia yang dapat berkontribusi lebih luas dalam proses pembangunan; dan dengan demikian (3) orientasi pembangunan manusia sesungguhnya diabdikan pada meningkatkan kapasitas warga negara untuk lebih produktif dalam mendorong pertumbuhan yang tidak hanya menghasilkan berbagai bentuk kesenjangan.

Tujuan yang digariskan MDGs dapat dipakai sebagai acuan untuk merumuskan kebijakan pembangunan. Dalam konteks ini, pilihan yang paling baik dalam perencanaan pembangunan adalah dengan mengandalkan unit kabupaten/kota sebagai unit lokasi perencanaan pembangunan. Alasan pilihan ini terletak pada (1) pemerintah kabupaten/kota adalah unit kerja negara yang paling dekat warganya sehingga dianggap paling memahami kondisi warganya; (2) dalam sistem politik pemilihan kepala daerah secara langsung, maka komitmen pemerintah kabupaten/kota dapat dinilai secara langsung oleh warganya untuk jangka waktu lima tahunan.

Box 1
Indikator MDGs

MDGs merupakan kompilasi beberapa variabel dan indikator. Dalam dokumen aslinya berjudul Millenium Indicators Database menyebutkan masing-masing tujuannnya dengan target sebagai berikut:

(1) Tujuan 1 adalah menanggulangi kemiskinan dan kelaparan, dengan target (i) menurunkan proporsi penduduk miskin ingá 50% antara tahun 1990-2015 (Target 1) dan (ii) menurunkan proporsi penderita kelaparan hingga 50% antara tahun 1990-2015 (Target 2).
(2) Tujuan 2 adalah mencapai pendidikan dasar untuk semua (education for all), dengan target memberikan kesempatan bagi semua anak laki dan perempuan di manapun untuk dapat menyelesaikan pendidikan dasar hingga 100% pada tahun 2015 (Target 3).
(3) Tujuan 3 adalah mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, dengan target mengurangi ketimpangan gender di tingkat pendidikan dasar hingga 0% pada tahun 2005 serta mengurangi ketimpangan gender di semua jenjang pendidikan menjadi 0% pada tahun 2015 (Target 4).
(4) Tujuan 4 adalah menurunkan Angka Kematian Anak, dengan target utama menurunkan angka kematian bayi dan balita hingga 2/3 (67%) antara tahun 1990-2015 (Target 5).
(5) Tujuan 5 adalah meningkatkan kesehatan ibu, dengan target utama menurunkan angka kematian ibu hingga ¾ (75%) antara tahun 1990-2015 (Target 6).
(6) Tujuan 6 adalah meredam HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lainnya, dengan target (i) mengendalikan penyebaran HIV/AIDS dan menekan jumlah kasus HIV/AIDS baru hingga tahun 2015 (Target 7); dan (ii) mengendalikan penyakit malaria dan penyakit menular berbahaya lainnya serta menekan jumlah kasus malaria dan penyakit menular berbahaya lainnya hingga tahun 2015 (Target 8).
(7) Tujuan 7 adalah memastikan kelestarian lingkungan hidup, dengan target (i) memadukan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan kebijakan dan program nasional serta mengembalikan sumberdaya lingkungan yang hilang (Target 9); (ii) menurunkan proporsi penduduk tanpa akses terhadap sumber air minum hingga 50% pada tahun 2015 serta menurunkan proporsi penduduk tanpa akses fasilitas sanitasi dasar hingga 50% pada tahun 2015 (Target 10); (iii) memperbaiki kehidupan penduduk miskin di pemukiman kumuh hingga tahun 2020 (Target 11).
(8) Tujuan 8 adalah membangun kemitraan global untuk pembangunan, dengan target (i) mengembangkan sistem keuangan dan perdagangan yang lebih terbuka, berbasis peraturan, dapat diprediksi, dan tidak diskriminatif (Target 12); (ii) mengembangkan kerjasama global antara negara maju dan negara berkembang dan miskin dalam rangka memberikan kemudahan akses bebas tarif dan kuota eksport (Target 13); (iii) mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan aksesibilitas daerah deratan dan kepulauan kecil (Target 14); (iv) menanggulangi persoalan pinjaman luar negeri melalui upaya nasional maupun internasional dalam rangka pengelolaan pinjaman luar negeri yang berkesinambungan dalam jangka panjang (Target 15); (v) meningkatkan kerjasama antar-negara-negara berkembang dalam mengembangkan dan menerapkan strategi untuk menciptakan lapangan kerja yang layak dan produktif bagi penduduk usia muda (Target 16); (vi) mengembangkan kerjasama dengan perusahaan farmasi untuk menyediakan akses kepada obat-obatan dasar dengan harga terjangkau (Target 17); (vii) meningkatkan kerjasama dengan sektor swasta dalam memanfaatkan teknologi baru, terutama teknologi informasi dan komunikasi (Target 18).

MDGs –meski merupakan produk berlabel Perserikatan Bangsa-Bangsa—bukanlah barang import. MDGs mempunyai kelebihan antara lain yang utama adalah dapat menjadi payung kebijakan pembangunan daerah, khususnya pembangunan kabupaten/kota, karena MDGs telah merangkum semua persoalan dan kebutuhan masyarakat lokal yang harus dihadirkan oleh Negara –yang diwakili oleh pemerintah kabupaten/kota. MDGs sejalan dengan konsep me-reinventing pemerintah kabupaten/kota, menghendaki target pembangunan dapat dicapai secara terukur. Sebagai payung kebijakan yang berisi program/proyek pembangunan dengan sasaran terukur, maka pelaksanaannya pun memerlukan sinergi yang harmonis antar-pelaksana lapangan dengan –tentu saja—melibatkan masyarakat sipil dan kelompok masyarakat setempat/desa sebagai penyelenggara pembangunan itu sendiri. Sehingga dapat menciptakan peluang ekonomi yang lebih luas dan merata bagi warga masyarakat di kabupaten/kota itu sendiri.

Proses menjadikan gagasan MDGs sebagai landasan penyusunan program/proyek pembangunan daerah ke dalam dokumen penganggaran dapat dilakukan melalui suatu siklus perencanaan dan penganggaran program pembangunan (di daerah) berdasarkan target MDGs. Siklus berdasarkan target MDGs ini --sejalan dengan Dunn -- dapat membuat suatu proyek pembangunan dapat dikukur dampaknya. Sehingga suatu kebijakan dapat dinilai efektivitasnya. Untuk lebih lanjut dievaluasi apakah perlu diteruskan atau tidak. Siklus ini dimulai dari proses perumusan masalah, peramalan, rekomendasi, pemantauan, dan penilaian. Proses ini memerlukan data yang akurat. Siklus ini ditandai secara penting oleh proses penyusunan anggaran pembangunan yang tertuang dalam APBD. Proses ini memperlukan satuan biaya yang akurat untuk masing-masing pencapaian target MDGs. Kemudian yang menjadi kunci dari siklus ini adalah manajamen pelaksanaan pembangunannya. Hal ini memerlukan koordinasi yang kuat dari bupati/walikota (dalam tataran teknis dapat didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota).

Bagan 4.
Siklus Perencanaan dan Penganggaran Program Pembangunan (di Daerah) Berdasarkan Target MDGs.




Perencanaan dan Penganggaran

Tujuan MDGs sebagai suatu payung kebijakan yang membumi dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan kabupaten/kota dapat disesuaikan menurut kebutuhan daerah bersangkutan. Sebelum ditentukan nilai anggaran yang dibutuhkan maka diperlukan perhitungan satuan biaya untuk mencapai masing-masing target. Sebagai contoh, satuan biaya untuk meningkatkan taraf pendapatan 1 rumah tangga miskin di Kabupaten X dalam 1 tahun adalah Rp N. Maka jika dalam kabupaten tersebut terdapat R rumah tangga maka diperlukan biaya N x R untuk 1 tahun.

Bagan 5
Contoh Tabel Isian untuk Alur Perencanaan dan Penganggaran

Target MDG Sasaran
(Unit)
(Data) Nama Kegiatan (Program) Output Kegiatan
(n+1) Nilai
Kegiatan Instansi Pelaksana Outcome
Program
(n+2) Impact
(n+3)
Target 1
Target 2
Target 3
Target 4
Target 5
Target 6
Target 7
Target 8
Target 9
Target 10
Target 11
Target 12
Target 15
Target 16
Target 18


Pengarusutamaan

Berangkat dari program pembangunan berbasis target MDGs, maka pemerintah kabupaten/kota dapat menentukan perangkat pelaksana program/proyek pembangunan daerah. Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mempunyai tanggung-jawab khusus masing-masing sesuai tugas pokok dan fungsinya. Kelemahan dari pendekatan ini adalah adanya kemungkinan SKPD yang tidak mempunyai “tanggung-jawab”, maka SKPD tersebut tidak akan punya peran. Pembagian tugas mengikuti metode perencanaan daerah sesuai klasifikasi Glikson (1955) dapat digambarkan dalam Bagan 6 berikut.

Bagan 6.
Pembagian Tugas dalam Pelaksanaan Pembangunan Daerah Berdasarkan Target MDGs.

Unsur dan Komposisi Ciri-ciri dalam MDGs Pembagian Tugas
1 Folk (F) • Pendidikan.
• Kesehatan.
• Pengarusutamaan gender. • Dinas Pendidikan
• Dinas Kesehatan
• Dinas Pemberdayaan Perempuan
2 Folk / place (F/p) • Air minum.
• Sanitasi.
• Perumahan dan permukiman layak. • Dinas PU
3 Folk / work (F/w) • Kemitraan. • Dinas PMD
4 Place (P) • Perhubungan.
• Transportasi.
• Energi. • Dinas Perhubungan, Transportasi
• Departemen ESDM
5 Place / work (P/w) • Tata ruang wilayah. • Dinas PU
6 Place / folk (P/f) • Penyehatan lingkungan.
• Bebas penyakit menular berbahaya. • Dinas PU
• Dinas Kesehatan
7 Work (W) • Peningkatan konsumsi rumah tangga.
• Peningkatan pendapatan keluarga. • Dinas Tenaga Kerja
8 Work / folk (W/f) • mengembangkan sistem keuangan, akses pasar, aksesibilitas daerah terisolir, penyelesaian persoalan utang, penciptaan lapangan kerja yang layak dan produktif bagi penduduk usia muda, akses kepada obat-obatan dasar dengan harga terjangkau, pemanfaatan teknologi baru dalam mendukung aktivitas sosial-ekonomi. • Dinas Perdagangan
• Dinas Koperasi dan UKM

9 Work / place (W/p) • Konservasi hutan.
• Mencegah emisi gas karbon.
• Penggunaan energi ramah lingkungan. • Dinas Kehutanan
• Dinas Konservasi Lingkungan Hidup
Catatan:
(1) Pembagian tugas bersifat ilustratif dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kabupaten/kota.
(2) Kantor Wakil Walikota/Wakil Bupati dapat menjadi coordinator lintasprogram dan “kepala” lintas-SKPD di kabupaten/kota masing-masing.


V. Pendekatan Pengarusutamaan Kegiatan dan Program

Dalam perencanaan kebijakan pembangunan (baca: pembangunan daerah), sejumlah permasalahan muncul ketika menghadapi keterbatasan sumberdaya pendanaan; keterbatasan elemen pelaksanaan; dan keterbatasan elemen durasi pelaksanaan. Dalam rangka mengatasi pokok permasalahan tersebut maka dikembangkan pendekatan perencanaan daerah. Salah satu metode perencanaan daerah yang menarik untuk ditelaah adalah metode perencanaan daerah yang memberikan pengakuan pada daerah sebagai sistem hunian manusia (planning for habitability). Sistem hunian manusia dipahami sebagai kesatuan subsitem sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan hidup. Sistem ini kemudian diterjemahkan ke dalam variabel berikut:

Pertama, habitan atau elemen masyarakat (Folk=F), yang bermakna bahwa dalam perencanaan kebijakan harus memperhatikan faktor masyarakat. Faktor masyarakat merupakan variabel penting dalam perencanaan pembangunan, karena masyarakat merupakan subyek pembangunan. Pemanfaat hasil pembangunan pada akhirnya adalah masyarakat dan para anggota masyarakat.

Kedua, habitat atau elemen lokasi hunian (Place=P), yang bermakna bahwa dalam perencanaan kebijakan harus memperhatikan faktor lokasi hunian. Faktor lokasi hunian merupakan variabel penting yang lain, karena lokasi hunian harus mampu menyediakan kebutuhan masyarakat yang menghuninya. Persyaratan dasar agar lokasi hunian menjadi layak untuk mendukung masyarakat penghuninya adalah ketersediaan prasarana dan sarana fisik dalam lingkungan hunian tersebut.

Ketiga, ekosistem atau aktivitas ekonomi dari habitan (Work=W), yang bermakna bahwa dalam perencanaan kebijakan harus memperhatikan faktor ekonomi yang memberikan daya hidup kepada masyarakat dan lokasi huniannya. Variabel ekonomi menjadi penting karena tanpa adanya aktivitas ekonomi maka tidak mungkin suatu lokasi hunian menjadi hidup dalam arti yang memadai untuk dihuni oleh suatu masyarakat.

Setiap variabel satu sama lain saling berketerkaitan sehingga memunculkan ”komposisi” yang didominasi oleh unsur intinya. Komposisi variabel-variabel tersebut digambarkan sebagai berikut.

Bagan 7.
Komposisi Variabel Habitan, Habitat, dan Aktivitas Habitan.

F (1) F/p (4) F/w (5)
P/f (6) P (2) P/w (7)
W/f (8) W/p (9) W (3)

Diagram tersebut apabila diamati maka dapat memberikan gambaran tentang pemetaan peran dan fungsi tujuan MDGs dalam mengukur pencapaian pembangunan. Hal ini ditunjukkan oleh konsep:

(1) Pada tataran habitan: semakin meningkatnya pendapatan rumah tangga atau anggotanya maka akan semakin meningkatkan kesejahteraan kolektif masyarakat lokal. Kondisi ini ditunjukkan oleh menurunnya fenomena kemiskinan yang diindikasikan oleh semakin banyaknya perekonomian rumah tangga yang berada di atas garis kemiskinan. Disebutkan bahwa faktor masyarakat merupakan elemen penting dalam pembangunan daerah

(2) Pada tataran habitat: semakin meningkatnya kualitas lingkungan hunian masyarakat akan semakin menurunkan biaya yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga atau anggotanya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini diindikasikan oleh semakin tersedianya prasarana dan sarana yang memudahkan masyarakat melakukan kegiatan sosial-ekonominya. Kondisi ini diindikasikan antara lain oleh meningkatnya ketersediaan prasarana pendidikan, kesehatan, air minum, dan sanitasi. Dalam tararan ini, daya dukung lokasi hunian sangat dibatasi oleh pertumbuhan penduduk, oleh karena itu dalam situasi tertentu tetap harus memperhatikan pengendalian jumlah penduduk.

(3) Pada tataran aktivitas: semakin meningkatnya aktvitas masyarakat di lokasi hunian mereka akan semakin meningkatkan produktivitas wilayah. Pada situasi tertentu, aktivitas masyarakat dapat terus meningkat sejalan dengan meningkatnya pendidikan, kesehatan, dan peran perempuan dalam mewujudkan kebutuhan masyarakat lokal.

Apabila elemen tersebut disenyawakan, maka didapatkan komposisi yang menggambarkan bentuk kebijakan yang diperlukan untuk mengisi kebutuhan masyarakat (folk), jenis prasarana untuk mengidealkan hunia (place), dan menciptakan aktvitas yang menggerakkan kelangsungan hidup masyarakat dan daya dukung habitatnya.

Bagan 8.
Sifat Dominan pada Komposisi Habitan, Habitat, dan Aktivitas Habitan.

Unsur dan Komposisi Sifat Dominan Ciri-ciri dalam MDGs
1 Folk (F) Peningkatan kapasitas masyarakat. • Pendidikan.
• Kesehatan.
• Pengarusutamaan gender.
2 Folk / place (F/p) Pengembangan perumahan dan permukiman yang layak. • Air minum.
• Sanitasi.
• Perumahan dan permukiman layak.
3 Folk / work (F/w) Pembagian sumberdaya dan peran sosial-ekonomi. • Kemitraan.
4 Place (P) Pembangunan prasarana dan sarana pendukung. • Perhubungan.
• Transportasi.
• Energi.
5 Place / work (P/w) Penataan ruang dan pembangunan zona industri, pertanian, dan konservasi. • Tata ruang wilayah.
6 Place / folk (P/f) Pembangunan prasarana dan sarana pendukung lingkungan hunian dilakukan sejalan dengan penguatan modal sosial. • Penyehatan lingkungan.
• Bebas penyakit menular berbahaya.
7 Work (W) Pembangunan ekonomi dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan hidup. • Peningkatan konsumsi rumah tangga.
• Peningkatan pendapatan keluarga.
8 Work / folk (W/f) Pembangunan ekonomi menghasilkan kebutuhan dasar yang paling dibutuhkan masyarakat dengan memperhatikan produktivitas dan efisiensi sumberdaya manusia. • mengembangkan sistem keuangan, akses pasar, aksesibilitas daerah terisolir, penyelesaian persoalan utang, penciptaan lapangan kerja yang layak dan produktif bagi penduduk usia muda, akses kepada obat-obatan dasar dengan harga terjangkau, pemanfaatan teknologi baru dalam mendukung aktivitas sosial-ekonomi.
9 Work / place (W/p) Bentuk pekerjaan harus menjaga daya dukung lokasi untuk menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan (habitat) dalam menjamin pembangunan ekonomi. • Konservasi hutan.
• Mencegah emisi gas karbon.
• Penggunaan energi ramah lingkungan.



VI. Situasi Kritis Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Anggota DPD

Situasi Kritis Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Anggota DPD dalam pencapaoan kinerjnya pembangunan di daerah-nya digambarkan dalam hubungan antara sistem demokrasi dan pencapaian pembangunan daerah. Sistem kenegaraan di Indonesia yang demokratis merupakan sistem yang mampu merefleksikan pilihan warga negara. Sistem kenegaraan tersebut flesibel terhadap kebutuhan dan tuntutan warga negara. Hubungan antara demokrasi (adalam konteks daerah) yang diwakili oleh pemilihan langsung Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (serta termasuk pemilihan DPRD dan pemilihan DPD) dengan pembangunan sangat erat, karena keberlangsungan kepemimpinan mereka dan semikian juga partai politik pengusungnya sangat ditentukan oleh kepuasan warga negara selama masa pemerintahan mereka. Kepuasaan warga negara tentu merupakan buah dari terwujudnya negara kesejahteraan. Sementara kesejahteraan sendiri dapat diwakili oleh indikator pembangunan yang diuraikan lebih lanjut. Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Anggota DPD yang gagal dalam mencapai indikator pembangunan yang dijanjikan secara memuaskan maka dalam pemilu (pilkada) berikutnya tidak akan dipilih kembali. Sebaliknya, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Anggota DPD yang mampu memuaskan rakyat, pasti akan dipilih kembali dalam pemilu (pilkada) berikutnya. Konteks demikian dapat dijelaskan dalam diagram yang disederhanakan sebagai berikut.

Bagan 9.
Keterkaitan Pilkada dan Pencapaian Pembangunan.


Catatan: RPJM = Rencana Pembangunan Jangka Menengah, RKP = Rencana Kerja Pemerintah, APBN = Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Perpres = Peraturan Presiden, UU = Undang-undang, Pemilu = pemilihan umum, parpol = partai politik.

VII. Kesimpulan: Peran Pemerintahan Daerah

Kunci keberhasilan pencapaian pembangunan terletak dari kemauan untuk melakukan perubahan. Jika selama ini pelaksanaan program/proyek pembangunan ada yang tidak diselenggarakan secara sinergi, jika selama ini suatu program/proyek pembangunan dirancang dengan tanpa mengindahkan kebutuhan masyarakat lokal –dan dengan demikian tentu saja tidak memerlukan data kependudukan yang akurat--, jika selama ini moneva hanya menjadi pelengkap pelaksanaan pembangunan –sehingga hasilnya tidak dapat menjadi acuan untuk memperbaiki disain dan pelaksanaan proyek berikutnya--, maka itulah tanda-tanda ketidakefektifan program/proyek pembangunan.

Pernyataan di atas senada dengan gagasan Riggs tentang pentingnya manajemen pembangunan dalam pengelolaan sumberdaya pembangunan, pelaksanaan pembangunan, dan mengendalikan pelaksanaannya untuk menjamin pencapaian secara efektif. Manajemen pemerintah kabupaten/kota harus profesional dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan pembangunan --karena dalam proses politik yang demokratis—tuntutan tanggung-jawab akan semakin besar. Seorang kepala daerah tidak saja menghadapi tuntutan DPRD, namun ia akan menghadapi tuntutan dari warganya. Sehingga ia harus bekerja secara profesional. Oleh karena itu, –bahkan-- jika perlu dilakukan upaya me“reinventing” pemerintah kabupaten/kota melalui jalan “privatisasi” , yaitu memberikan hak pembangunan yang selama berada di tangan satuan kerja perangkat daerah kepada kelompok masyarakat sipil dan kelompok masyarakat desa.

MDGs dapat menjadi dasar penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang tolok ukurnya didasarkan pada pencapaian target MDGs sesuai tipologi daerah masing-masing. Upaya ini dipandangf mempunyai kekuatan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan berbasis masyarakat lokal khususnya penduduk kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota dapat semakin menyempurnakan pencapaian tujuan pembangunan daerah. Berdasarkan MDGs, suatu kebijakan program dan proyek pembangunan dapat menjadi lebih sempurna, disain program/proyek pembangunan berskala kabupaten/kota dapat lebih tepat sasaran, pelaksanaan dapat lebih harmonis karena berada dalam satu payung universal yaitu payung MDGs, semakin meningkatnya peranserta masyarakat sipil lokal dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan, dan moneva, serta dapat menjadi wahana peningkatan keberdayaan masyarakat lokal.

Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan: (1) mempersiapkan data populasi penduduk sebagai data dasar pembangunan; (2) mempersiapkan pelaksanaan program pembangunan yang sejalan dengan tujuan MDGs; (3) mempersiapkan proses monitoring dan evaluasi agar dapat menjaga program-program pembangunan berada dalam koridor yang benar untuk mencapai tujuan MDGs; dan (4) mempersiapkan koordinasi dan penyiapan program pembangunan berikutnya agar lebih mempercepat pencapaian MDGs. Implementasi kebijakan pembangunan daerah di kabupaten/kota dapat lebih berdaya guna apabila semua pihak terlibat di dalamnya. Empat langkah di atas, sesuai karakteristiknya dapat diperankan oleh lembaga eksekutif, parlemen (DPRD), dan masyarakat sipil (civil society) di wilayah kabupaten/kota untuk berpartisipasi dalam penciptaan kebijakan yang selaras dengan MDGs.

Pertama, data populasi penduduk sebagai data dasar pembangunan. Rancang bangun kebijakan yang berpihak kepada masyarakat lokal dan peka terhadap MDGs ditentukan oleh keberadaan data populasi penduduk secara akurat di level kabupaten/kota. Data yang akurat merupakan asumsi dasar yang harus dipenuhi untuk menyusun kebijakan pembangunan yang tepat. Pemerintah kabupaten/kota mudah memenuhi hal ini, karena hanya pemerintah kabupaten/kota-lah yang dapat memenuhi ketersediaan informasi dasar tersebut. Asumsi yang harus dipenuhi adalah (1) penyediaan data profil penduduk kabupaten/kota setempat yang berbasiskan nama dan alamat penduduk dalam satu rumah tangga . Profil memuat usia dan status para anggota keluarga seperti tingkat dan kesertaan dalam pendidikan, tingkat dan kesertaan dalam pelayanan kesehatan, jenis dan penghasilan rumah tangga, dan seterusnya; dan berikutnya adalah (2) verifikasi data dasar yang dilakukan secara rutin oleh kelompok pendataan partisipatif lokal. Kelompok ini dibentuk sendiri oleh beberapa rumah tangga (misalnya 200 rumah tangga) dengan mendapatkan failitas dari pemerintah kabupaten/kota setempat. Untuk melakukan upaya tersebut, suatu kerjasama sinergis antara pemerintah kabupaten/kota dengan kelompok masyarakat sipil/masyarakat madani di daerah masing-masing wajib dilakukan. Prinsip ini mengandung arti bahwa terdapat kesetaraan hak dan kewajiban antara pemerintah dan masyarakat. Bagi masyarakat sipil/masyarakat madani, dukungan dapat diberikan dengan memberikan bantuan teknis kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat pendataan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan. Bantuan teknis yang diberikan harus dilakukan secara intensif dan mendalam khususnya kepada pemerintah kabupaten/kota.

Kedua, dukungan terhadap pelaksanaan program pembangunan agar sejalan dengan MDGs. Dukungan dapat diberikan dalam bentuk fasilitasi kerjasama sinergis antara pemangku amanat rakyat di pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat sipil untuk melaksanakan program pembangunan yang sejalan dengan MDGs. Tujuan program pembangunan akan dapat tercapai apabila dalam pelaksanaannya itu masyarakat memiliki kemampuan dan kekuatan membangun. Bagi masyarakat, kesadaran akan hak dan kewajibannya dalam pembangunan tidak akan pernah tercapai tanpa suatu proses pemberdayaan yang baik dan benar. Oleh karena dukungan pemberdayaan kepada masyarakat sangat diperlukan. Peran ini sesuai dengan karakter masyarakat sipil/masyarakat madani dalam peran pemberdayaan masyarakat.

Ketiga, dukungan untuk memperbaiki proses monitoring dan evaluasi. Dukungan untuk memperkuat pelaksanaan moneva harus dilakukan agar program-program pembangunan dapat selaras dengan pencapaian MDGs dan senantiasa berjalan dalam koridor tujuannya. Dukungan ini mampu memperbaiki proses pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Dukungan harus melibatkan elemen masyarakat sipil/masyarakat madani sebagai pelaku pengendalian sosial (social control), serta melibatkan aparat pemerintah kabupaten/kota sebagai instrumen pembelajaran untuk memperbaiki proses monitoring dan evaluasi. Kemampuan monitoring dan evaluasi untuk menjaga dan menjamin pelaksanaan program-program yang selaras dengan pencapaian MDGs dapat dilakukan oleh masyarakat sipil khususnya mereka yang berpraktisi di dunia penelitian dan pengabdian masyarakat. Intinya, proses moneva harus dilakukan oleh pihak di luar struktur pemerintahan agar setiap elemen masyarakat lokal mendapatkan hak berkontribusi dalam pelaksanaan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

Keempat, dukungan untuk memperbaiki koordinasi dan penyiapan program pembangunan berikutnya. Dukungan berikutnya adalah memperbaiki koordinasi dan penyiapan program pembangunan di masa mendatang, mengingat meskipun koordinasi antarpelaku sangat penting, namun masih menjadi kendala besar bagi sejumlah pemerintah kabupaten/kota. Peran koordinasi akan sangat baik dilakukan oleh DPRD, karena selain memiliki otoritas dan kekuasaan, DPRD juga merupakan representasi dari elemen-elemen masyarakat lokal. Apalagi jika dihadapkan dengan persoalan mempersiapkan program pembangunan berikutnya, maka DPRD pun harus dapat memahami dinamikan persoalan pembangunan kabupaten/kota. Penyiapan program pembangunan berskala kabupaten/kota sangat ditentukan oleh jumlah penduduknya, oleh karena itu prioritasnya pun harus ditentukan oleh jenis program pembangunan yang dirasakan oleh penduduk paling banyak. Penyempurnaan program pembangunan dapat dilakukan antara lain dengan menilai antara input yang menjadi sumberdaya pembangunan dengan output yang dihasilkan.



--ooOOoo--


Referensi

Arthur Glikson (1955). Regional Planning and Development. The Hague: Leiden.

Bappenas (2007): Laporan Perkembangan Pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) Indonesia tahun 2007. Jakarta (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional).

Fred W. Riggs (1998). Administrasi Pembangunan. Rajawali: Jakarta.

Hadi Susastro dkk (Editor Kumpulan Tulisan) (2005): Pemikiran dan Permasalahan Ekonomi di Indonesia dalam Setengah Abad Terakhir (Kumpulan Tulisan Buku 5: 1997-2005). Penerbit Kanisius dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI): Jakarta.

Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho D (2006). Manajemen Pembangunan Indonesia. Gramedia/Elex Media Komputindo: Jakarta.

Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho D (2007). Manajemen Pemberdayaan. Gramedia/Elex Media Komputindo: Jakarta.

Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho D (2008). Manajemen Privatisasi BUMN. Gramedia/Elex Media Komputindo: Jakarta.

Randy R. Wrihatnolo (2007): Membumikan Millenium Development Goals (MDGs) Kedalam Kebijakan Pembangunan di Daerah, dalam jurnal Perencanaan Pembangunan, edisi Desember 2007.

Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 55/2 tanggal 18 September 2000 Tentang Deklarasi Milenium PBB (A/RES/55/2 United Nations Millennium Declaration).

Riant Nugroho D. (2006). Reinventing Pemerintah Daerah. Gramedia/Elex Media Komputindo: Jakarta.

Riant Nugroho D. (2007). Analisis Kebijakan. Gramedia/Elex Media Komputindo: Jakarta.

United Nations Development Programme (UNDP) (2001): Human Development Report 2001. New York (Oxford University Press).

United Nations Development Programme (UNDP) (2008): Human Development Report 2007/2008: Fighting Climate Change (Human Solidarity in a Divided World). New York (Oxford University Press).

William N. Dunn (2006). Analisis Kebijakan Publik. GMU Press: Yogyakarta.

--ooOOoo—

1 komentar:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut